Tyas 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

4



LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI APOTEK “KIMIA FARMA 133” PURWOKERTO PERIODE 03 DESEMBER 2019 – 29 DESEMBER 2019



Disusun oleh: 1. Annissa Dwy Ayuningtyas 2. Abiyyu Zaki Rizqulloh



(107117008) (107117015)



PROGRAM STUDI D3 FARMASI STIKES AL IRSYAD AL ISLAMIYYAH CILACAP 2018/2019 i



4



HALAMAN PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN(PKL) DI APOTEK “KIMIA FARMA 133” PURWOKERTO PERIODE 03 DESEMBER-29 DESEMBER 2019



Laporan Praktek Kerja Lapangan(PKL) Apotek ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat nilai pada Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap



Laporan PKL ini telah disetujui Tanggal :



Koordinator PKL Apotek Program Studi D3 Farmasi Stikes Al-Irsyad Al-Islamiyah Cilacap



Pembimbing Lahan Praktek Apoteker Pengelola Apotek(APA)



Ikhwan Dwi Wahyu Nughroho, M.Farm., Apt NP: 1031016939



, M.Si.,. Apt SIPA. 19770816/SIPA_3302/2016/2131



Mengetahui Ketua Program Studi D3 Farmasi Stikes Al-Irsyad Al-Islamiyah Cilacap



Mika Tri Kumala Swandari,M.Sc.,Apt NP: 1031007616 ii



4



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidaya Nya sehingga kami dapat melaksanakan Praktek Kerja lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma 133 Purwokerto dengan baik dan lancar. Praktek lapangan ini di selenggarakan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengolahan apotek kepada mahasiswi serta meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat. Alhamdulillah Peraktek Kerja Lapangan ini dapat di laksanakan dengan baik dan lancar tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak pada kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada : 1. Drs. Sarjo Haryono., Apt sebagai pembimbing lahan sekaligus selaku Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Kimia Farma 133 Purwokerto yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan selama PKL berlangsung. 2. MikaTri Kumala Swandari,M,Sc.,Apt sebagai pembimbing pendidikan selama PKL 3. Segenap karyawan/ asisten Apotek Widuri yang telah memberikan bantuan selama PKL berlangsung. 4. Bapak/Ibu dosen yang telah memberikan ilmu pengetahuan dengan ikhlas dan penuh semangat 5. Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu demi satu yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan PKL ini. Kami menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu segala saran dan kritik demi kesempurnaan sangat kami harapkan. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi pembacanya dan semua pihak yang membutuhkan dalam peningkatan wawasan keterampilan dalam pengolahan apotek.



Purwokerto, 27 Desember 2018 Penyusun,



iii



4



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL............................................................................................ i HALAMAN PENGESAHAN ............................................................................. ii KATA PENGANTAR .......................................................................................iii DAFTAR ISI ...................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... vi DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... vii DAFTAR SINGKATAN .................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ........................................................................................... 1



1.2



Tujuan PKL Apotek ................................................................................... 2



1.3



Kompetisi dan Target ................................................................................ 2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA......................................................................... 6 2.1



Pengertian Apotek ..................................................................................... 6



2.2



Tugas dan Fungsi Apotek .......................................................................... 9



2.3



Struktur Organisasi Apotek ..................................................................... 10



2.4



Peraturan Perundang-Undangan Apotek ................................................. 12



2.5



Penggolongan Obat .................................................................................. 13



2.6



Resep........................................................................................................ 22



2.7



Penyimpanan Obat ................................................................................... 23



2.8



Alur Distribusi Obat ................................................................................ 26



2.9



Administrasi (Pencatatan dan Pelaporan Obat) ....................................... 27



2.10 KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) ............................................ 27 BAB III TINJAUAN UMUM APOTIK ........................................................... 32 3.1



Profil Apotek ............................................................................................ 32



3.2



Kerjasama dengan Dokter Praktek ........................................................... 36



iv



4



BAB IV PEMBAHASAN ................................................................................. 38 BAB V KESIMPULAN DANN SARAN ......................................................... 41 5.1



Kesimpulan .............................................................................................. 41



5.2



Saran ........................................................................................................... 4



DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 42



v



4



DAFTAR GAMBAR



2.1



Struktur Organisasi Apotek



2.2



Logo Obat Bebas



2.3



Peringatan Obat Bebas Terbatas



2.4



Logo Obat Bebas Terbatas



2.5



Logo Obat Keras



2.6



Logo Obat Narkotika



2.7



Logo Jamu



2.8



Logo OHT



2.9



Logo Fitofarmaka



vi



4



DAFTAR LAMPI



Lampiran 1 Foto Bangunan Apotek (Tampak Depan,Samping) ........................ Lampiran 2 Foto Plang Apotek ........................................................................... Lampiran 3 Foto Plang Praktek Apoteker ........................................................... Lampiran 4 Denah Lokasi (Berdasarkan Arah Mata Angin) .............................. Lampiran 5 Ruang Tunggu Konsumen/Tamu/Sales ........................................... Lampiran 6 Ruang Pelayanan Umum Dan Resep, Administrasi, Kasir ............. Lampiran 7 Ruang Timbang ............................................................................... Lampiran 8 Ruang Racik .................................................................................... Lampiran 9 Ruang Administrasi ......................................................................... Lampiran 10 Tempat Pembayaran ...................................................................... Lampiran 11 Pelayanan Apoteker ....................................................................... Lampiran 12 Tempat Display Obat .................................................................... Lampiran 13 Gudang Obat .................................................................................. Lampiran 14 Kamar Mandi dan Mushola ........................................................... Lampiran 15 Lahan Parkir .................................................................................. Lampiran 16 Ruang Praktik Dokter Umum , Spesialis ....................................... Lampiran 17 Ruang Tunggu Pasien .................................................................... Lampiran 18 Blanko Resep, Copy Resep .......................................................... Lampiran 19 BlankoEtiket Obat Dalam .............................................................. Lampiran 20 BlankoEtiket Obat Luar ................................................................. Lampiran 21 Blanko Bukti Pembayaran Kuitansi/Nota...................................... Lampiran 22 Format Buku Defecta .................................................................... Lampiran 23Format Buku Penjualan Harian ...................................................... Lampiran 24Format Buku Pembelian Barang /Obat ........................................... Lampiran 25 24Foto Copy Surat Penyerahan Mahasiswa STIKES Al-Irsyad AlIslamiyyah Cilacap .............................................................................................. Lampiran 26 Fotocopy Tabel Bimbingan Mahasiswa ........................................



vii



4



Lampiran 27 Fotoocopy Daftar Hadir Mahasiswa .............................................. Lampiran 28 Fotocopy Soal Tugas Dari Lahan Praktik......................................



