4 0 703 KB
SUMMARY HASIL KAJIAN: KESIAPAN RS DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KRIS JKN
Kerangka Konsep
Tujuan 1. Mengetahui sikap RS thd kebijakan KRIS JKN 2. Menilai kesiapan 12 kriteria KRIS JKN 3. Mengetahui persepsi RS thd peluang & dampak pemberlakuan KRIS JKN 4. Mengetahui upaya RS dalam menghadapi pemenuhan KRIS JKN 5. Mendapat masukan RS tingkatan dan fasilitas kelas di atas kelas standar
Karakteristik RS • • • • • • • •
Jenis RS Kategori RS Kelas RS Kerjasama BPJS Stat. akreditasi Jml ruang RI Jml. TT BOR
Kesiapan RS Pemenuhan 12 kriteria KRIS JKN
Upaya RS
• •
Sikap RS Terhadap Kebijakan dan Pentahapan KRIS JKN
• • • • •
Persepsi tentang peluang dan potensi dampak/risiko
Perbaikan Gedung/RRI Pemenuhan sarpras Investasi Penambahan SDM Pelatihan Kemitraan Sosialisasi
HASIL KAJIAN
Jumlah RRI & TT dan Peruntukan Peserta JKN • Peruntukan ruang rawat inap dan tempat tidur eksisting di RS bagi peserta JKN masing-masing adalah >=60% dan >=57% Perbandingan Jumlah Tepat Tidur Total & JKN
Perbandingan Jumlah Ruang Rawat Inap Total & JKN 18
17
70
16 16
14
60
14
58
12 12
50
11
43
10 10
9
40
36
35
8 6
6
30
6
22
4 2 2
2
20
20
3 2 1
2 2 1 1
15
14
2 1
8
10
8
6
7
6 5
HCU
ICU
2
0 Kelas 3
Kelas 2
Kelas 1
VIP
VVIP
HCU
ICU
ICCU
NICU
PICU
69
64
71
60
33
Kelas 2
Kelas 1
VIP
Rerata JKN
50
Ruang Rawat Inap
VVIP
Rerata Total
67
100
100
50
8
5
6 5
ICCU
NICU
PICU
83
63
83
0 Kelas 3
Rerata Total
%
8
%
74
61
57
53
25
Rerata JKN
75
Tempat Tidur RS
50
Sikap RS Terhadap Kebijakan KRIS-JKN • Secara umum sikap RS terhadap kebijakan KRIS JKN baik, dimana: o o o o o o
Lebih dari 80% RS setuju dengan kebijakan KRIS-JKN 80% RS Vertikal setuju 12 kriteria berlaku pada Des 2023 83,1% RSUD Provinsi setuju 9 kriteria berlaku Juli 2023 79% RS setuju 12 kriteria diberlakukan Des 2024 Tidak ada perbedaan sikap yang bermakna antar klasifikasi RS Tidak ada perbedaan sikap yang menonjol menurut regional, kecuali di wilayah Indonesia Timur yang tdk setuju proporsinya lebih besar dibanding wilayah lainnya
Persepsi RS Thd Peluang, Manfaat dan Risiko Penerapan Kebijakan KRIS-JKN • Secara umum persepsi RS terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS JKN relative baik (>60%): 80.0%
75.1%
74.2%
73.3%
74.5%
70.0%
69%
67%
68.6%
63%
60%
55%
60.0% 50.0% 40.0% 30.0% 20.0% 16.6% 10.0%
32%
28%
9.5%
19.6%
19.3%
15.6%
15.2% 10.0%
9.3%
0.4% 0.2%
0.4% 0.4%
24%
22%
5.1% 0.3% 0.3%
9.6% 1.0% 0.8%
10%
0.3% 0.3%
14%
10%
0% 0%
3%
16%
0%
12%
11%
1% 0%
1% 1%
0.0%
Persepsi terhadap keyakinan mutu RRI meningkat
Persepsi Persepsi Persepsi Persepsi Persepsi terhadap terhadap terhadap terhadap terhadap keyakinan keyakinan keyakinan keyakinan keyakinan risiko ada memenuhi ekuitas akses perubahan kompetisi standar PPI meningkat meningkat cashflow mutu RRI
Persepsi terhadap keyakinan peluang dpt fresh money
Persepsi terhadap keyakinan ada peluang Kerjasama
Persepsi terhadap keyakinan pelayanan jadi efisien
Persepsi terhadap keyakinan jumlah TT akan berkurang
0% 0%
Pemenuhan Kriteria KRIS-JKN Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS-JKN relative rendah, dimana: • Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN berkisar antara 32,6% (Tirai/partisi) dan 60,7% (nakas per TT). • Persentase RS yang memenuhi >=60% kriteria KRIS JKN adalah antara 27,5% (Tirai/partisi) dan 56,8% (pencahayaan)
Karakteristik RS
Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN 9 Kriteria
12 Kriteria
8,6
7,2
16,7
14,1
a. RS Umum
14,3
12,1
b. RS Khusus
10,9
9,0
a. Vertikal
13
13
b. Dikbudristek
33
33
c. BUMN
17
6
d. RSUD Provinsi
14
14
e. RSUD Kabupaten/Kota
6
5
f. TNI/Polri
5,5
4
g. Swasta
17
14
Pemerintah/Swasta: a. Pemerintah b. Swasta RS Umum dan Khusus
Klasifikasi RS
Kriteria KRIS JKN yang Paling Sulit Dipenuhi: 600
500
400
300
200
100
