SK Rujukan FKRTL Ugd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TAHUNAN



Jalan Raya Jepara – Kudus Km. 9 Tahunan Telp. (0291) 596411 Email : [email protected] JEPARA 59428 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAHUNAN KABUPATEN JEPARA NOMOR : / / TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PASIEN GAWAT DARURAT RUJUKAN KE FKRTL DENGAN DILAKUKAN STABILISASI PUSKESMAS TAHUNAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN, Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Gawat Darurat di puskesmas Tahunan, maka diperlukan adanya kebijakan pelayanan stabilisasi pada kasus rujukan terlebih dahulu. b. Bahwa agar pelayanan pasien emergency yang memerlukan tindakan rujukan dan stabilisasi segera dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan pelayanan di puskesmas Tahunan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskemas Tahunan.



Mengingat



: 1. UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kodokteran 2. UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan pemerintah no.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PENUNJUKAN KEBIJAKAN PELAYANAN DAN STABILISASI PASIEN GAWAT PUSKESMAS TAHUNAN



KESATU



: Keputusan kepala puskesmas Tahunan tentang keputusan pelayanan Rujukan dan Stabilisasi Gawat Darurat puskesmas Tahunan



KEDUA



: Kebijakan penentuan pelayanan Rujukan dan Stabilisasi Gawat Darurat puskemas Tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pelayanan Rujukan dan Stabilisasi Gawat Darurat puskesmas Tahunan dilaksanakan oleh kepala puskesmas Tahunan



KETIGA



KEEMPAT



RUJUKAN DARURAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tahunan Pada tanggal : 1 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN,



dr. Megarini Hesti Aries Setiowati Penata Tk. I NIP. 19791101 200903 2 004



Lampiran I : Keputusan Kepala Puskesmas Tahunan Kabupaten Jepara Nomor : / / Tahun 2022 Tanggal : 1 Febuari 2022 DAFTAR NAMA PETUGAS PELAYANAN TRIASE UGD PUSKESMAS TAHUNAN WILAYAH KEC. TAHUNAN KABUPATEN JEPARA 2022 NO 1 2 3 4 5 6



NAMA



JABATAN



dr.Helmi Dwi Kurniawan Bambang Sutrisno, S.Kep.Ners Agustini Soraida, S.Kep Agus Budiarso Prabow, Amd. Kep Komar Kosim, Amd. Kep



Penanggung jawab UGD Koordinator UGD



Retno



Pelaksana



NIP



19730707



Pelaksana Pelaksana



19921113 2019021 004



Pelaksana



Ditetapkan di : Tahunan Pada tanggal : 1 Februari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN,



dr. Megarini Hesti Aries Setiowati Penata Tk. I NIP. 19791101 200903 2 004