4



4



DAFTAR SINGKATAN



AA



: Asisten Apoteker



Amd. Farm



: Ahli Madya Farmasi



APA



: Apoteker Penanggung Jawab Apotik



Apt



: Apoteker



APEN



: Apoteker Pendamping



BPJS



: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial



BPOM



: Badan Pengawas Obat dan Makanan



Dirjen



: Direktur Jendral



FEFO



: First Expired First Out



FIFO



: First In First Out



GCD



: Gudang Cabang Distributor



GCP



: Gudang Cabang Pabrik



GD



: Gudang Distributor



GP



: Gudang Pabrik



HJA



: Harga Jual Apotek



KepMenKes



: Keputusan Menteri Kesehatan



KIE



: Komunikasi, Informasi dan Edukasi



MenKes



: Menteri Kesehatan



M.Farm



: Magister Farmasi



M.Sc., Apt



: Magister Science Apoteker



NIDN



: Nomor Induk Dosen Nasional



OHT



: Obat Herbal Terstandar



OWA



: Obat Wajib Apotek



PBF



: Pedagang Besar Farmasi



PKL



: Praktik Kerja Lapangan



PP



: Peraturan Pemerintah



PSA



: Pemilik Sarana Apotek



RI



: Republik Indonesia



S.Farm. Apt



: Sarjana Farmasi Apoteker viii



4



SIA



: Surat Izin Apotek



SIK



: Surat Izin Kerja



SIPA



: Surat Izin Praktek Apotek



SIP



: Surat Izin Praktik



SJSN



: Sistem Jaminan Sosial Nasional



SK



: Surat Keputusan



Sp.KK



: Spesialis Kulit dan Kelamin



S.Pd.MK



: Sarjana Pendidikan Magister Kesehatan



SO



: Stock Opname



STIKES



: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan



STRA



: Surat Tanda Registrasi Apoteker



TTK



: Tenaga Teknis Kefarmasian



UU



: Undang – Undang



UUD



: Undang – Undang Dasar



ix T



4



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Tujuan pendidikan Program Diploma 3 Farmasi STIKES Al-Irsyad AlIslamiyyah Cilacap adalah mengahasilkan tenaga kesehatan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebagai bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila, UUD 1945 dan sebagai tenaga ahli madya farmasi yang mampu menjalankan profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pada pelayanan kefarmasian. Berperan aktif dalam mengelola pelayanan kefarmasian dengan menerapkan prinsip administrasi, organisasi, supervisi dan evaluasi. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka, dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ilmu komunikasi dan teknologi berorientasi kemasa depan serta mampu memberikan penyuluhan kefarmasian



kepada



masyarakat



dengan



menjunjung



tinggi



martabat



kemanusiaan. Salah satu fungsi dari peran ahli madya farmasi dalam pelaksanaan pelayanan



kesehatan



dibidang



farmasi



yaitu



melaksanakan



pelayanan



kefarmasian di Apotek.Sehingga untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut secara profesional, perlu adanya konsep pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa terkait dengan nilai kompetensi yang dimilikinya. Dalam hal ini Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap mempunyai konsep pembelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) Apotek, yang diharapkan



dengan



adanya



metode



pembelajaran



tersebut



mahasiswa



mendapatkan pengalaman dalam melakukan praktik pelayanan farmasi apotek yang diharapkan dapat berpengaruh kepada peningkatan nilai kompetensi yang dimiliki mahasiswa terkait dengan layanan farmasi apotek.



4



1.2 TUJUAN 1.1 Tujuan Umum PKL Apotek Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa dapat menerapkan praktek layanan kefarmasian di apotek. 1.2 Tujuan Khusus PKL Apotek Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: 1.2.1



Melaksanakan komunikasi dengan pasien sesuai kewenangannya



1.2.2



Mengidentifikasi resep, merencanakan, dan melaksanakan peracikan obat yang tepat sesuai kewenangannya



1.2.3



Melaksanakan pelayanan informasi obat sesuai kewenangannya



1.2.4



Menerapkan pencatatan dan pelaporan obat



1.2.5



Menerapkan aturan penyimpanan obat di apotek



1.2.6



Mengidentifikasi



macam-macam



jenis



alat



kesehatan



dan



kegunaannya 1.2.7



Menjelaskan cara penyimpanan dan perawatan alat kesehatan



1.2.8



Memahami program asuransi dan program kerjasama jaminan kesehatan terkait dengan penggunaan obat di apotek



1.2.9



Memahami perilaku dan etika profesi selama menjalankan praktek di apotek



1.3 KOMPETENSI DAN TARGET Melaksanakan komunikasi dengan pasien/tenaga kesehatan lain sesuai kewenangannya Target : Mahasiswa mendapatkan pengalaman dalam berkomunikasi dengan pasien, dalam hal melakukan konfirmasi terkait dengan resep yang diterima, mengenai identitas pasien, ketersediaan obat di apotek, melakukan komunikasi dengan penerima obat di apotek dan mengkomunikasikan harga obat kepada pasien berdasarkan perhitungan HJA (Harga Jual Apotek). Mengidentifikasi resep, merencanakan, dan melaksanakan peracikan obat yang tepat sesuai kewenangannya



4



Target : 1. Mahasiswa



mendapatkan



pengalaman



terlibat



dalam



alur



pelayanan resep di apotek mulai dari penerimaan hingga peracikan resep. 2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman dalam hal : 2.1 Perhitungan dosis 2.2 Penimbangan 2.3 Pembuatan racikan sediaan puyer 2.4 Pembuatan racikan sediaan kapsul 2.5 Pembuatan racikan sediaan sirup kering 2.6 Pembuatan salep 2.7 Pembuatan lotio 2.8 Penulisan copy resep, kwitansi dan bukti pembayaran 3. Mahasiswa mendapatkan pengalaman tentang resep khusus yang berisi obat golongan narkotika, psikotropika. Melaksanakan pelayanan informasi obat sesuai kewenangannya Target : 1. Mahasiswa



mendapatkan



pengalaman



dalam



pelaksanaan



informasi etiket obat pada pasien 2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman dalam menulis etiket aturan pakai obat Menerapkan pencatatan dan pelaporan obat Target : 1. Mahasiswa mendapatkan pengalaman dalam pencatatan stock obat di apotek 2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman tentang pencatatan dan pelaporan mengenai obat golongan narkotika dan psikotropika 3. Mahasiswa mendapatkan pengalaman mendokumentasikan resep di apotek Menerapkan aturan penyimpanan obat di apotek Target :



4



1. Mahasiswa



mendapatkan



pengalaman



tentang



aplikasi



penyimpanan obat di apotek dibandingkan dengan teori yang didapatkan, yang meliputi : 1.1 Pengaruh suhu 1.2 Pengaruh cahaya 1.3 Pengaruh kelembaban 2. Mahasiswa



mendapatkan



pengalaman



mengenai



cara



pemantauan atau pemeriksaan suhu, kelembaban dan cahaya beserta pencatatanya 3. Mahasiswa mendapatkan pengalaman mengenai penyimpanan obat, berdasarkan : 3.1 Suhu 3.1.1 Disimpan pada suhu 2-8C 3.1.2 Disimpan pada suhu 8-15C 3.1.3 Disimpan pada suhu 25C 3.2 Golongan Narkotika dan Psikotropika 4. Mahasiswa



mendapatkan



pengalaman



tentang



metode



penyimpanan obat di apotek, berdasarkan : 4.1 Pengurutan secara alfabetis 4.2 Pengelompokan berdasarkan bentuk sediaan 4.3 Pengelompokan berdasarkan farmakologi 4.4 Pengelompokan berdasarkan kelas terapi 4.5 Pengelompokan berdasarkan metode FIFO dan FEFO 4.6 Pengelompokan berdasarkan kombinasi metode 5. Mahasiswa mendapatkan pengalaman tentang cara kontrol waktu kadaluwarsa dan stabilitas obat di apotek Mengidentifikasi macam-macam jenis alat kesehatan dan kegunaannya Target : 1. Mahasiswa mendapatkan pengalaman mengenal nama-nama alat kesehatan dan fungsinya



4



2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman mengkategorikan alat kesehatan berdasarkan pemakaiannnya : 2.1 Alat kesehatan reusable 2.2 Alat kesehatan displosible Menjelaskan cara penyimpanan dan perawatan alat kesehatan Target : Mahasiswa mendapatkan pengalaman mengelola penyimpanan alat kesehatan yang digunakan di apotek Memahami program asuransi dan program kerjasama jaminan kesehatan terkait dengan penggunaan obat di apotek Target : Mahasiswa mendapatkan pengalaman dalam mengelola dan melayani obat asuransi kesehatan dan program kerjasama jaminan kesehatan yang lain Memahami perilaku dan etika profesi selama menjalankan praktek di apotek. Target : Mahasiswa dapat menerapkan perilaku yang baik dan menerapkan etika profesi selama menjalankan praktik di apotek



4



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pengertian Apotek Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/IX/2002 bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan adalah semua bahan dan peralatan untuk penyelenggarakan upaya kesehatan (Kepmenkes RI, 2002). Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, pengertian apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian dapat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992,



meliputi pembuatan,



pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat; pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya dan pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang terdiri atas obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (simplisia), alat kesehatan dan kosmetika ( PP RI,2009). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut: 2.1.1 Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap



4



dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. 2.1.2 Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. 2.1.3 Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. 2.1.4 Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan. 2.1.5 Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, Aping beserta SIPA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. 2.1.6 Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika,



4



psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain (Kepmenkes RI, 2002). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Menurut definisi tersebut seorang apoteker merupakan lulusan perguruan tinggi farmasi yang memenuhi ciri profesi yaitu memiliki pengetahuan yang berbatas jelas dan pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang perguruan tinggi (Kepmenkes RI, 2004). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 Apotek dapat diselenggarakan oleh apoteker yang bertindak sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) dan sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dapat diselenggarakan juga apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana, apoteker bertindak sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) sedang pihak lain seorang apoteker atau tidak yang bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dalam hal ini apoteker menggunakan sarana pihak lain sehingga penggunaan sarana didasarkan atas perjanjian kerjasama antara Apoteker dan pemilik sarana (Permenkes RI, 1993) Peran Apoteker adalah melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) yang merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.



