14 0 674 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT NOMOR : 445/001/01/I/2019 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Menimbang
: a. Bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
efisiensi
dan
tertib
administrasi di puskesmas yang terdiri dari bermacam-macam program yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu agar tujuan Puskesmas dapat berjalan dengan baik dan lancar; b. Bahwa untuk meningkatkan keterpaduan kerja antar dan
meningkatkan produktifitas
program
kerja, maka diperlukan
keputusan pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 26/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT
TENTANG
PEDOMAN
TATA
NASKAH
UPTD
PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT. Kesatu
: Melaksanakan komunikasi dan koordinasi antar program dalam penyusunan pengelolaan dokumen dan pengendalian dokumen meliputi
dokumen induk, dokumen terkendali, dokumen tidak
terkendali dan dokumen kadarluarsa. Kedua
: Pelaksana kegiatan agar melaporkan hasil kegiatan
kepada
penanggung jawab program dan selanjutnya penanggung jawab program melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Puday
Pada Tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT,
JUHARTIN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT NOMOR
: 445/001/01/I/2019
TENTANG
: PEDOMAN TATA NASKAH UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan Akreditasi
UPTD
Puskesmas
adalah
bagaimana
mengatur
sistem
pendokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu proses implementasi akreditasi UPTD Puskesmas dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal. Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi secara garis besar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan dokumen eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Dokumen internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman/Panduan, Standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedomanpedoman (regulasi) eksternal yang berlaku. Pedoman Tata Naskah lingkup UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat merupakan komponen penting dalam tatalaksana administrasi Puskesmas yang meliputi tata naskah penamaan lembaga, singkatan, akronim, kearsipan dan tata ruang perkantoran. Tata naskah ini sebagai salah satu unsur administrasi yang mencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan dan penggunaan lambang UPTD dan logo. Untuk itu di perlukan Tata Naskah di Lingkup UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat sebagai acuan dalam melaksanakan Tata Naskah di lingkungan UPTD Pusksemas Wonggeduku Barat.
B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman
Tata
Naskah
ini
dimaksudkan
agar
semua
pemangku
kepentingan memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen terkait akreditasi UPTD Puskesmas dan seebgai acuan pengelolaan dalam membuat naskah dinas di lingkungan UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat. 2. Tujuan a. Pedoman Tata Naskah ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi tertulis dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja dalam penyelenggaraan
tugas-tugas
pokok
di lingkup
UPTD
Puskesmas
Wonggeduku Barat. b. Mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan akreditasi C. Sasaran Sasaran penetapan pedoman Tata Naskah ini adalah : 1) Tercapainya kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan Tata naskah lingkugan UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat; 2) Tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah di lingkungan UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat; 3) Tercapainya kemudahan dalam pengendalian komunikasi tuli; 4) Terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dan pengelolaan arsip dalam lingkup administrasi umum; D. Asas 1. Asas Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah perlu di lakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas. 2. Asas Pembakuan
Naskah diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan,
termasuk
jenis,
penyusunan
naskah,
dan
tata
cara
penyelenggaraanya. 3. Asas Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, formata, proedur, kearsipan, kewengangan daan keabsahan.
4. Asas Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah terkait dengan kegiatan administrasi dan unsure administrasi umum lainnya. 5. Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja atau satuan organisasi, tata naskah harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi. 6. Tata naskah dinas harus menjamin keamanan secara fisik dan substansi mulai
dari
penyusunan,
klasifikasi,
penyampaian
kepada
yang
berhak,
pemberkasan, kearsipan dan distribusi. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis, bentuk dan penyusunan naskah, serta kelengkapan naskah yang meliputi penggunaan logo instansi dan stempel, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta kewenangan penandatanganan naskah. Untuk mencapai kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran dalam tata naskah, perlu ditetapkan format naskah yang menampung bentuk redaksional dan tata letak serta faktor penunjang lainnya, termasuk penggunaan media dan sampul. F. Pengertian Umum 1. Naskah adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 2. Tata
Naskah
pengaturan
adalah
jenis,
pengelolaan
format,
informasi
penyiapan,
tertulis
pengamanan,
yang meliputi pengabsahan,
distribusi dan penyimpanan naskah, serta media yang digunakan dalam komunikasi. 3. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah (tata persuratan, distribusi, formulir dan media), penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 4. Komunikasi Intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi yang dilakukan antar unit kerja UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat secara vertikal dan horizontal.
