SK Pembentukan Tim Manajemen Nyeri [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hanum
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN KABUPATEN SEMARANG NOMOR : 445 / III/ 4. 20/ X/ 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN NYERI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan menghadapi era globalisasi, perlu dibentuk Tim Manajemen Nyeri sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan Pemerintah; b. bahwa untuk mendukung keberhasilan Pelayanan yang bermutu maka diperlukan Tim Manajemen Nyeri sebagai konsultan nyeri pada Pelayanan Rawat Jalan maupun Rawat Inap; c. bahwa



berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



pada huruf a dan b, perlu menetapkan Tim Manajemen Nyeri di RSUD Ungaran dengan Keputusan Direktur.



Mengingat



: 1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. 3.



Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang RI No. 29 Tahun 2009 tentang Praktek



Kedokteran; 4. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 5. Undang-undang no.34 tahun 2017 tentang Akreditasi 6.



Rumah Sakit. Keputusan menteri



Kesehatan



Indonesia



Nomor



290/MenKes/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan 7.



Kedokteran; Keputusan



menteri



Kesehatan



Indonesia



Nomor



1691/MenKes/PER/III/2011 tentang Keselamatan Pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Tentang Pembentukan Tim Manajemen Nyeri Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran.



KEDUA



: Kebijakan Tentang Pembentukan Tim Manajemen Nyeri Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan, dibebankan pada Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Semarang tahun 2018.



KEEMPAT



: Surat Keputusan dengan



ini



ketentuan



berlaku akan



sejak



tanggal



ditetapkan



diadakan perbaikan apabila



dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di Ungaran Pada tanggal 10 – 10- 2018 DIREKTUR RSUD UNGARAN KABUPATEN SEMARANG



SETYA PINARDI



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAHUNGARAN NOMOR 445 / III /04.20 / X / 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN



TIM MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN



Ketua



: dr Urip Widyanto Sp.An



Sekretaris



: dr. Sri Sumarni Sp.S



Anggota



: dr Agung Trisnanto Sp.B dr Rino Arianto Marswita Sp.PD dr Akhad Kartika Sp.A dr Endang E. Sp.RM Mamik, S.Kep, Ns, MH. Kes Ismiatun, S.Kep Diyah Sari T., AMK Bambang Suyitno, SKep Is Sri Sukowati, AMK Erni Wahyuni, S.Kep.Ns Sukar S.ST FT Dra.Dyah Santi N. Apt



Struktur Tim Nyeri Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran dr Urip Widyanto Sp.An KETUA TIM



dr. Sri Sumarni Sp.S SEKRETARIS



dr Agung Trisnanto Sp.B



dr Akhad Kartika Sp.A



dr Rino Arianto Sp.PD



ANGGOTA



ANGGOTA



ANGGOTA



dr Endang E. Sp.RM ANGGOTA



Mamik, S.Kep, Ns,



Diyah Sari T., AMK ANGGOTA



Bambang Suyitno, SKep ANGGOTA



Is Sri Sukowati, AMK ANGGOTA



Erni Wahyuni S.Kep.Ns



Sukar S.ST FT ANGGOTA



Dra.Dyah Santi N. Apt ANGGOTA



Ismiatun, S.Kep ANGGOTA



ANGGOTA



ANGGOTA



Ditetapkan di Ungaran Pada tanggal 10 – 10- 2018 DIREKTUR RSUD UNGARAN KABUPATEN SEMARANG



SETYA PINARDI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAHUNGARAN NOMOR 445 / III /04.20 / X / 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN



