6 0 117 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPT BLUD PUSKESMAS KERONGKONG KECAMATAN SURALAGA Jalan TGH. Lalu Abdussomad Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kab. LOTIM KP : 83651
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS MENU MANAJEMEN PUSKESMAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2024 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; g. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; i. Permenkes 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023; l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standart Pelayanan Minimal m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang rencana strategis kemetrian kesehatan Tahun 2020 – 2024 n. Surat edaran Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan RI nomor PR.01.01/I/7997/2022 tentang Pemberitahuan Menu dan rincian DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023 o. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Gambaran Umum Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari
pembangunan
nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah,
mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Dengan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2022 nantinya diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggungjawab
melaksanakan
bertujuan
1)
untuk;
Program
meningkatkan
Indonesia
pengetahuan,
Sehat
kemauan,
yang dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujudnya bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera; 2) terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. Pelaksanaan program Indonesia Sehat ini memerlukan kerangka regulasi dan kebijakan pembiayaan pembangunan kesehatan yang komprehensif antar pemerintahan dan antar pelaku pembangunan kesehatan. BOK Puskesmas merupakan merupakan salah satu dukungan pemerintah
pusat
kepada
pemerintah
daerah
untuk
mendukung
operasional Puskesmas/jaringannya dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional, khususnya kegiatan promotif dan preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat. BOK diarahkan untuk mendekatkan
petugas
kesehatan
kepada
masyarakat
dan
memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. Dalam Permenkes 44 tahun 2016 tentang manajemen
Puskemsas diharapkan Puskesmas melaksanakan fungsi manajemen dengan maksimal yang terdiri dari Perencanaan (P1), penggerakan dan pelaksanaan (P2), dan pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3). Untuk
memaksimalkan kegiatan fungsi manajemn tersebut sangat
diharapkan dukungan dari dana DAK Non fisik BOK Puskesmas. Sebagai gambaran terdapat menu kegiatan fungsi manajemen Puskesmas seperti tabel di bawah ini : No
Rinciaan
Uraian
menu/Kompoen
Merupakan bagian dari kegiatan transformasi
1.
Pendampingan
pelayanan Kesehatan primer yang merupakan
Pelaksanaan ILP di
pilar pertama dari transformasi sistem kesehatan
Posyandu
yang digagas oleh Kemenkes RI dalam Upaya
prima/pustu dan
meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat
posyandu
dan
mengatasi
masalah
kesehatan
seperti
Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga dan lain-lain Transport 2.
Kunjungan rumah kader posyandu
Merupakan suatu kegiatan untuk melakukan kunjungan rumah yang dilakukan oleh kader untuk mencari sasaran yang tidak datang ke posyandu Merupakan dukungan internet bagi Puskesmas
3.
Langganan SIMPUS
dan
jaringanya
dalam
mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan terutama Untuk system informasi Puskesmas
Dukungan Internet dalam 4.
implementasi dashboard ILP dan
Merupakan dukungan internet bagi Puskesmas dan
jaringanya
dalam
mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan terutama implementasi dashboard ILP dan ASIK
ASIK Merupakan suatu kegiatan peningkatan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerjasama 5.
Minilokakarya
lintas program yang ada di masing masing
Bulanan
Puskesmas, memantau pelaksanaan kegiatan
Puskesmas
pusksmas
berdasarkan
memecahkan masalah yang
perencanaan dihadapi
tersusunya rencana kerja puskesmas
dan serta
Merupakan suatu kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dan dukungan sektor sektor terkait 6.
Minilokakarya Lintas sektoral/triwulanan
dalam
pelaksanaan
pembangunan
kesehatan di wilayah kerja di masing masing Puskesmas rencana
untuk mendapatkan kesepakatan kerja lintas sectoral serta mengkaji
hasil kegiatan kerjasama,memecahkan masalah yang terjadi serta menyusun Upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerjasama. B. PENERIMA MANFAAT
No Nama Kegiatan
Jumlah
Penerima Manfaat
Fungsi Manajemen Puskesmas 1 Minilokakarya Bulanan
12 Kali
2 Minilokakarya Lintas sektor
4 Kali
Lintas Program di Puskesmas di kabupaten Lombok Timur Lintas Sektor yang ada di wilayah kerja Puskemsas
C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN
No
Rinciaan Menu/Kompoen
1
Minilokakarya Bulanan
2
Minilokakarya Lintas Sektor
Outpu t Satuan Volume
Metode Pelaks anaan
Tahapan Pelaksana
Dokumen 35 Puskesm Laporan as kegiatan
Swake - lola
1. Persiapan
Dokumen Laporan kegiatan
35 Puskesm
Swake - lola
Administra si 2. Pelaksanaa n Kegiatan 3. Waktu Pelaksanaa n (Januari s.d desember 2023) 4. Pembuatan LaporanAkhir 1. Persiapan Administra si 2. Pelaksanaa n Kegiatan 3. Waktu
as
4.
Paket Internet Pembelian Puskesmas dan Pustu Paket internet
3
1.
35 Puskesm as
Swake - lola
2. 3.
4.
Pelaksanaan (Januari s.d desember 2023) Pembuatan LaporanAkh ir Persiapan Administra si Pelaksanaa n Kegiatan Waktu Pelaksanaan (Januari s.d desember 2023) Pembuatan Laporan Akhir
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Keluaran kegiatan ini diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu 12 bulan yaitu mulai Januari s.d Desember tahun 2023 E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk pencapaian keluaran kegiatan ini dibebankan pada DAK Non Fisik Bidang Kesehatan (BOK Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 922.647.470,- ( sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dengan kebutuhan per rincian sub komponen kegiatan sebagai berikut : No
Rincian Menu Kegiatan
Kebutuhan Biaya 535.255.344
1
Minilokakarya Bulanan
2
Minilokakarya lintas sector triwulanan
346.461.836
3
Paket Internet Puskesmas dan Pustu
40.930.290
TOTAL Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir
922.647.470
Selong, 4 oktober 2022