Tugas 3 Audit SDM 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL KE-3 PROGRAM STUDI MANAJEMEN Nama Mata Kuliah Kode Mata Kuliah Jumlah sks Nama Pengembang Nama Penelaah Status Pengembangan Tahun Pengembangan Edisi Ke-



: : : : : : : :



Audit SDM EKMA 4476 2 SKS Ni Wayan Marsha, S.ST.Par., M.Par Efraim Bavo P, S.Tr.Par., M.Par Baru 2020 2 (Dua)



Tugas Tutorial



Skor Maksimal



1



Sebutkan dan jelaskan pada sistem remunerasi/ sistem penggajian baru yang auditor perlu memeriksa jenis dan besaran komponen minimal yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya!



45



Sumber Tugas Tutorial Modul 5 KB 1



2



Uti adalah seorang pegawai di PT. X di daerah Jakara. Uti memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000. Uti sudah bekerja di PT. X selama 2 tahun dengan prestasi yang sangat baik, pada bulan Juli 2020, dan posisi gaji yang diterima saat ini ada dalam kuartil 3 sehingga akan menerima kenaikan sebesar 10%. Uti juga memiliki mempunyai potongan koperasi di kantornya sebesar Rp50.000 dan tunjangan uang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 50.000, serta potongan pajak pph 21% sebesar Rp. 180.000. Pada bulan yang sama, Uti mendapatkan bonus senilai Rp 2.500.000. Berapa take home pay yang diterima Uti pada bulan Juli 2020?



55



Modul 5 KB 1



No



* coret yang tidak sesuai



JAWABAN 1. Sebutkan dan jelaskan pada sistem remunerasi/ sistem penggajian baru yang auditor perlu memeriksa jenis dan besaran komponen minimal yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya! Jawaban: Pada sistem remunerasi/sistem penggajian baru, auditor perlu memeriksa jenis dan besaran komponen minimal yang harus dibayarkan perusahaan, antara lain: a. Gaji dasar. Besaran Gaji Dasar ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan keadilan eksternal, keadilan internal (nilai/bobot jabatan) dan kondisi keuangan perusahaan. b. Gaji variabel Besaran gaji variabel khususnya besaran insentif prestasi dibayarkan perusahaan dengan tujuan agar pegawai termotivasi untuk menampilkan prestasi kinerja yang optimal dan mendapat kepuasan dalam bekerja. Besaran insentif prestasi ditentukan secara sistematis dengan mempertimbangkan tidak hanya rating penilaian kinerja pegawai (performance index) tetapi mempertimbangkan juga posisi pegawai dalam range gaji (compa ratio atau salary index). Dengan demikian semakin memuaskan rating kinerja pegawai dalam arti semakin tinggi performance index dan semakin gaji yang diterima pegawai saat ini ada pada posisi paling rendah dalam range gaji, dalam arti semakin rendah salary index pegawai maka persentase kenaikan gaji yang diterimanya semakin besar. Sebaliknya semakin buruk rating kinerja pegawai dalam arti semakin rendah performance index dan semakin gaji yang diterima pegawai saat ini ada pada posisi paling tinggi dalam range gaji, dalam arti semakin tinggi salary index pegawai maka percentage kenaikan gaji yang diterimanya semakin kecil. Bahkan untuk kondisi tertentu/kritis misalkan kinerja pegawai tidak memuaskan, sedangkan gaji yang diterima bersangkutan saat ini sudah ada pada posisi range gaji yang tinggi dalam arti pegawai sudah overpay maka perusahaan perlu mempertimbangkan penundaan insentif. Dalam hal ini perusahaan perlu mempertimbangkan besaran % kenaikan gaji yang tepat agar penerapannya adil dan dalam jangka panjang tidak merugikan perusahaan. c. Penghargaan masa kerja/tunjangan akhir masa bakti Besaran uang penghargaan masa kerja, besaran tunjangan akhir masa bakti yang dibayarkan perusahaan sesuai kebijakan manajemen dan peraturan perusahaan yang berlaku. Dalam hal ini kebijakan dan peraturan masingmasing perusahaan terhadap pembayaran penghargaan masa kerja ini juga tidak sama.



d. Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) luran Jamsostek ditentukan perusahaan dengan mengindahkan perundangundangan yang berlaku. Secara garis besar mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). luran JKK dan JK lazimnya dibayarkan oleh perusahaan dan penentuan besaran jaminan ditetapkan oleh manajemen. Sedangkan iuran JHT lazimnya dibayarkan baik oleh perusahaan dan oleh pegawai bersangkutan dan besarannya pun ditentukan oleh pihak manajemen. e. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan THR wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya dan lazimnya diberikan selambat lambatnya 7 hari kerja sebelum Hari Raya ldul Fitri. Besaran THR lazimnya 1 bulan gaji dasar/pokok, namun perusahaan bisa saja menentukan lebih besar dengan mempertimbangkan prestasi kerja dan kontribusi pegawai bersangkutan. Sebaliknya bagi pegawai yang masa kerjanya belum satu tahun, biasanya perusahaan menentukan kebijakan sendiri. f. Bonus per tahun (bila kemampuan keuangan perusahaan pada tahun berjalan mencukupi) Pembayaran bonus lazimnya senantiasa dikaitkan dengan prestasi kerja pegawai dan mempertimbangkan pula kontribusi unit kerja di mana pegawai ditempatkan kepada perusahaan. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa perusahaan tidak wajib membayarkan bonus kepada pegawai bilamana dana perusahaan tidak mencukupi dan besaran bonus yang dibayarkan merupakan hak prerogatif pimpinan atau pihak manajemen. Bisa saja besaran bonus untuk pimpinan, pejabat profesional dan pelaksana/pekerja berbeda.



(Sumber: BMP EKMA 4476 Modul 5 halaman 5.14 – 5.18)



2. Uti adalah seorang pegawai di PT. X di daerah Jakara. Uti memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000. Uti sudah bekerja di PT. X selama 2 tahun dengan prestasi yang sangat baik, pada bulan Juli 2020, dan posisi gaji yang diterima saat ini ada dalam kuartil 3 sehingga akan menerima kenaikan sebesar 10%. Uti juga memiliki mempunyai potongan koperasi di kantornya sebesar Rp50.000 dan tunjangan uang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 50.000, serta potongan pajak pph 21% sebesar Rp. 180.000. Pada bulan yang sama, Uti mendapatkan bonus senilai Rp 2.500.000. Berapa take home pay yang diterima Uti pada bulan Juli 2020? Jawaban: THP = Gaji dasar/pokok + Gaji variabel – (Potongan Koperasi + Iuran BPJS + Potongan PPh) + Bonus THP = Rp6.000.000,- + Rp600.000,- – (Rp50.000,- + Rp50.000,- + Rp180.000,-) + Rp2.500.000,THP = Rp6.600.000,- – Rp280.000,- + Rp2.500.000,THP = Rp8.820.000,Maka, besaran gaji (take home pay) yang diterima Uti pada bulan Juli 2020 adalah sebesar Rp8.820.000,-.