8 0 69 KB
BENDAHARA OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :
UPTD PUSKESMAS PANGKALAN BALAI
1. Pengertian
dr. Nilawati
Bantuan operasional kesehatan adalah bantuan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencapaian target program prioritas nasional, melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes/Polindes, Posyandu dan UKBM lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
2. Tujuan
Tujuan Umum 1. Mendukung peningkatan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target program kesehatan. Tujuan Khusus 1. Menyediakan dukungan dana operasional program bagi Puskesmas, untuk pencapaian program kesehatan prioritas nasional. 2. Menyediakan dukungan dana bagi penyelenggaraan manajemen
Puskesmas,
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan program kesehatan prirotas nasional. 3. Mengaktifkan Puskesmas
penyelenggaraan mulai
dari
manajemen perencanaan,
penggerakan/pelaksanaan lokakarya mini sampai dengan evaluasi. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pangkalan Balai Tentang Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan.
4. Referensi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) 2. Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
NIP. 19820314 201101 2 006
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 3. Undang-Undang Nomro 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelola
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2004
Nomor
66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 11. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2010
Nomor
585)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741) 12. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 13. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015 14. Keputusan
Menteri
HK.02.02/MENKES/52/2015
Kesehatan
Nomor
Tentang
Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 5.
Alat
Bahan
dan
1. Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan yang dituangkan ke dalam RPK bulanan 2. Mengambil Dana BOK sesuai dengan usulan 3. Mendokumentasikan kegiatan BOK dalam bentuk SPTJB 4. Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU (Buku Kas Umum) 5. Mengirim SPTJB BOK, Laporan Bulanan ke Dinas Kesehatan 6. Membuat Realisasi Keuangan BOK setiap bulan
6. Bagan Alir
Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan yang dituangkan ke dalam RPK bulanan
Mengambil Dana BOK sesuai dengan usulan
Mendokumentasikan kegiatan BOK dalam bentuk SPTJB
Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU (Buku Kas Umum)
Mengirim SPTJB BOK, Laporan Bulanan ke Dinas Kesehatan 7. Unit Terkait
Kepegawaian, Pengelola program, Staf puskesmas, Dinas Kesehatan, Inspektorat
8. Dokumen
Surat tugas, Absensi, Laporan pelaksanaan tugas, Instrument
Terkait
kegiatan, Dokumentasi kegiatan
9. Hal-hal yang
1. Ketelitian dan ketepatan pencairan dan kegiatan
harus
2. Kebenaran dan ketelitian menyusun bukti penerimaan
diperhatikan
dan pengeluaran 3. Kebenaran membuat SPJ