21 0 80 KB
PEMERINTAH KOTA BIMA DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KUMBE Jln. Lintas Sape Kelurahan Kumbe Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KUMBE NOMOR : 800/198/PKM-07/V/2021 TENTANG PENETAPAN TIM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DAN IMS LINGKUP UPT. PUSKESMAS KUMBE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KUMBE, Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Bahwa salah satu program UKM Puskesmas adalah kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit Menular termasuk diantarannya adalah HIVAIDS dan IMS; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Point a, perlu menetapkan Keputusan tentang Kelompok Kerja atau Tim Penanggulanagan HIV-AIDS dan IMS di Upt. Puskesmas Kumbe; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3273); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penaggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3447); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penaggulangan HIV dan AIDS (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 654); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1113); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1755); MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
:
MENGANGKAT DAN MENETAPKAN NAMA TIM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DAN IMS LINGKUP UPT. PUSKESMAS KUMBE. Menunjuk karyawan UPT. Puskesmas Kumbe yang tercantum didalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penanggulangan HIV-AIDS Dan IMS Keputusan ini segera di laksanakan oleh Tim sebagai penanggung jawab Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Lingkup Upt. Puskesmas Kumbe sesuai tanggal diterbitkan keputusan ini.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau sesuatu perubahan/pembaharuan pada keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan. DITETAPKAN DI KOTA BIMA, Pada Tanggal, 01 Januari 2021 Kepala
= H. Asmi, SKM = Nip. 19670420 198801 1 002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSAN A TEKNIS PUSKESMAS KUMBE NOMOR 800/198/PKM-07/V/2021 TENTANG ENETAPAN TIM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DAN IMS LINGKUP UPT. PUSKESMAS KUMBE
TIM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DAN IMS LINGKUP UPT. PUSKESMAS KUMBE 1. Penanggung Jawab 2. Pelaksana
No
NAMA
1.
: H. Asmi, SKM :
NIP
JABATAN
Dr. Sherly Yunita
198612022010012017
Bidan
2.
Noviani, A.Md.Kep
198412052020122002
Perawat
3.
Nurhasanah, A.Md.AK
198308072019032002
Analis
4.
Mariam Ulfah, S.Si.Apt
199607162020122002
Apoteker
5.
Rofiqatun Amalia, S.ST
199010112020122004
Bidan
TUGAS DALAM TIM Dokter Pemegang Program/ RR Laboratorium Farmasi Bidan
*) Untuk Recording dan Reporting adalah pemegang Program / RR (Pencatatan dan pelaporan). KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KUMBE,
H. ASMI, SKM