Surat Himbauan Ke Ipai TTG Penyelenggaraan Kepenataan Anestesi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • filos
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF INDONESIA (PERDATIN) CABANG SULAWESI TENGGARA ALAMAT :



Jl. Christina Marta Tiahahu, Baruga (samping Makam Raja Sao-Sao), Kendari Telp. 081354625254 Email: [email protected] . Kendari Sulawesi Tenggara.Kode Pos 93111



Kendari, 24 September 2021 Nomor Lampiran Perihal



: 004/PERDATIN-SULTRA/IX/2021 : : Himbauan tentang Syarat dan Ketentuan Wajib bagi Penata Anestesi /Perawat Pelatihan Anestesi dalam melakukan Asuhan Kepenataan Anestesi dan melanjutkan Pendidikan Anestesi



Kepada Yth, Ketua DPD IPAI Sulawesi Tenggara Cq. Seluruh jajaran Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi se-Sulawesi Tenggara Di Tempat



Dengan hormat, Berdasarkan beberapa Regulasi yang terkait Tentang Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif antara lain : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/722/2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi Oleh karena hal tersebut diatas, maka Kami selaku Pengurus Perdatin Cabang Sulawesi Tenggara yang dalam hal ini sebagai DPJP Anestesiologi Dan Terapi Intensif, dan bertindak sebagai Pelaksana Supervisi dan Pemberi Instruksi dalam Asuhan Kepenataan Anestesi di rumah sakit, menghimbau kepada ketua DPD IPAI Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi di wilayah kerja Se-Sulawesi Tenggara, untuk memberlakukan syarat dan ketentuan wajib terkait Regulasi Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif serta Pendidikan Jenjang Anestesi di rumah sakit antara lain : 1.



Kepada Seluruh Jajaran penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi di wilayah kerja Se-Sulawesi Tenggara untuk selalu berkomunikasi efektif dan berkoordinasi secara rutin dan berkesinambungan dengan DPJP Anestesiologi Dan Terapi Intensif/ Seluruh Anggota Perdatin Cabang Sulawesi Tenggara, dengan menjunjung tinggi nilai etika, moral, dan disiplin profesi kepenataan anestesi dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, peran dan kegiatan asuhan kepenatan anestesi yang terkait dengan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif sesuai area tempat bekerja Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi di rumah sakit, demi terjalinnya tali silaturahmi, kesinergisan dan keharmonisan tim anestesiologi dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.



2. Bagi oknum Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi di wilayah kerja se-Sulawesi Tenggara yang melakukan pelayanan anestesiologi di rumah sakit/fasilitas kesehatan lain secara mandiri tanpa berkoodinasi dan berkomunikasi efektif dengan DPJP Anestesiologi Dan Terapi Intensif setempat, jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan/malpraktik/tindakan anestesi di luar kewenangan oknum tersebut, maka kami selaku DPJP Anestesiologi Dan Terapi Intensif/ Pengurus dan Anggota Perdatin Cabang Sulawesi Tenggara menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewajiban secara moral dan hukum terkait masalah tersebut. 3. Berkaitan dengan Surat Tugas/Ijin Belajar untuk melanjutkan Pendidikan Jenjang Anestesi bagi Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi, maka kami selaku Pengurus dan Anggota Perdatin Cabang Sulawesi Tenggara/ DPJP Anestesiologi Dan Terapi Intensif, menghimbau kepada ketua DPD IPAI serta



PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF INDONESIA (PERDATIN) CABANG SULAWESI TENGGARA ALAMAT :



Jl. Christina Marta Tiahahu, Baruga (samping Makam Raja Sao-Sao), Kendari Telp. 081354625254 Email: [email protected] . Kendari Sulawesi Tenggara.Kode Pos 93111



seluruh jajaran Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi agar sebelum diterbitkannya Rekomendasi Tugas Belajar/ Ijin Belajar untuk yang bersangkutan oleh DPD IPAI Sulawesi Tenggara, maka bagi Penata Anestesi/Perawat Pelatihan Anestesi yang akan melanjutkan pendidikan Jenjang Anestesi hendaknya melapor dan meminta rekomendasi secara tertulis kepada DPJP Anestesiologi dan Terapi Intensif Rumah sakit setempat demi terjalinnya tali silaturahmi, kesinergisan, dan keharmonisan tim anestesiologi dengan menjunjung tinggi nilai etika, moral, dan disiplin Profesi Kepenataan Anestesi dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, peran dan kegiatan Asuhan Kepenatan Anestesi di wilayah kerja seSulawesi Tenggara.



Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pengembangan kompetensi dan profesionalisme, serta demi terjalinnya ikatan tali silaturahmi, sinergisme dan kehamornisan untuk peningkatan mutu Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Salam sejawat, PENGURUS PERDATIN CABANG SULAWESI TENGGARA KETUA,



dr. Hj . Andi Hasnah Suaib, Sp.An NPA PERDATIN : 4110020025



SEKRETARIS,



dr. Hery Irawan , Sp.An NPA PERDATIN : 4110020054