SK Tim Hiv [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yulia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DINAS KESEHATAN



UPTD RSUD SULTAN SURIANSYAH Jalan Rantauan Darat RT.04 RW.01 Banjarmasin Kode Pos 70246 Telp. (0511)6782000/(0511)6782222 e-mail : [email protected] Website: http://rsudss.banjarmasinkota.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 055 Tahun 2019 TENTANG SUSUNAN TIM PELAKSANA PROGRAM PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH KOTA BANJARMASIN PERIODE 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH KOTA BANJARMASIN, Menimbang



: a.



b.



c.



d. e.



Mengingat



: 1.



2.



3. 4.



5.



6.



bahwa jumlah kasus penderita HIV/AIDS cenderung meningkat sehingga merupakan ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa dan negara; bahwa dengan meningkatkan jumlah kasus HIV/AIDS yang cukup tinggi perlu diketahui status HIV/AIDS secara dini ditunjang dengan pelayanan konseling dan testing HIV/AIDS yang komprehensif; bahwa dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi rumah sakit Rumah Sakit Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin perlu dibentuk Tim Pelaksana Program Pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS pada Rumah Sakit Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin; bahwa adanya penambahan standar pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 tentang Pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS dalam Program Nasional; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159.b/Menkes/KS/II/1988 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/II/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/VII/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.



7.



8.



9.



10.



11. 12. 13. 14.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 tentang pedoman penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/X/2005 tentang pedoman pelayanan konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1508/Menkes/SK/X/2005 tentang rencana kerja jangka menengah perawatan, dukungan dan pengobatan untuk ODHA serta pencegahan HIV/AIDS tahun 2005-2009 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 241 tahun 2006 tentang standar layanan laboratorium kesehatan pemeriksaan HIV dan infeksi Oppurtunistik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Peraturan Menteri Kesehtaan nomor 74 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan konseling dan testing HIV Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 11 Tahun 2012 tentang pengendalian HIV/AIDS dikota Banjarmasin MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH BANJARMASIN TENTANG SUSUNAN TIM PELAKSANA PENANGGULANGAN HIV/AIDS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH BANJARMASIN. Susunan keanggotaan dan uraian tugas tim penanggulangan HIV/AIDS RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. Segala pengeluaran yang diakibatkan dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Banjarmasin Pada tanggal : 20 Agustus 2019 DIREKTUR RSUD SULTAN SURIANSYAH KOTA BANJARMASIN,



dr. SUKOTJO HARTONO, Sp.THT.KL Pembina NIP. 19720417 200501 1 007



Lampiran SK Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Nomor Tanggal 20 Agustus 2019 TIM PELAKSANA PROGRAM PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SURIANSYAH BANJARMASIN A. Organisasi Pengarah



: dr. Sukotjo Hartono, Sp. THT-KL (Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin) Penaggungjawab : dr.Hj. Asma’ul Husna, M.Kes ( Kepala Bidang Pelayanan Medik) Koordinator Tim : dr. Nani Zaitun, Sp. PD Sekertaris Pokja HIV : Yulia Widya Pratiwi, A.Md. Kep Tim Kelompok Kerja : 1. Konseling dan testing sukarela (KTS/VCT=Voluntary Counseling and Testing) Tim Leader : Akhmad Ridhani, A.Md.Kep Koordinator Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP/CST=Care, Support and theraphy) : dr. Nani Zaitun, Sp. PD Konselor : 1. Mahbubah, AMK 2. Novikasari Pradani Putri, Amd. Kep 3. Ariyadi, A.Md. Kep 4. Rahmalina, A.Md. Kep Manager Kasus : Tri Yogo Santoso, AMK Petugas Laboratotium : Aris Munandar, A.Md. AK Petugas Administrasi SIHA : Rosadi Fahrizal, AMK Petugas Farmasi : Zakiah W. A.Md.Far 2. Konseling dan testing atas inisiasi petugas kesehatan ( KTIP/PITC=Provider Initiating Counseling and Testing) a. Seluruh dokter sesuai dengan bidang masing-masing b. Petugas kesehatan yang sudah terlatih konseling dan testing HIV 3. Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA/PMTCT=Prevention Mother to Child Transmission) a. dr. Yasmien, Sp.A,.M.Kes b. dr. Zakiah, Sp.OG c. Bidan terlatih konseling dan testing HIV



