15 0 1 MB
PEDOMAN TATA NASKAH UPTD PUSKESMAS IBOIH
PEMERINTAH KOTA KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH KOTA SABANG
1
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan hidayatNya, sehingga penyusunan buku Pedoman Tata Naskah UPTD Puskesmas Iboih dapat diselesaikan dengan baik. Dalam proses penyusunan dokumen akreditasi diperlukan acuan tata naskah sehingga format yang dihasilkan seragam, sehingga perlu dibuat buku Pedoman Tata Naskah UPTD Puskesmas Iboih yang akan dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pembuatan dokumendokumen dalam kegiatan puskesmas. Dengan tersusunnya buku Pedoman Tata Naskah UPTD Puskesmas Iboih, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyususnan buku ini. Kami sadari buku ini belum sempurna, oleh karenanya masukan dan saran perbaikan sangakami harapkan guna penyempurnaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada kita semua.
1
DAFTAR ISI Kata Pengantar ...................................................................................... 1 Daftar Isi ............................................................................................... 2 Bab I Pendahuluan ................................................................................ 3 Bab II Dokumentasi Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama .................................................................................... 6 Bab III Penyusunan Dokumen Akreditasi ............................................... 8 A. Kebijakan ......................................................................................... 8 B. Manual Mutu ................................................................................... 15 C. Rencana Lima Tahunan Puskesmas ................................................. 16 D. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan .............................. 20 E. Pedoman/ Panduan ......................................................................... 24 F. Penyusunan kerangka acuan program/kegiatan .............................. 26 G. Standar Operasional Prosedur (SOP) ................................................ 30 Bab IV Pengendalian Dokumen dan Rekaman UPTD Puskesmas Iboih ... 45 A. B. C. D.
Tujuan Proses .................................................................................. 45 Tanggung Jawab dan Wewenang ...................................................... 45 Uraian Umum .................................................................................. 51 Kebijakan ......................................................................................... 44
BAB V Penutup ...................................................................................... 46
2
BAB I PENDAHULUAN Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan yang dilakukan
melalui
membangun
sistem
manajemen
mutu,
penyelenggaraan Upaya Kesehatan, dan sistem pelayanan klinis untuk memenuhi
standar
akreditasi
yang
ditetapkan
dan
peraturan
perundangan serta pedoman yang berlaku. Untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu, sistem
pelayanan,
perlu
disusun
pengaturan-pengaturan
(regulasi)
internal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan. Standar
Regulasi internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman,
Operasional
Prosedur
(SOP)
dan
dokumen
lain
disusun
berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman eksternal yang berlaku. Untuk memudahkan dalam mempersiapkan regulasi internal tersbut, maka perlu disusun pedoman penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas. Pedoman ini disusun dengan tujuan sebagai berikut 1.
Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas/Fasiltas Kesehatan Tingkat
Pertama,
penanggung
jawab
dan
pelaksana
Upaya
Kesehatan di Puskesmas, dan tim mutu dalam menyusun dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi, 2.
Tersedianya
Pedoman
bagi
pendamping
akreditasi
di
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendamping pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 3.
Tersedianya pedoman bagi surveyor dalam melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
lainnya, 4.
Tersedianya
pedoman
penyusunan
dokumen
untuk
pelatihan
akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.
3
Pedoman ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen bagi Kepala Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya, Penanggung jawab dan pelaksana Upaya Kesehatan di Puskesmas, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan, pendamping tingkat Kabupaten/Kota, dan surveior akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya. Pedoman ini disusun sebagai bahan bagi FKTP untuk menyusun kelengkapan pedoman tata naskah terkait dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi. Dalam pedoman tata naskah perlu dimasukkan bagaimana penyusunan kebijakan, standar prosedur operasional, dengan tata penomorannya.
4
BAB II DOKUMENTASI AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Sistem
manajemen
mutu,
sistem
pelayanan,
dan
sistem
penyelenggaraan upaya Puskesmas/Klinik perlu dibakukan berdasarkan regulasi internal. Regulasi internal ini disusun dalam bentuk dokumen akreditasi yang harus dipersiapkan oleh Puskesmas/Klinik/Praktik mandiri untuk memenuhi standar akreditasi. Penyusunan
regulasi internal, perlu didukung regulasi eksternal
yang berupa peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dan
organisasi
profesi,
yang
merupakan acuan bagi Puskesmas dalam menyelenggarakan manajemen Puskesmas, perorangan.
upaya
kesehatan
masyarakat,
Dokumen-dokumen
Puskesmas/Klinik,
dan
merupakan
tersebut
dan
upaya
kesehatan
sebaiknya
dokumen
ada
eksternal
di yang
dikendalikan, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan di Puskesmas dapat dibedakan sebagai berikut : A.
Penyelenggaraan manajemen Puskesmas: 1.
Kebijakan Kepala Puskesmas/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama,
2.
Rencana Lima Tahunan Puskesmas
3.
Pedoman/manual mutu,
4.
Pedoman/panduan tehnis yang terkait dengan manajemen
5.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
6.
Perencanaan Tingkat
Puskesmas (PTP): Rencana Usulan
Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 7. B.
Kerangka Acuan Kegiatan
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas: 1.
Kebijakan Kepala Puskesmas,
2.
Pedoman untuk masing-masing upaya kesehatan masyarakat,
5
C.
3.
Standar Operasional Prosedur (SOP),
4.
Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,
5.
Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM,
Penyelenggaraan pelayanan klinis/upaya kesehatan perorangan 1.
Kebijakan tentang pelayanan klinis,
2.
Standar Operasional Prosedur (SOP) klinis,
3.
Pedoman Pelayanan Klinis,
4.
Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Dokumen-dokumen
yang
perlu
dipersiapkan
oleh
Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama lainnya, seperti klinik pratama dan praktik dokter/dokter gigi mandiri, antara lain adalah: 1.
Rencana strategik/rencana lima tahunan
2.
Rencana tahunan
3.
Kebijakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
4.
Pedoman/panduan mutu
5.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
6.
Panduan-panduan teknis
7.
Kerangka Acuan Kegiatan Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, Puskesmas dan
Fasilitas
Kesehatan
Tingkat
Pertama
perlu
menyiapkan
rekam
implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan) dan dokumendokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.
6
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI A.
KEBIJAKAN Kebijakan adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
FKTP yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh: penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas/Klinik/Praktik Mandiri. Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada
peraturan
perundangan,
baik
Undang-undang,
Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Aturan penulisan kebijakan adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4 (HVS)
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12
4.
Spasi 1.5
5.
Batas kertas: a.
Batas kanan : 2 cm
b.
Batas kiri
: 2 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah : 3,5 cm
Format Peraturan/surat keputusan dapat disusun sebagai berikut: 1.
Pembukaan: a. Judul : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Iboih b.
No. Dokumen: diisi dengan nomor urut SK : [XX] Tahun [YYYY], penomoran
SK
dibuat
oleh
sekretariat
umum
akreditasi
puskesmas XX
: nomor urut dokumen
YYYY
: tahun terbit
7
c.
Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis dengan huruf kapital,
d.
Konsideran, meliputi: 1)
Menimbang: memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.
Huruf awal kata menimbang ditulis dengan
huruf capital diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil; 2)
Mengingat: memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut. Perturan perundangnan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi. Konsideran ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1, 2, dst.
2.
Diktum: a.
Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta diletakkan di tengah margin;
b.
Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( ; )
c.
Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . )
3.
Batang Tubuh. a.
Batang tubuh memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya: KESATU
:
KEDUA
:
dst
8
b.
Dicantumkan
saat
berlakunya
peraturan/keputusan,
perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan c.
Materi
kebijakan
dapat
peraturan/keputusan, ditandatangani
dan
oleh
dibuat
sebagai
lampiran
pada
halaman
terakhir
pejabat
yang
menetapkan
peraturan/keputusan. d.
Kaki: Kaki peraturan/keputusan merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan,
pengundangan
peraturan/keputusan
yang teridiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani. e.
Penandatanganan: Peraturan/Keputusan Kepala FKTP ditandatangani oleh Kepala FKTP, dituliskan nama tanpa gelar.
f.
Lampiran peraturan/keputusan: 1)
Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor peraturan/keputusan
Nomor kebijakan sesuai dengan sistem penomoran Surat Keputusan di UPTD Puskesmas Iboih
KOP Surat UPTD Puskesmas Iboih sesuai dengan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH NOMOR : XX TAHUN YYYY TENTANG .....................................................
1 spasi KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH
Judul (kepala) Font: Bookman Old Style 12 pt Spasi 1 Keseluruhan huruf kapital. Rata tengah (center).
1 spasi 9
Menimbang
Spacing Mengingat
: a. bahwa dalam ................. ......... ................. ............... ............... ............ ......... .......... ............................ ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Iboih Tentang Before =6 .............................................; After =6
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
Konsideran Font: Bookman Old Style12 pt Spasi 1 Spacing : before : 6 dan after : 6 Rata Kanan-Kiri (Justify). Menimbang : Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik koma ( ; ) dan diletakkan di bagian kiri Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil abjad a, b, dst. Dimulai dengan kata “bahwa dengan” huruf kecil. Mengingat : Diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hierarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1, 2, dst. Diktum “Memutuskan” Font : Bookman Old Style12 pt Spasi 1 Keseluruhan huruf kapital. Rata tengah (center). Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
10
Batang tubuh diktum
Diktum Menetapkan Font : Bookman Old Style 12 pt Spasi 1 Dicantumkan setelah kata “memutuskan” disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat. Isi diktum “menetapkan” ditulis dengan huruf kapital secara keseluruhan dan diakhiri dengan tandan baca titik ( .);
Batang Tubuh Diktum Font : Bookman Old Style 12 pt Spasi 1 Huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . );
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH TENTANG .................................... .
KESATU
:
……………………………..dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini .
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya .
Dst
2 spasi
1 spasi Ditetapkan di Pada tanggal
: Iboih : XX Bulan 2018
1 spasi KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH,
4 X Enter HASBALLAH.
Penandatanganan Font : Bookman Old Style 12 pt Spasi 1 Diletakkan di bagian kanan. Tulisan “ditetapkan” dan tanggal ditulis dengan diawali huruf kapital. Penandatangan ditulis dengan keseluruhan huruf kapital. Nama Kepala Puskesmas Semua huruf kapital Font : Bookman Old Style 12 pt Spasi 1 Setiap kata diawali dengan huruf kapital.
11
Lampiran Font: Bookman Old Style 12 pt Spasi 1.5 Keseluruhan huruf kapital. Diletakkan di bagian kanan. Judul, nomor, dan perihal lampiran harus sesuai dengan judul (kepala).
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH NOMOR : XX TAHUN 2018 TENTANG : ....................... TANGGAL 10 JANUARI 2018
Judul
2 spasi
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec elit magna, pretium ac risus id, luctus placerat turpis. Donec vitae ornare dolor, eu semper eros. Curabitur finibus volutpat tempus. Donec in mi sem. Proin pellentesque ultricies nibh, id commodo nulla tempus a. Proin dapibus porttitor convallis. Maecenas fringilla sodales ex sit amet pulvinar. Nulla facilisi. Nam pulvinar et nunc quis gravida. Sed vitae libero ut diam luctus fringilla. dst
Penandatanganan Font: Bookman Old Style 12 pt Penandatangan ditulis dengan keseluruhan huruf kapital. Diletakkan di bagian kanan. Nama ditulis setiap kata diawali dengan huruf kapital.
Isi Lampiran Font: Bookman Old Style 12 pt 12 pt Spasi 1,5 Format isi disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH,
4 X Enter HASBALLAH.
12
B.
MANUAL MUTU, Manual Mutu adalah: dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh organisasi, yang meliputi: 1.
Pendahuluan a)
2.
Latar belakang 1)
Profil organisasi
2)
Kebijakan mutu
3)
Proses pelayanan (proses bisnis)
b)
Ruang lingkup
c)
Tujuan
d)
Landasan hukum dan acuan
e)
Istilah dan definisi
Sistem
Manajemen
Mutu
dan
Sistem
Penyelenggaraan
Pelayanan:
3.
a)
Persyaratan umum
b)
Pengendalian dokumen
c)
Pengendalian rekaman
Tanggung Jawab Manajemen a)
Komitmen manajemen
b)
Fokus pada sasaran/pasien
c)
Kebijakan mutu
d)
Perencanaan sistem manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja/mutu
e)
Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
f)
Wakil manajemen mutu/penanggung jawab manajemen mutu
g) 4.
5.
Komunikasi internal
Tinjauan Manajemen: a)
Umum
b)
Masukan tinjauan manajemen
c)
Luaran tinjauan
Manajemen sumber daya: a)
Penyediaan sumber daya
13
6.
7.
b)
Manajemen sumber daya manusia
c)
Infrastruktur
d)
Lingkungan kerja
Penyelenggaraan pelayanan: a)
Upaya kesehatan masyarakat
b)
Pelayanan klinis (Upaya kesehatan perorangan)
Penutup Lampiran (jika ada)
Aturan penulisan manual mutu adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12
4.
Spasi 1,5
5.
Batas kertas:
C.
a.
Batas kanan
: 2,5 cm
b.
Batas kiri
: 3 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah : 2,5 cm
RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS 1.
Pendahuluan Sejalan
dengan
rencana
stratejik
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai
upaya
untuk
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat secara optimal. Dalam
menyusun
rencana
lima
tahunan,
Kepala
Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di
14
Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian pendorong
kinerja, maupun
mencari
factor-faktor
penghambat
yang
kinerja,
menjadi
sehingga
dapat
menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran. 2.
Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas Sistematika Rencana kinerja lima tahunan Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I. Pendahuluan A.
Keadaan Umum Puskesmas
B.
Tujuan penyusunan rencana lima tahunan
C.
Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
Bab II. Analisis Kinerja A.
Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
B.
Analisis
Kinerja:
menganalisis
factor
pendukung
dan
penghambat pencapaian kinerja Bab III. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun A.
Program Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain: 1.
Program Kerja Pengembangan SDM, yang dijabarkan dalam
kegiatan-kegiatan,
misalnya:
pelatihan,
pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb 2.
Program Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam
kegiatan-kegiatan,
misalnya:
pemeliharaan
sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb 3.
Program
Kerja
Pengembangan
Manajemen,
dan
seterusnya. B.
Rencana anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap
program
kerja
dan
kegiatan-kegiatan
yang
direncanakan secara garis besar
15
Bab IV. Penutup Lampiran : matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas/ Klinik 3.
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas/ Klinik: Adapun
tahapan
penyusunan
rencana
lima
tahunan
Puskesmas/ Klinik adalah sebagai berikut: a.
Membentuk tim penyusunan rencana kinerja lima tahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.
b.
Tim
mempelajari
rencana
stratejik
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas c.
Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja
d.
Tim melakukan analisis kinerja
e.
