SK Kebijakan Pemesanan Penyiapan Distribusi Dan Pemberian Makanan Pada Pasien Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARRU DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PEKKAE Alamat : Jl. Abd Muis Pekkae, Kec. Tanete Rilau, Kode Pos 90761 Telp. 0427-2323431 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PEKKAE, NOMOR :



/ / /PKM



TENTANG KEBIJAKAN PEMESANAN,PENYIAPAN,DISTRIBUSI DAN PEMBERIAN MAKANAN PADA PASIEN RAWAT INAP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PEKKAE Menimbang :



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan mutu Puskesmas Pekkae, diperlukan penyelenggaraan pemesasan, penyimpanan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap ; b. Bahwa



agar



penyelenggaraan



pemesanan,



penyimpanan,



distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas tentang Pemesanan, Penyimpanan, distribusi dan Pemberian makanan pada pasien rawat inap di Puskesmas Pekkae ; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang pemesanan, penyimpanan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap di Puskesmas Mengingat :



Pekkae; 1. Peraturan Mentri Kesehatan RI No.75 tahun 2004 tentang Puskesmas ; 2. Peraturan Mentri Kesehatan RI No.78 tahun 2013 tentang Pelayanan Gizi Rumah Sakit ;



MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKKAE KABUPATEN :



BARRU TENTANG KEBIJAKAN PEMESANAN, PENYIAPAN, DISTRIBUSI DAN PEMBERIAN PASIEN RAWAT INAP DI



Kesatu



PUSKESMAS KOPO KABUPATEN SERANG . Kebijakan Pemesanan, Penyimpanan, Disribusi dan Pemberian



:



Makanan Pasien Rawat Inap ini di laksanakan oleh petugas gizi



Kedua



Puskesmas Pekkae Kabupaten Barru . Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



:



dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya .



Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKAE,



H.TASWI, S.Farm, Apt NIP. 197004131991031006