SK Pembentukan Tim Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BRONDONG Jln Raya Pambon No. 18 Brondong- Lamongan 62263 Telp/Fax : (0322) 4660001 Website : www.puskesmasbrondong.com E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BRONDONG NOMOR : 188/001/SK/413.102.28/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI DI PUSKESMAS BRONDONG KEPALA PUSKESMAS BRONDONG, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat oleh Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan



primer



telah



dilakukan



berbagai



upaya



peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik dalam pelayanan klinis, manajemen, dan penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan di Puskesmas; b. bahwa akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan wewenang



oleh



Kementerian



Kesehatan



Republik



Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Brondong tentang Pembentukan Tim Akreditasi di Puskesmas Brondong. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun



1



2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentnag Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jkn; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Nomor : 188/206/SK/413.105/2015 Tentang Penunjukan Puskesmas Yang Mengikuti Pendampingan Akreditasi Dalam Rangka Upaya Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015. MEMUTUSKAN Menetapkan, KESATU



: Membentuk Susunan Tim Akreditasi Puskesmas Brondong



KEDUA



sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; : Tim Teknis Pelaksana Akreditasi Puskesmas Brondong yaitu : 1. Tim Tekhnis Pokja 1 2. Tim Tekhnis Pokja 2



KETIGA



3. Tim Tekhnis Pokja 3 : Tim Teknis Akreditasi Puskesmas Brondong yang terdiri dari 3 pokja itu akan bekerja sesuai dengan petunjuk tekhnis Pendampingan Akreditasi



KEEMPAT



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Lamongan; : Dengan berlakunya Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 188/001/SK/413.102.28/2019



maka



Keputusan



Kepala



Puskesmas Nomor : 188/030/SK/413.102.28/2018 dinyatakan tidak berlaku;



2



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Brondong pada tanggal 02 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS BRONDONG,



KHOIRIYAH



3