13 0 12 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA SARI HUSADA NOMOR : / SK-DIR / RSCHS / IX / 2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBELAKUAN OBSERVASI IGD
DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA SARI HUSADA
Menimbang
:
a. bahwa dalam keadaan tertentu dimana melakukan penilaian pasien yang terlah ditangani kegawat daruratannya ; b. bahwa dimana ruang rawatan penuh dan pasien memerlukan observasi mengenai keluhan dan keadaan pasien yang kemudian akan dirujuk atau pulang; c. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pelaksanaan pemberlakuan observasi IGD
perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan ; Mengingat 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 3. Keputusan Kesehatan No. 29/Menkes/SK/2008 tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit ; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631/MenKes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws); 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.436/MenKes/SK/IV/1933 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia No: HK.00.06.3.5.5797,tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang medik Spesialistik 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. YM.02.04.3.5.3404, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Citra Sari Husada; 8. Anggaran Dasar PT. Novalino Husada (Akte Notaris Hindum Muchsin, SH No.20 tahun 2011) ; 9. Surat Keputusan Direktur PT.Novialiano Husada No.003/SK DIR/NH/VIII/2015 tentang pengangkatan pejabat Direktur ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
:
:
Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Sakit Citra Husada tentang Kebijakan Pemberlakuan Observasi IGD di Rumah Sakit Citra Sari Husada
Kedua
:
Observasi IGD dilakuakn oleh perawat IGD dan Dokter Penanggung jawab di IGD
Ketiga
:
Dilakukan pemantauan keluhan pasein, keadaan pasein dan tanda vital pasien di IGD. Pemantauan dilakukan Maksimal 1 x 24 jam yang pada akhirnya akan dirujuk atau rawat jalan.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan dikemudian hari
Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 20 November 2016
Direktur Rumah Sakit Citra Sari Husada
Dr. Tresna Karmila Sp.PK