4



2.2 Tugas dan Fungsi Apotek 2.2.1 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009, tugas dan fungsi apotek : 2.2.1.1 Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 2.2.1.2 Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan. 2.2.1.3 Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional dan kosmetika. 2.2.1.4 Sarana



pembuatan



pengendalian



mutu



sediaan



farmasi,



pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, bahan obat, dan obat tradisional (PP RI, 2009). 2.2.2 Personalia Apotek Tenaga Kerja yang mendukung kegiatan suatu apotek adalah sebagai berikut: 2.2.2.1 Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) adalah seorang yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup Apotek yang dipimpinnya dan juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja. 2.2.2.2 Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Penanggung Jawab Apotek atau yang menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek. 2.2.2.3 Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan apoteker pengelola Apotek selama Apoteker Penanggung Jawab Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Praktek Apotek (SIPA) tidak bertindak sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek-apotek lain.



4



2.3 Struktur Organisasi Apotek



Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) Drs. Sarjo Haryono, S.,Apt



Apoteker Pendamping



Apoteker Pendamping



Margie Sari Astiti, S.Farm.,Apt



Farah Khoerulnisa, S.Farm.,Apt



Asisten Apoteker



Non Asisten Apoteker



1. Atiek Widianti, Amd.,Farm



1. Ely Riana



2. Qurotul Aini Zahro, Amd.,Farm



2. Arwanto



3. Anwar Junaedi, Amd.,Farm 4. Noris Diaz Ramadani, Amd.,Farm 5. Fahry Rusmawan, Amd.,Farm



Fungsi pelayanan di dalam Apotek harus mengerti tugas dan wewenangnya masing- masing: 2.3.1 Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) adalah apoteker yang telah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker Penanggung Jawab Apotek terkena ketentuan seperti dimaksud pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MenKes/SK/X/2002 (Pasal 19 ayat 1) yang menyatakan bahwa apabila Apoteker



Penanggung Jawab Apotek berhalangan melakukan



4



tugasnya pada jam buka Apotek, Apoteker Penanggung Jawab Apotek harus menunjuk Apoteker pendamping (Kepmenkes RI, 2002). Dari peraturan perundang-undangan tersebut Peran dan Fungsi Apoteker di Apotek yang melayani langsung pasien adalah sebagai Pelayan dan Manager. Sebagai Pelayan adalah : 2.3.1.1 Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat, membungkus dan menempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa serta memberi etiket dengan teliti. 2.3.1.2 Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien, tenaga kesehatan masyarakat. Sebagai Manajer adalah : 2.3.1.1 Menyusun prosedur tetap. 2.3.1.2 Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotek. Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah : 2.3.1.1 Melayani resep dan non resep. 2.3.1.2 Promosi dan edukasi. 2.3.1.3 Pelayanan residensial ( home care ). 2.3.2 Apoteker Pendamping Melaksanakan seluruh tugas APA, bila APA berhalangan selama jam buka apotek. Membantu apoteker dalam pengelolaan apotek, pelayanan obat dan hal lain. 2.3.3 Asisten Apoteker Melakukan semua pencatatan segala kegiatan administrasi yang terjadi di apotek. 2.3.4 Non Asisten Apoteker Menjaga kebersihan dan keamanan apotek.



4



2.4 Peraturan PerUndang – Undangan Apotek Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam: 2.4.1 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan 2.4.2 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 2.4.3 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.889 tahun 2011 tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian 2.4.4 Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332 tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek 2.4.5 Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian 2.4.6 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2.4.7 Undang-Undang Tahun 1997 tentang Psikotropika 2.4.8 Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2010 tentang Prekursor 2.4.9 Undang-Undang No.419 Tanggal 22 Desember Tahun 1949 tentang Obat Keras 2.4.10 Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 tentang Obat Bebas Terbatas 2.4.11 Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan No.24 Pasal 10 tentang Pekerjaan Kefarmasian di Apotek 2.4.12 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2.4.13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 2.4.14 Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.28/Menkes/VI/1981 tentang ketentuan dan tata cara paengelolaan apotek.



4



2.5 Penggolongan Obat Di Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000



penggolongan



obat



dimaksudkan



untuk



peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi (Permenkes RI, 1993) Penggolongan obat ini terdiri dari: 2.5.1 Obat Bebas Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang dimaksud obat adalah suatu bahan atau panduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemlihan atau peningkatan kesehatan termasuk sediaan biologis (Permenkes RI, 1998) Dan pengertian obat bebas itu sendiri adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar Narkotika, Psikotropika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI. Penandaan Obat Bebas diatur berdasarkan SK Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 2380//A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, sebagai berikut:



Gambar 2.2 Logo obat bebas



4



2.5.2 Obat Bebas Terbatas Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obatobatan kedalam daftar “W”(Waarschuwing) memberikan pengertian Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pamakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut: 2.5.2.1 Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya 2.5.2.2 Pada



penyerahannya



oleh



pembuat



dan



penjual



harus



mencantumkan peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih, sebagai berikut:



Gambar 2.3 Peringatan obat bebas terbatas



Penandaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor2830/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk Obat Bebas Terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam, seperti gambar berikut:



4



Gambar 2.4 Logo obat bebas terbatas 2.5.3 Obat Keras Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang menetapkan memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut: 2.5.3.1



Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter



2.5.3.2



Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa nyata-nyata untuk dipergunakan secara parental



2.5.3.3



Semua obat baru,terkecuali apabila oleh Departemen kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.



Adapun penandaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02369/A/SK/VII/1986 tentang tanda khusus obat keras daftar “G” adalah Lingkaran bulat berwara merah dengan garis tepi berwarna hitam dengasn huruf K yang menyentuh garis tepi seperti gambar berikut: (Kepmenkes RI, 1986).



Gambar 2.5 Logo obat keras



2.5.4 Obat Wajib Apotek(OWA) Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di Apotek tanpa resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang



4



Obat Wajib Apotek. Dari uraian diatas yang melatarbelakangi hal tersebut adalah: 2.6.4.1 Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional 2.6.4.2 Meningkatkan peran Apoteker dalam KIE (Kepmenkes RI, 1990) Oleh karena itu ditetapkan keputusan menteri tentang obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter di Apotek. Hal ini tercantum dalam



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor919/Menkes/Per/1993 tentang kriteria obat yang diserahkan tanpa resep, yaitu: 2.5.4.1 Tidak dikontraindikasikan untuk wanita hamil, anak usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun 2.5.4.2 Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit 2.5.4.3 Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh bantuan tenaga kesehatan 2.5.4.4 Untuk penyakit yang prevelensinya tinggi di indonesia 2.5.4.5 Memiliki rasio khasiat yang dipertanggung jawabkan (Permenkes RI, 1993). Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan pertimbangan sebagai berikut: 2.5.4.1 Pertimbangan utama untuk Obat Wajib Apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resap dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dengan meingkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional 2.5.4.2 Pertimbangan kedua untuk meningkatkan peran apoteker di Apotek dalam pelayanan komunikasi informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat 2.5.4.3 Pertimbangan yang ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri (Kepmenkes RI, 1993).



