16 0 105 KB
PROSEDUR IDENTIFIKASI PENGUNJUNG
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
0
Tanggal Terbit
:
15/11/2021
Halaman
:
½
UPT PUSKESMAS CARITA
1. Pengertian
Tien Sulaisiah
Identifikasi pengunjung adalah tata cara membedakan orang yang datang (pengunjung) UPT Puskesmas Carita Kategori pengunjung : 1. Tamu (tamu puskesmas, pelamar, outsource atau pihak ke-3) 2. Pengantar/penunggu pasien 3. Pembesuk/penjenguk pasien
4. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1. Agar
pengunjung
yang
teridentifikasi/dikenali
dating
ke
sehingga
Puskesmas
dapat
dapat
meminimalisir
terjadinya tindakan atau kejadian yang tidak diharapkan. 5. Kebijakan 6. Referensi 7. Prosedur/ Langkahlangkah
2. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan Puskesmas. Kebijakan Kepala Puskesmas No. 400/ /I/SK/PKM-C/
/2021
Tentang Identifikasi Pengunjung di UPT Puskesmas Carita 1. Satpam menerima pengunjung yang dating ke UPT Puskesmas Carita 2. Satpam
memperkenalkan
diri
dan
menanyakan
apa
keperluannya a. Bila pengunjung teridentifikasi sebagai tamu, maka : 1) Satpam mepersilahkan tamu menulis data diri dan keperluannya pada buku tamu. 2) Bila tamu tersebut hendak bertemu dengan pimpinan atau staf di UPT Puskesmas Carita maka Satpam menghubungi pimpinan/staf tersebut apakah berkenan
atau bisa ditemui. 3) Jika pimpinan atau staf yang dimaksud berkenan ditemui, maka lakukan prosedur no 6). 4) Jika pimpinan atau staf yang dimaksud tidak berkenan atau tidak bisa ditemui oleh tamu tersebut, maka sampaikan bahwa pimpinan atau staf yang dimaksud sedang tidak ada di tempat. 5) Jika tamu tersebut sifatnya rutin seperti dari Dinas Kesehatan dan pihak ke-3, lanjutkan dengan prosedur no 6). 6) Satpam mengarahkan atau mengantar tau tersebut sesuai dengan keperluannya. b. Bila pengunjung teridentifikasi sebagai pembesuk, maka : 1) Bila sesuai dengan jam besuk, yaitu: Pagi : pukul 10.00 – 12.00 WIB Sore : pukul 16.00 – 18.00 WIB Malam : pukul 19.00 – 21.00 WIB Maka, pengunjung dipersilahkan atau diarahkan ke ruangan perawatan one day care 2) Bila diluar jm kunjung, lakukan prosedur sebagai berikut : Sampaikan ke pengunjung tersebut bahwa pasien yang dimaksud untuk sementara waktu tidak dapat menerima kunjungan. c. Bila
pengunjung
teridentifikasi
sebagai
pengantar/penunggu pasien, maka : 1) Pastikan penunggu pasien tersebut mendampingi pasien saat berobat. 2) Penunggu/pendamping pasien maksimal hanya 1 orang yang
dapat
mendampingi
pengobatan/tindakan. 8. Diagram Alir 9. Unit Terkait
1. Satpam 2. Admisi dan Informasi 3. Ruang perawatan one day care
10. Dokumen terkait
1. Buku Tamu
pasien
di
ruang