SK Tim Pencegahan freud 2023_Kadiskes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG



DINAS KESEHATAN



Jl. DI PANJAITAN NOMOR 40 KETAPANG, TELP. (0534) 32253



BUPATI KETAPANG e-mail : [email protected] PROVINSI KALIMANTAN BARAT .



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG NOMOR TAHUN 2023 TENTANG TIM PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KETAPANG, Menimbang Disetujui oleh : Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan



ALBERTIN TRI KURNIASIH, S.Si, Apt NIP. 19751115 200012 2 003b.



: a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perlu dibentuk Tim Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; b. Bahwa dalam rangkka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam peaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.



Mengingat DisetujuiOleh: Diteliti Oleh: KepalaDinasKesehatan Kepala Bagian Hukum H.RMINTARIA USTAMI, SKM.M.KES , SH, MH. NIP.19630512 1985111003 NIP.197007031999031007



Diteliti KembaliOleh: Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. HERONIMUS TANAM, ME NIP.196307191986031003



DisempurnakanOleh: Sekretaris Daerah



H.FARHAN, SE,MSI NIP.196211241988101002



: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Penetapan Undang-Undang darurat Nomor 3 tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dikalimantan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang(Lembar Negara Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor



150, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4456);



Negara



Republik



4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



5.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);



6.



Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahhun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat jdih.kemkes.go.id - 3 - Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739);



7.



8.



9.



10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1400); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874) 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739). 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);



Menetapkan



: KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA



KESATU



: Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2020 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Tim Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mempunyai tugas: a. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; b. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola FKTP yang baik; c. Melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan kecurangan JKN di FKTP; d. Menyelesaikan perselisihan dan kecurangan JKN; dan e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan



pelaporan. KETIGA



:



Tim Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan



Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku dan berkewajiban melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dilanjutkan kepada Bupati Ketapang



KEEMPAT



:



Keputusan ditetapkan.



ini



mulai



berlaku



pada



tanggal



Ditetapkan di Ketapang Pada tanggal,



2020



BUPATI KETAPANG,



MARTIN RANTAN



LAMPIRAN Keputusan Bupati Ketapang Nomor : / Dinkes/ 2020 Tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA NO 1



NAMA JABATAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang



KEDUDUDKAN DALAM TIM Ketua



2



Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang



3



Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten ketapang



Anggota



Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penjaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang



Anggota



5



Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Ketapang



Anggota



6



Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Ketapang



Anggota



7



Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Ketapang



Anggota



8



Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang



Anggota



9



Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Ketapang



Anggota



Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Ketapang



Anggota



4



10



Sekretaris



Ditetapkan di Ketapang Pada tanggal, 2019 BUPATI KETAPANG,



MARTIN RANTAN