4



Dalam keputusan ini, pelayanan OWA yang dilakukan Apoteker harus memenuhi cara dan ketentuan,diantaranya sebagai berikut: 2.5.4.1 Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat kepada pasien. 2.5.4.2 Membuat catatan pasien dan obat yang diberikan,memberikan KIE meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping yang harus diperhatikan oleh pasien. 2.5.5 Obat Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No.35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pemusnahan obat narkotik Sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pemusnahan obat Narkotik harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal: 2.5.5.1 Obat mengalami kadaluarsa 2.5.5.2 Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan untuk pelayanan kesehatan 2.5.5.3 Dilakukan dengan menggunakan berita acara yang memuat: a. Nama, jenis, sifat dan jumlah obat yang diambil b. Keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun c. Tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (Ditunjuk oleh Menkes) d. Ketentuan lebih lanjut syarat dan tata cara pemusnahan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan (UU No. 35, 2009)



Gambar 2.6 Logo obat narkotika 2.5.6 Obat Psikotropika Berdasarkan UU No.5 tahun1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau bukan narkotika baik alamiah maupun



4



sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.Berdasarkan UU No.5 tahun 1997 pasal 3 tentang psikotropika adalah: Menjamin kesetersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan: 2.5.6.1 Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika 2.5.6.2 Memberantas peredaran gelap obat psikotropika Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan,yaitu: 2.5.6.1 Psikotropika golongan I, yaitu psikotropika yang digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yaitu sangat kuat 2.5.6.2 Psikotropika golongan II, yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan 2.5.6.3 Psikotropika golongan III, yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif 2.5.6.4 Psikotropika



golongan



VI,



yaitu



psikotropika



efek



ketergantungannya ringan. Pengadaan untuk obat psikotropika Menurut UU No.5 tahun 1997 pemesanan obat psikotropika menggunakan dua rangkap surat pesanan yang ditanda tangani oleh Apoteker kepada PBF/pabrik obat. Penyerahan psikotropika oleh Apoteker hanya dapt dilakukan untuk Apotek lain, Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Dokter dan Pelayanan resep dokter. Pemusnahan untuk obat psikotropika 2.5.6.1 Kadaluarsa 2.5.6.2 Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan 2.5.6.3 Dilakukan dengan pembuatan berita acara yang membuat: nama, jenis,



sifat



dan



jumlah,



keterangan



tempat,



jam,



hari,



4



tanggal,bulan dan tahun,tanda tangan dan identitas Pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (Ditunjuk oleh Menkes). (UU No. 5, 1997) 2.5.7 Obat Prekursor Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2010 tentang prekursor menyatakan bahwa prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika (PP RI, 2010). Pengaturan prekursor dalam peraturan pemerintah ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan penggunaan prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non farmasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2.5.7.1 Pengaturan prekursor bertujuan untuk: a. Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor b. Mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor c. Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor d. Menjamin



kesertersediaan



farmasi,industri



non



farmasi



prekursor dan



untuk



industri



pengembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi 2.5.7.2 Pengadaan untuk obat golongan prekursor a. Pengadaan prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor. b. Prekursor sebagaimana dimaksudkan hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi c. Alat-alat potensial yang dapat disalah gunakan dalam pengadaan dan penggunaan prekursor Produksi untuk obat golongan prekursor: 2.5.7.1 Produksi hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan



4



2.5.7.2 Produksi prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan perundangundangan 2.5.7.3 Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya 2.5.7.4 Prekursor untuk industri non farmasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penggolongan obat tradisional Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.179/Menkes/Per/VII/1976



menyatakan bahwa yang dimaksud sebagai obat tradisional adalah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari alam, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang belum mempunyai data klinis dan dipergunakan dalam usaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Permenkes RI, 1976). 2.5.1 Jamu Jamu



adalah



obat



tradisional



yang



disediakan



secara



tradisional,misalnya dalam bentuk serbuk seduhan,pil maupun cairan yang berisi seluruh bahan nabati atau hewani yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu yang telah digunakan secara turun menurun selama berpuluhpuluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.



Gambar 2.7 Logo jamu



2.5.2 Obat Herbal Terstandar(OHT) Obat Herbal Terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak/penyarian bahan alam yang dapat berupa tumbuhan obat,hewan



4



maupun mineral untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang kompleks dan berharga relatif mahal,ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju,jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitianpenelitian praklinik (uji menggunakan hewan coba) dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat,standar pembuatan ekstrak tumbuhan obat tradisional yang higienis. Herbal terstandar harus melewati uji toksisitas akut maupun kronis (keamanan), kisaran dosis, Farmakologi dinamik (manfaat) dan teratogenic (keamanan terhadap janin)



Gambar 2.8 Logo OHT 2.5.3 Fitofarmaka Fitofarmaka adalah bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah dari penelitian praklinik sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria yang memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah. Disamping itu obat herbal jauh lebih aman dikonsumsi apabila dibandingkan dengan obat-obatan kimia karena obat tradisional semakin banyak diminati karena kesetersadiaan dan harganya yang terjangkau.



4



Gambar 2.9 Logo fitofarmaka



2.6 Resep Pengertian resep obat dalam Farmakologi (ilmu Farmasi):Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.Pelayanan resep obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang dipilihsebagai obatalternatif. Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi: cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep obat terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep obat harus ditanda tangani oleh apoteker. Resep Obat adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki kepada pasien.Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti tulisan resep obat.Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Mulai dari nama obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai halhal lain yang berhubungan dengan obat dan penyakit pasien. Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien (berhak) mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa



4



membaca resep obat.Dalam hal ini keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus obat di apotek sangat dibutuhkan. Apoteker melakukan skrining resep meliputi: 2.6.1 Persyaratan Administratif : 2.6.1.1 Nama, SIP dan alamat dokter 2.6.1.2 Tanggal penulisan resep 2.6.1.3 Tanda tangan/paraf dokter penulis resep 2.6.1.4 Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien 2.6.1.5 Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta 2.6.1.6 Cara pemakaian yang jelas 2.6.1.7 Informasi lainnya 2.6.2 Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian. 2.6.3 Pertimbanganklinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.



2.7 PenyimpananObat Masa penyimpanan semua jenis obat mempunyai batas waktu, karena lambat laun obat akan terurai secara kimiawi akibat pengaruh cahaya, udara dan suhu. Akhirnya khasiat obat akan berkurang. Tanda-tanda kerusakan obat kadangkala tampak dengan jelas, misalnya bila larutan bening menjadi keruh dan bila warna suatu krim berubah tidak seperti awalnya ataupun berjamur. Akan tetapi dalam proses rusaknya obat tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Bentuk dan baunya obat tidak berubah, namun kadar zat aktifnya sudah banyak berkurang, atau terurai dengan membentuk zat-zat beracun. berkurangnya zat aktif hanya dapat ditetapkan dengan analisa di laboratorium. Menurut aturan Internasional, kadar obat aktif dalam suatu sediaan



