SK Observasi Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PERMATA HATI NOMOR : /SK/RSIA-PH/ /2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMBELAKUAN OBSERVASI IGD RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PERMATA HATI MAKASSAR Menimbang



:



a. bahwa dalam keadaan tertentu dimana melakukan penilaian pasien yang telah ditangani kegawat daruratannya ; b. bahwa dimana ruang perawatan penuh dan pasien memerlukan observasi mengenai keluhan dan keadaan pasien yang kemudian akan dirujuk atau pulang; c. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pelaksanaan pemberlakuan observasi IGD perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 3. Keputusan Kesehatan No. 29/Menkes/SK/2008 tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit ; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631/MenKes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws); 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.436/MenKes/SK/IV/1933 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit; MEMUTUSKAN MENETAPKAN Kesatu



: :



Kedua



:



Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Permata Hati tentang Kebijakan Pemberlakuan Observasi IGD di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Permata Hati Makassar. Observasi IGD dilakukan oleh perawat IGD dan Dokter Penanggung jawab di IGD



Ketiga



:



Dilakukan pemantauan keluhan pasein, keadaan pasien dan tanda vital pasien di IGD. Pemantauan dilakukan Maksimal 1 x 24 jam yang pada akhirnya akan dirujuk atau rawat jalan.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan dikemudian hari.



Ditetapkan di : M a k a s s a r Pada Tanggal : / /2018 DIREKTUR RSIA PERMATA HATI



dr. Armanto Makmun, M.Kes NIK : 2011110227001