5. Komunikasi Ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat dengan pihak lain di luar lingkungan UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat. 6. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang, logo dan stempel. 7. Kewenangan Penandatanganan Naskah adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pada jabatannya. 8. Kode Klasifikasi Naskah adalah tanda pengenal isi informasi dalam naskah berdasarkan sistem tata berkas instansi. 9. Logo adalah tanda pengenal atau identitas dalam bentuk gambar atau tulisan.
BAB II TATA NASKAH A. Pengertian Adapun ketentuan yang digunakan oleh UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat adalah sebagai berikut ; a. Tata Naskah UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah serta media yang digunakan dalam komunikasi. b. Naskah UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh tim administrasi UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat. c. Format adalah naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan stempel. d. Stempel adalah tanda identitas dari UPTD Puskesmas
Wonggeduku
Barat. e. Kop naskah adalah kop surat yang menunjukan nama UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat. f. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada staf/pejabat yang berwenang. g. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari staf/pejabat yang berwenang ke staf/pejabat dibawahnya. h. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu. i.
Penandatanganan naskah adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk menandatangani naskah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
j.
Keputusan kepala adalah naskah dalam bentuk dan susunan yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
k. Logo adalah gambar sebagai identitas instansi. l.
Surat keterangan adalah naskah yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
m. Surat perintah tugas adalah naskah dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya. n. Surat perintah perjalanan adalah naskah yang berisi kepada bawahan tertentu untuk melaksanakan perjalanan.
o. Surat undangan adalah naskah yang berisi undangan pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara tertentu. p. Notulen adalah naskah yang berisi catatan tertentu. q. Daftar hadir adalah naskah yang berisi keterangan atas kehadiran staf/pejabat. B. Bentuk 1. Format Kepala Naskah Format kepala naskah diperuntukkan terhadap dokumen surat keputusan dan format kepala naskah Standar Operasional Prosedur (SOP) mengikuti aturan pedoman penyusunan akreditasi UPTD Puskesmas. Kepala Naskah ; PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
Keterangan ; 1) Lambang Pemerintah Kabupaten Konawe di letakkan di sebelah kiri dan logo Puskemas di sebelah kanan. 2) Tulisan PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE di tulis pada baris pertama, menggunakan huruf
Arial ukuran 12 pt tebal, tulisan
DINAS KESEHATAN di tulis pada baris kedua menggunakan huruf Arial ukuran 14 pt tebal dan UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT di tulis pada baris ketiga, menggunakan huruf Arial ukuran 12 pt tebal. 3) Tulisan Alamat, Desa dan Kecamatan, di tulis dengan menggunakan huruf Arial ukuran 10 pt miring. 4) Tulisan email menggunakan huruf Arial ukuran 10 pt miring berwarna merah. 5) Jarak antara kop surat dengan baris berikutnya 1 enter, spasi 1.15 dalam table. 2.
Metode Penomoran 1) Metode penomoran dokumen akreditasi Puskesmas dibuat terpisah dari surat menyurat umum dengan tata aturan.
2) Ditetapkan sebagai berikut : Dokumen Kebijakan / Surat Keputusan Sebagai contoh : 445/001/01/I/2019 Keterangan : 445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
01
: Menyatakan Kode SK
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
3) Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Sebagai contoh : 445/001/02/I/2019 Keterangan : 445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
02
: Menyatakan Kode SOP
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
4) Dokumen Surat Umum Sebagai contoh : 445/001/03/I/2019 Keterangan : 445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
03
: Menyatakan Kode Surat Umum
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
5) Dokumen Surat Rujukan Sebagai contoh : 445/001/04/I/2019 Keterangan : 445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
04
: Menyatakan Kode Surat Rujukan
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
6) Dokumen BOK Sebagai contoh : 445/001/05/I/2019 Keterangan : 445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
05
: Menyatakan Kode BOK
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
7) Dokumen BPJS Sebagai contoh : 445/001/06/I/2019 Keterangan :
3.
