7 0 236 KB
PEMBUATAN DOKUMEN REKAM MEDIS BARU NOMOR DOKUMEN RSUD K.H HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR REVISI
HALAMAN
1/3
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
TANGGAL TERBIT:
DITETAPKAN OLEH: DIREKTUR RSUD K. H.HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR Dr. H. HUSAINI, M.Kes NIP. 19651214 199803 1 005
PENGERTIAN
:
Prosedur ini mengatur tata cara untuk membuat dan menyusun berkas rekam medis pasien baru maupun untuk pasien lama yang kembali berobat setelah 5 tahun maupun data komputer tidak ditemukan.
TUJUAN
Untuk menberikan pedoman/aturan dalam proses pembuatan berkas rekam medis baru.
KEBIJAKAN
Kewajiban tenaga kesehatan terhadap pembuatan rekam medis lebih lanjut dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan yaitu bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesi berkewajiban untuk : 1. menghormati hak pasien, 2. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien, 3. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, 4. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan, dan 5. membuat dan memelihara rekam medis.
PROSEDUR
1. Pasien baru yang berobat di RSUD K.H Hayyung dibuatkan berkas rekam medis baru dan KIB (Kartu Indeks Berobat) sesuai dengan urutan nomor berkas rekam medis baru dan kartu . 2. Pasien lama yang kembali berobat (tidak aktif) setelah lebih dari 5 tahun, apabila dalam data lama (komputer) tidak ditemukan, maka akan diterbitkan berkas rekam medis baru dengan nomor urut berkas rekam medis lama.
UNIT TERKAIT
1. 2.
Petugas pendaftaran Bagian rekam medis