Sop Bok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BENDAHARA OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)



SOP



No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :



UPTD PUSKESMAS PANGKALAN BALAI



1. Pengertian



dr. Nilawati



Bantuan operasional kesehatan adalah bantuan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencapaian target program prioritas nasional, melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes/Polindes, Posyandu dan UKBM lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.



2. Tujuan



Tujuan Umum 1. Mendukung peningkatan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target program kesehatan. Tujuan Khusus 1. Menyediakan dukungan dana operasional program bagi Puskesmas, untuk pencapaian program kesehatan prioritas nasional. 2. Menyediakan dukungan dana bagi penyelenggaraan manajemen



Puskesmas,



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan program kesehatan prirotas nasional. 3. Mengaktifkan Puskesmas



penyelenggaraan mulai



dari



manajemen perencanaan,



penggerakan/pelaksanaan lokakarya mini sampai dengan evaluasi. 3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pangkalan Balai Tentang Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan.



4. Referensi



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2003



Nomor



47,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) 2. Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran



NIP. 19820314 201101 2 006



Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 3. Undang-Undang Nomro 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan



Pengelola



dan



Tanggung



Jawab



Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2004



Nomor



66,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran



2015



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja



Negara



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 11. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik



Indonesia Tahun



2010



Nomor



585)



sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara



Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741) 12. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 13. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015 14. Keputusan



Menteri



HK.02.02/MENKES/52/2015



Kesehatan



Nomor



Tentang



Rencana



Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 5.



Alat



Bahan



dan



1. Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan yang dituangkan ke dalam RPK bulanan 2. Mengambil Dana BOK sesuai dengan usulan 3. Mendokumentasikan kegiatan BOK dalam bentuk SPTJB 4. Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU (Buku Kas Umum) 5. Mengirim SPTJB BOK, Laporan Bulanan ke Dinas Kesehatan 6. Membuat Realisasi Keuangan BOK setiap bulan



6. Bagan Alir



Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan yang dituangkan ke dalam RPK bulanan



Mengambil Dana BOK sesuai dengan usulan



Mendokumentasikan kegiatan BOK dalam bentuk SPTJB



Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU (Buku Kas Umum)



Mengirim SPTJB BOK, Laporan Bulanan ke Dinas Kesehatan 7. Unit Terkait



Kepegawaian, Pengelola program, Staf puskesmas, Dinas Kesehatan, Inspektorat



8. Dokumen



Surat tugas, Absensi, Laporan pelaksanaan tugas, Instrument



Terkait



kegiatan, Dokumentasi kegiatan



9. Hal-hal yang



1. Ketelitian dan ketepatan pencairan dan kegiatan



harus



2. Kebenaran dan ketelitian menyusun bukti penerimaan



diperhatikan



dan pengeluaran 3. Kebenaran membuat SPJ