SK Tim Pencegahan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 248 JAKARTA NOMOR :



TAHUN 2023 TENTANG



TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN BAGI PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 248 JAKARTA PERIODE TAHUN 2023-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMP NEGERI 248 JAKARTA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap peserta



didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan dari tindak kekerasan b. meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang menyenangkan c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan bagi Peserta Didik di SMP Negeri 248 Jakarta Periode Tahun 2023-2024 Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; 4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan;



Menetapkan



KEEMPAT



: KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 248 JAKARTA TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN BAGI PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 248 JAKARTA PERIODE TAHUN 2023-2024 : Menetapkan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di SMP Negeri 248 Jakarta Periode Tahun 20232024 : Susunan anggota Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di SMP Negeri 248 Jakarta Periode Tahun 2023-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah. : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KESATU



KEDUA



KETIGA



Mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat



Ditetapkan di Jakarta Tgl : Januari 2023 Plt.Kepala SMP Negeri 248 Jakarta



Aroman Nip.196503071994031009



Budi Purwanti,S.Pd,M.Pd Nip. 197011281997032002.



SUSUNAN ANGGOTA TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN BAGI PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 248 JAKARTA PERIODE TAHUN 2023-2024 Pengarah



:1. Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan 2. Pengawas Sekolah/Penilik



Penanggungjawab



: Budi Purwanti,S.Pd,M.Pd (Plt.Kepala SMP Negeri 248 Jakarta)



Ketua



: Jamirun (Wakil Bidang Kesiswaan SMP Negeri 248 Jakarta)



Sekretaris



: Herma Yunis,S.Pd (Pembina OSIS SMP Negeri 248 Jakarta)



Anggota



: 1. Happy Dwi Yuliasita (Ketua Komite) 2. Selvi Prasetiyawati,S.Pd (Guru BK) 3. Suliani Surdjadi,S.Pd (Guru BK) 4. Dinda Putri Kinanti (Ketua MPK) 5. Nayla Artha Anjani (Ketua OSIS) 6. Dr.Andriani (Kepala Puskesmas Kelurahan Cengkareng Timur) 7. Sukiman (Ketua Rt 008/02 Kel.Cengkareng Timur) 8. Babinkamtibmas Kecamatan Cengkareng 9. Babinsa Kelurahan Cengkareng Timur



Mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat



Plt.Kepala SMP Negeri 248 Jakarta



Aroman Nip.196503071994031009



Budi Purwanti,S.Pd,M.Pd Nip. 197011281997032002.



URAIAN TUGAS ANGGOTA TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN BAGI PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 248 JAKARTA PERIODE TAHUN 2023 - 2024 Pengarah Penanggungjawab



Ketua



Sekretaris



Anggota



: memberikan arahan mengenai kebijakan dan tujuan pembentukan Tim. : a. bertanggungjawab terhadap seluruh pelaksanaan tugas Tim; b. memastikan seluruh rencana kerja dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. : a. menetapkan tata kerja Tim; b. menetapkan dan melaksanakan program kerja, rencana anggaran dan prosedur operasional standar (POS) kerja Tim; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi Tim; d. melakukan evaluasi kerja Tim; e. melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan f. melaporkan pelaksanaan kegiatan Tim secara berkala kepada Suku Dinas Pendidikan melalui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan; : a. memfasilitasi seluruh pelaksanaan tugas Tim; b. menerima laporan hasil kerja Tim; c. menyusun laporan kerja Tim; d. menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan tindak kekerasan; e. mempublikasikan hasil kerja Tim; dan f. melaporkan pelaksanaan kesekretariatan secara berkala kepada Ketua. : a. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan; b. melakukan identifikasi potensi permasalahan di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan; c. memberikan data/dokumen, pendapat dan saran lainnya terkait pelaksanaan kerja Tim; d. menyiapkan data/dokumen yang diperlukan oleh Tim; e. melakukan pendampingan atas pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang dilaksanakan oleh Tim; f. melakukan mediasi dan fasilitasi antara Satuan Pendidikan dengan pihak terkait dalam upaya melakukan penanggulangan tindak kekerasan; melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada



Mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat



Plt.Kepala SMP Negeri 248 Jakarta



Aroman Nip.196503071994031009



Budi Purwanti,S.Pd,M.Pd Nip. 197011281997032002.