4



diperbolehkan menurun sampai maksimal 10%, lebih dari 10% dianggap terlalu banyak dan obat harus dibuang. 2.7.1 Aturan penyimpanan Guna memperlambat penguraian, maka semua obat sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk dalam wadah asli dan terlindung dari lembab dan cahaya.Dan hendaknya di suatu tempat yang tidak bisa dicapai oleh anak - anak, agar jangan dikira sebagai permen berhubung bentuk dan warnanya kerapkali sangat menarik.Obat-obat tertentu harus disimpan di lemari es dan persyaratan ini selalu dicantumkan pada bungkusnya, misal insulin. 2.7.2 Lama penyimpanan obat Masa penyimpanan obat tergantung dari kandungan dan cara menyimpannya. Obat yang mengandung cairan paling cepat terurainya, karena bakteri dan jamur dapat tumbuh baik di lingkungan lembab. Maka itu terutama obat tetes mata, telinga dan hidung, larutan, sirup dan salep yang mengandung air/krim sangat terbatas jangka waktu kadaluwarsanya. Pada obat-obat biasanya ada kandungan zat pengawet, yang dapat merintangi pertumbuhan kuman dan jamur.Akan tetapi bila wadah sudah dibuka, maka zat pengawetpun tidak dapat menghindarkan rusaknya obat secara keseluruhan.Apalagi bila wadah sering dibuka-tutup, misal dengan tetes mata, atau mungkin bersentuhan dengan bagian tubuh yang sakit, mis.pipet tetes mata, hidung atau telinga. Oleh karena itu obat hendaknya diperlakukan dengan hati-hati, yaitu setelah digunakan, wadah obat perlu ditutup kembali dengan baik, juga membersihkan pipet/sendok ukur dan mengeringkannya. Di negara-negara maju pada setiap kemasan obat harus tercantum bagaimana cara menyimpan obat dan tanggal kadaluwarsanya, diharapkan bahwa di kemudian hari persyaratan ini juga akan dijalankan di Indonesia secara menyeluruh. Akan tetapi, bila kemasan aslinya sudah dibuka, maka tanggal kadaluwarsa tersebut tidak berlaku lagi.Dalam daftar di bawah ini diberikan ringkasan dari jangka waktu penyimpanan dari sejumlah obat, bila kemasannya sudah dibuka. Angka-angka ini hanya



4



merupakan pedoman saja, dan hanya berlaku bila obat disimpan menurut petunjuk-petunjuk yang tertera dalam aturan pakai. 2.7.3 Cara Penyimpanan Obat Golongan: 2.7.3.1 Obat Bebas a. Pada saat menyimpan obat sebaiknyadalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat. Dan pada suhu kamar yang terhindar dari sinar matahari langsung b. Pada saat menyimpan obat sebaiknyadiletakkan ditempat yang tidak panas atau tidak lembab karena akan menimbulkan kerusakan. c. Pada saat menyimpan obat bentuk cair sebaiknya tidak disimpan dalam lemari pendingin agar tidak beku,kecuali jika tertulis dalam etiket obat d. Pada saat menyimpan obat sebaiknya obat masih dalam keadaan bagus atau masa kadaluarsa yang masih lama e. Sebaiknya obat disimpan ditempat yang tinggi atau aman agar tidak bisa dijangkau oleh anak-anak 2.7.3.2 Golongan Narkotik Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotik dengan persyaratan sebagai berikut: a. Lemari terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat(tidak boleh terbuat dari kaca) b. Lemari mempunyai kunci kuat c. Dibagi



dua



bagian,masing-masing



dengan



kunci



yang



berlainan d. Bagian pertama untuk menyimpan morfina,petidina serta persediaan



narkotika,sedangkan



bagian



yang



kedua



dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari. 2.7.3.3 Golongan Psikotropika Obat-obat untuk golongan psikotropika dalam rak dan lemari khusus yang terpisah dari obat-obatan lain yang membuat kartu



4



stok Psikotropika. Sebenarnya hampir sama dengan narkotika hanya saja disimpan dalam lemari dan tidak memerlukan kunci ganda hanya satu kunci saja



2.8 Alur Distribusi Obat Pendistribusian adalah kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar serta mempermudah penyampaian produk dan jasa dari produsen konsumen sehingga penggunaannya sesuai(jenis, jumlah, harga, tempat) dengan yang diperlukan. Distribusi Obat: Secara umun dapat diartikan sebagai proses pemindahan barang dari suatu tempat ke tempat lain seperti: 2.8.1 Pemindahan dari supplier ke gudang pabrik (GP) 2.8.2 Pemindahan dari GP ke unit produksi atau pemakai 2.8.3 Pemindahan produk dari unit produksi ke GP 2.8.4 Pemindahan dari GP ke gudang cabang pabrik (GCP) 2.8.5 Pemindahan GP/GCP ke gudang distributor (GD) 2.8.6 Pemindahan GD ke gudang cabang distributor (GCD) 2.8.7 Pemindahan GD/GCD kepengencer 2.8.8 Pemindahan dari pengencer ke konsumen 2.8.9 Proses pemindahan tersebut dapat berlangsung cepat atau lama bahkan dapat membutuhkan waktu beberapa hari tergantung jarak,kualitas transportasi seperti jalan dan alat angkut 2.8.10 Selama proses pemindahan mutu dan jumlah barang harus tetap dapat dipertahankan,karena itu alat angkut harus memiliki fasilitas untuk menjaga mutu dan keamanan barang



4



2.9 Administrasi ( Pencatatan dan Pelaporan Obat ) 2.9.1 Pencatatan Administrasi pembukuan diperlukan untuk menampung seluruh kegiatan dan mencatat transaksi-transaksi yang telah dilaksanakan. Pembukuan-pembukuan tersebut adalah : 2.9.1.1 Buku Pesanan Barang 2.9.1.2 Buku Pembelian Barang 2.9.1.3 Buku Penerimaan Barang 2.9.1.4 Buku Penjualan Barang 2.9.1.5 Buku Penjualan Resep 2.9.1.6 Buku Daftar Harga 2.9.1.7 Buku Laporan Harian 2.9.1.8 Buku Laporan Bulanan 2.9.1.9 Buku Kas 2.9.1.10Buku Bank 2.9.1.11Buku Pemakaian Obat Narkotika 2.9.1.12Buku Pemakaian Obat Psikotropika 2.9.1.13Buku Pemakaian Obat Generik 2.9.2 Pelaporan Laporan merupakan kegiatan dalam pencatatan obat secara tertib,baik pemasukan,penyimpanan maupun pendistribusian. Untuk memudahkan dalam pelaporan yang akan dilaporkan kepada Departemen Kesehatan maka untuk obat Narkotik dan Psikotropika diadakan Stock Opname (SO) setiap sebulan sekali sesuai dengan peraturan baru yang menyebutkan



bahwa



pelaporan



obat



Narkotik



dan



Psikotropika



menggunakan sistem online. Pelaporan melalui sistem online ada beberapa cara yang harus dilakukan yaitu dengan cara pertama ketik alamat website untuk pelaporan Narkotik dan Psikotropika yaitu www.sipnap.binfar.depkes.go.id setelah itu klik import, Narkotika dan Psikotropika, setelah diklik isi data kode user name kemudian password, nama unit apotek dan bulan yang akan dilaporkan.



4



2.10 KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari sumber ke penerima pesan sehingga terjadi suatu kesamaan makna tentang pesan yang disampaikan antara sumber dan penerima pesan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan komunikasi minimal harus dapat menghasilakan terjadinya kesamaan makna.Komunikasi yang menghasilkan kesamaan makna adalah komunikasi yang efektif. Proses komunikasi melibatkan empat unsur yaitu : 2.12.1 Sumber komunikasi 2.12.2 Pesan komunikasi 2.12.3 Saluran komunikasi 2.12.4 Penerima pesan komunikasi Berdasarkan empat unsur penentu efektivitas komunikasi, maka strategi komunikasi disusun berdasarkan keempat unsur tersebut. Ada tiga tujuan utama strategi komunikasi yang ingin dicapai, yaitu : 2.12.1 Memastikan bahwa penerima pesan memahami isi pesan yang diterimanya 2.12.2 Memantapkan penerimaan pesan dalam diri penerima sasaran 2.12.3 Memotivasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan implikasi pesan Metoda komunikasi menurut cara pelaksanaannya 2.12.1 Metode redudancy : cara mempengaruhi target sasaran dengan jalan mengulang-ulang pesan yang sama. Penyampaian pesan dilakukan secara



kontinyu, tidak hanya sekali atau dua kali aja. Cara



penyampaian pesan sebaiknya menarik agar tidak membosankan. Keuntungan penyampaian pesan berulang-ulang antara lain target sasaran akan lebih memperhatikan pesan, tidak mudah lupa dan sumber dapat memperbaiki diri dalam cara penyampaian pesan. 2.12.2 Metode canalizing : cara mengubah pengetahuan, pemikiran, pendapat dan sikap mental target sasaran ke arah yang dikehendaki secara perlahan- lahan karena pada dasarnya pengetahuan, pemikiran,