Tim menyusun pentahapan pencapaian indikator kinerja untuk
tiap
upaya
Puskesmas
dengan
penjabaran
pencapaian untuk tiap tahun f.
Tim menyusun program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiap indicator kinerja
g.
Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunan untuk disahkan oleh Kepala Puskesmas
h. 4.
Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran puskesmas
Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja lima tahunan: a.
Nomor : diisi dengan nomor urut
b.
Pelayanan/Upaya Klinis
(Upaya
Puskesmas:
Kesehatan
diisi
dengan
Perseorangan),
Pelayanan
dan
Upaya
Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dan seterusnya, c.
Indikator: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan
16
d.
Standar : diisi dengan standar kinerja untuk tiap indicator
e.
Pencapaian : diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir
f.
Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan
g.
Program Kerja : diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan
untuk
mencapai
target
pada
tiap
tahun
berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program
kerja
pengembangan
SDM,
program
kerja
pengembangan sarana, dsb h.
Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang
direncanakan,
misalnya
untuk
program
pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya. i.
Volume : diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan
j.
Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan,
k.
Perkiraan Biaya : diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan.
5.
Penutup. Panduan ini disusun dengan harapan akan membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam
bentuk
Rencana
Usulan
Kegiatan
dan
Rencana
Pencapaian Kegiatan. Lampiran: Lampiran 1. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas Aturan penulisan rencana lima tahunan puskesmas adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12
17
4.
Spasi 1,5
5.
Batas kertas:
D.
a.
Batas kanan
: 2,5 cm
b.
Batas kiri
: 3 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah : 2,5 cm
PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS (PTP) TAHUNAN Perencanaan adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya. Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun
upaya
khusus
spesifik
wilayah/
Puskesmas
sebagai
rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lainnya. 1.
Mekanisme Perencanan Tingkat Puskesmas. Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah: menyusun usulan kegiatan yang meliputi usulan mencakup semua kegiatan semua upaya Puskesmas,
maupun
upaya
khusus
spesifik
wilayah/
Usulan
Kegiatan
Puskesmas. Penyusunan
Rencana
(RUK)
memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan untuk kebutuhan
rutin,
sarana,
prasarana
dan
operasional
18
Puskesmas.
RUK
yang
disusun
merupakan
RUK
tahun
mendatang (H+1). RUK dibahas di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRK untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis. Secara rinci RUK dijabarkan kedalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK). Setelah menapatkan persetujuan, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota maka disusun secara rinci rencana pelaksanaan kegiatan dengan menyesesuaikan anggaran yang telah turun. 2.
Tahap penyusunan RUK. a.
Tahap persiapan. Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam
proses
kesamaan
penyusunan
pandangan
RUK
dan
agar
memperoleh
pengetahuan
untuk
melaksanakan tahap- tahap perencanaan. b.
Tahap analisis situasi. Tahap ini dimkasudkan untuk memperoleh informasi mengenai
keadaan
dan
permasalahan
yang
dihadapi
Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan
tim
yang
telah
ditunjuk
oleh
Kepala
Puskesmas. Data-data tersebut mencakup data umum, data khusun (hasil penilaian kinerja Puskesmas. 3.
Tahap penyusunan RUK. Penyusunan
RUK
memperhatikan
hal-hal
untuk
mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelmnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan diwilayan tersebut dan kemampuan Puskesmas. Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu: a.
Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat. Analisis masalah dan kebutuhan masyarakat dilakukan melalui kesepakatan tim penyusun dan lintas sektoral Puskesmas melalui:
19
1)
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan,
melalui
analisis
kesehatan
masyarakat (community health analysis) 2)
Menetapkan urutan prioritas masalah,
3)
Merumuskan masalah,
4)
Mencari akar penyebab, dapat mepergunakan diagram sebab akibat, pohon masalah, curah pendapat, dan alat lain yang dapat digunakan.
b.
Penyusunan RUK Penyusunan RUK meliputi upaya kesehatan upaya wajib, pengembangan dan upaya khusus setempat yang meliputi:
4.
1)
Kegiatan tahun yang akan datang,
2)
Kebutuhan sumber daya,
3)
Rekapitulasi rencana usulan kegiatan.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik upaya kesehatan wajib, pengembangan maupun khusus setempat dan rencana inovasi secara bersama-sama, terpadu dan terintegrasi, dengan langkah-langkah: a.
Mempelajarai alokasi kegiatan,
b.
Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujui dengan RUK,
c.
Menyusun rancangan awal secara rinci,
d.
Mengadakan lokakarya mini,
e.
Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Proses
penyusunan
Perencanaan
Tingkat
Puskesmas
dengan menggunakan format- format sesuai dengan Pedomanan Perencanaan Tingkat Puskesmas yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, tahun 2006. Aturan
penulisan
perencanaan
tingkat
puskesmas
(PTP) tahunan adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12
20
E.
4.
Spasi 1,5
5.
Batas kertas: a.
Batas kanan
: 2,5 cm
b.
Batas kiri
: 3 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah
: 2,5 cm
PEDOMAN/ PANDUAN Pedoman/ panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat
diartikan
pedoman
mengatur
beberapa
hal,
sedangkan
panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP. Mengingat
sangat
bervariasinya
bentuk
dan
isi
pedoman/panduan maka Puskesmenyusun/membuat sistematika buku pedoman/ panduan sesuai kebutuhan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman atau panduan yaitu : 1.
Setiap
pedoman
peraturan
atau
atau
panduan
keputusan
harus
Kepala
dilengkapi
dengan
Puskesmas
untuk
pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut. 2.
Peraturan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.
3.
Setiap
pedoman/
panduan
sebaiknya
dilakukan
evaluasi
minimal setiap 2-3 tahun sekali. 4.
Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/ Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu, maka Puskesmasdalam membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
5.
Format
baku
sistematika
pedoman
panduan
yang
lazim
digunakan sebagai berikut :
21
a.
Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Puskesmas BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas BAB IV Struktur Organisasi Puskesmas BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI Uraian Jabatan BAB VII Tata Hubungan Kerja BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil BAB IX Kegiatan Orientasi BAB X Pertemuan/ Rapat BAB XI
Pelaporan 1. Laporan Harian 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Tahunan
b.
Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang
B.
Tujuan Pedoman
C.
Ruang Lingkup Pelayanan
D.
Batasan Operasional
E.
Landasan Hukum
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B.
Distribusi Ketenagaan
C.
Jadwal Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang
B.
Standar Fasilitas
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
BAB V
LOGISTIK
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
22
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX c.
PENUTUP
Format Panduan Pelayanan Puskesmas BAB I
DEFINISI
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATALAKSANA
BAB IV
DOKUMENTASI
Sistematika panduan pelayanan Puskesmas dapat dibuat sesuai dengan materi/isi panduan. Pedoman/panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di Puskesmas yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian. Bagi Puskesmas yang telah menggunakan e-file tetap harus mempunyai hardcopy pedoman/panduan yang dikelola oleh tim akreditasi Puskesmas atau bagian Tata Usaha Puskesmas. Aturan penulisan panduan adalah sebagai berikut
F.
1.
Kertas ukuran F4
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12
4.
Spasi 1.5
5.
Batas kertas: a.
Batas kanan
: 2,5 cm
b.
Batas kiri
: 3 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah
: 2,5 cm
PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PROGRAM/KEGIATAN Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan
dilakukan oeh Puskesmas, misalnya : program pengembangan SDM, program peningkatan mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien, Program pencegahan
bencana,
Imunisasi, dsb.
Program
pencegahan
kebakaran,
Program
Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan
dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus yang
23
merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penJadwalan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan. 1.
Sistematika/ Format Kerangka Acuan Program/Kegiatan Sistematika atau format kerangka acuan Program/Kegiatan adalah sebagai berikut : a.
Pendahuluan
b.
Latar belakang
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
e.
Cara melaksanakan kegiatan
f.
Sasaran
g.
Jadwal pelaksanaan kegiatan
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
i.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai
kebutuhan,
tetapi
tidak
diperbolehkan
mengurangi,
misalnya
rencana pembiayaan dan anggaran. Petunjuk Penulisan a.
Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan
b.
Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci
24
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan.
e.
Cara melaksanakan kegiatan Cara
melaksanakan
kegiatan
adalah
metode
untuk
melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain f.
Sasaran Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan . Sasaran Program/kegiatan
menunjukkan hasil antara yang
diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu : 1)
Specific : sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
2)
Measurable
:
dipergunakan
sasaran untuk
harus
terukur
memastikan
apa
dan dan
dapat kapan
pencapaiannya. Akontabilitas harus ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya meetodologi untuk mengukur
pencapaian
sasaran
(keberhasilan
upaya/
kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan. 3)
Agressive dijadikan
but
Attainable
standar
:
apabila
sasaran
harus
maka
sasaran
harus
keberhasilan,
menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak. 4)
Result
oriented
menspesifikkan
:
sedapat
hasil
yang
mungkin ingin
sasaran
dicapai.
harus
Misalnya
:
25
mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50% 5)
Time bound : sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
g.
Jadwal pelaksanaan kegiatan Skedul atau jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt.
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi
pelaksanaan
kegiatan
terhadap
Jadwal
yang
direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal,
maka
dapat
segera
diperbaiki
sehingga
tidak
mengganggu Program/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang
dimaksud
dengan
pelaporannya
adalah
bagaimana
membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. i.
Penutup Aturan penulisan kerangka acuan program/kegiatan adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4 (HVS)
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
26
G.
3.
Ukuran huruf 12
4.
Spasi 1,5
5.
Batas kertas: a.
Batas kanan
: 2,5 cm
b.
Batas kiri
: 3 cm
c.
Batas atas
: 2,5 cm
d.
Batas bawah
: 3,5 cm
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Istilah prosedur ada beberapa pengertian, diantaranya:
1.
Standard Operating Procedures (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, (Kepmenpan Nomor 021 tahun 2008).
2.
Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). Langkah
didalam
penyusunan
instruksi
kerjasama
dengan
penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya. 3.
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
adalah
suatu
perangkat
instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit, Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu :
Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,
Prosedur untuk panduan Kerja (prosedur kerja, disingkat PK),
Prosedur untuk melakukan tindakan,
Prosedur Penatalaksanaan
27
Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,
Petunjuk pelaksanaan secara tehnis, disingkat Juknis,
Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokol klinis, Algoritma/Clinical Pathway
Walaupun banyak istilah tentang pengertian prosedur agar tidak menjadikan salah tapsir maka yang dipergunakan didalam dokumen akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama didalam buku panduan ini adalah “Standar Prosedur Operasional (SOP)”. Sedangkan pengertian
SOP adalah : Suatu perangkat
instruksi/ langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. a.
Tujuan Penyusunan SOP, Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan
efisien,
efektif,
rangka
konsisten/
seragam
dan
aman,
dalam
meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. b.
Manfaat SOP
c.
Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
d.
Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
e.
Memastikan
staf
Puskesmas
memahami
bagaimana
melaksanakan pekerjaannya. Contoh : SOP
Pemberian
informasi,
SOP
Pemasangan
infus,
SOP
Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong, f.
Format SOP 1)
Format SOP dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan, contoh pada lampiran, dan diberlakukan sesuai dengan akreditasi Puskesmas ini diberlakukan,
Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/kolom misalnya, nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk SOP tindakan agar memudahkan didalam melihat langkah- langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain- lain, namun tidak boleh mengurangi item-tem yang ada di SOP. Format SOP sebagai berikut :
28
JUDUL No. : Dokumen SO No. Revisi : P Tanggal : Terbit Halaman : Tanda Tangan Kepala FKTP
KOP SOP
C
LOGO Kabupaten/Ko ta
A
B
NAMA FKTP
LOGO Puskesmas
D
Nama Kepala FKTP NIP.
E
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
Jenis Font: Bookman Old Style2) Spasi 1 Bold (huruf tebal) Ukuran Font : A dan C = 12 pt B, D, E = 10 pt A, B, dan C ditulis dengan huruf kapital secara keseluruhan. D dan E ditulis dengan diawali huruf kapital.
1. a.
Badan SOP Jenis Font: Bookman Old Style 12 pt Spasi 1,5 Ditulis dengan diawali huruf kapital.
6. Diagram Alir (Jika ada) 7. Dokumen Terkait 8. Unit Terkait
Rekaman 9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl.Mulai Diberlakukan
Penjelasan : Penulisan SOP yang harus tetap didalam tabel/kotak adalah : nama Puskesmas dan logo, judul SOP, nomor dokumen, tanggal terbit dan tandatangan Kepala Puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur/ langkah- langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak/ tabel.
29
g.
Petujuk Pengisian SOP 1)
Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah Kota Sabang dan logo Puskesmas.
2)
Kotak Heading : masing-masing kotak (Puskesmas, judul SOP, No. Dokumen, No. Revisi, Halaman, SOP, Tanggal Terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas) diisi sebagai berikut : a)
Heading dicetak pada setiap halaman. Untuk halaman pertama heading lengkap dengan
logo Pemerintah
Daerah dan logo Bakti Husada. Untuk halaman kedua dan seterusnya heading tidak perlu diberi logo. b)
Kotak Nama FKTP diberi nama Puskesmas.
c)
Judul SOP : diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya.
d)
No. Dokumen: diisi dengan nomor urut SOP : [XX]/SOP/[CC]/[MM]/[YYYY], penomoran SOP dibuat oleh sekretariat umum akreditasi puskesmas XX : nomor urut dokumen CC : Bab Masing-masing Pokja ditulis dalam angka Romawi MM : Kode jenis upaya pelayanan ; -
ADMEN
Kode
“A”
:
Administrasi
dan
Manajemen Puskesmas -
UKM
Kode “B” : Esensial dan UKM-P
:
Pengembangan -
UKP Kode “C” : Upaya Kesehatan Perorangan
-
YYYY : tahun terbit dokumen
UNTUK SOP DI POLI : [XX]/SOP/[CC]/[MM]/[YYYY] XX : nomor urut dokumen CC : Poli Masing-masing MM : Kode jenis upaya pelayanan ; YYYY : tahun terbit dokumen
30
e)
-
Poli umum : PU
-
Poli gigi : PG
-
Poli imunisasi : PI
-
Laboratorium : LB
-
Poli gizi : PG
-
Poli MTBS : MT
-
Surveilan : SV
-
Ruang bersalin : RB
-
P2P : PP
Nomor Revisi : diisi dengan status revisi,
diisi
menggunakan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 00, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 01, revisi kedua diberi nomor 02, dan seterusnya. f)
Halaman
:
diisi
mencantumkan
juga
nomor total
halaman
halaman
dengan
untuk
SOP
tersebut (misalnya ; halaman pertama : 1/5, halaman kedua : 2/5, dan seterusnya). g)
SOP diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas, misalnya : SOP.
h)
Tanggal terbit : diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut.
i)
Ditetapkan Kepala Pusksmas: diberi tanda tangan Kepala Puskesmas dan nama jelasnya.
a.
