SK Tim Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSU ANDHIKA No. KEP/016/DIRUT/XI/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM HIV/AIDS



DIREKTUR UTAMA RSU ANDHIKA



Menimbang



: a. bahwa RSU Andhika mendukung salah satu program nasional, yaitu penurunan angka kesakitan HIV/AIDS; b. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan tersebut perlu dibentuk tim HIV/AIDS untuk koordinasi dan manajerial pelayanan; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan poin (a) dan (b) tersebut, maka perlu ditetapkan nama-nama yang termasuk sebagai tim HIV/AIDS melalui Keputusan Direktur Utama RSU Andhika.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7. 8.



9. 10. 11. 12.



13.



Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit; Keputusan Menteri kesehatan nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV-AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; Keputusan Menteri Kesehatan no 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konselind dan Tes HIV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1713); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/482/2014 tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV AIDS; Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; Akte Pendirian Yayasan Kesehatan dan Sosial Andhika Nomor 46 tanggal 25 Juli 2008 dan Akte Perubahan Yayasan Kesehatan dan Sosial Andhika Nomor 05 tanggal 14 Maret 2017; Surat Keputusan Yayasan Kesehatan Dan Sosial Andhika Nomor 01/KEPYAY/AND/X/2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama RSU Andhika.



MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM ANDHIKA TENTANG PEMBENTUKAN TIM HIV/AIDS DI RSU ANDHIKA Susunan tim yang dimaksud beserta dengan uraian tugasnya tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat keliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 07 Nopember 2018 Rumah Sakit Umum Andhika



dr. Pemi Puji Apriani, MARS



Direktur Utama



LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR RSU. ANDHIKA



NOMOR : KEP/016/DIRUT/XI/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM HIV/AIDS DI RSU ANDHIKA



TIM HIV/AIDS RSU ANDHIKA 1.



2.



Susunan Tim HIV/AIDS di RSU Andhika ialah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Ketua/Koordinator Konsultan Kasus Dewasa Konsultan Kasus Anak Tim PMTCT



5.



Konselor Rawat Jalan dan Administrasi



6. 7. 8. 9. 10.



Dokter Umum Pelaksana Rawat Inap Manager Kasus Petugas Laboratorium Petugas Rekam Medis



: dr. Ayu Munawaroh : dr. Dwi Edi, SpPD : dr. Efrianty, SpA : dr. Dian Indah Purnama, SpOG dr. Efrianty, SpA, MKes : Wulandari Amd,Keb Windi Freshtiana, S.Tr,Keb : dr. Heru Purnomo : Shonikah, Amd.Kep : dr. Syifa Karmani : Lidya : Dwi



Uraian Tugas Tim HIV/AIDS ialah sebagai berikut: 1. Koordinator 1. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional 2. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan 3. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan secara keseluruhan berkualitas sesuai pedoman VCT/KTS dan TIPK sesuai dengan Kementrian Kesehatan RI 4. Menkoordinir pertemuan berkala dengan seluruh staf RS 5. Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang VCT/KTS untuk memfasilitasi perawatan, pengobatan, dan dukungan klien RS 6. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Kementrian Kesehatan RI serta lembaga terkait lainnya 7. Melakukan monitoring internal dan penilaian berkala kinerja 8. Mengembangkan standar porsedur operasional pelayanan di RS 9. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan tahunan kepada Dinas Kesehatan setempat 10. Memantapkan pengembangan diri melalui pelatihan peningkatan ketrampilan dan pengetahuan tentang HIV/AIDS 2. Konsultan Kasus Dewasa Dokter spesialis yang membantu manajemen kasus HIV dewasa untuk dilakukan konseling pra tes HIV dan pasca tes HIV dan pelaksanaan rujukan.