4



pendapat dan sikap seseorang dipengaruhi oleh kerangka referensi dan pengalaman yang telah mengkristal selama bertahun-tahun. Edukasi adalah proses untuk belajar mengajar yang sangat perlu diberikan kepada produsen, konsumen dan pengambil kebijakan agar dapat mengubah perilakunya untuk menjadi lebih baik. Perilaku sebagai tujuan belajar diartikan sebagai segala tindak tanduk seseorang yang dapat diamati, didengar dan dirasakan oleh orang lain. Perilaku sebagai tujuan pendidikan terdiri dari tiga kawasan, yaitu : 2.12.1 Kawasan kognisi 2.12.2 Kawasan afeksi 2.12.3 Kawasan psikometrik Tujuan pengubahan perilaku pada kawasan kognisi mencakup perubahan perilaku yang berkaitan dengan aspek intelektualitas dan pengetahuan seseorang. Pengetahuan belajar pada kawasan kognisi ini terdiri dari enam unsur yang tersusun secara hierakis, yaitu : 2.12.1 Pengetahuan (knowledge) meliputi memori tentang fakta, kaidah, prinsip yang pernah dipelajari dan disimpan dalam ingatan orang yang belajar. 2.12.2 Komprehensi (comprehension) meliputi kemampuan untuk menangkap makna dan arti dari materi pembelajaran yang telah dipelajari. 2.12.3 Aplikasi (application) meliputi kemampuan seseorang menggunakan materi belajar dalam situasi baru untuk memecahkan masalah-masalah kongkrit yang dihadapi. 2.12.4 Analisis (analysis) meliputi kemampuan seseorang untuk menjelaskan sesuatu yang pernah diajarkan dan dialami dengan rinci. 2.12.5 Sintesa (synthetic) merupakan kemampuan untuk menghubunghubungkan segala sesuatu yang diajarkan dan dialami atau dilakukan sehingga mewujudkan suatu pengertian baru. 2.12.6 Penilaiaan (evaluation) merupakan kemampuan untuk menilai. Strategi Informasi dan Edukasi



4



Informasi dan edukasi dapat dilaksanakan melalui tiga jenis jalur pendidikan menurut sifat pelaksanaannya, yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan in-formal. Pembedaan ketiga sifat pendidikan tersebut ada pada da tidaknya proses belajar mengajarnya, mencakup kurikulum, materi, standarisasi warga belajar, kelengkapan sarana dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal adalah pendidikan luar sekolah yang memiliki aturan dan kurikulum yang luwes. Jika dalam pendidikan formal target sasaran sebagai obyek, maka pada pendidikan non-formal, target sasaran berperan sebagai pemain utama atau subyek pendidikan..Materi, metoda, dan media pendidikan yang digunakan harus berdasarkan kebutuhan dan karakteristik target sasaran. Contoh pendidikan non-formal antara lain adalah penyuluhan keamanan makanan jajanan, penyuluhan pengawasan bahan berbahaya, pelatihan penerapan HACCP, pelatihan sertifikasi halal, kursuskursus penanganan pangan aman dan sebagainya. Yang harus diperhatikan pada saat swamedikasi adalah: 2.12.1 Who(gejala apa yang dirasakan) Petugas Apotek berhak menanyakan untuk siapa obat ini dikonsumsi nantinya 2.12.2 What symptoms(gejala apa yang dirasakan) Gejala ini juga penting untuk dinyatakan oleh petugas Apotek,karena gejala ini masih dapat diterapi dan masih bisa disembuhkan atau penyakit tersebut sudah menjangkit lebih jauh terhadap pasien. 2.12.3 How Long(sudah berapa lama gejala tersebut berlangsung) Faktor lamanya waktu gejala menentukan,apakah konsep swamedikasi dapat dijalankan atau tidak.Bila memang sudah kronis atau akut,proses yang dapat ditempuh adalah memeriksakan penyakit ini ke tenaga medis,yang mendiagnosa,sampai seberapa tingkat progresifitas penyakit yang diderita pasien tersebut. 2.12.4 Action(tindakan apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi gejala tersebut)



4



Jika beberapa hal diatas sudah dianalisa,maka petugas di apotek akan merekomendasikan terapi swamedikasi. 2.12.5 Medicine(obat-obat apa saja yang sedang digunakan oleh pasien) Dengan menanyakan obat apa saja yang sudah dikonsumsi maka petugas apotek dapat membandingkan apakah efek alergi jika diberikan dengan sediaan baru,tingkat resistensi diri obat terhadap penyakit yang diderita dan efek samping yang mungkin terjadi.



4



BAB III TINJAUAN UMUM APOTEK



3.1.Tinjauan Umum PT Kimia Farma 3.1.1 Sejarah PT Kimia Farma Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama diIndonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958,



Pemerintah



Republik



Indonesia



melakukan



peleburan



sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Persero Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT. Kimia Farma (Persero) Kimia Farma, 2012). PT. Kimia Farma (Persero) pada saat itu bergerak dalam bidang usaha (Tim PKPA PT. Kimia Farma Apotek, 2012): a. Industri farmasi b. Industri kimia dan makanan kesehatan c. Perkebunan obat d. Pertambangan farmasi dan kimia e. Perdagangan farmasi, kimia dan ekspor-impor.



Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik yaitu PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Bersamaan dengan perubahan tersebut, PT. Kimia Farma telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia) (Kimia Farma, 2012). Selanjutnya paada tanggal 4 Januari 2002 dibentuk dua anak perusahaan yaitu PT.



4



Kimia Farma Apotek dan PT. Kimia Farma Trading and Distribution (Tim PKPA PT. Kimia Farma Apotek, 2012). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, PT. Kimia Farma telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. PT. Kimia Farma kian diperhitungkan. Sejarah PT kiprahnya



dalam



pengembangan



dan



Kimia Farma



pembangunan



bangsa,



khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. 3.1.2 Lokasi Lokasi pada Apotek Kimia Farma 133 Purwokerto ini terletak di jalan Jend Sudirman Timur No 435, yang bersebrangan disebelah kanan dengan Klinik Mata Kamandaka. 3.1.3. Struktur Organisasi Perusahaan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk., dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang membawahi empat Direktur, yaitu Direktur Pemasaran, Direktur Produksi, Direktur Keuangan dan Direktur Umum dan SDM (Kimia Farma, 2012). Dalam upaya perluasan, penyebaran, pemerataan dan pendekatan pelayanan kefarmasian pada masyarakat, PT. Kimia Farma (Persero), Tbk. telah membentuk suatu jaringan distribusi yang terorganisir. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Mempunyai dua anak perusahaan, yaitu PT. Kimia Farma Trading and Distribution dan PT. Kimia Farma Apotek yang masing-masing berperan dalam penyaluran sediaan farmasi, baik distribusi melalui PBF maupun pelayanan kefarmasian melalui apotek. 3.1.4 Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh apotek untuk meningkatkan kualitas pelayanan apotek (Menkes RI, 2004) yaitu: 1. Papan nama apotek yang dapat terlihat dengan jelas, memuat nama apotek, nama Apoteker Pengelola Apotek, nomor izin apotek dan alamat apotek.



4



2. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien yaitu bersih, ventilasi yang memadai, cahaya yang cukup, tersedia tempat duduk dan ada tempat sampah. 3. Tersedianya tempat untuk mendisplai obat bebas dan obat bebas terbatas serta informasi bagi pasien berupa brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan. 4. Ruang untuk memberikan konseling bagi pasien. 5. Ruang peracikan. 6. Ruang/tempat penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. 7. Ruang/tempat penyerahan obat. 3.1.4.1 Ruang Tunggu Konsumen/Tamu/Seles Ruang tunggu konsumen atau tamu atau seles berada di dalam apotek, apotek menyediakan 2 kursi dan 1 meja 3.1.4.2 Ruang Pelayanan Umum dan Resep Ruang pelayanan umum dan resep berada di astara loket casshier yang sudah disediakan oleh pihak apotek 3.1.4.3 Ruang Timbang Ruang Timbang berada



bebarengan dengan ruang meracik yang



tersedia di bagian dalam belakang apotik. 3.1.4.4 Ruang Racik Ruang Racik berada di bagian dalam belakang apotek yang bebarengan dengan ruang timbang. Di ruangan ini dilakukan juga penimbangan, peracikan, pencampuran dan pengemasan sediaan pulveres dan semisolid obat obat resep dari dokter. Ruangan ini difasilitasi timbangan, mortin dan stemfer, sudip, batang pengaduk, pengelem otomatis dari sci, kertas perkamen dan alat alat untuk meracik sediaan pulveres, salep, dan capsul 3.1.4.5 Ruang Administrasi dan Komputer Ruang



Administrasi



adalah



ruang



untuk



menerima



resep,



penyerahan, dan pengambilan obat. Ruang tersebut terbuka agar



4



penyerahan obat tidak mengalami kendala, dan difasilitasi komputer untuk mengecek saldo, harga dan jumlah obat dan difasilitasi telfon apotek 3.1.4.6 Ruang Pembayaran atau Kasir Ruang ini bebarengan dengan ruang administrasi, hanya saja berada di tengah tempat administrasi, hanya saja ruang kasir ini terdapat meja yang bersatu dengan laci kasir untuk bertransaksi pembayaran obat, dan difasilitasi komputer untuk mengentry barang obat yang akan di bayarkan 3.1.4.7 Ruang Pelayanan Apoteker Ruang ini bebarengan dengan ruang-ruang administrasi yang tersedia di apotek. 3.1.4.8 Ruang Display Obat dan Alat Kesehatan Ruangan display ini berada di depan persis bagian pintu masuk apotek, yang terdapat 5 rak yang berisikan 2 larik tempat display obat, seperti obat syirup medicine,topical medicine, traditional medicine, skincare, oral care. Kemudian difasilitasi dengan 2 ac dan 2 cctv. Kemudian ruang Alat Kesehatan, berada di dalam etalase kaca tinggi, seperti terdapat termometer suhu badan, pispot, hot water bag, kemudian barang barang seperti kursi roda, kruk, berasa di luar etalase kaca yang diletakan disebelah etalase kaca 3.1.4.9 Gudang Obat dan Alat Kesehatan Gudang obat berada di lantai atas lante ke 2 yang bersebelahan dengan ruang mushola dan wc, gudang obat menyimpan obat obatan generik, paten, dan obat obatan otc dan menyimpan alat alat kesehatan lainya, dan di gudang difasilitasi rak rak yang menempel di tembok untuk menata oabat obatan agar terlihat rapih dan terdapat cctv 3.1.4.10 Kamar Mandi dan Mushola Ruangan ini terletak di lantai 2 yang bersebelahan dengan Gudang obat, mushola di fasilitasi dengan karpet mushola, syajadah, mukena



4



dan sarung. Kemudian ruang wc difasilitasi dengan ember, gayung, tempat tissue, rak sabun, dan pengharum ruangan 3.1.4.11 Lahan Parkir Lahan parkir terdapat 2 lahan yang pertama di bagian depan luar ruang apotek, lahan parkir lumayan luas untuk parkir kendaraan roda 4 mapun roda 2. Kemudian lahan parkir untuk karyawan dan staf apotek yang berada di samping gedung apotek, dan difasilitasi penutup atap 3.2 Kerjasama dengan Dokter Praktek 3.2.1.1 Praktik Dokter Umum Praktik dokter umum tidak lagi tersedia di apotek, hanya saja bisa on calling, dikarenakan dokter yang sudah berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk bolak balik ke apotek 3.2.1.2 Waktu Praktek Dokter Umum Waktunya hanya on calling pukul 19.00-21.00 3.2.1.3 Praktek Dokter Spesialis Apotek kimia farma 133 bekerjasama denga dokter spesialis THT, Syaraf dan Kulit Kelamin 3.2.1.4 Waktu Praktek Dokter Spesialis Dr. Primartono, Sp.THT praktek : hari Senin – Jumat, pukul : 19.00- 21.00 Dr. Muttaqin Pramudiggo, Sp.S praktek : hari Rabu dan Jumat, pukul : 20.30 - 21.30 Dr. Lilik Karsono, Sp.KK praktek : hari Senin pukul : 07.00 – 09.00, 13.00 - 13.00, 19.00 – 21.00, hari Selasa dan Rabu pukul : 19.00 – 21.00, kemudian hari Kamis pukul : 07.00 – 09.00 dan 19.00 – 21.00 3.2.1.5 Ruang Tunggu Pasien Ruang tunggu pasien terdapat di dalam apotek yang satu ruang dengan praktek dokter spesialis, ruang tunggu terdapat 6 baris kursi, dan difasilitasi dengan ac, kipas angin, pengharum ruangan dan jam



4



dinding. Kemudian di ruang tunggu terdapat meja dan kursi untuk petugas staf untuk administrasi pasien dokter spesialis



4



BAB IV PEMBAHASAN



4.1 Pelaksanaan PKL Kegiatan awal PKL di apotek Kimia Farma 133 di mulai dari tanggal 3 Desember 2018 sampai 29 Desember 2018. Minggu pertama dan minggu kedua peserta prakerlin mulai mempelajari tata letak penempatan obat-obatan di Kimia Farma dan belajar menghafal nama dan manfaat berbagai obat. Kemudian setiap pagi peserta prakerlin masuk pukul 08.00 – 15.00 dan peserta prakerlin yang masuk sore pukul 15.00 – 22.00. Bagi setiap peserta prakerlin yang shift pagi harus menyetok obat-obatan yang di display di depan dan mengecek barangbarang yang jumlahnya menipis dan di catat di buku defecta. Sedangkan bagi peserta prakerlin yang shift sore sore harus menata dan menyetok kembali obat-obatan yang di display di depan dan mengecek barangbarang yang jumlahnya menipis agar di lihat lebih rapih. Di Apotek Kimia Farma juga bekerjasama dengan beberapa dokter spesialis diantaranya Dokter kulit yaitu Dr. Lilik Karsono,Sp.KK, yang melakukan praktek untuk hari Senin pukul (07.00-09.00) (13.00-15.000) (19.00-21.00). Hari Selasa – Rabu dan Jum’at pada pukul (19.00-21.00) dan pada hari Kamis pukul (07.00-09.00) dan (19.0021.00). Kemudian Dr. Primartono, sp.THT praktek hari Senin-Jumat pukul (19.00-21.00) kemudian ada Dr. Muttaqien P, Sp.S yaitu dokter spesialis syaraf, untuk prakteknya setiap hari Rabu dan Jumat saja pada pukul 20.30-21.30. Peserta prakerlin sudah mulai untuk meracik obat di belakang (tempat peracikan). Setelah itu, peserta prakerlin diharuskan merapihkan obat-obatan dan membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk meracik obat pasien dokter Lilik Karsono, dokter Primartono dan dokter Muttaqien dan setelah itu peserta prakerlin melakukan kegiatan prakerlin seperti biasa. Kemudian di Apotek Kimia Farma terdapat kegiatan prolanis, yang di lakukan setiap jadwal yang sudah di bagikan. Sebelum berangkat melakukan prolanis, karyawan atau apoteker biasanya menyiapkan obat obatan yang akan