TUGAS, TANGGUNG JAWAB, TATA KERJA, WEWENANG & HUBUNGAN KERJA TIM MANAJEMEN NYERI



Tim Manajemen Nyeri Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas dari pelayanan pasien maka perlu disusun suatu kelompok kerja atau tim yang menilai, mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan manajemen nyeri. Jadi tim manajemen nyeri adalah "Tim yang terdiri dari tenaga kesehatan yang terlibat di dalam pelayanan kesehatan, dalam rangka membantu komite medis agar penyelenggaraan pelayanan pasien berkualiatas". Dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa tim manajemen nyeri dibentuk oleh Komite Medis. Tugas tim manajemen nyeri 1) Menentukan standar dan kebijakan pelayanan 2) Mengusulkan bentuk formulir terkait manajemen nyeri 3) Mengusulkan upaya yang perlu dalam penanggulangan pelayanan manajemen nyeri 4) Menganalisis tingkat kualitas informasi dari manajemen nyeri di rumah sakit 5) Menentukan jadwal dan materi rapat rutin tim manajemen nyeri Tanggung Jawab Tim Manajemen Nyeri 1) Memberikan saran - saran dan pertimbangan - pertimbangan dalam hal penyimpanan manajemen nyeri dan menjamin bahwa semua informasi teranalisis sebaik - baiknya dan tercatat dalam rekam medis juga menjamin tersedianya data yang diperlukan untuk menilai pelayanan dalam bentuk manajemen nyeri (scale) yang diberikan kepada seorang pasien.



2) Menjamin telah dijalankannya dengan baik penilaian manajemen nyeri, penganalisisan nyeri, dan pemberian tatalaksana manajemen nyeri sesuai indikasi nyeri yang dialamai oleh pasien. 3) Mengajukan usul - usul kepada Direktur RS tentang perubahan dari isi manajemen nyeri setiap kali ada perubahan yang mendasar terkait tatalaksana manajemen nyeri. 4) Membina hubungan antar anggota tim manajemen nyeri terkait keharmonisan dalam memberikan pelayanan pasien. Wewenang Tim Manajemen Nyeri 1) Memberikan penilaian akhir terhadap kualitas penilaian manajemen nyeri 2) Menolak manajemen nyeri yang tidak memenuhi standar 3) Menerapkan tindakan - tindakan ke arah perbaikan pelayanan pasien terkait manajemen nyeri yang tidak memuaskan. 4) Merekomendasikan untuk memberi sanksi bagi tenaga kesehatan yang berkewajiban memberikan tatalaksana sesuai permintaan tim manajemen nyeri, tetapi menolak untuk melakukan tatalaksana manajemen nyeri. Tata Kerja Tim Manajemen Nyeri 1) Mengadakan pertemuan satu kali dalam sebulan (bila perlu) 2) Harus mempelajari manajemen nyeri baik terhadap penilaian maupun tatalaksana dengan fokus perhatian pada mutu 3) Menilai kasus - kasus tanpa diagnosa nyeri, perbedaan pendapat tentang diagnosa dan sebab – sebab kematian. 4) Tim juga dapat menilai kasus pasien yang di rawat inap, rawat jalan serta secara rutin pada pasien IGD dan secara khusus melakukan penilaian pada pasien yang berada di perawatan intensive. 5) Melakukan penyeragaman bentuk formulir manajemen nyeri 6) Penilaian manajemen nyeri dapat dilakukan dengan Numerick scale (pasien sadar dan anak usia > 7 tahun), wong baker faces pain scale (dewasa dan anak-anak > 3tahun ), flacc pain scale (Neonatus 0 – 6 bulan), comfort pain scale (pasien tidak sadar di ruang intensive) 7) Dibuat jadwal rutin penilaian



Hubungan Kerja 1) Unit Rekam Medis, Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, Unit Gawat Darurat dan unit lain yang terkait, bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan Tim manajemen nyeri sesuai dengan batas wewenang dan tanggung jawabnya. 2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ka. Tim manajem nyeri berkewajiban menerapkan koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan intern unit dengan unit - unit lain yang terkait, sesuai dengan tugas masing – masing. 3) Ka. Unit manajemen nyeri dan unit - unit yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan manajemen nyeri, bertanggung jawab dan mengkoordinasikan bawahannya masing - masing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan bagi petugas bawahannya. 4) Ka. Unit manajemen nyeri dan unit - unit lain yang terkait dengan pelaksanaaan kegiatan manajemen nyeri, wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk



dan



tanggung



jawab



kepada



atasan



masing



-



masing



dan



menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 5)



Dalam melaksanakan tugasnya Ka. Tim manajemen nyeri dan unit - unit lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan manajemen nyeri, dalam rangka pembinaan dan pemberian bimbingan wajib mengadakan rapat berkala baik antar petugas manajemen nyeri, maupun antar pimpinan unit - unit lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan manajemen nyeri di Rumah Sakit.



