12 0 50 KB
PENDAFTARAN PASIEN DENGAN SIKDA GENERIK No. Dokumen : 440/ /404.5.2.1.23/2017 No. Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : Juli 2017 Halaman : 1/2 PUSKESMAS GEDANGAN
Yoppy Agung Priambodo
1. Pengertian
SIKDA Generik adalah Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaaninformasi kesehatan daerah, mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan distribusi Informasi Kesehatan
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam pengelolaan informasi riwayat medis pasien per individu dan pengelolaan informasi daftar kunjungan pasien
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Gedangan Nomor 188/
/404.5.2.1.23/
2017 Tentang Pendaftaran Pasien 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III tahun 2008 tentang Rekam medis;
5. Prosedur/
1. Buka aplikasi SIKDA Generik oleh petugas
Langkah-
2. Masukkan username dan password
langkah
3. Pilih menu Pendaftaran 4. Pilih pendaftaran baru 5. Lakukan pengisian form pendaftaran pasien 6. Pilih menu proses data
6. Diagram Alir Buka aplikasi SIKDA Generik oleh petugas
Masukkan username dan password Pilih menu Pendaftaran Pilih pendaftaran baru Lakukan pengisian form pendaftaran pasien
Pilih menu proses data
7. Unit Terkait
Semua Pelayanan Terkait
8. Dokumen
- Rekam medis
terkait
- Buku register
9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan