SK Observasi IGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA SARI HUSADA NOMOR : / SK-DIR / RSCHS / IX / 2016



TENTANG



KEBIJAKAN PEMBELAKUAN OBSERVASI IGD



DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA SARI HUSADA



Menimbang



:



a. bahwa dalam keadaan tertentu dimana melakukan penilaian pasien yang terlah ditangani kegawat daruratannya ; b. bahwa dimana ruang rawatan penuh dan pasien memerlukan observasi mengenai keluhan dan keadaan pasien yang kemudian akan dirujuk atau pulang; c. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pelaksanaan pemberlakuan observasi IGD



perlu ditetapkan dengan Surat



Keputusan ; Mengingat 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 3. Keputusan Kesehatan No. 29/Menkes/SK/2008 tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit ; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631/MenKes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws); 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.436/MenKes/SK/IV/1933 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit;



6. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia No: HK.00.06.3.5.5797,tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang medik Spesialistik 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. YM.02.04.3.5.3404, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Citra Sari Husada; 8. Anggaran Dasar PT. Novalino Husada (Akte Notaris Hindum Muchsin, SH No.20 tahun 2011) ; 9. Surat Keputusan Direktur PT.Novialiano Husada No.003/SK DIR/NH/VIII/2015 tentang pengangkatan pejabat Direktur ;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



Kesatu



:



:



Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Sakit Citra Husada tentang Kebijakan Pemberlakuan Observasi IGD di Rumah Sakit Citra Sari Husada



Kedua



:



Observasi IGD dilakuakn oleh perawat IGD dan Dokter Penanggung jawab di IGD



Ketiga



:



Dilakukan pemantauan keluhan pasein, keadaan pasein dan tanda vital pasien di IGD. Pemantauan dilakukan Maksimal 1 x 24 jam yang pada akhirnya akan dirujuk atau rawat jalan.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan dikemudian hari



Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 20 November 2016



Direktur Rumah Sakit Citra Sari Husada



Dr. Tresna Karmila Sp.PK