7 0 82 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU TABANAN Nomor : 056/SK/DIR-KIHT/X/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM HIV/AIDS DI RSU KASIH IBU TABANAN
DIREKTUR RSU KASIH IBU TABANAN
MENIMBANG
: a. Bahwa rumah sakit secara aktif terlibat di dalam pencegahan,pengendalian dan penanggulangan HIV/ AIDS di tengah masyarakat. b. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas peran rumah sakit dalm pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS dipandang perlu membentuk team HIV/AIDS dengan keputusan direktur. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSU. Kasih Ibu Tabanan.
MENGINGAT
: 1. Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Menteri Kesehatan nomor 4. Keputusan 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan 1285/MENKES/SK/I/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual Menteri Kesehatan RI nomor 6. Keputusan 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 7. Keputusan Menteri nomor 1508/MENKES/SK/X/2005 tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Perawatan, Dukungan dan Pengobatan untuk ODHA serta Pencegahan HIV/AIDS tahun 2005-2009 8. Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 nomor 49, tambahan Lembaran Negara nomor 3637) Menteri Kesehatan nomor 9. Peraturan 512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. KASIH IBU TABANAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM HIV/AIDS DI RSU KASIH IBU TABANAN.
PERTAMA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
:
Ditetapkan di : Tabanan
Pada Tanggal : 1 Oktober 2017 Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan
Dr.I Ketut Sumiarta,M.Kes
Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Tabanan Nomor : 056/SK/DIR-KIHT/X/2017
Tentang
: Pembentukan Tim HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Tabanan Susunan Tim HIV/ AIDS Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Tabanan.
Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan
Penanggung jawab Kadiv. Pelayanan Medis dan Keperawatan
Ketua Tim HIV
Sekretaris
Penanggung jawab
Penanggung jawab
Penanggung jawab
Pelayanan Maternal
Pencatatan dan Pelaporan
Penunjang Medis Darurat
Uraian tugas dan Tanggung Jawab Tim HIV/AIDS
1. Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan a. Mendukung pelayanan pasien HIV / AIDS. b. Menyusun perencanaan agar mutu pelayanan HIV/AIDS dapat baik dan 24 jam operasional c. Memimpin sistem manajemen agar pemberi pelayanan teknis (medik dan keperawatan) dapat meningkatkan kinerja secara optimal. 2. Penanggung Jawab Pelayanan Medis a. Bertanggung jawab atas pelayanan medis pasien, khususnya pasien dengan HIV/AIDS. b. Mengawasi pelayanan agar mutu pelayanan pasien HIV/AIDS dapat berjalan dengan baik dan 24 jam operasional c. Melaporkan kepada Direktur tentang pelayanan pasien HIV/AIDS secara berkala. 3. Ketua Tim HIV/AIDS a. Melaksanakan dan menerapkan Standar Pelayanan Pasien HIV/AIDS secara terpadu dan paripurna. b. Meningkatkan kualitas pelayanan pasien HIV/AIDS baik rawat jalan maupun rawat inap c. Menjalin koordinasi dengan Fasyankes terkait system rujukan baik rujukan pasien HIV/AIDS maupun rujukan terapi
d. Menjalin koordinasi dengan BRSU Tabanan dalam hal pelayanan konseling VCT dan CST e. Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelayanan HIV/AIDS. 4. Penanggung jawab Pelayanan HIV/AIDS : a. Menjadi penanggung-jawab pelayanan pasien dengan HIV/AIDS b. Bertanggung jawab untuk
menurunkan angka kematian pasien
HIV/AIDS. c. Menyusun pedoman dan standar operational prosedur pelayanan HIV/AIDS. d. Menyusun pedoman dan standar operasionap prosedur rujukan pasien HIV/AIDS e. Menyusun perencanaan dan strategi yang tepat untuk mengurangi kematian pasien akibat HIV/AIDS f. Melatih berbagai tenaga kesehatan lainnya untuk pencegahan dan pengendalian infeksi akibat HIV/AIDS 5. Penanggung jawab Pencatatan dan Pelaporan a. Menjadi
penanggung-jawab
pencatatan
dan
pelaporan
pasien
HIV/AIDS yang berkunjung ke RS baik rawat inap maupun rawat jalan b. Bertanggung jawab untuk menurunkan angka kematian akibat HIV/AIDS
c. Menyusun pedoman pedoman dan standar operational prosedur pencatatan dan pelaporan. d. Menyusun perencanaan dan strategi yang tepat untuk mengurangi kematian akibat HIV/AIDS. g. Melatih berbagai tenaga kesehatan lainnya untuk pencegahan dan pengendalian infeksi akibat HIV/AIDS 6. Penanggung jawab Pelayanan Penunjang Medis : a. Menjadi penanggung-jawab pelayanan penunjang medis baik unit laboratorium maupun radiologi b. Bertanggung jawab untuk pelayanan penunjang medis yang berkaitan dengan pasien HIV/AIDS c. Menyusun pedoman dan standar operational prosedur pelayanan penunjang medis d. Menyusun perencanaan dan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan pelayanan penunjang medis e. Melatih berbagai tenaga kesehatan lainnya untuk peningkatan mutu pelayanan penunjang medis 7. Perawat di RSU Kasih Ibu Tabanan Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan HIV/AIDS di rumahsakit sesuai dengan yang berlaku di RSU Kasih Ibu Tabanan
Ditetapkan di : Tabanan
Pada Tanggal : 1 Oktober 2017 Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan
Dr.I Ketut Sumiarta,M.Kes
LAMPIRAN 2 : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU TABANAN
Nomor : 056/SK/DIR-KIHT/X/2017 TIM HIV/AIDS RSU KASIH IBU TABANAN
Ketua
: dr.Daru Dama, Sp.PD
Sekretaris
: IGAA Riana Andina Putri, AMD. Keb
Penanggung Jawab Pelayanan HIV/AIDS
: dr. Wayan Wirastuti G, S. Ked
Penanggung Jawab Pencatatan dan Pelaporan
: IGAA Riana Andina Putri, AMD. Keb
Penanggung Jawab Pelayanan Penunjang Medis
:dr. Nyoman Trisna Yustiani,Sp.PK
Ditetapkan di : Tabanan Pada Tanggal : 1 Oktober 2017 Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan
Dr.I Ketut Sumiarta,M.Kes