Tugas I Administrasi Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 ADPU4430 (ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN)



NAMA



: JOHANDRI RAKASWENDA



JURUSAN : ADMINISTRASI NEGARA UPBJJ-UT : PANGKALPINANG



TAHUN 2021



SOAL : 1.



Jelaskan perbedaan fungsi teknis dan fungsi umum Administrasi Kepegawaian!



2.



Bagaimanakah tata cara penentuan formasi dan  rekrutmen PNS?



3.



Bagaimanakah sistem kompensasi PNS berbasis kinerja?



JAWABAN : 1.



Perbedaan Fungsi Teknis dan Fungsi Umum admintrasi Kepegawaian. Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi manajerial(Umum) dan



fungsi



operatif



(Teknis).



perbedaan



keduanya



meliputi



Fungsi



Manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang meliputi



perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan



pengendalian pegawai, sedangkan fungsi operatif (teknis) berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, pemeliharaan dan pemensiunan pegawai. 2.



Tata cara Penentuan Formasi PNS dan Rekrutmen PNS : 1. Cara penentuan Formasi PNS : a. PPKD Kabupaten/Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri



Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN melalui Kepala Daerah. b. Kepala Daerah mengajukan usul persetujuan formasi untuk review Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditunjukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN. Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Daerah dapat memberikan rekomendasi. c. Pengajuan usul persetujuan formasi ini dengan acara: 



Penyusunan bezetting (jumlah kekuatan PNS yang ada) dalam tahun anggaran (TA) yang lalu menurut golongan ruang.







Pengolahan formasi dalam TA yang bersangkutan menurut golongan ruang.







Daftar usul formasi PNS menurut pangkat /golongan ruang dalam TA yang bersangkutan.







Daftar Kebutuhan PNS menurut jabatan pada TA yang bersangkutan.







Susunan jabatan struktural dan fungsional yang dimiliki oleh PNS yang memiliki golongan ruang IV/a ke atas.







Daftar kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam TA yang bersangkutan.







Daftar kebutuhan Tenaga Guru dalam TA yang bersangkutan.







Daftar jumlah PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan pada Satuan Kerja Pemerintah lainnya, Yayasan, Badan-Badan Swasta dan Badan lain yang ditentukan Pemerintah menurut golongan ruang.







Daftar Rencana Penarikan Tenaga Perbantuan dari Daerah Otonom lain dalam TA yang bersangkutan.







Daftar jumlah PNS yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia pada tahun anggaran sebelumnya serta jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dalam TA yang bersangkutan.







Peta jabatan. Jika dalam tahun anggaran sebelumnya adalah Peta Jabatan, maka untuk tahun berikutnya tidak perlu lagi, kecuali terjadi perubahan organisasi.



d. Berdasarkan usul yang dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. e. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah melalui pembahasan dalam Tim Kerja Kepegawaian. f. Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan persetujuan secara tertulis formasi PNS berdasarkan pertimbangan tertulis kepala Badan Kepegawaian Negara. g. Dalam persetujuan formasi dari Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, dicantumkan jumlah formasi untuk masingmasing Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). h. Persetujuan formasi tersebut disampaikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kepala Daerah dan



tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Wilayah



Badan



Kepegawaian



Negara



sesuai



dengan



wilayah



kerjanya. Selanjutnya Kepala Daerah menyampaikannya kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepagawaian Kabupaten/Kota. 2. Rekrutmen PNS a. Di pusat, MENPAN – RB akan mengirimkan surat negara kepada semua kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah dan pusat mengenai pembukaan formasi untuk perekrutan CPNS suatu Tahun Anggaran (misalnya untuk Tahun Anggaran 2021). b. Di daerah (Kabupaten Humbang Hasundutan), langkah pertama yang dilakukan adalah Bagian Hukum dan Organisasi (HUKOR) Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan akan menyusun analisis jabatan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, dimana data-data nya diperoleh dari BKD. c. Kemudian oleh Badan Kepegawaian Daerah menyusun formasi sesuai analisis jabatan yang disusun oleh bagian Hukor. Usulan formasi tersebut disetujui oleh Kepala Daerah (Bupati Humbang Hasundutan). d. Kemudian oleh Badan Kepegawaian Daerah usulan formasi tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) di Jakarta. e. Oleh MENPAN-RB akan dianalisis dan ditetapkan berapa jumlah formasi yang disetujui atau adakah penambahan formasi, yang pada dasarnya harus tetap mengacu kepada budgeting anggaran yang telah ditetapkan. f. Jika hasil dari analisis yang dilakukan oleh MENPAN – RB adalah penambahan jumlah quota (formasi), maka akan dikembalikan ke daerah untuk di telaah dan ditindak lanjuti. Kemudian, daerah akan mengirim kembali ke MENPAN – RB untuk di periksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan. g. Jika hasilnya adalah sesuai, maka usulan tersebut akan diteruskan ke BKN pusat agar diterbitkan Petunjuk Teknisnya. h. Selanjutnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) akan membentuk suatu team nasional yang khusus menangani perekrutan CPNS. Team tersebut bertugas untuk mengumumkan kepada publik tentang adanya



penerimaan PNS untuk suatu tahun anggaran (misalnya, seperti sekarang ini untuk Tahun Anggaran 2015); dan bertugas untuk mengurus segala keperluan selama proses perekrutan. i. Setelah diumumkan, maka akan dikembalikan kepada BKN untuk pelaksanaan rekrutmen. Untuk daerah, BKN akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengadaan CPNS. j. Kemudian akan ditindaklanjuti oleh daerah untuk pelaksanaan perekrutan; mulai penerimaan berkas, seleksi berkas, pengiriman berkas, entry data, pemberian nomor ujian peserta, penetapan lokasi ujian, hingga pengiriman kembali lembar jawaban peserta kepada BKN Pusat.



Perencanaan



Rekrutmen



Analisis Beban Kerja



Formasi



Analisis jabatan



Proyeksi Untuk 5 Tahun



Gambar 1 : skema proses rekrutmen PNS 3.



Sistem kompensasi PNS berbasis kinerja Sistem kompensasi PNS biasa dikaitkan dengan kebijakan remunerasi terhadap tunjangan kinerja, akan tetapi kedua hal ini jauh berbeda, jika tunjangan kerja diberikan atas dasar keberhasilan pelaksnaan reformasi birokrasi maka remunerasi diberikan atas dasar konstribusi yang diberikan pegawai kepada organisasi. Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh pegawai. Tunjangan kerja individu dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indicator-indikator yang telah disepakati Bersama. Sementara remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi. Pemberian remunerasi bersifat fleksibel, yaitu dapat bersifat langsung atau tidak langsung, dapat berbentuk tunai dan non tunai, dan dapat diberikan secara regular atau pada waktu-waktu tertentu.



Kebijakan remunerasi pada dasarnya harus dijalankan dengan syarat adanya kejelasan antara hak dan kewajiban pegawai serta dapat memberikan jaminan bahwa pegawai penerima remunerasi, dalam melaksanakan tugasnya berorientasi pada pencapaian kinerja sesuai dengan jabatannya.