SK Kebijakan PPRA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN DAERAH MILITER I /BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU



KEBIJAKAN KEPALA RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU NOMOR : SK / 28 / XII / 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 TERTANGGAL 11 FEBRUARI 2015 TENTANG PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DI RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJA KEPALA RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU Menimbang :



a. bahwa masalah resistensi antimikroba terutama resistensi antibiotik merupakan masalah kesehatan masyarakat khususnya pasien; b. bahwa untuk mendukung pemerintah dalam Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di tingkat rumah sakit diperlukan sebuah kebijakan; c. bahwa berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam butir a, b dan c maka perlu memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tertanggal 11 Februari 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Putri Hijau dengan Kebijakan Kepala Rumah Sakit TK II Putri Hijau.



Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



Kesatu :



KEBIJAKAN KEPALA RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 TERTANGGAL 11 FEBRUARI 2015 TENTANG PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DI RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Medan Pada Tanggal 04 – Desember -2018 Mengetahui, Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau



dr. Farhaan Abdullah, SP.THT Kolonel Ckm NRP 1920000240161