Isi SOP Isi dari SOP minimal adalah sebagai berikut: a)
Pengertian : berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang
mungkin
sulit
dipahami
atau
menyebabkan
salah
pengertian/menimbulkan multi persepsi. b)
Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “Sebagai acuan……”
c)
Kebijakan : berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SOP tersebut, contoh untuk SOP imunisasi pada
31
bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No ........... tentang Pelayanan Imunisasi. d)
Referensi
:
berisikan
dokumen
ekternal
sebagai
acuan
penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundangundangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. e)
Langkah- langkah prosedur : bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
f)
Unit terkait : berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antara lain: bagan alir, dokumen terkait.
g)
Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart) : Didalam
penyusunan
prosedur
maupun
instruksi
kerja
sebaiknya dalam langkah- langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro. (1)
Diagram alir makro/ Macro flow chart, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol. Bentuk balok :
(2)
Diagram alir mikro/ micro
flow chart, menunjukkan
rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbul sebagai berikut: o
Awal kegiatan :
o
Akhir kegiatan :
o
Keputusan :
?
Ya
32
Tidak
h)
o
Penghubung :
o
Dokumen :
o
Arsip :
,
Dokumen Terkait : berisi nama-nama dokumen yang ada kaitannya dengan SOP tersebut.
i)
Rekaman historis perubahan : berisi riwayat jika dilakukan revisi SOP.
b.
Tata Cara Pengelolaan SOP: 1)
Agar ditetapkan siapa yang mengelola SOP,
2)
Pengelola
SOP
harus
mempunyai
arsip
seluruh
SOP
Puskesmas/Klinik, 3)
Pengelola
SOP
agar
membuat
tata
cara
penyusunan,
penomoran, distribusi, penarikan, penyimpanan, evaluasi dan revisi SOP c.
Tata Cara Penyusunan SOP Hal-hal yang perlu diingat : 1)
Siapa yang harus menulis atau menyusun SOP
2)
Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SOP
3)
Bagaimana SOP dapat dikenali
4)
Bagaimana memperkenalkan SOP kepada pelaksana dan unit terkait
5)
Bagaimana
pengendalian
SOP:
penomoran,
revisi
yang
keberapa, dan distribusi kepada siapa. 6)
Syarat penyusunan SOP :
Identifikasi kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah memiliki SOP atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SOP
33
masih efektif atau tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun prosedurnya.
Perlu ditekankan bahwa SOP harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas/FKTP
hanya
untuk
menanggapi
dan
mengkoreksi SOP tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena
komitmen
terhadap
pelaksanaan
SOP
hanya
diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan SOP.
SOP harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu
diminta
memberikan tanggapan.
Di dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.
SOP jangan menggunakan kalimat majemuk, subjek, predikat dan objek harus jelas.
SOP
harus
menggunakan
kalimat
perintah/instruksi
dengan bahasa yang dikenal pemakai.
SOP harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SOP pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SOP profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar
pelayanan,
Pengetahuan
dan
mengikuti
Teknologi
perkembangan
(IPTEK)
kesehatan,
Ilmu dan
memperhatikan aspek keselamatan pasien. d.
Proses penyusunan SOP 1)
SOP disusun dengan menggunakan format sesuai dengan panduan penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP ini.
2)
Penyusunan akreditasi
SOP
dapat
dikoordinir
Puskesmas/FKTP
oleh
tim
mutu/tim
dengan mekanisme sebagai
berikut : a)
Pelaksana atau unit kerja/ upaya menyusun SOP dengan melibatkan unit terkait. 34
b)
SOP yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja disampaikan ke tim mutu/tim akreditasi,
c)
Fungsi tim mutu/ tim akreditasi
Puskesmas didalam
penyusunan SOP adalah : (1)
Memberikan
tanggapan,
mengkoreksi
dan
memperbaiki SOP yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa maupun penulisan, (2)
Mengkoordinir proses pembuatan SOP sehingga tidak terjadi duplikasi SOP/tumpang tindih SOP antar unit,
(3)
Melakukan cek ulang terhadap SOP-SOP yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
(4)
Penyusunan SOP dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan SOP. Untuk SOP pelayanan dan SOP administrasi, untuk melakukan identifikasi kebutuhan SOP bisa dilakukan dengan menggambarkan proses bisnis di unit kerja tersebut atau alur kegiatan dari kerja yang dilakukan di unit tersebut. Sedangkan untuk SOP klinis, identifikasi kebutuhan dilakukan dengan
mengetahui
pola
penyakit
yang
sering
ditangani di unit kerja tersebut. Dari identifikasi kebutuhan SOP dapat diketahui berapa banyak dan macam
SOP
yang
harus
dibuat/disusun.
Untuk
melakukan identifikasi kebutuhan SOP dapat pula dilakukan dengan memperhatikan elemen penilaian pada standar akreditasi, minimal SOP-SOP apa saja yang harus ada. SOP yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SOP minimal yang harus ada di Puskesmas/FKTP. Sedangkan identifikasi SOP dengan menggambarkan terlebih dahulu proses bisnis di unit kerja adalah seluruh SOP secara lengkap yang harus ada di unit kerja tersebut. (5)
Mengingat SOP merupakan flow charting dari proses kegiatan maka untuk memperoleh pengertian yang jelas bagi subyek, penulisan SOP adalah dimulai
35
dengan membuat flow chart dari dilaksanakan. kotak
Caranya
sederhana
adalah
yang
kegiatan yang
membuat
diagram
menggambarkan
langkah
penting dari seluruh proses. Setelah dibuatkan diagram kotak maka diuraikan kegiatan di masing-masing kotak dan dibuat alurnya. (6)
Semua
SOP
harus
ditandatangani
oleh
Kepala
Puskesmas/ kepala Klinik, Agar SOP dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu
(7)
dilakukan sosialisasi SOP-SOP tersebut dan bila SOP tersebut
rumit
maka
untuk
melaksanakan
SOP
tersebut perlu dilakukan pelatihan. e.
Hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan penyusunan SOP 1)
Ada komitmen dari Kepala Puskesmas/FKTP yang terlihat dengan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya.
2)
Adanya fasilitator/petugas yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menyusun SOP.
3)
Ada target waktu yaitu ada target dan jadwal yang disusun dan disepakati
4)
Adanya pemantauan dan pelaporan kemajuan penyusunan SOP.
5)
Tata cara penomoran SOP. Penomoran
SOP
maupun
dokumen
lainnya
diatur
pada
kebijakan pengendalian dokumen, dengan ketentuan: a)
Semua SOP harus diberi nomor,
b)
Puskesmas/FKTP
agar
membuat
kebijakan
tentang
pemberian nomor untuk SOP sesuai dengan tata naskah yang dijadikan pedoman, c)
Pemberian nomor mengikuti tata naskah Puskesmas/FKTP, atau ketentuan penomoran yang khusus untuk SOP (bisa menggunakan garis miring atau dengan sistem digit). Pemberian nomor sebaiknya dilakukan secara terpusat.
6)
Kode-kode dapat dipergunakan untuk pemberian nomor, seperti contoh sebagai berikut:
36
a)
Kode
unit
kerja
:
masing-masing
Puskesmas/FKTP mempunyai
unit
kerja
di
kode sendiri-sendiri yang
dapat berbentuk angka atau huruf. Sebagai contoh pada Program Bab VI, dengan VI/ SOP/KIA.KB, dan lain sebagainya (namun tergantung didalam pedoman tata naskah yang berlaku, b)
Nomor urut SOP adalah urutan nomor SOP di dalam unit kerja upaya Puskesmas/FKTP.
c)
Satu SOP dipergunakan oleh lebih dari satu unit yang berbeda misalnya SOP rujukan pasien maka diberi kolom unit terkait/unit pemakai SOP.
7)
Tata Cara Penyimpanan SOP a)
Penyimpanan adalah bagaimana SOP tersebut disimpan.
b)
SOP asli (master dokumen/ SOP yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani) agar disimpan di sekretariat Tim Akreditasi Puskesmas/FKTP atau Bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
organisasi
tersebut
tentang
tatacara
pengarsipan
dokumen yang diatur dalam tata nasakh. Penyimpanan SOP yang asli harus rapi, sesuai metode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan. c)
SOP fotocopy disimpan di masing-masing unit upaya Puskesmas/FKTP, dimana SOP tersebut dipergunakan. Bila SOP tersebut tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan SOP yang sudah tidak berlaku tersebut ke sekretariat Tim mutu atau Bagian Tata Usaha sehingga di unit kerja hanya ada SOP yang masih berlaku saja. Sekretariat Tim Mutu atau
Bagian
Tata Usaha organisasi dapat memusnahkan fotocopy SOP yang tidak berlaku tersebut, namun untuk SOP yang asli agar tetap disimpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam ketentuan retensi dokumen yang berlaku di Puskesmas/FKTP.
37
d)
SOP di unit
upaya Puskesmas/FKTP harus diletakkan
ditempat yang mudah dilihat, mudah diambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana. 8)
Tata Cara Pendistribusian SOP a)
Distribusi adalah kegiatan atau usaha menyampaikan SOP kepada unit upaya atau pelaksana yang memerlukan SOP tersebut agar dapat digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh tim mutu atau bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP sesuai pedoman tata naskah.
b)
Distribusi harus memakai ekspedisi dan/atau formulir tanda terima.
c)
Distribusi SOP bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya.
d)
Bagi Puskesmas/Klinik yang sudah menggunakan e-file maka distribusi SOP bisa melalui jejaring area local, dan diatur kewenangan otorisasi disetiap unit kerja, sehingga unit kerja dapat mengetahui batas kewenangan dalam membuka SOP.
9)
Evaluasi SOP. Evaluasi SOP dilakukan terhadap isi maupun penerapan SOP. a)
Evaluasi
penerapan/kepatuhan
terhadap
SOP
dapat
dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalam SOP. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar tilik/check list
Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan
secara
konsisten,
diikuti
dalam
pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda (check-mark).
Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan.
Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SOP yang kompleks.
38
Daftar
tilik
digunakan
untuk
mendukung,
mempermudah pelaksanaan dan memonitor SOP, bukan untuk menggantikan SOP itu sendiri. (1)
Langkah-langkah menyusun daftar tilik Langkah awal menyusun daftar tilik dengan melakukan
Identifikasi
prosedur
yang
membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan
monitoringnya
flow-chart
Gambarkan
dari
prosedur
tersebut,
Buat daftar kerja yang harus dilakukan,
Susun urutan kerja yang harus dilakukan,
Masukkan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu,
Lakukan uji-coba,
Lakukan perbaikan daftar tilik,
Standarisasi daftar tilik.
Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SOP dalam langkah- langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut. Compliance rate (CR) =
Σ Ya
x 100 %
Σ Ya+Tidak (2)
Evaluasi isi SOP. (a)
Evaluasi
SOP
dilaksanakan
sesuai
kebutuhan dan minimal dua tahun sekali yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja. (b)
Hasil
evaluasi
dipergunakan,
:
SOP
atau
masih
SOP
tetap bisa
tersebut
perlu
diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisi isi SOP bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya. (c)
Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila :
Alur SOP sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada
39
Adanya
perkembangan
Ilmu
dan
Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,
Adanya
perubahan
organisasi
atau
kebijakan baru, (d)
Adanya perubahan fasilititas
Pergantian
kepala
Puskesmas,
bila
SOP
memang masih sesuai/ dipergunakan maka tidak perlu direvisi. Aturan penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai berikut 1.
Kertas ukuran F4 (HVS)
2.
Jenis huruf Bookman Old Style
3.
Ukuran huruf 12 (Kecuali Kop)
4.
Spasi 1,5
5.
Batas kertas: a.
Batas kanan
: 2 cm
b.
Batas kiri
: 2 cm
c.
Batas atas
: 2 cm
d.
Batas bawah
: 3 cm
40
BAB IV PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN UPTD PUSKESMAS IBOIH A.
TUJUAN PROSES Pedoman ini disesuaikan sebagai acuan untuk melaksanakan pengedalian
dokumen
dan
rekaman
agar
terjadinya
proses
perubahan, penerbitan, distribusi dan sirkulasi dokumen yang ada di Puskesmas IBOIH sesuai dengan Perundangan dan Peraturan yang berlaku serta memenuhi Persyaratan Akreditasi Puskesmas. B.
C.
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 1.
Wakil Manajemen Mutu
2.
Pengendali Dokumen
3.
Penanggung Jawab Program
URAIAN UMUM 1.
DOKUMEN PUSKESMAS Adalah seluruh dokumen resmi yang berlaku di Puskesmas IBOIH yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meliputi: a.
b.
Dokumen Internal 1.
Surat Keputusan/Kebijakan (SK)
2.
Manual Mutu (MM)
3.
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
4.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen Eksternal 1.
Dasar Hukum berupa Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan yang berasal dari supra sistem.
2.
-
Undang-Undang (UU)
-
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)
-
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)
-
Lain-lain (X)
Buku-buku Pedoman atau buku lainnya yang menjadi referensi.
Buku Pedoman atau panduan lain (Ped) 41
2.
MANUAL MUTU a.
Dokumen yang merincikan sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Iboih
b.
Format Manual Mutu UPTD Puskesmas Iboih ditentukan sebagai berikut: 1.
Pendahuluan a)
2.
Latar belakang 1)
Profil organisasi
2)
Kebijakan mutu
3)
Proses pelayanan (proses bisnis)
4)
Ruang lingkup
b)
Tujuan
c)
Landasan hukum dan acuan
d)
Istilah dan definisi
Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan:
3.
a)
Persyaratan umum
b)
Pengendalian dokumen
c)
Pengendalian rekaman
Tanggung Jawab Manajemen a)
Komitmen manajemen
b)
Fokus pada sasaran/pasien
c)
Kebijakan mutu
d)
Perencanaan
sistem
manajemen
mutu
dan
pencapaian sasaran kinerja/mutu e)
Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
f)
Wakil
manajemen
mutu/penanggung
jawab
manajemen mutu g) 4.
5.
Komunikasi internal
Tinjauan Manajemen: a)
Umum
b)
Masukan tinjauan manajemen
c)
Luaran tinjauan
Manajemen sumber daya: a)
Penyediaan sumber daya
42
6.
7. 3.
b)
Manajemen sumber daya manusia
c)
Infrastruktur
d)
Lingkungan kerja
Penyelenggaraan pelayanan: a)
Upaya kesehatan masyarakat
b)
Pelayanan klinis (Upaya kesehatan perorangan)
Penutup
DOKUMEN INDUK a.
Dokumen asli.
b. Telah disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Iboih. c.
Didokumentasikan oleh Pengendali Dokumen.
d.
Tidak
memiliki
cap
“TERKENDALI”
atau
“TIDAK
TERKENDALI” maupun “KADALUARSA”. 4.
DOKUMEN TERKENDALI a.
Dokumen yang didistribusikan kepada setiap unit kerja.
b.
Terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen.
c.
Menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
d.
Ditarik bila ada perubahan (revisi).
e.
Pada
dokumen
ini
harus
ada
tanda/stempel
“TERKENDALI”. 5.
DOKUMEN TIDAK TERKENDALI a.
Didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar UPTD Puskesmas Iboih.
b.
Digunakan untuk keperluan insidentil.
c.
Tidak
dapat
digunakan
sebagai
acuan
dalam
melaksanakan pekerjaan. d.
Apabila
didistribusikan
harus
memiliki
tanda/stempel
“TIDAK TERKENDALI”. e.
Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Wakil Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.
6.
DOKUMEN KADALUARSA/TIDAK BERLAKU a.
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi.
43
b.
Tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
c.
Dokumen ini harus ditarik dari seluruh unit dan dicatat dalam Lembar Distribusi/Penarikan Dokumen.
d.
Dokumen
induk
diberi
stempel
“KADALUARSA”
dan
dokumen sisanya dimusnahkan. 7.
KETENTUAN NUMERISASI DOKUMEN adalah sebagai berikut: a.
Surat Keputusan/Kebijakan : [XX]/[YYYY] XX : nomor urut dokumen YYYY : tahun terbit dokumen
b.
Standar Operasional Prosedur: [XX]/SOP-[MM]-[NN]/[YYYY] XX : nomor urut dokumen MM : jenis upaya pelayanan ; -
ADMEN (A)
: administrasi
dan
manajemen
puskesmas -
UKM (B)
: upaya kesehatan masyarakat
-
UKP (C)
: upaya kesehatan perseorangan
NN : Bab dimasing-masing Pokja YYYY : tahun terbit dokumen c.
Dokumen Eksternal, khusus buku-buku atau peraturan yang dijadikan referensi untuk melaksanakan kegiatan : 1.
Undang-Undang : UU-[XX] XX : nomor urut dokumen
2.
Keputusan Menteri Kesehatan RI : KMK-[XX] XX : nomor urut dokumen
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI : PMK-[XX] XX : nomor urut dokumen
4.
Pedoman atau panduan : Ped-[XX] XX : nomor urut dokumen
5.
Dokumen jenis lain : X-[XX] XX : nomor urut dokumen
8.
Setiap pembuatan dokumen harus mendapat persetujuan kecukupannya sebagai berikut : a.
Manual Mutu :
44
b.
1)
Dibuat dan disiapkan oleh Pengendali Dokumen.
2)
Ditinjau dan diperiksa oleh Wakil Manajemen Mutu.
3)
Disahkan dan diberlakukan oleh Kepala Puskesmas.
Kerangka Acuan : 1)
Dibuat
dan
disiapkan
oleh
Penanggung
Jawab
Program/Kegiatan.
c.
2)
Ditinjau dan diperiksa oleh Koordinator Upaya.
3)
Disahkan dan diberlakukan oleh Kepala Puskesmas.
Standar Operasional Prosedur 1)
Dibuat
dan
disiapkan
oleh
Penanggung
Jawab
Program/kegiatan.
9.
2)
Ditinjau dan diperiksa oleh Koordinator Upaya.
3)
Disahkan dan diberlakukan oleh Kepala Puskesmas.
Revisi atau Perubahan Dokumen : a.
Dilakukan jika terdapat perubahan pada sebagian atau seluruh isi dokumen.
b.
Revisi atau perubahan dokumen harus sepengetahuan Koordinator Upaya dan/atau Wakil Manajemen Mutu.
c.
Revisi
atau
perubahan
dokumen
merupakan
upaya
perbaikan berkelanjutan. d.
Revisi atau perubahan dokumen yang telah disetujui diajukan
ke
Pengendali
Dokumen
untuk
pencatatan,
penomoran, penggandaan dan pendistribusian. e.
Dokumen yang dirubah/direvisi ditarik oleh Pengendali Dokumen.
10. Penyimpanan dokumen harus berprinsip pada keamanan dan memiliki kemampuan telusur agar tidak hilang, tidak rusak, mudah ditemukan serta terkendali. 11. Dokumen yang beredar : a.
Status terkendali.
b.
Telah mendapat pengesahan.
45
12. Dokumen eksternal : a.
Harus ditetapkan dan dikendalikan oleh pemakainya.
b.
Daftar dokumen eksternal disimpan oleh pemakai.
13. Rekaman: a.
Dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan.
b.
Dapat dipakai untuk mendokumentasikan ketelusuran dan memberi
bukti
verifikasi,
tindakan
pencegahan
dan
tindakan perbaikan. c.
Tidak perlu terkena pengendalian revisi.
d.
Formulir
yang
merupakan
diisi
bukti
dan
atau
semua
melaksanakan
catatan
pekerjaan
yang
menjadi
rekaman. 14. Rekaman yang muncul dari setiap kegiatan diidentifikasi dan dikelompokkan sesuai klasifikasi 15. Menentukan referensi rekam dan metode penyimpanan rekam 16. Memberikan pengesahan terhadap data induk rekam 17. Penyimpanan dan pemusnahan rekaman sesuai dengan masa retensi yang telah ditetapkan Memeriksa rekam yang telah habis masa simpan 18. Rekaman disimpan dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan sebagai
bukti
pelaksanaan
kegiatan,
bahan
analisa
dan
pengukuran kinerja. 19. Membuat daftar rekam habis masa simpan 20. Rekaman yang telah habis masa simpan dilaporkan ke atasan terkait untuk dilakukan pemusnahan 21. Data rekam yang akan dimusnahkan dicek dan direview kemudian disetujui pemusnahan rekam sesuai dalam aturan yang berlaku 22. Memerintahkan staf untuk melakukan pemusnahan 23. Memisahkan rekam dan melakukan pemusnahan rekam dan membuat berita acara pemusnahan rekam 24. Pemusnahan
rekaman
diarsipkan
dalam
Berita
Acara
Pemusnahan Rekaman
46
D.
KEBIJAKAN 1. Pengendalian dokumen dan rekaman di UPTD Puskesmas Iboih dilakukan secara terpusat dibawah kendali Tim Manajemen Mutu. 2.
Seluruh Dokumen Internal (SK, MM, PK, KAK, SOP) tercatat dalam Daftar Dokumen Internal dan disimpan oleh Pengendali Dokumen.
3.
Seluruh Dokumen Eksternal tercatat dalam Daftar Dokumen Eksternal dan dikelompokkan berdasarkan program.
4.
Seluruh Formulir/Rekaman tercatat dalam Daftar Rekaman dan dikelompokkan berdasarkan program.
5.
Dokumen Master disimpan oleh Tim Manajemen Mutu.
6.
Setiap dokumen harus dikendalikan sesuai prosedur yang berlaku dengan tujuan untuk : a.
Menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan.
b.
Meninjau dan memutakhirkan seperlunya serta untuk menyetujui ulang dokumen.
c.
Memastikan bahwa versi relevan dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat pemakaian.
d.
Memastikan dokumen selalu dapat dibaca dan mudah dikenali.
e.
Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar dikenali dan distribusinya dikendalikan.
f.
Mencegah pemakaian dokumen kadaluarsa yang disengaja dan
menerakan
identifikasi
sesuai
dengan
dokumen
tersebut apabila disimpan untuk maksud tertentu. g.
Memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen ditunjukkan.
7.
Review terhadap dokumen internal berupa Surat Keputusan, Manual Mutu, Panduan Kerja, Kerangka Acuan Kegiatan, dan Standar
Operasional
Prosedur
dilakukan
secara
berkala
dan/atau jika terdapat perubahan dalam proses pelayanan. 8.
Dokumen
yang
telah
direview
dan
dinyatakan
tidak
dipergunakan kembali masuk ke dalam kategori dokumen kadaluarsa.
47
9.
Masa retensi dokumen kadaluarsa ditetapkan bersama oleh Penanggung Jawab Program/kegiatan dan Tim Manajemen Mutu dan tercantum dalam daftar rekaman dan kode formulir.
10. Setiap kegiatan baru didokumentasikan dalam bentuk catatan kegiatan/rekaman. 11. Pemusnahan
dokumen
kadaluarsa
diusulkan
Penanggung
Jawab Program dan dilakukan oleh Pengendali Dokumen atas persetujuan
Wakil
Tim
Manajemen
Mutu
dan
Kepala
Puskesmas. 12. Pemusnahan dokumen kadaluarsa dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan Dokumen.
48
BAB V PENUTUP Pada
prinsipnya
dokumen
akreditasi
adalah
“TULIS
YANG
DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSURI DENGAN BUKTINYA”. Namun pada penerapannya tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan, standar prosedur operasional dan program selain diperlukan komitmen Kepala Puskesmas/FKTP, juga diperlukan staf yang mampu dan mau menyusun dokumen akreditasi tersebut. Dengan tersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi diharapkan dapat membantu Puskesmas/FKTP menyusun
dan
fasilitator
dokumen-dokumen
pendamping
yang
akreditasi
dipersyaratkan
oleh
dalam standar
akreditasi. Dengan pedoman ini diharapkan semua penulisan dokumen di Puskesmas dan seluruh jaringannya dapat dilaksanakan sesuai dengan standar. Dokumen ini terbuka terhadap saran-saran untuk perbaikan dan penyempurnaan. Akhirnya semoga buku pedoman ini bermanfaat secara maksimal, dengan tidak mengurangi kesempatan untuk berkonsultasi.
49
LAMPIRAN 1 : CONTOH KEBIJAKAN KEPALA PUSKESMAS
KRITERIA 1.1.1
EP 1
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH NOMOR : 001 TAHUN 2018 TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS IBOIH
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
50
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH NOMOR : 001 TAHUN 2018 TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH UPTD. PUSKESMAS IBOIH KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH, MENIMBANG
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu, perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan sesuai standar yang optimal kepada masyarakat; b. bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas; c.
MENGINGAT
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 4. Undang ...
51
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866); 7. Peraturan Negara tentang Pelayanan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 Pedoman Penyusunan Standar Publik;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN MENETAPKAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS IBOIH TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN UPTD. PUSKESMAS IBOIH;
KESATU
: Jenis-jenis pelayanan UPTD. Puskesmas Iboih sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; KEDUA….
52
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
[ Ditetapkan di : Iboih Pada tanggal : 10 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH,
HASBALLAH
53
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS IBOIH NOMOR 001 TAHUN 2018 TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS IBOIH TANGGAL 10 JANUARI 2018
1. Persyaratan administrasi dan manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola. 2. Struktur Organisasi Puskesmas minimal, terdiri dari; a. Kepala Puskesmas b. Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan c. Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas d. Jaringan Pelayanan Puskesmas. 3. Jam pelayanan di UPTD Puskesmas Iboih, meliputi; a. Senin s/d Kamis pukul : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB b. Jum’at pukul : 08.00 WIB s/d 12.00 WIB c. Sabtu pukul : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB d. Hari Minggu/Libur Tutup kecuali UGD 4. Jenis pelayanan Puskesmas, meliputi; a. Administrasi b. Ruang Kartu c. Poli Umum d. Poli Anak/MTBS e. Poli Kesehatan Gigi dan Mulut f. Imunisasi g. Apotik h. Laboratorium i. TB Paru/Kusta j. Kesling k. Kesehatan USILA l. KIA/KB m. Gizi n. P2PM o. Promkes p. Kesehatan Jiwa 5. Upaya pelayanan kesehatan wajib, meliputi; a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta KB d. Upaya Upaya Kesehatan Sekolah e. Perbaikan Gizi Masyarakat f. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular meliputi TB, Malaria, Kusta, Diare, DBD, HIV/AIDS, Rabies, dan Filariasis g. Upaya Imunisasi h. Upaya Manula dan PTM (Penyakit Tidak Menular) 6. Sarana Poskesdes di UPTD Puskesmas Iboih ada 1 (Satu) unit, yaitu Poskesdes Teupin layeu KEPALA UPTD PUSKESMAS IBOIH
HASBALLAH
54
LAMPIRAN 2 : CONTOH MANUAL MUTU
KRITERIA xxx
EP y
MANUAL MUTU DI UPTD PUSKESMAS IBOIH
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
55
PEDOMAN/MANUAL MUTU I. Pendahuluan, yang berisi: A.
Latar belakang: 1.
2.
Profil organisasi a.
Gambaran umum organisasi
b.
Visi organisasi
c.
Misi organisasi
d.
Struktur organisasi
e.
Motto
f.
Tata nilai
Kebijakan mutu: a.
Kami jajaran pengelola dan seluruh karyawan UPTD Puskesmas Iboih berkomitmen untuk memberikan pelayanan
kesehatan
kepada
masyarakat
dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan. Kami
berkomitmen
untuk
memperbaiki
proses
pelayanan berdasarkan fakta. b.
Kebijakan
teknis
dalam
perbaikan
mutu
dan
keselamatan pasien ada pada lampiran pedoman ini 3.
B.
Proses pelayanan (proses bisnis) a.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat:…..dst
b.
Penyelenggaraan Pelayanan Klinis……dst
Ruang Lingkup: Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan persyaratan ISO 9001:2008 dan standar akreditasi pukesmas, yang meliputi: persyaratan umum system manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat, yang meliputi: upaya……..dst, dan Pelayanan Klinis. Dalam
penyelenggaraan
memperhatikan
UKM
keselamatan
dan
pelayanan
sasaran/pasien
klinis dengan
menerapkan manajemen risiko. C.
Tujuan: Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun system manajemen mutu baik 56
untuk penyelenggaraan UKM maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis D.
Landasan hukum dan acuan: Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah : (sebutkan peraturan yang terkait dengan puskesmas) Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah: standar akreditasi puskesmas dan persyaratan ISO 9001:2008
E.
II.
Istilah dan defi nisi (urutkan sesuai abjad): a.
Pelanggan
b.
Kepuasan pelanggan
c.
Pasien
d.
Koreksi
e.
Tindakan korektif
f.
Tindakan preventif
g.
Pedoman mutu
h.
Dokumen
i.
Rekaman
j.
Efektivitas
k.
Efi siensi
l.
Proses
m.
Sasaran mutu
n.
Perencanaan mutu
o.
Kebijakan mutu
p.
Sarana
q.
Prasarana……dsb (sesuai kebutuhan)
Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan A.
Persyaratan umum: UPTD Puskesmas
Iboih
menetapkan, mendokumentasikan,
meme-lihara system manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas dan standar ISO 9001:2008. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian
terhadap
proses-proses
penyelenggaraan
57
pelayanan kepada masyarakat baik penyelenggaraan upaya puskesmas maupun pelayananan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayananan, kejelasan penanggung jawab, penyediaan sumber daya,
penyelenggaraan
pelayanan
itu
sendiri
mulai
dari
perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi
terhadap
rencana
yang
disusun,
pelaksanaan
pelayanana, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasilhasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. B.
