5 0 186 KB
HUMAS DAN PROTOKOL SOP
No. Dokumen
:
SOP/KTU/PCB/152
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : :
0 02 Januari 2016 1/3 dr. Leli Yuliani Pembina NIP. 19761216 200501 2 005
PUSKESMAS CIBATU 1. Pengertian
2. Tujuan
Humas adalah sebuah proses yang terus menerus dilakukan dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh kemauan baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas. Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Sebagai pedoman agar mampu merencanakan, menyusun, mengkonsep acara dan secara langsung mempraktekkannya secara profesional sehingga mampu mengelola dan mengatur Tata Tempat, Tata Penghormatan, Tata Upacara, dan mengelola tamu VIP baik pada acara resmi maupun tidak resmi.
a. Keputusan Kepala Puskesmas Cibatu No. 260/SK/KA-PKM.CBT/I/2016
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Persiapan Alat dan Bahan
6. Kegiatan
tgl.02-01-2016 tentang Panja Humas dan Protokoler Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu 1. Ruang dan perlengkapannya : meja, kursi pembicara dan kursi tamu. 2. Pengaturan tempat 3. Undangan 4. Lembar balik dan spidol 5. Infokus dan layar 6. Buku Notulen 7. Lembar daftar hadir 8. Buku tamu 9. Alat tulis 10. Mikrofon 11. Loud speaker I. Prosedur Umum 1.
Melaksanakan penanggung jawab pelayanan umum penyelenggaraan kegiatan di
2.
bidang informasi, kehumasan dan keprotokolan. Melaksanakan kordinasi dengan tamu dan mengatur jadwal kunjungan
3.
Mempersiapkan akomodasi dan konsumsi protokoler kegiatan Puskesmas Beber .
4.
Mengatur layout atau letak posisi tamu undangan pada rapat dan acara resmi.
5. Menyusun, menyiapkan dan mengatur jalannya acara yang diadakan di Lingkungan Puskesmas Beber. 6. Melaksanakan penjemputan dan mengatur kebutuhan tamu serta menyiapkan transit bila diperlukan. 7. Melayani administrasi perjalanan dinas bagi tamu yang berkunjung ke Puskesmas Beber. 8. Menyiapkan, mengolah dan menyimpan data elektronik dan pendokumentasian
Puskesmas Cibatu
HUMAS DAN PROTOKOL
II. A.
B.
No. Dokumen :
SOP/KTU/PCB/152
No. Revisi : 0
Halaman :2/3
Prosedur Khusus Protokoler Tamu Kedinasan 1. Mengenalkan diri di meja informasi dan konsultasi 2. Mengisi buku tamu dengan lengkap 3. Pengunjung tamu Kedinasan akan di antar oleh petugas sesuai maksud, tujuan dan keperluan. Protokoler Kaji Banding 1. Melakukan kordinasi tentang jadwal kunjungan 2. Menyampaikan tentang Profil Puskesmas Beber 3. Melaksanakan diskusi dan tanya jawab 4. Melakukan telusur bukti 5. Melayani kebutuhan tamu terhadap arsip dan dokumentasi yang dibutuhkan sesuai peraturan yang telah ditetapkan Puskesmas Beber
III. Kehumasan 1. Melakukan sosialisai kebijakan mutu dan produk SPO 2. Melakukan koordinasi tentang kerjasama lintas sektoral 3. Menyiapkan berkas dan arsip yang dibutuhkan dalam perjanjian kerjasama dengan lintas sektoral 4. Melakukan penyebar luasan informasi tertentu yang berhubungan dengan kesehtaan di dalam dan luar lingkup wilayah Puskesmas Beber 6.
Unit Terkait
7.
Dokumen Terkait
WMM, TIM POKJA AKREDITASI, Pelayanan Piket dan Informasi, dan Seluruh Unit Puskesmas Beber
1. Buku kunjungan tamu 2. Buku notulen 3. Arsip-arsip Humas dan Protokoler
Puskesmas Cibatu
8.
Rekaman Historis Perubahan
HUMAS DAN PROTOKOL
NO
No. Dokumen :
SOP/KTU/PCB/152
YANG DI UBAH
No. Revisi : 0
ISI PERUBAHAN
Halaman :3/3
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN