SK Inovasi Acc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BUARAN Jalan Raya Buaran-Bantarkawung Kec.Bantarkawung 52274 Telepon : 0289 5159174 Email :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN NOMOR :



/SK/I/2017



TENTANG PENGEMBANGAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS BUARAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN, Menimbang



: a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain sehingga prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah; b. bahwa peluang pengembangan upaya dan kegiatan perlu diidentifikasi dan direspons untuk perbaikan mutu dan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Pengembangan Inovasi dalam Penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan Pelayanan di Puskesmas Buaran dengan keputusan Kepala Puskesmas Buaran.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);



2



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN TENTANG PENGEMBANGAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS BUARAN. KESATU



: Pengembangan Inovasi dalam Penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan Pelayanan di Puskesmas Buaran adalah : 1. Holistic Integrasi (HI) : Pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan Posyandu pada anak PAUD. 2. Topi TB : Pengembangan inovasi dalam penemuan, obati dan sembuhkan pada pasien TB BTA positif. 3. Maklumat Dukun Bayi : Pengembangan inovasi penyelenggaraan dukun bayi tidak menolong persalinan tetapi bermitra dengan Bidan; 4. Tombol antrian dengan petugas pemandu : Pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan tombol mesin antrian yang dipandu dengan petugas.



KEDUA



: Semua karyawan Puskesmas Buaran wajib berpartisipasi sesuai dengan Tupoksinya untuk mensuskeskan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini.



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Buaran.



3



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Buaran Pada tanggal 03 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS BUARAN,



SUPARDI



4



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN NOMOR :068/SK/I/2017 TANGGAL :16 Januari 2017 TENTANG INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PUSKESMAS BUARAN INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PUSKESMAS BUARAN A. INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA UKM No Program 1 KIA dan KB



Indikator a. Akses Bumil (K1) b. Kunjungan Bumil ke-4



Standar/ Target 100% 100%



(K4) c. Deteksi Resti oleh Nakes



100%



dan Masyarakat d. Kunjungan neonatal 1 (KN



100%



1) e. Kunjungan neonatal



100%



lengkap (KN 3) f.



Persalinan oleh Nakes



100%



yang memiliki kompetensi Kebidanan g. Komplikasi



100%



kebidanan/Obstetri yang ditangani h. Neonatal dengan



100%



Komplikasi yang ditangani



2



i.



Pelayanan Nifas lengkap



100%



j.



Kunjungan Bayi



100%



k. Pelayanan anak balita



100%



Promosi



l. Peserta KB Aktif a. Desa Siaga Aktif



100% 100%



Kesehatan



b.



100%



Penjaringan Anak sekolah



5



c. 3



Gizi



Rumah Tangga/ Keluarga



Sehat a. Balita Gizi Buruk



75% 100%



mendapat perawatan b. Balita yang naik berat



100%



badannya N/D c. Balita 6 – 59 Bulan



100%



mendapat Vitamin A d. Pemberian MP-ASI pada



100%



anak usia 6 – 24 bulan keluarga miskin e. Bayi 0-6 bulan mendapat



100%



ASI Ekslusif f.



Ibu Hamil mendapat FE



100%



90 Tablet g. Rumah tangga yang



100%



menggunakan garam beryodium h. Bumil KEK mendapatkan



100%



PMT



4



Kesehatan Lingkungan



i.



Remaja Putri dapat TTD



50%



j.



Balita Gizi Kurang



100%



mendapatkan PMT a. Inspeksi tempat-tempat



81%



Umum (TTU) memenuhi syarat b. Akses air minum



81%



c. Pengawasan dan



62%



pemantauan tempat pengelolaan makanan/minuman (TPM) memenuhi syarat d. Akses jamban



78%



e. Pengelolaan sampah



52%



memenuhi syarat f. Pengelolaan limbah



51%



6



memenuhi syarat g. Puskesmas Ramah



76%



Lingkungan 5



Pencegahan dan



h. Desa melaksanakan STBM a. Desa / kelurahan universal



Pengendalian Penyakit



100% 100%



child immunization (UCI) b. Imunisasi Dasar Lengkap



95%



c. Notifikasi Kasus TB (CNR)



100%



d. Keberhasilan pengobatan



100%



TB (SR) e. Angka penemuan pasien



100%



baru TB BTA positif/CDR f.



Angka kematian TB



g. CDR Kusta



1% 0,5 per 10.000 penduduk



h. Prevalensi Rate Kusta