4



dibawa ke prolanis, obat obatanya pun seperti Metformin, Amlodipin 5mg 10mg, Glimepirid 1mg 2mg, 3mg, dan 4mg, lalu ada Seretide, Noforapid, dan masih banyak lainya. Prolanis ini biasanya dilakukan di daerah daerah seperti Baturaden, Sumbang, Karanglewas, Ajibarang, Cilongok dan Kedungbanteng. Biasanya prolanis diadakan setiap jam 07.30 sampai pasien prolanis telah habis, biasanya melebihi jam 13.00. 4.2 Pembahasan pengelolaan obat/distribusi obat di Apotek Pengelolaan Sedian Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya : 4.2.1 Perencanaan Perencanaan barang dilakukan seminggu sekali dengan cara defecta dan barangbarang yang kosong ditulis dalam buku defecta. Kemudian barang-barang tersebut dipesankan ke distributor atau ke KF pusat. 4.2.2 Pengadaan Barang Pengadaan barang di Kimia Farma 133 lakukan setiap satu minggu sekali. Dengan cara mengajukan permintaan barang ke BM (Bisnis Manajer) Yogyakarta kemudian BM akan memesankan barang yang dipesan dan akan dikirim ke apotek setiap jumat malam. Namun pemesanan barang



Cito bisa dipesan



langsung ke PBF lokal Purwokerto. Buku defekta bertujuan untuk menuliskan barang yang menipis persediaannya kemudian dari data tersebut akan memesan barang melalui 2 Surat Pesanan yang di tandatangani oleh apoteker pengelola apotik dan satunya diserahkan PBF. Pengiriman barang pesanan, salesmen membawa Surat Pesanan yang disertai dengan faktur pembelian sebanyak 4 lembar, 2 untuk PBF, 1 untuk penagihan dan 1 lagi untuk arsip di apotek. Setelah barang dikirimkan sampai ke apotek di cek fisik , nama barang, jumlah, expired date,dan kesamaan pesanan yang dikehendaki apotek. Setelah itu faktur di tandatangani APA dan di stempel . 4.2.3 Penyimpanan Barang Secara umum penyimpanan barang di KF 133 Purwokerto : 4.2.3.1 Obat HV/Obat bebas di letakan berdasarkan urutan alphabet di rak depan dan yang untuk stok diletakan di rak belakang.



4



4.2.3.2 Vitamin, sabun, jamu, salep diletakan dan dikelompokan berdasarkan bentuk sediaanya. 4.2.3.3 Semua obat generic maupun paten juga diletakan dan dikelompokan berdasarkan urutan alphabet di rak yang dikelompokan berdasarkan golongannya. 4.2.3.4



Obat narkotik dan psikotropik diletakan terpisah di lemari yang



memiliki 2 pintu. 4.2.3.5.



Kosmetik diletakan di rak terpisah,namun ada juga yang di letakan di



lemari pendingin sesuai dengan zat nya.Sedangkan alkes diletakan di rak depan bersama obat HV. 4.2.4 Administrasi 4.2.4.1 Administrasi umum Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika dan psikotropika,dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.2.4.2. Administrasi



pelayanan:



pengarsipan



resep,



pengobatan



pasien.



pengarsipan catatan. 4.2.4.3 . Keuangan 4.2.4.3.1 Penerimaan Keuangan: Di dapatkan dari modal awal, hasil penjualan dan pelayanan resep dan non resep. 4.2.4.3.2. Pengeluaran: Pengeluaran



biaya



setiap



bulan



dari



apotek



yakni



meliputi



gaji



karyawan,listrik,air,dan keperluan lainya. 4.2.4.3.3 Pelayanan informasi obat Pelayanan informasi obat di apotek kimia farma 133 dilakukan oleh apoteker maupun asisten apoteker. Pasien resep ataupun non resep diberikan pelayanan informasi obat. Pemberian informasi obat meliputi fungsi obat, jenis sediaan, cara pakai obat, penyimpanan obat, efek samping yang biasa terjadi. Pemberitahuan informasi obat juga disesuaikan dengan individu pasien, apoteker atau asisten mengimbangi cara komunikasi dan pengetahuan pasien agar pasien dapat menerima informasi dengan baik, informasi dengan baik akan menimbulkan kepatuhan pasien dalam terapi obat yang diberikan .



4



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



5.1.Kesimpulan Dengan diadakannya PKL yang dilaksanakan di Apotek Kimia Farma 133 Purwoketo kami mengetahui apa saja yang dilakukan Apoteker maupum Asisten Apoteker di Apotek. Mulai dari menjaga kebersihan, bagian pelayanan, meracik obat, menyetok barang, mengecek barang datang sesuai faktur, sampai dengan mengerjakan laporan-laporan yang ada di apotek. Selama satu bulan kami dapat banyak pengalaman baru tentang obat-obatan, suasana lingkungan kerja, dan bisa bersosialisasi dengan pasien yang datang ke Apotek. Intinya kami bisa mempelajari dan menyesuaikan teori yang ada di sekolah dengan praktek di lingkungan kerja (Apotek). 5.2.Saran 1.Mahasiswi/Mahasiswa perlu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan kegiatan kefarmasian sesuai petunjuk AA. 2.Pihak STIKES agar dapat memantau kegiatan siswa yang sedang melaksanakan PKL secara intensif sehingga segala kesulitan yang timbul dapat dipecahkan bersama. 3.Agar pembeli tidak menurun, maka pemilik apotek harus meningkatkan pelayanan dengan melengkapi sediaan obat dan stock obat sesuai dengan kebutuhan.



4



DAFTAR PUSTAKA



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002Tentang Pengertian Apotek Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Apoteker Permana, DAS, dkk. 2017.Buku Panduan Kerja Lapangan (PKL) Apotek Program Studi D3 Farmasi.Cilacap: STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor922/Menkes/Per/X/1993Tentang Kepemilikan Apotek Peraturan Menteri Kesehatan Penggolongan Obat



Nomor



917/Menkes/Per/X/1993



Tentang



Perarutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 179/Menkes/Per/VII/1976 Tentang Penggolongan Obat Tradisional Peraturan Menteri KesehatanNomor Penggolongan Obat



949/Menkes/Per/VI/2000



Tentang



Peraturan Perundang-Undangan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekusor Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



4



LAMPIRAN Lampiran 1 : Foto bangunan apotek



Lampiran 2 : Foto plang apotek



4



Lampiran 3 : Foto plang praktek Apoteker



Lampiran 4 : Denah lokasi (berdasarkan arah mata angin)



4



Lampiran 5 : Ruang tunggu konsumen/tamu/sales



Lampiran 6 : Ruang pelayanan umum dan resep



4



Lampiran 7 :Ruang timbang



Lampiran 8 : Ruang racik



4



Lampiran 9 : Ruang Administrasi



Lampiran 10 : Tempat pembayaran atau kasir



4



Lampiran 11 : Ruang pelayanan Apoteker



Lampiran 12 : Tempat display obat



Ket :Tempat obat display syrup, krim, tetes mata dan salep



4



Ket : tempat display obat generic dan paten



4



Lampiran 13 : Gudang obat



4



Lampiran 14 : Kamar mandi dan mushola



Kamar



mandi



Mushola



4



Lampiran 15 : Lahan parkir



Lampiran 16 : Ruang praktek dokter



Ket : Ruang praktek dokter umum



4



Ket : Ruang dokter spesialis jantung



Ket : Ruang dokter spesialis kulit dan kelamin



4



Ket : Ruang dokter gigi



4



Lampiran 17 : Ruang tunggu pasien



4



Lampiran 18 : Blanko resep dan copy resep



4



Lampiran 19 : Blanko etiket obat dalam



Lampiran 20 : Blanko etiket obat luar



4



Lampiran 21 : Blanko bukti pembayaran kuitansi/nota



Lampiran 22 : Format buku defecta



4



4



Lampiran 23 : Format buku penjualan harian



4



Lampiran 24 : Format buku pembelian barang/obat



4