445
: Menyatakan klasifikasi Surat Puskesmas
001
: Menyatakan nomor urut penyusunan surat
06
: Menyatakan Kode BPJS
I
: Menyatakan Bulan
2019
: Menyatakan Tahun
Penulisan. a. Memakai kertas dengan menggunakan ukuran Legal (22cm x 36cm) dengan penulisan SK menggunakan margin atas 3cm, margin kiri 3cm, margin kanan 2.5cm dan margin bawah 5cm. b. Penulisan SOP menggunakan Legal (22cm x 36cm) dengan penulisan SK menggunakan margin atas 3cm, margin kiri 3cm, margin kanan 2.5cm dan margin bawah 5cm. c. Penulisan Naskah ditulis dengan jenis huruf
Arial, dengan ukuran font
12pt spasi 1.5 untuk SK dan SOP. C. Jenis Naskah 1. Surat Keputusan; 1) Pembukaan ditulis dengan huruf kapital ;
a. Kebijakan : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas b. Nomor
: ditulis sesuai sistem penomoran di FKTP,
c. Judul
: ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang
d. Nama UPTD Puskesmas e. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa f. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin. 2) Konsideran, meliputi :
Menimbang: a. Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, b. Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua( : ), dan diletakkan di bagian kiri,
c. Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;). Mengingat: a. Memuat dasar kewenangan dan peraturan
perundangan yang
memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut, b. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi, c. Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar kata menimbang, d. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;). 3) Diktum:
a. Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, dengan jarak 1 spasi dari huruf awal dan seterusnya, seluruhnya dengan huruf capital dan tebal; b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ); c. Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ). 4) Batang Tubuh.
a. Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya : Kesatu
:
Kedua
:
Dst. b. Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/Surat Keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiranPeraturan/ Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditanda tangani oleh pejabat yang menetapkan Peraturan/Surat Keputusan. 5) Kaki :
Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhir substansi yang memuat
penanda
tangan
penerapan
Peraturan/Surat
pengundangan peraturan/keputusan yang terdiri dari :
Keputusan,
a. Tempat dan tanggal penetapan, b. Nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,), c. Tanda tangan pejabat, dan d. Nama lengkap pejabat yang menanda tangani tanpa gelar dan NIP. 6) Penandatanganan:
Peraturan/Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
ditandatangani
oleh Kepala UPTD Puskesmas, dituliskan nama tanpa gelar. 7) Lampiran Peraturan/Surat Keputusan:
Hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat Keputusan yaitu : a. Halaman pertama pada pojok kanan atas harus dicantumkan menggunakan huruf kapital b. Lampiran Peraturan/Surat Keputusan Kepala FKTP. ( Apabila lebih dari 1 lampiran maka di tulis lampiran ( I,II,III,dst) c. Nomor , dan d. Judul Peraturan/ Surat Keputusan sesuai dengan Peraturan/Surat Keputusan di halaman pertama Surat Keputusan. e. Halaman terakhir haru di tanda tangani oleh Kepala FKTP sesuai dengan kaki Peraturan / Surat Keputusan di atas. Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala UPTD Puskesmas hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT NOMOR : 445/……../01/……./2019 TENTANG ………………………………………….. UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT
Menimbang : a. bahwa ………………......................................................................; b. bahwa ………………......................................................................; Mengingat
: 1 ……………………………………………………….…………..………..; 2. ……………………………………………………….……………………; MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ……………….…… TENTANG….…................................................................................... Kesatu : …………………………………………………………………............... Kedua : …………………………………………………………………............... Ketiga : …………………………………………………………………............... Ditetapkan di
:
Pada Tanggal
:
NAMA JABATAN,
Tanda Tangan dan Cap jabatan
NAMA LENGKAP
CONTOH FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT NOMOR
: ………………………
TENTANG : ……………………….
JADWAL DAN JENIS PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DI UPTD PUSKESMAS ............................................ JADWAL LAYANAN UKP No
1.
2.