3. Konsultan Kasus Anak



Dokter spesialis yang membantu manajemen kasus HIV anak untuk dilakukan konseling pra tes HIV dan pasca tes HIV dan pelaksanaan rujukan. 4. Tim PMTCT Tim yang terdiri dari dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anak yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam layanan PMTCT (Prevention Mother to Child Transmission). Tugas Tim PMTCT : 1. Melakukan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan maupun tindak lanjut terhadap klien 2. Melakukan rujukan (pemeriksaan penunjang, laboratorium, konseling lanjutan) 3. Membuat laporan kasus 5. Konselor Rawat Jalan Tugas konselor rawat jalan : 1. Mengisi kelengkapan formulir klien, pendokumentasian dan pencatatan konseling klien dan menyimpannya agar terjaga kerahasiannya 2. Pembaruan data dan pengetahuan tentang HIV 3. Memberi informasi tentang HIV dan AIDS yang relevan dan akurat, sehingga klien dapat memberikan keputusan untuk melakukan tes atau tidak. Bila setuju, konselor akan meminta klien untuk menandatangani informed conset pemeriksaan HIV untuk pendokumentasian. 4. Menjaga informasi yang diberikan klien kepadanya bersifat pribadi dan rahasia. Konselor juga diharuskan memberikan informasi lanjutan seperti sistem rujukan dan dukungan psikososisal baik pada klien dengan hasil tes positif ataupun negatif. 6. Dokter Umum Dokter yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam penyelenggaraan VCT/KTS kasus HIV di poli umum. Tugas dokter umum: 1. Melakukan koordinator pelayanan medis 2. Melakukan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan maupun tindak lanjut terhadap klien 3. Melakukan rujukan (pemeriksaan penunjang, laboratorium, dokter ahli, konseling lanjutan) 4. Melakukan konsultasi kepada dokter ahli 7. Pelaksana Rawat Inap Perawat rawat inap yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam penyelenggaraan VCT/KTS di unit rawat inap. Tugas pelaksana rawat inap : 1. Melakukan koordinator pelayanan medis di rawat inap 2. Melakukan koordinasi dengan konselor dan petugas manager kasus 3. Membuat laporan kasus



8. Manajer Kasus



Petugas penanganan kasus yang telah mengikuti pelatihan manajemen kasus. Tugas manager kasus : 1. Bertanggung jawab untuk penggalian kebutuhan klien terkait kebutuhan psikologis, sosial, dan mengkoordinasi pelayanan komprehensif 2. Berpartisipasi dalam penanganan kegiatan advokasi yang sesuai 3. Mengadakan kunjungan ke rumah klien sesuai dengan kebutuhan 4. Melakukan rujukan ke sarana pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh pasien 5. Membantu penanganan perawatan di rumah dan memberikan informasi pendidikan kepada klien (khusus petugas medis atau petugas dengan latar belakang keperawatan) 9. Petugas laboratorium Petugas laboratorium yang telah mengikuti pelatihan tentang teknik memproses test HIV dengan cara ELISA, tes cepat (rapid test HIV), dan mengikuti algoritma tes yang diadopsi dari WHO Tugas petugas laboratorium : 1. Mengambil darah klien dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan SPO yang telah ditetapkan 2. Melakukan pencegahan pasca pajanan okupasional 3. Mengikuti perkembangan kemajuan teknologi pemeriksaan laboratorium 4. Melakukan pencatatan, menjaga kerahasiaan dan merujuk ke laboratorium rujukan jika memang diperlukan 10. Petugas Rekam Medis Petugas dari bagian rekam medis yang telah mengikuti pelatihan tentang pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS Tugas petugas rekam medis : 1. Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data 2. Membuat pencatatan dan pelaporan 11. Petugas Administrasi Seseorang baik tenaga medis maupun non-medis yang memiliki keahlian administrasi Tugas petugas administrasi : 1. Melakukan surat menyurat dan administrasi terkait 2. Melakukan pencatatan, pengarsipan dan melakukan pengumpulan data atau dokumen 3. Membuat pencatatan dan pelaporan



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 07 Nopember 2018 Rumah Sakit Umum Andhika



dr. Pemi Puji Apriani, MARS



Direktur Utama