B. Uraian Tugas 1. Pengarah a. Memberikan arahan, masukan dan solusi mengenai koordinasi penanganan dan perawatan serta kebijakan lainnya terhdap pelayanan pasien dengan HIV/AIDS agar dapat diberikan dengan baik. b. Membantu dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan serta mendelegasikan kepada tim penanggulangan HIV/AIDS dalam upaya memberikan pelayanan medis sesuai standar porfesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. c. Menjadi pemegang tertinggi dalam pengambilan keputusan 2. Penanggung jawab a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program HIV/AIDS di rumah sakit sultan suriansyah Banjarmasin b. Memastikan kegiatan yang berhubungan dengan program HIV/AIDS mendapatkan alokasi anggaran yang cukup c. Memastikan keberlanjutan program HIV/AIDS di rumah sakit sultan suriansyah Banjarmasin d. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan tim penanggulangan HIV/AIDS



e. Bertanggungjawab untuk memastikan pelayanan tim penanggulangan HIV/AIDS secara keseluruhan berkualitas sesuai dengan pedoman kementerian kesehatan republic Indonesia 3. Koordinator tim a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional . b. Mengawasai pelaksanaan VCT, PITC, dan PMTCT sesuai dengan pedoman nasional kementerian kesehatan RI c. Mengevaluasi kegiatan pelayanan VCT, PITC, dan PMTCT d. Mengkoordinir pertemuan berkala dengan seluruh staf konseling dan testing minimal 1 bulans sekali e. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat f. Membuat dan melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan, pengolahan data, dan analisa data g. Menusun dan melaporkan laporan bulanan dan tahunan kepada direktur dan dinas kesehatan setempat h. Memastikan logistic terkait dengan KIE dan bahan lain yang dbutuhkan untuk pelayanan konseling dan testing i. Memantapkan perkembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS 4. Koordinator perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP/ PDP/CST=Care, Support and theraphy) a. Melakukan koordinasi pelaksaan pelayanan medis b. Melakukan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan maupun tindak lanjut terhadap klien c. Melakukan rujukan (pemeriksaan penunjang, laboratorium, dokter ahli, dan konseling lanjutan). d. Melakukan konsultasi kepada dokter ahli sesuai dengan keluhan infeksi oppurtunistik yang terjadi e. Membuat laporan khusus f. Memantapkan oengembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS 5. Konselor a. Mengisi kelengkapan pengisian formulir klien, pendokumentasian dan pencatatan konseling klien dan menyimpannya agar terjaga kerahasiaannya. b. Membuat jejaring internal dengan berbagai bagian rumah sakit c. Memberikan konseling/informasi prates HIV/AIDS yang relevan dan akurat d. Bila klien setuju untuk melakukan testing, konselor perlu mendapat jaminan bahwa klien menyetujui melalui penandatanganan informed consent tertulis e. Menjaga bahwa informasi yang disampaikan klien bersifat pribadi dan rahasia f. Memberikan konseling pasca tes, dukungan psikososial dan rujukan ke perawatan dukungan dan pengobatan g. Memantapkan pengembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS 6. Manager kasus a. Bertanggungjawab untuk penggalian kebutuhan klien, terkait kebutuhan pasikologi, social, dan mengkoordinasikan pelyanan komprehensif b. Berpartisipasi dalam penanganan kegiatan advokasi yang sesuai c. Mengadakan kunjungan kerumah l;ien sesuai kebutuhan d. Menyiapkan klien dan keluarga dengan informasi HIV/AIDS dan dukungan dengan tepat dan sesuai e. Melakukan rujukan kesarana pelayanan kesehatan yang di butuhkan oleh klien f. Berpartisipasi dalam supervise dan monitoring rutin terjadwal untuk konselor/petugas manager kasus g. Membantu penanganan perawatan di rumah dan memberikan informasi pendidikan kepada klien h. Memantapkan pengembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS



7. Petugas Laboratorium a. Mengambil darah klien sesuai SPO b. Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur dan standar laboratorium yang telah dotetapkan c. Menetapkan universal precaution d. Melakukan pencegahan pasca pajanan okupasional e. Mengikuti perkembangan kemajuan teknologi pemeriksaan laboratorium f. Mencatat hasil testing HIV dan menyesuaikan dengan nomor identifikasi klien g. Menjaga kerahasiaan hasil testing HIV h. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil tes 8. Petugas administrasi a. Bertanggung jawab terhadap Koordinator Tim penanggulangan HIV/AIDS b. Bertanggung jawab terhadap registrasi klien c. Melakukan surat menyurat dan administrasi terkait d. Melakukan tatalaksana dokumen, pengarsipan, pengumpulan, pengolahan dan analisa data e. Membuat pencatatan dan pelaporan f. Mengirimkan laporan bulanan ke dinas kesehatan g. Memantapkan pengembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS 9. Petugas Farmasi a. Bertanggung jawab terhadap coordinator tim penanggulangan HIV/AIDS b. Bertanggungjawab terhadap ketersediaan obat ARV dan infeksi opportunistic c. Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan obta ARV dan infeksi Opportunistik d. Membuat perencanaan kebutuhan obat ARV dan infeksi opportunistic bagi ODHA untuk Buffer stok selama 3 bulan e. Memantapkan pengembangan diri melalui pelatihan peningkatan keterampilan dan pengetahuan HIV/AIDS



DIREKTUR RSUD SULTAN SURIANSYAH KOTA BANJARMASIN,



dr. SUKOTJO HARTONO, Sp.THT.KL Pembina NIP. 19720417 200501 1 007