4 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I Jl. Wonosari-Karangmojo Km 8,1, Karangmojo, Gunungkidul Kode Pos: 55891, E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : TENTANG PENUNJUKAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU(TPOT) PUSKESMAS KARANGMOJO I KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I, Menimbang : a. Bahwa
dalam
rangka
pemerataan
serta
tersedianya kebutuhan obat dan bahan medis habis
pakai
Karangmojo II
di
Lingkungan
Puskesmas
Tahun Anggaran 2019, maka
perlu ditunjuk Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) Puskesmas. b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas
tentang
Penunjukan
Tim
Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) Puskesmas Karangmojo I Tahun Anggaran 2019. Mengingat
1. :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
mengalami
perubahan
terakhir
dengan
Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32;
4.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perkusor;
9.
Peraturan
Presiden
Nomor
72
Tahun
2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional; 10. Peraturan Presiden Nomor tentang
Perubahan
Nomor
12
Tahun
Atas
111
Tahun 2013
Peraturan
Presiden
tentang
Jaminan
2013
Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 12. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor
189/Menkes/SK/III/2006
tentang
Kebijakan
Obat Nasional; 13. Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.02.02/MENKES/320/2015
RI
nomor
tahun
2015
tentang Daftar Obat Esensial Nasional; dan 14. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
nomot
tahun
2017
Nasional
dan
HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang
Formularium
perubahannya.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
: Menunjuk
Tim
Perencanaan
Obat
Terpadu
Puskesmas sebagaimana berikut terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA
: Tugas, wewenang dan tanggung jawab Tim Perencanaan Obat Terpadu adalah: a. Menyusun rencana formularium; b. Melakukan evaluasi usulan-usulan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan; c. Melakukan validasi data perencanaan obat dan bahan medis habis pakai; d. Menetapkan draft standar rencana kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai; e. Menetapkan draft standar formularium
KETIGA
puskesmas; : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan
KEMEPAT
ini
dibebankan
pada
dana
BLUD
Puskesmas Karangmojo I. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Karangmojo, Pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I
HERU ISTIADI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I NOMOR
TENTANG PENUNJUKAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU (TPOT) PUSKESMAS KARANGMOJO I SUSUNAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU (TPOT) No
Nama
Instansi
Jabatan dalam
1. Heru Istiadi,SKM
UPT Puskesmas
tim Pembina/ KPA
2.
dr. Salman Alfadlah
Karangmojo I UPT Puskesmas
Ketua
3.
Ayu Nabila Haqq,
Karangmojo I UPT Puskesmas
Sekertaris
4.
S.Farm., Apt Purwiyanti Noor Rohmani,
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
5.
Amd.Farm dr…
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
6. dr…
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
7.
drg…
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
Bidan…
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
Perawat…
Karangmojo I UPT Puskesmas
Anggota
8. 9.
Karangmojo I
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I
HERU ISTIADI