0 RRI dengan RRI tersedia RRI yang RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI yang RRI dengan RRI dengan RRI dengan kepadatan dan outlet oksigen ruangannya bahan kamar mandi tirai/partisi suhu ruangan kamar ketersediaan 1 ventilasi kelengkapan pencahayaan kualitas tempat terbagi bangunan tidak sesuai standar relnya yang stabil (20- mandinya nakas per udaranya baik tempat ruangan baik tidurnya baik menurut jenis memiliki aksesibilitas ditanamkan 26oC) dalam ruangan tempat tidur tidurnya baik kelamin, usia porositas yang atau dan jenis tinggi menempel di penyakit plafon dan bahannya tidak berpori
Kriteria-1 Kriteria-9 Kriteria-12 Kriteria-7 Kriteria-8 Kriteria-11
Rencana Tindak Lanjut Pemenuhan Kriteria KRIS JKN: 120.0
100.0
92.1
91.2
88.8
92.5
97.6
96.4
91.6
Ya
73.1
80.0
Tidak
60.0
40.0
20.0
0.0
26.9 7.9
8.8
11.2
7.5
8.4
3.6
2.4
Masukan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: Kebijakan KRIS JKN 80
68.39
70
60
53.45 50
48.53
45.77
40
31.09 30
20.38
18.05
20
12.35 10
1.21
0.78 0 a.Dikurangi b.Ditambahkan c.Tidak ada saran 12 Kriteria KRIS-JKN
a.Bobot besar b.Bobot besar yang berbiaya untuk renovasi tinggi
c.Tidak ada saran
Pembobotan kriteria KRIN-JKN
a.Berlaku Desember 2022
b.Berlaku Desember 2023
c.Berlaku Desember 2024
d.Tidak ada saran
Pemberlakuan tahapan implementasi
• Hampir separuh RS mengusulkan untuk mengurangi jumlah kriteria KRIS-JKN • Bobot besar utk kriteria yg berbiaya tinggi • Sebagian besar RS usul pemberlakukan KRIS-JKN mulai Des 2024
Masukan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: Pembayaran Tarif KRIS JKN
Peluang Pengembangan KRIS
Tidak ada saran
40%
Memenuhi 12 kriteria: 100% tarif baru
36%
Memenuhi 9-11 kriteria: 90% tarif baru
29%
Di bawah 9 kriteria: 80% tarif baru
25% 0%
5%
10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% 45%
Tidak ada saran
29%
RS diberi peluang adanya 2 kelas non standar diatas KRIS
58%
RS diberi peluang adanya 1 kelas non standar diatas KRIS
20% 0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
Usulan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: RS TNI berlaku khusus/tetap gunakan klas 1, 2 dan 3 Berlaku full pada tahun 2025 Perlu koordinasi dan binwas dari Dinkes Waktu persiapan lebih panjang Regulasi sama untuk semua jenjang rumah sakit Pemberlakuan regulasi baru tidak berlaku surut Kelas 1 menjadi nyaman Keringanan untuk RS di wilayah timur Penerapan KRIS JKN sesuai kondisi Peluang diluar kelas standar 3 kelas Tidak menurunkan akreditasi Pedoman dan Juknis Mekanisme naik kelas & iur biaya Swasta tidak wajib Tidak ada rujukan berjenjang/terbatas Sosialisasi Subsidi dari pemerintah Kriteria KRIS diringankan Kepastian waktu implementasi Tarif INA CBS
0.3 0.3 0.3
0.3 0.3 0.3 0.3 0.7 1.3 1.7 1.7 1.7 5 5.3 5.3
7 7 11.6 13 36.5 0
5
10
15
20
25
30
35
40
rekomendasi
KEMENKES : • • • • • • • • • • •
Menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN Pada masa transisi dapat memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI Menyusun dan mensosialisasikan pedoman / juknis tentang KRIS JKN Mengalokasikan DAK untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN bagi RS Swasta dan RS di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBGs minimal kelas I existing Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian Meninjau Permenkes 51/2018 tentang kebijakan selisih biaya (dengan manfaat yg lebih baik) Meninjau Regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya
DJSN : • Mengawal kebijakan KRIS JKN agar dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang • Meninjau pentahapan pemberlakukan kebijakan KRIS JKN sesuai kesiapan fisik kriteria KRIS-JKN
BPJS : • Memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing • Mengatur pembayaran selisih biaya dan mekanisme pembayarannya di RS
PERSI : • Melakukan sosialisasi kepada anggota (RS) • Melakukan pembinaan intensif kepada anggota (RS) • Memberikan pelatihan atau pendampingan terkait pola pembiayaan di RS
Thank you Mohon masukan…