Pengendalian dokumen: 1.
Secara umum dokumen-dokumen dalam system manajemen mutu yang disusun meliputi: Dokumen level 1
: Kebijakan,
Dokumen level 2
: pedoman/manual,
Dokumen level 3
: standar prosedur operasional, dan
Dokumen level 4
: rekaman-rekaman sebagai catatan
sebagai akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur. (jelaskan bagaimana pendendalian dokumen di puskesmas: proses penyusunan dokumen, pengesahan, penomoran, pencarian
pemberlakukan, kembali,
proses
distribusi, penarikan
penyimpanan, dokumen
yang
kadaluwarsa, dsb) 2.
Pengendalian rekam implementasi (jelaskan bagaimana pengendalian rekam implementasi di puskesmas)
C.
Tanggung jawab manajemen: 1.
Komitmen manajemen Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab upaya, penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini
58
2.
Fokus pada sasaran/pasien: Pelayanan yang disediakan oleh puskesmas dilakukan dengan berfokus pada pelanggan. Pelanggan dilibatkan mulai dari identifi kasi kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan
penyelenggaraan
upaya
puskesmas
dan
pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. 3.
Kebijakan mutu: Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyeleng-garakan pelayanan yang berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan, dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat
keputusan
Kepala
Puskesmas
yang
meliputi
kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM 4.
Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu Sasaran mutu ditetapkan berdasarkan standar kinerja/ standar
pelayanan
indikator upaya
pelayanan
minimal klinis,
puskesmas.
yang
meliputi
indicator
Perencanaan
indicator-
penyelenggaraan disusun
dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran
kinerja
Puskesmas
dan
yang
ditetapkan.
keselamatan
Perencanaan
pasien
berisi
mutu
program-
program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi: a.
Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP
b.
Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien
c.
Penerapan manajemen risiko pada area prioritas
d.
Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga
e.
Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien
f.
Peningkatan mutu pelayanan laboratorium
g.
Peningkatan mutu pelayanan obat
59
h.
Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien
5.
Tanggung jawab, wewenang (jelaskan tangung jawab dan wewenang mulai dari Kepala, wakil manajemen mutu/penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKM, tanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu
6.
Wakil manajemen mutu/Penanggung jawab manajemen mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang wakil manajemen mutu
yang
bertanggung
jawab
untuk
mengkoordinir
seluruh kegiatan mutu di Puskesmas •
Memastikan system manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara
•
Melaporkan kepada manajemen kinerja dari system manajemen mutu dan kinerja pelayanan
•
Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien
7.
Komunikasi internal Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop (minilokakarya), pertemuan, diskusi, email, sms, memo dan media lain yang tepat untuk melakukan komunikasi
8.
Tinjauan Manajemen : a.
Umum: Rapat tinjauan manajemen dilakukan minimal dua kali dalam setahun
b.
Masukan tinjauan manajemen meliputi : •
Hasil audit
•
Umpan balik pelanggan
•
Kinerja proses
•
Pencapaian sasaran mutu
•
Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan
•
Tindak lanjut tehadap hasil tinjauan manajemen yang lalu
•
Perubahan terhadap Kebijakan mutu
60
•
Perubahan yang perlu dilakukan terhadap system manajemen mutu/system pelayanan
c.
Luaran tinjauan : Hasil yang diharap dari tinjauan manajemen adalah peningkatan efektivitas system manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahan-perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan
D.
Manajemen sumber daya: 1.
Penyediaan sumber daya Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan UKM maupun pelayanan klinis)
2.
Manajemen sumber daya manusia Penyediaan sumber daya manusis, proses rekrutmen, proses
kredensial,
proses
pelatihan
dan
peningkatan
kometensi 3.
Infrastruktur
(jelaskan
pengelolaan
infrastruktur
yang
harus dilakukan) 4.
Lingkungan kerja (jelaskan bagaimana upaya memelihara lingkungan kerja tetap aman, hijau, dan bersih, serta mengupayakan penghematan)
E.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan pelayanan Klinis: 1.
Upaya Kesehatan Masyarakat: a.
Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses, dan pengukuran kinerja
b.
Penyelenggaraan UKM
c.
Sasaran Kinerja UKM dan MDGs: 1)
Pemantauan dan pengukuran: a)
Kepuasan pelanggan
b)
Audit internal
61
2.
Pemantauan dan pengukuran proses
d)
Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
2)
Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
3)
Analisis data
4)
Peningkatan berkelanjutan
5)
Tindakan korektif
6)
Tindakan preventif
Pelayanan klinis: a. b. c.
F.
c)
Pelayanan Klinis yang berorientasi pasien Penunjang pelayanan klinis Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien: 1) Penilaian indikator kinerja klinis 2) Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien 3) Pelaporan insiden keselamatan pasien 4) Analisis dan tindak lanjut 5) Penerapan manajemen risiko
Penutup Lampiran (jika ada)
62
LAMPIRAN 3 : CONTOH PEDOMAN
KRITERIA xxx
EP y
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN IMUNISASI DI UPTD PUSKESMAS IBOIH
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
63
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu
diwujudkan sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
UUD
1945
melalui.Pembangunan
Nasional
yang
berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpa du yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden). Penyakit menular masih merupakan masalah, sementara penyakit degeneratif juga muncul sebagai masalah. Penyakit menular tidak mengenal
batas
wilayah
administrasi,
sehingga
menyulitkan
pemberantasannya. Dengan tersedianya vaksin yang dapat mencegah penyakit menular tertentu, maka tindakan pencegahan untuk mencegah berpindahnya penyakit dari satu daerah atau negara ke negara lain dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dengan hasil yang efektif. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, “Paradigma Sehat”
dilaksanakan
melalui
beberapa
kegiatan
antara
lain
pemberantasan penyakit. Salah satu upaya pemberantasan penyakit menular adalah upaya pengebalan (imunisasi). Program imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang terbukti paling cost efective dan telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Dengan program ini, Indonesia dinyatakan bebas cacar sejak tahun 1974, selain itu dengan telah diperluasnya program imunisasi menjadi Program Pengembangan Imunisasi sejak tahun 1977, angka kesakitan dan kematian akibat PD3I sudah dapat ditekan. Upaya imunisasi perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat population immunity ( kekebalan masyarakat ) yang tinggi sehingga PD3I dapat dibasmi, dieliminasi atau dikendalikan. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, upaya imunisasi dapat semakin efektif, bermutu dan efisien.
64
Upaya penyelenggaran imunisasi dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Penyelengara kegiatan imunisasi disetiap daerah dilakukan oleh Puskesmas dimasing-masing daerah yang ada. Puskesmas
sebagai
ujung
tombak
pelayanan
di
masyarakat
menyelenggarkan program imunisasi, yang dilakukan untuk bayi 0 sd 12 bulan, balita, calon pengantin dan ibu hamil serta anak sekolah dasar. Agar penyelenggaran progam imunisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien
dan
bermutu
maka
diperlukan
pedoman
imunisasi
yang
digunakan oleh petugas dalam menjalankan pelayanan imunisasi. B.
Tujuan Pedoman a.
Tujuan Khusus Sebagai
dasar
dan
acuan
dalam
penyelenggaran
progam
imunisasi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Iboih b.
Tujuan Umum 1.
Terpantaunya pelayanan imunisasi pada bayi, balita , wus dan anak usia sekolah
C.
D.
2.
Pelaksanaan imunisasi sesuai standar
3.
Terpantaunya KIPI
Sasaran Pedoman 1.
Dokter
2.
Bidan
3.
Perawat
4.
Petugas Chold chain
Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini menngatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan imunisasi meliputi: 1. Pelayanan imunisasi dasar kepada bayi (hepatitis b, BCG, Polio, DPT-HB-Hib, dan campak) 2. Pelayanan imunisasi tambahan pada balita backlog figting/ crash progam campak (DPT-HB-Hib, campak) 3. Pelayanan imunisasi lanjutan anak sekolah (Dt, Td) dan wanita subur (TT) 4. Kegiatan PIN atau Sub PIN 65
E.
Batasan Operasional Terselenggaranya imunisasi dasar/ wajib, tambahan dan lanjutan di
wilayah kerja Puskesmas IBOIH baik didalam gedung maupun luar gedung F.
Landasan Hukum 1.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 42 Tahun 2013 tntang Pedoman dan Penyelenggaraan Imunisasi
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
66
BAB II STANDAR KETENAGAAN A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia progam
imunisasi : No 1
Nama Jabatan Tenaga Teknis imunisasi
2
Tenaga Pelaksana
Kualifikasi Formal Bidan (DIII), D3 Farmasi Dokter Bidan (DIII) Perawat (DIII)
Ket. -
Tugas dan Tanggung Jawab tenaga teknis, tenaga pelaksana 1.
Melaksanakan kegiatan teknis Imunisasi
2.
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan
3.
Melaksanakan kegiatan penerimaan vaksin, perawatan Cold Chain, penyimpanan vaksin serta distribusi vaksin baik ke pelayanan Puskesmas dan Klinik Swasta
4.
Melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan lain
B.
Distribusi Ketenagaan Distribusi tenaga pelayanan progam imunisasi terdiri dari : 1.
Puskesmas Induk 1 orang tenaga teknis 1 orang atau lebih pelaksana
2.
Puskesmas Pembantu 1 orang pelaksana
3.
Poskesdes 1 orang pelaksana disetiap Poskesdes
4.
Posyandu 1 orang pelaksana Posyandu
C.
Jadwal Kegiatan
67
BAB III STANDAR FASILITAS A.
Denah Ruangan Koordinasi
pelaksanaan
kegiatan
Imunisasi
dilakukan
oleh
Penanggung jawab UKM imunisasi yang menempati gedung Utama Puskesmas.
Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di aula UPTD
Puskesmas Iboih yang terletak di lantai 2. B.
Standar Fasilitas Standar Sarana 1.
Ruangan Imunisasi menjadi satu dengan ruangan KIA
2.
Penempatan vaksin dalam chold chain berada terpisah dengan ruangan imunisasi. (Ruangan Chold Chain berada di ruangan Apotek).
Lingkup ruangan chold chain adalah: 1)
Jarak lemari es dengan dinding belakang adalah 10 – 15 cm, atau sampai pintu lemari es dapat dibuka
2)
Ruangan mempunyai sirkulasi udara yangcukup
3)
Lemari es tidak terkena sinar matahari secara langsung
4)
Lemari es menggunakan satu stop kontak
5)
Ada alat pemantau suhu lemari es terdiri dari : 1 buah termometer dalam lemari es, 1 buah freeztag, buku grafik dan lembar pencatatan suhu
3.
Tempat pelayanan Tempat pelayanan dalam gedung a.
Puskesmas induk terdiri dari 1 ruang poli kesehatan ibu dan anak
b.
Puskesmas
pembantu
terdiri
dari
1
ruang
untuk
pemeriksaan kesehatan ibu dan anak c.
Poskeskel
terdiri
dari
1
ruang
untuk
pemeriksaan
kesehatan ibu dan anak Tempat pelayanan luar gedung a.
Posyandu 1 meja pelayanan di Posyandu (meja ke-5)
b.
Sekolah Ruangan UKS 68
Standar Fasilitas 1.
Peralatan Peralatan Imunisasi terdiri dari sejumlah alat medis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi: a.
b.
Kit imunisasi 1.
Pinset
2 buah
2.
Vaksin cariier
… buah
3.
Lemari es biasa
1 buah
4.
Lemari es vaksin
1 buah
5.
Temometer muller
… buah
6.
Freeze tag
… buah
Peralatan surveillans komputer dan printer
c.
d.
e.
1 buah
Mebelair 1.
Meja kerja
1 buah
2.
Kursi kerja
1 buah
3.
Kursi hadap
2 buah
Penunjang 1.
Tempat sampah medis
1 buah
2.
Tempat sampah non medis
1 buah
Bahan habis pakai 1.
ADS 0,05 ml, o,5 ml, 5 ml Sesuai kebutuhan
2.
Kapas Sesuai kebutuhan
3.
Vaksin
(Hb,
BCG.polio,
DPT-HB-hib,
Sesuai
kebutuhan dan campak) 4.
Safety box Sesuai kebutuhan
69
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.
Lingkup Kegiatan Kegiatan pelayanan imunisasi terdiri dari:
1.
2.
Perencanaan a.
Perencanaan sasaran
b.
Perencanaan target cakupan
c.
Perencanaan kebutuhan vaksin
Pelaksanaan a.
Persiapan petugas
b.
Persiapan masyarakat
c.
Pemberian layanan imunisasi a)
Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan (imunisasi TT) di dalam gedung UPTD Puskesmas Iboih, Pelayanan imunisasi dasar dan tambahan luar gedung backlog fighting/ crash progam ( 8 Posyandu)
b)
Pelayanan imunisasi dasar lanjutan anak sekolah (1 TK, 1 SD, 1 SMP)
c)
Kegiatan imunisasi masal untuk antigen tertentu dalam waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu (PIN, Sub Pin).
d. Koordinasi 3.
Pengelolaan rantai vaksin
4.
Pengelolaan limbah
5.
Pencatatan dan pelaporan
B.
Langkah Kegiatan Langkah-langkah kegiatan imunisasi: 1.
Perencanaan Perencanaan sasaran dilakukan di setiap tahun kegiatan
2.
Pelaksanaan Pelaksanaan sasaran dilakukan di setiap bulan kegiatan
3.
Evaluasi Evaluasi sasaran dilakukan di setiap bulan kegiatan
70
BAB V LOGISTIK Logistik dalam pelayanan Imunisasi meliputi : A.
Vaksin No 2 3
Nama Vaksin Satuan Vaksin BCG Strain Vial Danish 1331 Vaksin Pentabio Vial Vaksin Jerap Tetanus Vial
4
Vaksin Jerap DT
5 6
Vaksin Oral Polio Vial Vaccine (BOPV) Meales Vaccine Dilvent Vial
7
Vaksin Hepatitis B PID
1
Vial
Vial
Jenis Vaksin Vaksin BCG Vaksin DPT-HB-Hib Vaksin Tetanus Toksoid Vaksin Difteri Tetanus Vaksin Polio Vaksin Campak Kering Vaksin Hepatitis B
B. Bahan habis pakai No 1 2 3 4 5 6
Nama Barang Satuan Pelarut Vaksin Campak Vial Pelarut Vaksin BCG Vial Drooper Biji Kapas Biji ADS (Auto Distruct Syringe)0,05 ml, 0,5 Dos ml, 5,0 ml Safety Box Volume 5 ltr Biji
71
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGAM A.
Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana
puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut : 1.
Asesmen Resiko
2.
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien
3.
Pelaporan Dan Analisis Insiden
4.
Kemampuan Belajar Dari Insiden Dan Tindak Lanjutnya
5.
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
1.
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
2.
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya tidak diambil
B.