Jenis Layanan
Pendaftaran
Waktu Hari Senin – Kamis Jumat Sabtu
Jam 08.00 – 12.30 08.00 – 10.30 08.00 – 12.30
Pelayanan Rawat Jalan a. Pemeriksaan
Senin –
08.30 – 13.00
Ket.
Umum b. Pemeriksaan kesehatan Ibu/KB c. Pemeriksaan Kesehatan Anak dan Imunisasi d. Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut e. Pemeriksaan Kesehatan Lansia dst. .....
Kamis Jumat
08.30 – 11.00
Sabtu
08.30 – 13.00
Ditetapkan di
:
Pada Tanggal
:
NAMA JABATAN,
Tanda Tangan dan Cap jabatan
NAMA LENGKAP
2. Instruksi;
1) Pengertian Instruksi adalah naskah yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani instruksi adalah pimpinan instansi UPTD Puskesmas. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala instruksi terdiri dari : (1) kop naskah yang berisi gambar lambang dan tulisan nama dan logo instansi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2) kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor instruksi, yang ditulis dengan huruf capital dan tebal secara simetris;
(4) kata
tentang,
yang
ditulis
dengan
huruf
kapital
secara
simetris; (5) judul
instruksi,
yang
ditulis
dengan huruf kapital secara
simetris; (6) nama
jabatan
pejabat
yang
menetapkan
instruksi,
yang
ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris. b) Konsiderans Bagian konsiderans instruksi terdiri dari (1) kata
menimbang,
yang
memuat
latar belakang penetapan
instruksi; (2) kata
mengingat,
yang
memuat
dasar
hukum
sebagai
landasan penetapan instruksi. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi Instruksi. d) Kaki Bagian kaki instruksi terdiri dari (1) tempat (kota sesuai dengan
alamat instansi) dan tanggal
penetapan instruksi; (2) nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma; (3) tanda tangan pejabat yang menetapkan instruksi; (4) nama lengkap pejabat yang menandatangani instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, mencantumkan gelar dan NIP. (5) Stempel instansi. 4) Distribusi dan Tembusan Instruksi yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan. 5) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Instruksi
merupakan
pelaksanaan
kebijakan
pokok
sehingga
instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang- undangan. b) Wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
CONTOH FORMAT INSTRUKSI PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
NOMOR : 445/…………………… TENTANG …………………………………………………………. KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Dalam rangka …………………….………dengan ini memberi instruksi Kepada : 1. Nama/Jabatan Pegawai; 2. Nama/Jabatan Pegawai; 3. Nama/Jabatan Pegawai; 4. Nama/Jabatan Pegawai; Untuk
:
Kesatu
: …………………………………………………………………………..
Kedua
: …………………………………………………………………………..
Ketiga
: …………………………………………………………………………..
Keempat
: Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ………………… ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Ditetapkan di
:
Pada Tanggal
:
NAMA JABATAN,
Tanda Tangan dan Cap jabatan
NAMA LENGKAP
3. Surat Perintah Tugas ( SPT );
1) Pengertian Surat Perintah Tugas adalah naskah dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
2) Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat Perintah Tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Penulisan Memakai kertas dengan menggunakan ukuran F4 (21,5cm x 33cm) dengan penulisan SK menggunakan margin atas 2cm, margin kiri 2,5cm, margin kanan 2cm dan margin bawah 5cm. Menggunakan ukuran F4 (21,5cm x 33cm) dengan menggunakan margin atas 2cm, margin kiri 2,5cm, margin kanan 2cm dan margin bawah 5cm. Ditulis dengan jenis huruf Arial. b) Kepala Bagian kepala Surat Perintah Tugas terdiri dari (1) kop naskah yang berisi lambang dan nama jabatan, atau logo dan nama instansi, yang ditulis dengan huruf awal kapital secara simetris; (2) kata surat
tugas, yang ditulis dengan huruf kapital, tebal dan di
garis bawah; (3) nomor, yang berada di bawah tulisan surat tugas. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Perintah Tugas terdiri dari hal berikut. (1) Konsiderans meliputi pertimbangan dan/atau dasar: pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat tugas; dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat tugas tersebut. (2) Diktum
dimulai
dengan
frasa
Memerintahkan,
diikuti kata
kepada di tepi kiri, dan di bawah kata kepada di buat kolom nama dan jabatan pegawai yang mendapat jabatan, dan di bawah kolom di uraikan
tugas, pangkat dan
tugas-tugas yang harus
dilaksanakan. d) Kaki Bagian kaki surat tugas terdiri dari : tempat dan tanggal surat tugas; nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; tanda tangan pejabat yang menugasi; nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital di gari bawah, dan NIP pejabat yang menandatangani surat tugas,;
Stempel instansi. 4) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Jika tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan. b) Surat tugas tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS ( SPT ) PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
SURAT PERINTAH TUGAS No : …………………………. Kepala Puskesmas Wonggeduku Barat Memerintahkan Kepada ; NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
JABATAN
1
…………………………………
…………………………
……………………….