6) Tatalaksana Pasien Nyeri Melakukan assasmen nyeri dengan : a) CRIES Scale untuk pasien anak berusia 0 – 2 bulan b) FLACC( Face,Leg,Activity,Cry,Consolability ) Scale untuk pasien anak berusia < 7 tahun c) VAS ( Visual Analog Scale ) untuk pasien berusia lebih dari 7 tahun d) CCPOT ( Critical Care Pain Observation Tool ) untuk pasien dengan ventilator atau sedasi



Ditetapkan di Ungaran Pada tanggal 10 – 10- 2018 DIREKTUR RSUD UNGARAN KABUPATEN SEMARANG



SETYA PINARDI Lampiran IV : Penatalaksanaan Nyeri 1. Standar WHO 1986



Adjuvant : obat-obatan yang diberikan untuk mengatasi adversed reaction dari opioid atau anti nyeri tambahan untuk meningkatkan efek analgesia. Secara farmakologis bukan analgesik murni. 2. Apabila setelah dilakukan 3 langkah tersebut, nyeri masih ada (terutama pada kasus kanker), dapat dipertimbangkan untuk melakukan langkah ke-4, yaitu tindakan intervensional : a. Blok (somatik, simpatetik) b. Spinal medication c. Spinal cords stimulation d. Bedah Cara penatalaksanaan nyeri kronik menggunakan analgesik opioid : 1. Pasien dan keluarga harus diedukasi mengenai : a. Efek adiksi narkotik b. Toleransi c. Ketergantungan fisik d. Efek samping lain yang mungkin terjadi 2. Peresepan analgetik opioid dan adjuvan psikotropika harus dilakukan sesuai prosedur peresepan narkotika dan psikotropika 3. Apabila terdapat pertanyaan atau keluhan selama mendapat penatalaksanaan nyeri kronik di rawat jalan, pasien harus segera menghubungi UGD Rumah Sakit Pertamina bintang amin di 0721273601 atau kontrol langsung ke Rumah Sakit untuk dievaluasi ulang oleh DPJP. I. Privacy Setiap pasien yang dilakukan penatalaksanaan nyeri wajib dilindungi privacynya sesuai standar prosedur operasional. II. Risiko yang dihadapi Setiap petugas yang melakukan penatalaksanaan nyeri mewaspadai terhadap risiko yang mungkin terjadi, antara lain : a. Syok neurogenik b. Syok anapilaktik III. Monitoring Pasien Pengkajian Ulang Nyeri : 1. Perawat melakukan penilaian ulang nyeri pada keadaan sebagai berikut :