Tujuan 1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas
2.
Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
3.
Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas
4.
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
72
KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC) Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambill (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 1.
Karena “keberuntungan”
2.
Karena “pencegahan”
3.
Karena “peringanan”
KESALAHAN MEDIS Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. C.
Tata Laksana 1.
Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien
2.
Melaporkan pada dokter
3.
Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter
4.
Mengobservasi keadaan umum pasien
5.
Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “Pelaporan Insiden Keselamatan”.
73
BAB VII KESELAMATAN KERJA A.
Pendahuluan HIV/AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV
menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 – 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara-negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka
pengidap
HIV
di
Indonesia
terus
meningkat,
dengan
peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV/AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tatii, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui
tindakan
pada
pelayanan
kesehatan.
Sebagai
ilustrasi
dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan memperkuat
munculnya keinginan
penyebaran untuk
penyakit
mengembangkan
tersebut dan
diatas
menjalankan
prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “Kewaspadaan Umum” atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi petugas kesehatan. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
74
B.
Tujuan a.
Petugas
kesehatan
kewajibannya
dapat
didalam
menjalankan
melindungi
diri
sendiri,
tugas
dan
pasien
dan
tugas
dan
masyarakat dari penyebaran infeksi. b.
Petugas
kesehatan
didalam
menjalankan
kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkunagn tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precation”. C.
D.
Tindakan Yang Beresiko Terpajan a.
Cuci tangan yang kurang benar.
b.
Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.
c.
Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.
d.
Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.
e.
Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.
f.
Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip
utama
prosedur
Universal
Precaution
dalam
kaitan
keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygienie sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu: a.
Cuci tangan guna mencegah infeksi silang.
b.
Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.
c.
Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai.
d.
Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan.
e.
Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
75
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di UPTD Puskesmas Iboih dalam memberikan pelayanan imunisasi adalah kejadian abses pasca imunisasi suntik 0%. Dalam pelaksanaan indicator mutu menggunakan buku monitoring dan evaluasii indicator mutu pelayanan dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada tim mutu dan direktur pelayanan.
76
BAB IX PENUTUP Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi ini merupakan kumpulan dari beberapa reverensi buku panduan pelayanan imunisasi di Puskesmas, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan imunisasi di puskesmas agar pelayanan imunisasi dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya bayi, balita dan apras secara optimal. Pedoman penyelenggaraan pelayanan imunisasi merupakan acuan puskesmas
dalam
membuat
standart
operasional
prosedur
(SOP)
imunisasi. Diharapkan standar ini bermanfaat dan dapat membantu petugaas
pemberi
pelayanan
dalam
melaksanakan
asuhan
kebidanan/keperawatan baik di dalam gedung maupun diluar gedung, yang pada akhirnya diharapkan agar kualitas dan efektivitas pelayanan imunisasi di Puskesmas terus meningkat. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pelayanan imunisasi ini telah diusahakan sebaik-baiknya. Namun demikian tentu masih terdapat kekurangan dn kekeliruan dalam penyusunan pedoman ini, untuk itu saran
perbaikan
dan
penyempurnaan
pedoman
penyelenggaraan
pelayanan imunisasi ini kami harapkan dari berbagai pihak yang terkait demi kesempurnaan pedoman ini.
77
LAMPIRAN 4 : CONTOH PANDUAN
KRITERIA xxx
EP y
PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS IBOIH
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
78
BAB I PENDAHULUAN A.
LATAR BELAKANG Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan UPTD (Kepala Puskesmas) harus menyelenggarakan penatausahaan keuangan UPTD yang dikelolanya. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman dalam penatausahaan dimaksud, yang meliputi penatausahaan penerimaan kas, pengeluaran kas dan transaksi keuangan nonkas. Panduan pengelolaan keuangan ini digunakan untuk penatausahaan seluruh penerimaan dan pengeluaran yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan UPTD yang sah. Sedangkan penatausahaan untuk penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, mengacu pada Peraturan Walikota Sabang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. B.
TUJUAN 1.
Tujuan Umum Mewujudkan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang baik atas transaksitransaksi
keuangan
puskesmas,
memudahkan
pendokumentasian dan monitoring serta evaluasi penggunaan anggaran keuangan dalam mendukung peningkatan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target program kesehatan prioritas nasional. 2.
Tujuan Khusus a.
Panduan keuangan APBK UPTD bagi Pengelola Keuangan Operasional Puskesmas.
b.
Panduan keuangan Dana JKN bagi petugas pengelola keuangan JKN.
c.
Panduan keuangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi petugas pengelola keuangan BOK.
79
C.
RUANG LINGKUP 1.
Pengelola Keuangan Operasional
2.
Pengelola Keuangan JKN
3.
Pengelola Keuangan BOK
D. BATASAN OPERASIONAL 1.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah Sejumlah dana yang dialokasikan
kepada
setiap
(Provinsi/Kabupaten/Kota)
di
Daerah
Indonesia
Otonom
setiap
tahunnya
sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen
belanja
pada
APBN,
dan
menjadi
salah
satu
komponen pendapatan pada APBD. 2.
DAK Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada
daerah
dengan
tujuan
untuk
membantu
mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. 3.
Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) adalah dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan
kesehatan
di
luar
gedung
dengan
didukung
selanjutnya
disingkat
manajemen puskesmas yang baik. 4.
Jaminan
Kesehatan
Nasional
yang
JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat
pemeliharaan
kesehatan
dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 5.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
tanpa
memperhitungkan
jenis
dan
jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan.
80
BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN A.
DANA ALOKASI KHUSUS KESEHATAN 1.
BOK (BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN) a.
Pengalokasian BOK Dana BOK yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Non fisik dialokasikan kepada setiap kabupaten dengan peruntukan bagi puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten termasuk
sebagai Balai
fasilitas
Kesehatan
rujukan
UKM
Masyarakat
sekunder
sebagai
unit
pelaksana teknis bila ada, dan instalasi farmasi Kabupaten. Distribusi dana BOK yang dialokasikan setiap kabupaten dengan rincian untuk masing-masing kegiatan terdapat pada lampiran. 1)
Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai fasilitas rujukan UKM sekunder menerima alokasi dengan besaran sesuai yang ditetapkan dalam lampiran.
2)
Setiap puskesmas yang menjadi sasaran Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diberikan tambahan alokasi sebesar Rp7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per desa STBM per tahun yang bersumber
dari
alokasi
kegiatan
BOK
untuk
puskesmas. 3)
Sisa alokasi dana kegiatan BOK untuk puskesmas disetiap
kabupaten
setelah
dikurangi
untuk
kebutuhan Desa STBM diatas didistribusikan kepada semua
puskesmas
secara
proporsional
dengan
mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan beban
kerja,
antara
lain:
luas
wilayah
kerja
puskesmas; jumlah penduduk yang menjadi tanggung jawab puskesmas; jumlah UKBM, jumlah sekolah; dana kapitasi JKN yang diterima; jumlah tenaga pelaksana UKM.
81
b.
Penggunaan Dana BOK Dana BOK yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan promotif dan preventif serta kegiatan dukungan manajemen yang meliputi : 1)
Upaya
kesehatan
pengembangan
masyarakat
termasuk
esensial
pemenuhan
dan
kebutuhan
pendukung kegiatan, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama
lintas
sektoral
serta
manajemen
puskesmas. Untuk mewujudkan keluarga sehat maka berbagai kegiatan di puskesmas dilaksanakan melalui strategi pendekatan keluarga dengan kegiatan keluar gedung (kunjungan rumah) pada keluarga 2)
Upaya
kesehatan
meliputi
masyarakat
pelayanan
yang
kesehatan
dilaksanakan
keluar
gedung
khususnya untuk menjangkau daerah sulit/terpencil, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi pelayanan kesehatan. 3)
Kegiatan STBM dan UKBM di wilayah kerjanya dan mengatasi berbagai masalah kesehatan yang dihadapi di keluarga. Kegiatan untuk mewujudkan desa STBM di desa oleh sanitarian/tenaga kesehatan lingkungan puskesmas meliputi: pemicuan, Identifikasi Masalah dan
Analisis
Situasi
(IMAS)
perilaku
kesehatan,
monitoring paska pemicuan, pembuatan dan update peta sanitasi dan buku kader, kampanye cuci tangan pakai sabun, kampanye higiene sanitasi sekolah, dan surveilans kualitas air (pra dan paska konstruksi) serta verifikasi stop buang air besar sembarangan (SBS). Pengangkatan tenaga kontrak promosi kesehatan di puskesmas
yang dilaksanakan
oleh
Dinas
Kesehatan
Kabupaten. c.
Pemanfaatan Dana BOK Dana BOK yang tersedia disetiap jenjang dapat dimanfaatkan untuk membiayai setiap kegiatan yang
82
tercakup dalam menu kegiatan disetiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima alokasi dana BOK, meliputi : 1)
Transport lokal dalam wilayah desa, kecamatan, kabupaten bagi petugas kesehatan, lintas sektor termasuk kader;
2)
Perjalanan dinas atau transport PNS dan non PNS;
3)
Pembelian barang pakai habis;
4)
Belanja bahan/material untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat, bahan PMT penyuluhan dan pemulihan berbahan lokal;
5)
Belanja cetak dan penggandaan;
6)
Belanja makanan dan minuman;
7)
Penyelenggaraan rapat-rapat, sosialisasi,pertemuan;
8)
Honorarium PNS dan non PNS; Dana BOK tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan
belanja tidak langsung (gaji, tunjangan dll) belanja modal, upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif, pembelian obat, vaksin,
pemeliharaan
gedung,
kendaraan,
biaya
transportasi rujukan. Dalam upaya untuk peningkatan kegiatan promosi kesehatan dan mewujudkan program STBM, dana BOK dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honor pegawai yang dikontrak untuk kegiatan tersebut dengan ketentuan : a)
Pembayaran honor 1 (satu) orang tenaga promotor kesehatan yang ditempatkan di setiap puskesmas. Tenaga tersebut dikontrak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Biaya honor berasal dari dana BOK untuk Puskesmas. Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promotor kesehatan adalah: 1)
Berpendidikan
minimal
jurusan/peminatan utamanya Kesehatan/Ilmu
D3
Kesehatan
jurusan/peminatan Perilaku,
Kesehatan Masyarakat Promosi
diutamakan
yang
83
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya. 2)
Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di kabupaten yang berlaku, dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
3)
Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya
4)
Diberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk yang bersangkutan saja.
5)
Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya
B.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Dana
Kapitasi
yang
diterima
oleh
FKTP
dari
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk : a.
pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b.
dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi
untuk
pembayaran
sebagaimana dimaksud
untuk
jasa
tiap
pelayanan
FKTP
kesehatan
ditetapkan sekurang-
kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi
untuk
pelayanan kesehatan selisih
dari
besar
pembayaran
dukungan
sebagaimana Dana
Kapitasi
biaya
dimaksud dikurangi
operasional
ditetapkan sebesar dengan
besar alokasi
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Besaran alokasi sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan : a.
kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
b.
kegiatan
operasional
pelayanan
kesehatan
dalam
rangka
mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan c.
besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. 84
Alokasi
Dana
Kapitasi
kesehatan sebagaimana jasa
pelayanan
untuk
dimaksud
kesehatan
bagi
pembayaran
dimanfaatkan tenaga
jasa
pelayanan
untuk pembayaran
kesehatan
dan tenaga non
kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Pembagian
jasa
pelayanan
non
kesehatan
kesehatan
kepada
sebagaimana
tenaga
kesehatan
dimaksud
dan tenaga
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan variabel : a.
jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b.
kehadiran. Alokasi
Dana Kapitasi
pelayanan kesehatan
untuk
sebagaimana
dukungan dimaksud
biaya operasional
dalam
dimanfaatkan
untuk : a.
obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan melalui
SKPD
Dinas
Kesehatan,
dengan
mempertimbangkan
ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah; dan b.
kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya, meliputi : 1)
upaya
kesehatan
perorangan
berupa
kegiatan
promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; 2)
kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan;
3)
operasional untuk puskesmas keliling;
4)
bahan cetak atau alat tulis kantor; dan/atau
5)
administrasi keuangan dan sistem informasi. Penggunaan
operasional
Dana
pelayanan
Kapitasi kesehatan
untuk
dukungan
sebagaimana
biaya
dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
85
BAB III PROSEDUR PENERIMAAN KAS A.
DEFINISI Penerimaan kas adalah transaksi atau kejadian yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan kas, yaitu penerimaan kas dari pendapatan jasa layanan kesehatan, alokasi dana APBD, pinjaman, tagihan piutang, dan/ atau pendapatan investasi lainnya. Prosedur
Penerimaan
Kas
adalah
serangkaian
proses
mulai
penerimaan kas di kasir, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pertanggungjawaban
penerimaan
kas
atas
pendapatan.
Prosedur
penerimaan kas ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan
bahwa
semua penerimaan kas telah dicatat dengan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan/tarif yang berlaku, diklasifikasikan secara tepat serta untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas keamanan fisik uang kas itu sendiri. Prosedur penerimaan kas dirancang dengan semaksimal mungkin menerapkan prinsip-prinsip pengendalian intern yang baik dan handal dengan melibatkan semua fungsi yang terkait dan menggunakan dokumen/bukti transaksi sebagai berikut : 1.
Fungsi yang terkait Fungsi yang terkait pada prosedur penatausahaan penerimaan kas, antara lain : a.
Pengguna Anggaran
b.
Kuasa Pengguna Anggaran
c.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
d.
Bendahara Penerimaan
e.
Pejabat Keuangan UPTD
f.
Bendahara Penerimaan Pembantu
g.
Bendahara Pengeluaran Pembantu
86
2.
Bukti transaksi yang digunakan Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur penerimaan kas mencakup : a.
Surat tanda bukti pembayaran (nota pembayaran) / karcis
b.
STS dan atau slip setoran,
c.
Bukti transfer
d.
SP2D/bukti penerimaan (untuk penerimaan dari alokasi dana APBK)
3.
Buku-Buku Yang Digunakan Buku yang digunakan dalam penatausahaan penerimaan kas : a.
BKU;
b.
Buku
Pembantu
Rincian
Obyek
Penerimaan
(untuk
pendapatan non APBK); c.
Rekapitulasi Penerimaan Harian (untuk pendapatan non APBK).
B.
Penerimaan kas dari jasa pelayanan kesehatan Penerimaan
merupakan
kas
dari
penerimaan
pendapatan yang
jasa
pelayanan
diperoleh
dari
kesehatan penerimaan
pembayaran/tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan peserta JKN yang berupa rawat jalan, rawat inap, obat-obatan/farmasi, laboratorium,
pemanfaatan ambulance, sebagai
berikut: 1.
Penerimaan Rawat Jalan / Unit Tindakan. Penerimaan dari Rawat Jalan / Ruang Tindakan adalah penerimaan jasa pelayanan rawat jalan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dinyatakan dalam bentuk karcis harian sesuai layanan yang dituju. Prosedur : a.