2
…………………………………
………………………….
……………………….
Untuk melaksanakan perjalanan Dinas ke : ………………. Selama
: …………………..
Tanggal
: …………………..
Dalam Rangka : ………………….. Demikian Surat Perintah Tugas ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di
:
Pada Tanggal
:
NAMA JABATAN,
Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA LENGKAP NIP. ……………………….
4. Surat Kuasa / Pendelegasian Wewenang;
a. Pengertian Surat kuasa / Pendelegasian wewenang adalah naskah yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu. b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat kuasa terdiri dari; a) kop naskah dinas yang berisi logo dan nama instansi, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul surat kuasa; c) nomor surat kuasa. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan. 3) Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi materai. CONTOH FORMAT SURAT KUASA / PENDELEGASIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
SURAT KUASA / PENDELEGASIAN WEWENANG No : 445/……………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama
:.……………………………
NIP
: .……………………………
Jabatan
: ………………………….…
Alamat
: ………………………….…
Memberi kuasa / wewenang kepada :
Nama
:.……………………………
NIP
: .……………………………
Jabatan
: ………………………….…
Alamat
: ……………………….…....
Untuk …………………………………………………………….…............................ Demikian Surat Kuasa / pendelegasian wewenang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Puday, ………………… Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
Tanda Tangan
Materai dan Tanda Tangan
Nama Lengkap
Nama Lengkap
5. Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antarkedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama. 1) Pengertian Kerja
sama
perjanjian
antar
instansi
baik
dibuat
dalam
bentuk
kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama. 2) Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Perjanjian yang dilakukan antar instansi dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat perjanjian kerja sama dalam negeri terdiri dari : (1) Lambang/ logo yang diletakkan di sebelah kanan dan kiri atas, disesuaikan dengan penyebutan nama instansi; (2) nama instansi; (3) judul perjanjian; dan (4) nomor. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat perjanjian kerja sama memuat perjanjian, yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. c) Kaki Bagian kaki surat perjanjian kerja sama terdiri dari nama penanda tangan
para pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi (jika dipandang perlu), dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. CONTOH FORMAT PERJANJIAN ANTAR INSTANSI
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA …………………………………… DAN …………………………………… TENTANG ………………………….………………… Pada hari ini, ……… tanggal …..., bulan ……, tahun …….. bertempat di …… yang bertanda tangan di bawah ini : 1. ……………… : ………………….selanjutnya disebut sebagai Pihak I 2. ……………… : ………………….selanjutnya disebut sebagai Pihak II Bersepakat unutk melakukan kerja sama dalam bidang ………………..yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 ………………………………………………………..…..……………………………... ………………………………………………………………………………………… Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA …………………………………………………………..………………………………. Pasal 3 PELAKSANAN KEGIATAN …………………………………………………………...……………………………... Pasal 4 PEMBIAYAAN …………………………………………………………..……………………………... …………………………………………………………...…………………………….. Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN ………………………………………………………………………………………… ….……………………………………………………………………………….……
Pasal 6 LAIN-LAIN 1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak. 2) Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 7 PENUTUP ……………………………………………………………………………………….…………
NAMA INSTANSI
NAMA INSTANSI
NAMA JABATAN
NAMA JABATAN
( Pihak Pertama )
( Pihak Kedua )
Tanda Tangan
Tanda tangan
……………………….
……………………..
NIP. …………………….
NIP………………….