a. Pasien yang berpotensi mengalami nyeri (pasien pasca operasi, pasien Onkologi, pasien dengan nyeri kronik): sedikitnya setiap 2 jam pada 24 jam pertama, kemudian setiap 4 jam pada 24 jam berikutnya. b. Dalam waktu 15-30 menit setelah intervensi penanganan nyeri dengan obat intravena, 60-120 menit setelah intervensi melalui jalur oral atau intramuskular. c. Dapat lebih sering apabila rasa nyeri tidak teratasi d. Bila nyeri telah teratasi, kembali dilakukan setiap shift perawat e. Untuk rawat jalan, penilaian ulang dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan proses kunjungan pasien (misalnya apabila terjadi perubahan terapi atau dilakukan tindakan rawat jalan) 2. Pada penilaian ulang nyeri dikaji: a. Ada/ tidaknya nyeri b. Intensitas nyeri c. Lokasi nyeri, bila berubah d. Kualitas nyeri, bila berubah e. Onset nyeri, lama nyeri, variasi, dan pola nyeri, bila berubah f. Efek samping obat nyeri yang diberikan g. Pemeriksaan fisik berkaitan dengan lokasi nyeri 3. Hal-hal yang perlu segera dilaporkan ke dokter penanggung jawab pasien adalah sebagai berikut : a. Nyeri yang tidak terkontrol, tidak dapat diatasi b. Intervensi nyeri yang tidak mencapai tujuan penanganan nyeri dalam jangka waktu yang sesuai dengan intervensi c. Nyeri baru atau nyeri yang memberat d. Efek samping pengobatan nyeri, termasuk namun tidak terbatas pada: depresi napas, sesak napas, perubahan status mental, mioklonus, mual dan muntah yang tidak teratasi, retensi e. Sensorik/ motorik IV.



Penatalaksanaan Nyeri Pada nyeri ringan skor 1-3, pasien dapat dilakukan terapi non farmakologik yang meliputi distraksi dan relaksasi, ataupun fisioterapi. Jika dibutuhkan dapat ditambahkan terapi farmakologik. Terapi farmakologik disesuaikan dengan ringan sampai beratnya nyeri, dengan mengikuti Three Step Ladder Analgetic. Pada pasien dengan nyeri akut dan berat (skor 7-10) digolongkan pasien emergency yang membutuhkan pertolongan segera (ESI 2). Nyeri akut dan berat dengan nilai VAS 7-10 sebaiknya langsung diberikan obat-obatan yang kuat dengan dosis optimal, dapat memakai tramadol injeksi atau OAINS injeksi yang cukup poten seperti ketorolak injeksi, natrium diklofenak injeksi, ketoprofen injeksi, meloksikam injeksi, dynastat injeksi, dan sebagainya jika masih nyeri dapat menggunakan golongan narkotika.



Pada prinsipnya, pengobatan nyeri akut dan berat sebaiknya diberikan obat yang paling poten dulu. Bila intensitas nyerinya sudah menurun, dosis obat diturunkan seperti menuruni anak tangga (lihat gambar 1).



Obat pilihan untuk nyeri kronik dan intensitas nyeri tinggi atau nyeri berat adalah morfin. Sebaiknya pemberian secara peroral bila pasien masih dapat menelan. Dosisnya antara 10-100 mg tergantung intensitas nyeri. Makin tinggi dosis obat, makin tinggi efek analgetiknya. Pada umumnya pemberian around the clock lebih menguntungkan daripada pemberian as needed (Tollison, 1998). Terapi Farmakologi Nyeri Kronik karena Keganasan (Chronic Malignant Pain). Ikuti Three Step Analgesic Ladder



1. Langkah pertama Aspirin, asetaminofen atau OAINS dikombinasikan dengan obat-obatan ajuvan analgesik.



2. Langka kedua 



Bila langkah pertama kurang efektif, maka obat pada langkah pertama diteruskan ditambah dengan narkotik oral dan ajuvan analgesik







Narkotik pilihan adalah Codein. Bisa dikombinasikan dengan aspirin, asetaminofen atau OAINS.



3. Langkah ketiga Langkah ketiga diambil bila langkah kedua kurang efektif. Obat-obatan dilangkah kedua dihentikan, obat dilangkah pertama diteruskan, ditambah grup narkotika yang lebih poten. Obat pilihan adalah morfin dengan dosis dapat dinaikan tanpa batas, sementara diawasi respirasi, mental status dan kesiagaan.(Catatan:



pada



penderita



kanker



dengan



fase



terminal,



pemberian morfin dosis tinggi dapat menyebabkan komunikasi terganggu, maka dapat diberikan stimulan, misalnya methylphenidate, (Ritalin).