Pelanggan rawat jalan datang mendaftar.
b.
Untuk pelanggan baru, petugas pendaftaran mendata identitas pasien serta unit layanan yang dituju dengan mencatat dalam buku Register Pelanggan serta membuat nota pembayaran, kartu berobat dan memberikan nomor
87
antrian sesuai dengan layanan yang dituju, sedangkan untuk pelanggan
lama, pelanggan mendaftar dengan
menunjukkan kartu berobat. c.
Pasien
menuju
layanan
yang
dimaksud
untuk
mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pasien tidak memerlukan tindakan lebih lanjut, maka pasien diberi resep dan diarahkan
untuk
mendapatkan
obat
di
unit
obat
Puskesmas dan apabila pasien mendapat tindakan medik di layanan yang bersangkutan, maka pasien dikenakan biaya tambahan sesuai rincian tindakan, ditulis di nota pembayaran dan dibayar di Kasir. d.
Apabila menurut keterangan dokter masih diperlukan pelayanan penunjang (pemeriksaan pasien diberi surat pengantar
ke
laboratorium) maka laboratorium (beserta
nota pembayaran). e.
Setelah dilaksanakan pelayanan laboratorium, petugas tempat pelayanan menulis rincian biaya tersebut di nota pembayaran dan petugas laboratorium mempersilahkan pelanggan kembali ke unit perujuk.
f.
Apabila menurut dokter yang memeriksanya pelanggan masih perlu dikonsultasikan kepada dokter lain yang tidak dapat dilakukan di puskesmas, maka kepada pasien diberi surat pengantar ke dokter pada fasilitas kesehatan lanjutan dengan dibuatkan surat rujukan.
2.
Penerimaan Laboratorium Penerimaan
jasa
pelayanan
merupakan
penerimaan
kesehatan
dari
pembayaran/tarif
laboratorium
atas
pelayanan
pemeriksaan penunjang diagnostik yang meliputi pemeriksaan laboratorium kepada pasien dari dalam Puskesmas (pelanggan rawat jalan/unit tindakan) dan dari luar atas permintaan sendiri untuk melengkapi penegakan diagnosis atau terapi. Prosedur : a.
Untuk pasien dari dalam Puskesmas (pelanggan rawat jalan/unit tindakan) mendapat surat pengantar dari dokter
88
yang memeriksanya, sedangkan untuk pasien dari luar Puskesmas mendaftar di pendaftaran dan langsung menuju unit pelayanan umum. b.
Pasien menuju ruang laboratorium dengan membawa surat pengantar dan kemudian mendapatkan pelayanan.
c.
Untuk pasien JKN mendapat pelayanan laboratorium dan tidak
dikenakan
biaya,namun
biaya
akan
ditagihkan
kepada BPJS (Non Kapitasi). d.
Pengajuan klaim (Non Kapitasi) diajukan oleh Pemimpin UPTD kepada BPJS setelah diverifikasi oleh petugas yang menangani JKN.
e.
BPJS mentransfer ke rekening Kas UPTD dan mengirimkan laporan pembayaran klaim kepada Dinas Kesehatan Kota Sabang cq Seksi Pelayanan Kesehatan
f.
Bendahara
penerimaan
pembantu
mengambil
bukti
transfer pembayaran klaim dari BPJS ke Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang. 3.
Penerimaan Kas dari Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Penerimaan kas dari kerjasama dengan pihak ketiga adalah penerimaan kas yang diperoleh dari hasil kerjasama operasional maupun kegiatan tertentu yang didukung dengan adanya surat perjanjian kerjasama maupun nota kesepakatan. Prosedur : a.
Calon mitra mengajukan proposal kegiatan/kerjasama operasional kepada Pemimpin UPTD atau sebaliknya.
b.
Pemimpin UPTD menelaah proposal tersebut dan apabila mempunyai
prospek
yang
bagus,
maka
dilakukan
pembicaraan dengan calon mitra. c.
Pembahasan dengan calon mitra meliputi bentuk kegiatan, pembagian biaya dan hasil dari masing-masing pihak.
d.
Setelah dicapai kesepakatan maka dibuat surat perjanjian kerjasama operasional/nota kesepakatan.
89
e.
Hasil dari kegiatan disetor oleh mitra kerja ke bendahara penerimaan (untuk kegiatan) dan atau transfer ke rekening Kas UPTD (Kerjasama operasional).
4.
Penerimaan Kas dari Kapitasi JKN Penerimaan kas dari kapitasi adalah penerimaan kas yang diperoleh dari BPJS sesuai dengan jumlah kepesertaan JKN yang terdaftar di puskesmas. Prosedur : a.
BPJS melakukan transfer ke rekening puskesmas di Bank Aceh
(Rekening
Kas
UPTD)
sejumlah
nilai
yang
di
sesuaikan dengan jumlah kepesertaan setiap bulan. b.
Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat sejumlah dana kapitasi yang diterima di buku kas umum penerimaan. Terhadap penerimaan kas dari pendapatan tersebut di atas (poin
A,
B),
bendahara
penerimaan
melakukan
penatausahaan sebagai berikut: a.
Bendahara
penerimaan
pembantu
membukukan
seluruh penerimaan setiap hari pada buku kas umum, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian. b.
Bendahara penerimaan pembantu setiap hari pada hari
yang
sama
menyetor
seluruh
penerimaan
retribusi umum ke rekening kas UPTD di Bank Aceh Sabang
dengan membuat bukti setor/Surat Tanda
Setoran (STS) rangkap dua (lembar ke 1 untuk Bank dan lembar ke 2 untuk Arsip) dan melaporkan kepada pejabat keuangan UPTD. c.
Setiap bulan paling lambat tanggal 1, bendahara penerimaan pembantu membuat laporan bulanan penerimaan
dan
disampaikan
kepada
bendahara
penerimaan Dinas Kesehatan Kota Sabang, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (Pemimpin UPTD). 5.
Penerimaan kas dari dana APBK Pemerintah Kota Sabang Penerimaan
kas
dari
alokasi
dana
APBD
merupakan
penerimaan kas yang diperoleh dari penarikan dana APBD
90
untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Kuasa Pengguna Anggaran terlebih dahulu mengajukan RPK kegiatan kepada Bendahara di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang. Prosedur : 1.
Berdasarkan
SP2D
yang
diterima,
bendahara
meng-
uangkan SP2D tersebut ke Bank Aceh. 2.
PPTK mengajukan panjar kepada bendahara pengeluaran pembantu sejumlah nominal yang tertera dalam RPK.
3.
Bendahara
pengeluaran
pembantu
mengeluarkan
cek
sesuai dengan jumlah panjar dari PPTK 4.
Cek panjar diberikan kepada pimpinan UPTD untuk mendapat persetujuan
5.
Berdasarkan
dokumen
penerimaan
kas
tersebut,
bendahara pengeluaran mencatat dalam BKU.
91
BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN KAS A.
DEFINISI Pengeluaran
kas
adalah
transaksi
atau
kejadian
yang
mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas, misalnya pengeluaran kas untuk pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional Puskesmas lainnya, pembayaran utang, penyetoran kepada pihak ketiga, penyertaan modal ataupun pengembalian pendapatan. Prosedur pengeluaran kas ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua pengeluaran kas telah dicatat dengan benar sesuai dengan klasifikasi pengeluaran ataupun anggaran yang tersedia serta untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas pengeluaran kas itu sendiri. Prosedur pengeluaran kas dirancang dengan semaksimal mungkin menerapkan prinsip-prinsip pengendalian intern yang baik dan handal dengan tetap memperhatikan fungsi yang terkait dan dokumen/bukti transaksi yang digunakan, sebagai berikut : 1.
Fungsi yang terkait Fungsi yang terkait pada sistem dan prosedur pengeluaran kas baik yang berasal dari dana Fungsional (penerimaan dari pendapatan Puskesmas) maupun dana yang bersumber dari APBD ditetapkan, antara lain:
2.
a.
Pengguna Anggaran
b.
Kuasa Pengguna Anggaran/pemimpin UPTD
c.
PPK Puskesmas
d.
Pejabat keuangan UPTD / Sub Bag Tata Usaha
e.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Teknis
f.
Bendahara Pengeluaran
g.
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bukti transaksi yang digunakan Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur pengeluaran kas mencakup: a.
SPP GU,LS,TU
b.
Bukti transaksi pengeluaran kas lainnya
92
B.
Pengelolaan dan Penatausahaan Pengeluaran Kas Yang Berasal Dari Dana Fungsional (Pendapatan Puskesmas) 1.
Pembayaran Belanja dengan SPP-UP/GU/TU Pembayaran untuk suatu kegiatan/belanja yang dilakukan melalui pengajuan SPP- UP/GU/TU. Pembayaran ini dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran pembantu kepada PPTK atas suatu kegiatan yang dilakukan tidak atas kontrak atau SPK. Prosedur: a.
Pada
awal
pembantu
tahun
anggaran
mengajukan
bendahara
SPP-UP
pengeluaran
sesuai
kebutuhan
pelaksanaan kegiatan selama 1-2 bulan kepada pemimpin UPTD (KPA) melalui Pejabat Keuangan (Kepala Sub Bagian Tata Usaha) b.
Setelah
uang
persediaan
tersedia
(lihat
prosedur
penerimaan kas) dan berdasarkan permintaan dana dari PPTK, bendahara pengeluaran pembantu mendistribusikan dana kepada PPTK untuk melakukan kegiatan opersional dan membuat kuitansi (Panjar) rangkap 2 (satu lembar untuk PPTK dan satu lembar arsip) kemudian bendahara pengeluaran pembantu mencatat dalam buku panjar.. c.
Setelah
melakukan
kegiatan
mempertanggungjawabkan
dan
pembayaran,
pengeluaran
definitif
PPTK ke
bendahara pengeluaran pembantu dengan menyerahkan bukti-bukti asli beserta sisa uangnya (jika ada) dan kuitansi panjar dicap sudah dipertanggungjawabkan. d.
Atas pertanggungjawaban pengeluaran definitif tersebut bendahara pengeluaran pembantu mencatat pengeluaran tersebut
dalam
BKU
serta
kendali
kegiatan
dan
menyiapkan SPP-GU sebesar pengeluaran definitif. e.
SPP-GU disampaikan kepada Pejabat Keuangan untuk diterbitkan
SPM-GU,
setelah
SPM-GU
disetujui
oleh
Pemimpin UPTD maka diterbitkan cek untuk pencairan
93
dari Kas UPTD, kemudian setelah dana dicairkan maka diberikan kepada PPTK untuk operasional berikutnya. f.
Apabila terdapat kegiatan yang memerlukan dana banyak dan melebihi dari kebutuhan yang telah direncanakan maka PPTK dapat mengajukan permintaan tambahan dana kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.
g.
Bendahara pengeluaran pembantu mengajukan SPP-TU kepada
pemimpin
UPTD
melalui
Pejabat
Keuangan,
Tambahan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan kemudian. h.
Pada akhir kegiatan apabila masih terdapat saldo uang maka saldo tersebut disetorkan ke Kas UPTD.
i.
Pada akhir tahun anggaran apabila masih terdapat saldo kas di bendahara pengeluaran pembantu, harus di setor ke kas UPTD.
2.
Pembayaran Belanja dengan SPP-LS a.
Pembayaran Jasa Pelayanan 1)
Petugas pembuat daftar penerima Jasa Pelayanan setiap bulan membuat daftar dan perhitungan Jasa Pelayanan.
2)
Berdasarkan
daftar
tersebut
maka
bendahara
pengeluaran pembantu mengajukan SPP-LS kepada pemimpin UPTD melalui pejabat keuangan. 3)
Setelah SPP-LS disetujui oleh pejabat keuangan dan pemimpin
UPTD
menandatangani
SPM-LS
maka
diterbitkan cek. 4)
Cek tersebut dicairkan dari Kas UPTD (PUSKESMAS) oleh bendahara pengeluaran pembantu dan kemudian dibayarkan kepada penerima sesuai daftar.
b.
Pembayaran kepada pihak ketiga Pembayaran langsung kepada pihak ketiga adalah untuk pembayaran suatu kegiatan/belanja yang dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja. Prosedur :
94
1)
Pihak ketiga setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan mengajukan tagihan sesuai yang diatur dalam Kontrak atau SPK kepada PPTK dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya antara lain berita acara kemajuan pekerjaan/berita acara penyelesaian pekerjaan, laporan kemajuan kegiatan dan atau berita acara serah terima barang/jasa.
2)
PPTK meneliti terlebih dahulu kelengkapan tagihan, setelah lengkap maka PPTK mengajukan kelengkapan dokumen tagihan kepada bendahara pengeluaran pembantu.
3)
Tagihan
tersebut
terlebih
dahulu
diverifikasi
kelengkapan dan keabsahannya serta dibuatkan kartu kendali kegiatan, setelah dinyatakan lengkap maka bendahara pengeluaran pembantu membuat SPP-LS. 4)
SPP-LS diajukan kepada pemimpin UPTD melalui pejabat keuangan UPTD untuk diterbitkan SPM-LS, setelah disetujui oleh pejabat keuangan dan pemimpin UPTD, maka diterbitkan Cek untuk diberikan kepada pihak ketiga.
95
BAB V PELAPORAN A.
DANA ALOKASI KHUSUS KESEHATAN 1.
Jenis Pelaporan Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan terdiri: a.
Laporan setiap bulan yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan,
realisasi
keuangan,
realisasi
fisik
dan
permasalahan dalam pelaksanaan DAK b.
Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Trasfer ke Daerah yang berlaku. c.
Disamping laporan triwulanan, untuk DAK Nonfisik BOK dan Jampersal diwajibkan untuk membuat laporan rutin bulanan capaian program (sesuai indikator Renstra 20152019 dan RBA Tahun 2017), dengan menggunakan format, mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
2.
Laporan tahunan DAK yang memuat hasil kinerja satu tahun meliputi: realisasi keuangan, realisasi fisik, capaian program, disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Menteri Kesehatan (melalui Sekretaris Jenderal) pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.Pelaksana Pelaporan a.
Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten dan Direktur Rumah
Sakit
Provinsi/Kabupaten/Kota
melaporkan
pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi fisik kepada Dinas Kesehatan Provinsi, paling lambat 7 hari setelah triwulan selesai (pelaporan bulan Maret, Juni, September, Desember). b.
Dinas Kesehatan Provinsi melakukan kompilasi laporan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di wilayah kerjanya, kemudian hasil kompilasi meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi fisik tersebut
96
dilaporkan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran paling lambat 14 hari setelah triwulan selesai (Maret, Juni, September, Desember). c.
Kepatuhan
daerah
dalam
menyampaikan
laporan
triwulanan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK
tahun
berikutnya
sesuai
peraturan
perundang-
undangan. 3.
Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran DAK kepada:
4.
a.
Menteri Kesehatan
b.
Menteri Dalam Negeri
c.
Menteri Keuangan
Alur Pelaporan a.
Pelaksanaan di Puskesmas Kepala puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program kepada Dinas Kesehatan Kabupaten setiap
tanggal
1
bulan
berikutnya.
Untuk
laporan
keuangan, Kepala Puskesmas menyampaikan pelaporan penyerapan
keuangan
melalui
Pernyataan
Pertanggungjawaban),
BKU,
SPTJ
Laporan
(Surat evaluasi
penyerapan dana UPTD, maksimal setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Untuk pelaporan keuangan berdasarkan sistim akuntansi keuangan (SAK), yang terdapat dalam lampiran.
97
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI A.
DANA ALOKASI KHUSUS KESEHATAN 1.
Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi DAK mencakup kinerja program dan kinerja keuangan. Lingkup pemantauan dan evaluasi meliputi : a.
Kesesuaian Kesehatan
antara dengan
kegiatan usulan
DAK
Nonfisik
kegiatan
yang
ada
Bidang dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). b.
Kesesuaian pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan.
c.
Realisasi
waktu
pelaksanaan,
lokasi,
dan
sasaran
pelaksanaan dengan perencanaan. b.
Evaluasi pencapaian kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output.
c.
Evaluasi pencapaian target Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan sesuai dengan target unit teknis, RKP 2017 dan Renstra Kemenkes 2015 – 2019.
2.
Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi DAK dilakukan oleh organisasi pelaksana dan atau tim koordinasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Pemantauan
Teknis
Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK. Pemantauan dan evaluasi capaian indikator program dilakukan secara terpadu di setiap jenjang administrasi. Puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja program
dengan
menggunakan
format
yang
ada
sesuai
ketentuan yang berlaku. 3.
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi
98
a.
Pengiriman laporan secara berjenjang sesuai dengan format dan waktu yang telah ditetapkan
b.
Pelaporan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK dan Jampersal mengacu pada capaian indikator program (RBA Tahun 2017
dan
Renstra
menggunakan
format
Kemenkes laporan
Tahun
rutin
2015–2019)
program
sesuai
panduan umum Sistem Informasi Puskesmas. Puskesmas mengirimkan laporan pada Dinas Kesehatan Kabupaten, kemudian
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
mengirimkan
kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Kementerian Kesehatan. c.
Dinas Kesehatan Kabupaten melaporkan/memfeedback hasil pelaksanaan penerapan aplikasi e-logistik/aplikasi logistik obat dan BMHP setiap triwulan melalui bank data pusat (bankdataelog.kemkes.go.id/e-logistics).
d.
Review atas laporan yang diterima secara berjenjang. Review perlu dilakukan untuk mencermati laporan yang telah
masuk
dan
melihat
kembali
perkembangan
pelaksanaan DAK di lapangan. Review dilakukan oleh forum koordinasi di masing-masing tingkat pemerintahan. Hasil dari review menjadi dasar untuk memberikan umpan balik kepada daerah. B.
DANA KAPITASI JKN Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini
dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kepala FKTP
secara
berjenjang
dan
Pengawas Instansi Pemerintah
secara
fungsional
Kabupaten/Kota
oleh sesuai
Aparatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
99
BAB VII PENUTUP Panduan ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAU dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran dan dimungkinkan untuk dapat digunakan sebagai acuan DAU dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan pada tahun selanjutnya. DAK nonfisik bidang kesehatan diarahkan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah dengan derajat kesehatan yang belum optimal, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. Menu kegiatan dalam petunjuk teknis penggunaan DAU dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ini merupakan pilihan kegiatan bagi tiap jenisnya. Tiap kegiatan DAU dan DAK Nonfisik tidak diperkenankan dilakukan pengalihan anggaran ataupun kegiatan antar DAK Nonfisik, baik antara BOK, Jampersal dan Akreditasi Pukesmas. Kegiatan-kegiatan yang bisa didanai dari DAU dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana diuraikan di atas sifatnya adalah pilihan. Pemilihan kegiatan DAU dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan seharusnya merupakan bagian program jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan dan Rencana Strategis Daerah sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna.
100
LAMPIRAN 5 : CONTOH KERANGKA ACUAN KERJA
KRITERIA xxx
EP y
KERANGKA ACUAN KERJA KAJI BANDING
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
101
KERANGKA ACUAN KERJA KAJI BANDING
A.
Pendahuluan Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu menjadi salah satu daya pacu FKTP untuk berlomba dalam memperoleh pengakuan bagi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Akreditasi FKTP merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akreditasi yang berlaku berdasarkan rekomendasi
surveior pada survei
akreditasi di lapangan. Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan akreditasi FKTP adalah bagaimana mengatur sistem pedokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu proses implementasi akreditasi FKTP dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi FKTP. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal. B.
Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, sistem
akreditasi
berfokus
pada
Puskesmas
pasien
serta
yang
mengacu
kesinambungan
pada
pelayanan
pelayanan
dan
menjadikan keselamatan pasien sebagai standar utama. Puskesmas Sukajaya adalah salah satu puskesmas yang pernah dilakukan penilaian akreditasi dan lebih baik dibandingkan dengan puskesmas lain di Kota Sabang. Oleh karena itu sangat pantas bagi kami melakukan kaji banding ke Puskesmas Sukajaya sebagai bahan pembelajaran mengenai peningkatan Mutu dan Akreditasi untuk diterapkan dalam proses peningkatan mutu dan akreditasi di Puskesmas IBOIH.
102
C.
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1.
Tujuan Umum Melakukan kaji banding mengenai mutu (Akreditasi), program UKM, Program UKP.
2.
Tujuan Khusus a.
Melakukan kaji banding proses dan kegiatan admen Puskesmas, Program UKM, Program UKP.
b.
Melakukan
survey
fisik
berkaitan
dengan
kegiatan
terkait
kegiatan
Puskesmas c.
Melakukan
dokumentasi-dokumentasi
Puskesmas d. D.
Mengetahui kendala-kendala dalam kegiatan Puskesmas
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No Kegiatan Pokok 1 Penyusunan Instrumen Kaji Banding
2
Pelaksanaan Kaji Banding
3
Laporan Pelaksanaan Kaji Banding Evaluasi Kaji Banding
4
5
Rencana tindak lanjut hasil kaji Banding
Rincian Kegiatan Menyusun instrumen kaji banding untuk kegiatan admen Menyusun instrumen kaji banding untuk kegiatan UKM Menyusun instrumen kaji banding untuk kegiatan UKP Mengajukan permohonan pelaksanaan kaji banding Menyiapkan tim yang akan melaksanakan kaji banding Melakukan wawancara, melihat dokumen kegiatan Membuat laporan pelaksanaan kaji banding
E.
Melakukan evaluasi kaji banding Melakukan analisa terhadap kegiatan kaji banding Membuat rencana tindak lanjut dalam rangka perbaikan Upaya kegiatan Puskesmas Menentukan penanggung jawab pelaksana tindak lanjut
Cara Melaksanakan Kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah dengan membentuk tim kaji
banding, melakukan wawancara dengan penanggung jawab program admen, UKM, UKP. 103
Observasi pelaksanaan kegiatan, melihat dokumentasi hasil kegiatan F.
G.
Sasaran 1.
Tercapainya instrumen kaji banding
2.
Terlaksananya kegiatan kaji banding
3.
Terlaksananya laporan pelaksanaan kaji banding
4.
Tercapainya rencana tindak lanjut kaji banding
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No 1 2 3 4 5
H.
Kegiatan Penyusunan Instrumen kaji banding Pelaksanaan kaji banding Laporan Pelaksanaan kaji banding Evaluasi kaji banding Rencana tindak lanjut kaji banding
Maret 2018 I II III x x x x x
Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan dilakukan pada saat persiapan proses dan akhir
kegiatan, dengan pelaporan pelaksanaan kaji banding I.
Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Dilakukan pencatatan terhadap hasil-hasil yang dicapai dari hasil
kaji banding. Dilakukan pelaporan hasil analisi kaji banding oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepala Puskesmas.
104
LAMPIRAN 6 : CONTOH SOP
KRITERIA xxx
EP y
ASUPAN PENGGUNA PUSKESMAS
TENTANG
KINERJA
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
105
ASUPAN PENGGUNA TENTANG KINERJA PUSKESMAS
SO P
UPTD PUSKESMAS IBOIH 1.
Pengertian
: 008/SOP/III/A/20 18 No. Revisi : 00 Tgl Terbit : 21 Januari 2018 Halaman : 1/3 Tanda Tangan Kepala FKTP No. Dokumen
Mendapatkan puskesmas rangka
asupan
adalah
mengetahui
HASBALLAH.SKM NIP.1975040319 97021001
pengguna
pengumpulan harapan
tentang
kinerja
informasi
dalam
pelanggan
terhadap
pelayanan, untuk perbaikan kinerja program 2.
Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk perbaikan kinerja puskesmas
3.
Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD puskesmas IBOIH nomor … tentang kebijakan mutu
4.
Referensi
-
Manajemen mutu pelayanan kesehatan, Airlangga offset 1999
-
KepMenKes no. 1747 tahun 2000 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang kesehatan
-
Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat Permenpan no. 16 tahun 2014 tentang pendapat
-
responden tentang pelayanan publik 5.
Prosedur/ Langkah-
A. Pengumpulan informasi melalui kotak saran 1.
langkah
Karyawan puskesmas membuka kotak saran puskesmas setiap hari kerja dan menyerahkan ke coordinator manajerial jika ada saran
2.
Koordinator admen merangkap isi kotak saran di dalam rekapan harapan pengguna UPTD Puskesmas
Iboih
Koordinator
admen
melaporkan hasil isi kotak saran kepada ketua 106
tim mutu UPTD Puskesmas Iboih 3.
Ketua tim mutu memisahkan / memilah-milah sesuai dengan kelompok kerja program
4.
Ketua tim mutu melaporkan hasil isi kotak saran kepada kepala UPTD Puskesmas Iboih agar ditindaklanjuti secara cepat, jika sulit dipecakan dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen UPTD Puskesmas Iboih Ketua tim mutu memberikan hasil rekapan isi kotak saran
dan
tindak
lanjut
ke
coordinator
manajerial 5.
Koordinator manajerial memberikan rekapan kotak saran dan tindak lanjutnya sesuai dengan kelompok kerja
6.
Koordinator pokja menandatangi tanda terima penyerahan
rekapan
kotak
saran
beserta
tindak lanjutnya dari koordinator admen B. Pengumpulan informasi langsung dari pengguna 1.
Karyawan UPTD Puskesmas Iboih menerima informasi langsung dari pelanggan baik bicara langsung melalui pemberdayaan masyarakat, rapat lintas sektor
2.
Karyawan UPTD Puskesmas Iboih melaporkan hasil informasi asupan pengguna tentang kinerja
UPTD
Puskesmas
Iboih
kepada
koordinator Admen 3.
Koordinator
manajerial
merekap
hasil
informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD Puskesmas Iboih di dalam rekapan harapan pengguna UPTD Puskesmas Iboih 4.
Koordinator
manajerial
melaporkan
hasil
informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD Puskesmas Iboih kepada ketua tim mutu UPTD Puskesmas Iboih 5.
Ketua tim mutu memisahkan / memilah-milah
107
sesuai dengan kelompok kerja program 6.
Ketua tim mutu melaporkan hasil informasi asupan
pengguna
Puskesmas
Iboih
tentang
kinerja
UPTD
kepada
kepala
UPTD
Puskesmas Iboih agar ditindaklanjuti secara cepat, jika sulit dipecahkan dibahas dalam pertemuan
tinjauan
manajemen
UPTD
Puskesmas Iboih Ketua tim mutu memberikan hasil rekapan informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD Puskesmas Iboih dan tindak lanjut ke koordinator manajerial 7.
Koordinator manajerial memberikan rekapan informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD Puskesmas Iboih dan tindak lanjutnya sesuai dengan kelompok kerja
8.
Koordinator
pokja
menerima
rekapan
informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD
Puskesmas
Iboih
beserta
tindak
lanjutnya dan dimasukkan ke dalam rekapan kelompok kerja 9.
Koordinator
pokja
menandatangani
tanda
terima penyerahan rekapan informasi asupan pengguna tentang kinerja UPTD Puskesmas Iboih
beserta
tindak
lanjutnya
dari
koordinator admen. 6.
Bagan Alir
-
7.
Unit terkait
-
Kepala puskesmas
-
Ketua tim mutu
-
Koordinator managerial
-
Koordinator tim UKM
-
Koordinator tim UKP
8.
Dokumen
-
terkait
108
9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl.Mulai Diberlaku kan
109
LAMPIRAN 7 : CONTOH DAFTAR TILIK
KRITERIA xxx
EP y
DAFTAR TILIK : INJEKSI INTRAMUSKULAIR
PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS IBOIH
110
DAFTAR TILIK UPTD PUSKESMAS IBOIH No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
INJEKSI INTRAMUSKULAIR No. : Dokumen 008/SOP/III/A/2018 No. Revisi : 00 Tgl Terbit
: 21 Januari 2018
Halaman :1 Tanda Tangan Kepala FKTP
Kegiatan Apakah Petugas mencuci tangan,?, Apakah Petugas menyiapkan alat – alat dan bahan dalam bak steril? Apakah Petugas Memberi tahu maksud tindakan kepada pasien? Apakah Petugas melakukan aspirasi obat sesuai dosis dengan spuit injeksi? Apakah Petugas Mengatur posisi pasien? Apakah Petugas memilih area penusukan yang bebas dari lesi dan peradangan – perdangan ? Apakah Petugas membersihkan area penusukan menggunakan kapas alkohol ? Apakah Petugas membuka tutup jarum? Apakah Petugas menusukkan jarum ke daerah penusukan dengan sudut 90 derajat, kira – kira sampai jaringan otot? Apakah Petugas meLakukan aspirasi spuit,? Apakah Petugas mengobservasi ada tidak darah dalam spuit ? Jika ada darah tarik kembali jarum dari kulit,? Apakah Petugas menekan tempat penusukan dengan kapas alkohol? Apakah Petugas mengganti penusukan ke tempat lain ? Jika tidak ada darah, masukkan obat perlahan – lahan hingga habis? Apakah Petugas mencabut jarum Apakah Petugas menekan tempat penusukan dengan kapas alkohol? Apakah Petugas memberitahu kepada pasien bahwa tindakan sudah selesai? Apakah Petugas membuang sampah medis pada tempatnya? Apakah Petugas mencatat tindakan dalam rekam medis,? Apakah Petugas merapikan alat dan bahan,? Apakah Petugas mencuci tangan.? Jumlah
HASBALLAH, SKM NIP.1975040319 97002 1 001 Ya Tidak TB.
CR: …………………………………………%. ……........................ Pelaksana/ Ouditor
111
(………………………………)
112