6. Surat Keterangan
a. Pengertian Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat keterangan terdiri dari a) kop surat keterangan, yang berisi logo dan nama instansi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul surat keterangan di cetak tebal dan di tulis dengan huruf kapital dan di garis bawah; c) nomor surat keterangan. 2) Batang Tubuh Bagian batang
tubuh
surat keterangan memuat pejabat yang
menerangkan dan pegawai yang diterangkan serta maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan. 3) Kaki Bagian kaki surat keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat surat keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
SURAT KETERANGAN………………………… No : 445/ ………………………….. Yang bertanda tangan di bawah ini ; Nama
: .……………………………
NIP
: .……………………………
Jabatan
: ………………………….…
Dengan ini menerangkan bahwa Nama
: .……………………………
Umur
: .……………………………
Pekerjaan
: ………………………….…
…………………………………………………………………….……………………. …………………………………………………………………….……………………. …………………………………………………………………….……………………. Puday, …………………….. Pembuat Keterangan, Tanda Tangan dan Stempel Nama Lengkap NIP………………………… 7. Berita Acara a. Pengertian
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para
pihak dan para saksi apabila diperlukan. b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala berita acara terdiri dari a) kop
naskah
yang
berisi
logo
dan
nama
instansi
diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul berita acara dituli dengan huruf capital dan cetak tebal di garis bawah; c) nomor berita acara. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh berita acara terdiri dari a) tulisan hari, tanggal, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat berita acara; b) substansi berit acara. 3) Kaki Bagian
kaki
berita
acara
memuat
tempat
pelaksanaan
penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi apabila diperlukan. CONTOH FORMAT BERITA ACARA
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
BERITA ACARA No : …………………………… Pada hari ini,…..tanggal …., bulan …., tahun ….., kami masing-masing: 1) ……(nama pejabat) …… (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Dan 2) ..…(pihak lain) …..……..,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, telah melaksanakan : a. . ……………………………………………………………. b. …………………………….. c. dan seterusnya. Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ..............................
Dibuat di …………………….. PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
Tanda Tangan
Tanda Tangan
NAMA LENGKAP
NAMA LENGKAP Mengetahui / Mengesahkan Nama Jabatan, Tanda Tangan, NAMA LENGKAP
8. Surat Pengantar
a. Pengertian Surat pengantar adalah naskah yang digunakan untuk mengantar / menyampaikan barang atau naskah. b.
Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
c.
Surat pengantar dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
d.
Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat pengantar terdiri dari : a) kop naskah dinas; b) nomor; c) tanggal; d) nama jabatan/alamat yang dituju; e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom terdiri dari a) nomor urut;nn b) jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; d) keterangan. 3) Kaki Bagian kaki surat pengantar terdiri dari : a) pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi (1) nama jabatan pembuat pengantar;
(2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) stempel jabatan/instansi b) penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi : (1) nama jabatan penerima; (2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) cap instansi instansi; e. Hal yang Perlu Diperhatikan Surat
pengantar
dikirim
dalam
dua
rangkap: lembar
pertama
untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
(Tgl, Bln, Thn) Kepada Yth : ............................................................ ............................................................ ............................................................ SURAT PENGANTAR No. ………………………. No .
Dokumen/Barang yang di minta/Dikirimkan
Banyaknya
Diterima tanggal………………..
Penerima Nama jabatan,
Pengirim Nama jabatan,
Tanda Tangan
Tanda Tangan
Nama Lengkap NIP ………………
Nama Lengkap NIP ………………
Keterangan
9. Notulen
a. Pengertian Notulen adalah naskah yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai
dari
pembukaan,
pembahasan
masalah,
sampai
dengan
pengambilan keputusan, serta penutupan. b. Fungsi Notulen Notula/Notulen merupakan catatan ringkas, padat, sistematis, dari suatu kegiatan sidang. Fungsi notula/notulen sangatlah penting terhadap kegiatan rapat tersebut. Karena di dalam notulen/notula semua kegiatan rapat akan dibuktikan secara tertulis, berikut fungsi notulen : Berfungsi sebagai bukti tertulis setelah diadakannya rapat/siding sebagai pengukur sukses atau tidaknya suatu rapat, sebagai pelaksanaan kegiatan yang dihasilkan dari keputusan rapat. c. Susunan a) Kepala Kepala notulen merupakan bagian awal dari penulisan notulen. Adapun kepala notulen berisi tentang : 1) Nama atau tema yang di bahas. 2) Hari dan tanggal acara dilaksanakan 3) Waktu (Jam) pelaksanaan acara 4) Tempal pelaksanaan acara 5) Unsur - unsur yang terlibat dalam acara (Ketua dan wakil ketua, sekertaris, notulis, peserta.) b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh atau isi dari notuen adalah bagian dari notulen yang berupa hal-hal yang di bahas dan hasil keputusan rapat. Isi Notulen ditulis agar dapat membedakan dari susunan sistematis. Susunan sistematika dalam isi notulen dapat dibagi menjadi 4 yaitu ; 1) Kata Pembuka 2) Pembahasan 3) Pembacaan keputusan 4) Waktu (Jam) Penutupan c) Kaki Bagian kaki dari notulen terdiri dari : 1) Nama jabatan 2) Tanda tangan
3) Nama pajabat, pangkat, atau NIP. CONTOH FORMAT NOTULEN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
Notulen Pertemuan Susunan Acara
Pembahasan
Kesimpulan Rekomendasi Daftar Hadir
Nama Pertemuan : Tempat : Tanggal : Pukul : A. ............................................................................................ B. ............................................................................................ C. ............................................................................................ D. ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ : Terlampir
Pimpinan Pertemuan
…………………………….. NIP:
Notulen
……………………………
10. Pengumuman
a. Pengertian Pengumuman adalah naskah yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai dalam instansi atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar instansi. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk. c. Susunan 1) Kepala
Bagian kepala pengumuman terdiri dari : a) kop naskah dinas yang memuat logo dan nama instansi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis dengan huruf kapital dan tebal serta bergaris bawah, ditulis secara
simetris
dan
nomor pengumuman dicantumkan di
bawahnya; c) kata tentang, yang dicantumkan di bawah pengumuman ditulis dengan huruf kapital dan tebal, di tulis secara simetris; d) rumusan judul pengumuman, yang ditulis dengan huruf capital dan tebal, di tulis secara simetris di bawah tentang. 2) Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya memuat a) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman; b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman: c) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 3) Kaki Bagian kaki pengumuman terdiri dari : a) tempat dan tanggal penetapan; b) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; c) tanda tangan pejabat yang menetapkan; d) nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; e) stempel. d. Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali
yang
ditujukan kepada
kelompok/golongan tertentu. 2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat tata
cara pelaksanaan teknis suatu peraturan. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT Jl. Poros Kendari-Unaaha, Desa Puday Kec.Wonggeduku Barat e-mail : [email protected]
PENGUMUMAN No. ………………. TENTANG .............................................................................. …………………………………………………………….…………………….…................. …………………………………………………………………….………....................................... …………………………………………………………………….…………………….…................. …………………………………………………………….…………………….….................……… …………………………………………………………….…………………….…..................……… …………………………………………………………….…………………….….................……… …………………………………………………….…………………….….......................................
Dikeluarkan di :…………………….. Pada Tanggal : ..................................... Pembuat Keterangan, Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap
11. Formulir
Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. D. Standar Operasional Prosedur (SOP) 1. Kop / Heading SOP Jika SOP disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SOP dibuat tanpa menyertakan kop / heading. JUDUL SOP HURUF KAPITAL FONT ARIAL UKURAN 12, HURUF TEBAL : No.Dokumen : No. Revisi SOP Tanggal Terbit : : Halaman UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT
(tanda tangan Kepala FKTP)
2. Komponen SOP Menggunakan font Arial 11, spasi 1,15 1. Pengertian
Diisi pengertian judul SOP
JUHARTIN, S.ST,. M.Kes 19690417 198903 2 007
2. Tujuan
-
Diisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik
-
Kata kunci “Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk..........”
3. Kebijakan
-
Diisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP
-
Contoh : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat Nomor ....... Tahun ....... Tentang .........
4. Referensi
-
Diisi
dokumen
eksternal
yang
digunakan
sebagai
acuanpenyusunan SOP -
Dapat berupa buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
5. Prosedur
Bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkahlangkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu
6. Diagram Alir
Diagram alir mikro/ mikro
flow chart, menunjukkan rincian
kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro,
bentuk
simbul sebagai berikut: o Awal kegiatan : o Akhir kegiatan : o Keputusan :
Ya
Ya
Tidak
o Penghubung : o Dokumen : o Arsip : 7. Unit Terkait
Diisi unit-unit yang terkait dalam proses kerja tersebut
3. Menggunakan Kertas F4, 70 gram, Ukuran kertas Legal, margin standart, bottom 5cm, top 2 cm, left 2,5 cm dan right 2 cm.
E. Pedoman /Panduan Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman atau panduan yaitu : 1. Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala Puskesmas untuk pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut. 2. Peraturan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas. 3. Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali.
4. Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/ Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu, maka Puskesmasdalam membuat pedoman/
panduanwajib
mengacu
pada
pedoman/
panduan
yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. 5. Menggunakan Kertas F4, 70 gram, ukuran kertas Legal, margin standart, bottom 5cm, top 2 cm, left 2,5 cm dan right 2 cm, Font Arial 11, Spasi 1,15. 6. Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut : a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Puskesmas BAB III Visi, Mis, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas BAB IV Struktur Organisasi Puskesmas BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI Uraian Jabatan BAB VII Tata Hubungan Kerja BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil BAB IX Kegiatan Orientasi BAB X Pertemuan/ Rapat BAB XI
Pelaporan
1) Laporan Harian 2) Laporan Bulanan 3) Laporan Tahunan b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja 1) BAB I PENDAHULUAN a) Latar Belakang b) Tujuan Pedoman c) Ruang Lingkup Pelayanan d) Batasan Operasional e) Landasan Hukum
2) BAB II STANDAR KETENAGAAN a) Kualifikasi Sumber Daya Manusia b) Distribusi Ketenagaan c) Jadual Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)
3) BAB III STANDAR FASILITAS a) Denah Ruang b) Standar Fasilitas
4) BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
a) Lingk up kegiatan b) Metode c) Langkah Kegiatan
5) BAB V
LOGISTIK
6) BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
7) BAB VII KESELAMATAN KERJA 8) BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 9) BAB IX
PENUTUP
c. Format Panduan Pelayanan Puskesmas 1) BAB I
DEFINISI
2) BAB II
RUANG LINGKUP
3) BAB III
TATALAKSANA
4) BAB IV
DOKUMENTASI
F. Kerangka Acuan Kegiatan Petunjuk Penulisan 1. Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan 2. Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat. 3. Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan ini adalah merupakan tujuan upaya/ kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci. 4. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainyaa tujuan upaya/ kegiatan tersebut. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan. 5. Cara melaksanakan kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain
6. Sasaran Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan 7. Ketentuan Umum Menggunakan Kertas F4, 70 gram, ukuran kertas Legal, margin standart, bottom 5cm, top 2 cm, left 2,5 cm dan right 2 cm, Font Arial 11, Spasi 1,15.
Ditetapkan di
: Puday
Pada Tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT,
JUHARTIN
BAB IV PENUTUP Prinsip dokumen tata naskah akreditasi
adalah “tulis yang dikerjakan dan
kerjakan apa yang tertulis, dan buktikan dengan menelusur bukti dokumendokumennya”. Semoga dalam penerapan tata naskah ini dapat bermanfaat dalam penyusunan dokumen akreditasi. kebijakan, pedoman/ panduan, standar operasional prosedur dan program
diperlukan komitmen dan juga diperlukan dukungan dan
kerjasama tim yang mampu dokumen akreditasi tersebut. Dengan tersusunnya Pedoman Tata Naskah ini diharapkan dapat menjadi acuan kerja dalam membuat dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat, dan diharapkan dapat membantu UPTD Puskesmas Wonggeduku Barat dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi.
PEDOMAN TATA NASKAH KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT
UPTD PUSKESMAS WONGGEDUKU BARAT KECAMATAN WONGGEDUKU BARAT TAHUN 2019