Surat Perjanjian Kontrak Kerja Satpam Dan CS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI RSUD dr. BEN MBOI Jl. Dr Soetomo No.1 Ruteng Telp/Fax (0385) 21360 Email:rs [email protected] SURAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA Nomor : RSUD.027/178/V/2022 Yang bertanda tangan dibawah ini: I. Nama : Anselmus Abong,S.Si, Apt NIP : 197104212000121003 Jabatan : PPK Pengadaan Jasa Pihak Keamanan dan Jasa Pihak Kebersihan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUD dr.Ben Mbol, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 11. Nama : Tempat /Tgl Lahir : Pendidikan : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini, Jumat tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian/kontrak kerja dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Keamanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi; 2. PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut dan sanggup melaksanakan tugas yang dibebankan, Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak sebagai berikut: a. Mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Keamanan pada RSUD dr. Ben Mboi b. Menilai pekerjaan PIHAK KEDUA dan dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi bekerja. 2. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Menyiapkan sarana dan prasarana agar PIHAK KEDUA dapat menjalankan penugasan dengan sebaik-baiknya.dengan ketentuan yang berlaku. b. Menyediakan upah/honor selama masa kerja, sesuai ketentuan yang berlaku. c. Memberikan ijin tidak masuk kerja kepada PIHAK KEDUA, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1.PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut 1) Mendapat upah/honor sesuai dengan pagu anggaran yang dianggarkan untuk upah/honor. Tenaga Keamanan serta tidak menuntut kenaikan upah; 2) Mendapatkan ijin istirahat dengan penjelasan sebagai berikut: a. Cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama b. Cuti persalinan selama 2 (dua) bulan dihitung sejak proses persalinan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Bidan (untuk wanita): c. Ijin sakit sesuai Surat Keterangan Dokter d. Ijin untuk melangsungkan pernikahan maksimal 5 (lima) hari kerja, diberikan hanya satu kali selama dipekerjakan (bagi yang belum menikah): e. Ijin untuk kepentingan lain maksimal 3 (tiga) hari kerja: f. Pengajuan ijin pada point a, b, dan d diusulkan satu bulan sebelumnya kepada Pejabat Penanggungjawab Pengelolaan Tenaga Keamanan RSUD dr. Ben Mboi. 2. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban: 1) Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Tenaga Keamanan RSUD dr. Ben Mboi dengan baik, jujur, tertib, disiplin dan bersemangat untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan rumah sakit; 2) Melaksanakan perintah PIHAK PERTAMA atau pejabat yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sepanjang yang berkaitan dengan tugas kedinasan; 3) Mentaati ketentuan peraturan perundangan, jam kerja, tata tertib kedinasan dan SOP Tenaga Keamanan yang berlaku di RSUD dr.Ben Mboi; 4) Wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap pelanggan dan/atau masyarakat, sesama pegawai dan atasan; 5) Mengikuti percobaan selama 3 (tiga) bulan untuk dilakukan penilaian kinerja oleh pejabat terkait: 3. Selama menjadi Tenaga Keamanan RSUD dr.Ben Mboi dilarang: 1) merangkap sebagai tenaga tetap pada Institusi, Instansi atau lembaga lain; 2) menjadi anggota partai politik; 3) menjadi anggota organisasi terlarang: 4) menjadi tim sukses salah satu calon Kepala Daerah tertentu;



Pasal 4 MASA KERJA DAN PERPANJANGAN KONTRAK Hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2022 Pasal 5 PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI 1. Pembinaan dan pemberian sanksi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan apabila: a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2).



ayat



b. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (3): c. PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. 2. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat berupa : a. Teguran lisan dari pejabat yang ditunjuk atau atasan langsung pada unit kerja. b. Teguran tertulis dari pejabat yang ditunjuk atau atasan langsung pada unit kerja. c. Teguran tertulis Pejabat Sruktural terkait di lingkup koordinasi Bidang atau Bagian d. Pemutusan hubungan kerja. 3. Pemberian teguran lisan dari pejabat yang ditunjuk atau atasan langsung pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 hari kerja, yang dihitung kumulatif dalam satu tahun. 4. Pemberian teguran tertulis dari Pejabat Sruktural terkait di lingkup koordinasi Bidang dan pejabat yang ditunjuk atau atasan langsung pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 2 hari kerja, yang dihitung kumulatif dalam satu tahun. 5. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) huruf d dapat dilakukan apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama paling sedikit selama 3 hari kerja, yang dihitung kumulatif dalam satu tahun.



7. Setiap pembinaan dan atau peringatan akan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (pejabat pembina dan pegawai yang dibina). 8. Penilaian kinerja dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bahan pertimbangan terhadap pemberian sanksi.



Pasal 6 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. PIHAK KEDUA akan diberhentikan dengan hormat apabila: a) Atas permintaan sendiri, b) Meninggal dunia: c) Diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan atau bekerja pada instansi lain; d) Formasi jabatan sudah terpenuhi melalui formasi PNS e) Mencapai usia 56 tahun kecuali tenaga yang memiliki keahlian khusus.ditentukan oleh Direktur, f) Menderita sakit yang tidak bisa sembuh atau cacat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas; g) Apabila anggaran tidak mencukupi sehingga mengakibatkan pengurangan tenaga oleh PIHAK PERTAMA. 2. Pemutusan hubungan kerja terhadap PIHAK KEDUA dilakukan tidak dengan hormat apabila: a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Ideologi Negara, Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; c. Melanggar pasal 5 ayat (6) tidak masuk dinas selama minimal hari kerja dihitung secara kumulatif dalam satu tahun. d. Tertangkap tangan/ tertangkap basah melakukan perbuatan melanggar hukum dan ditahan oleh pihak yang berwenang 3. Pemutusan hubungan kerja kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan dengan mengesampingkan masa berlakunya kontrak kerja atau tanpa menunggu berakhirnya masa kontrak.



4. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD dr. Ben Mboi dan PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan uang Pesangon dan lain-lain yang berkaitan dengan tugas-tugasnya. 5. Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja baik dari PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA harus sudah diberitahukan oleh masing-masing pihak selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemutusan hubungan kerja dilaksanakan.



Pasal 7 PENGUNDURAN DIRI Jangka waktu pengajuan pengunduran diri oleh PIHAK KEDUA disampaikan minimal 1 (satu) bulan sebelum mengajukan pengunduran diri.



Pasal 8 PENUTUP 1. Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandangani oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun. 2. Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan bermaterai Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).



Ruteng, 01 April 2022



Yang Mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja



PIHAK PERTAMA PPK Pengadaan Jasa Pihak Keamanan dan Jasa Pihak Kebersihan Anselmus Abong,S.Si.,Apt NIP. 197104212000121003



PIHAK KEDUA Pihak Keamanan