10 0 93 KB
SURAT KEPUTUSAN RUMAH SAKIT AULIA NOMOR : 024 /SK – DIR/ I /2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI) RUMAH SAKIT UMUM AULIA DIREKTUR RUMAH SAKIT AULIA MENIMBANG
:
MENGINGAT
:
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu Keperawatan di Rumah Sakit Aulia. b. Bahwa dibutuhkan suatu Komite yang dapat berkoordinasi dengan a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun b. 1992 tentang Kesehatan. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tentang Kesehatan Jiwa. d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA
KEDUA
:
Pembentukan Komite Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Rumah Sakit Aulia terlampir dalam Surat Keputusan ini.
RUMAH SAKIT AULIA PERSATUAN PERAWAT
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanggal
: Jakarta : 31 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Aulia
Dr. Gatot Soeryo K., PFK, MM Direktur Utama
Tembusan :
PT. Liavansya Utama Direksi Ybs Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AULIA NO. 024 /SK-DIR/I/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA.
SUSUNAN KOMITE PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT AULIA Ketua
:
Anggota
: