3.10.1 Ep 1 Sop Pencatatan Pelaporan Dan Pengarsipan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENCATATAN, PELAPORAN, DAN PENGARSIPAN No. Dokumen : 870/116/SOP/PKM-PKD/V/2023 No. Revisi SOP



:



Tanggal Terbit : 02 Juni 2023 Halaman



: 1/2



UPTD PUSKESMAS



ASEP RUSWANDI,A.MD.KEP.,SKM



PASIRKUDA



NIP.197002041991031008



1. Pengertian



Pencatatan, Pelaporan, dan Pengarsipan merupakan kegiatan administrasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan obat di Puskesmas.



2. Tujuan



1. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan. 2. Sumber data untuk melekukan pengaturan dan pengendalian. 3. Sumber data untuk pembuatan laporan



3. Kebijakan



Surat



Keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas



Pasirkuda



No.



870/042/SK/PKM-PDK/V/2023 Tentang Kebijakan Pelayanan farmasi di UPTD Puskesmas Pasirkuda. 4. Referensi



1. Permenkes Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.26 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



5. Prosedur/ Langkah-langkah



A. Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat. 1. Laporan Pemakaian dan Permintaan Obat (LPLPO) a. LPLPO dibuat setiap akhir bulan yang bersangkutan ; b. Membuat laporan pengeluaran sehingga didapat stock akhir ; c. Untuk obat yang jumlah stock akhirnya dibawah stock optimum,maka Obat dan Bahan Medis



Habis Pakai tersebut akan diminta ke Instalasi



Kefarmasian Kabupaten (IFK) d. Membuat laporan Kasus 10 (sepuluh) penyakit terbesar 2. Laporan Ketersediaan a. Laporan Ketersediaan dibuat setiap akhir bulan setelah pembuatan LPLPO b. Laporan tersebut harus sesuai dengan LPLPO dengan mencantumkan harga sesuai Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). 3. Laporan Penggunaan Obat Narkotika dan Psikotropika a. Laporan tersebut dibuat setiap bulan oleh pengelola obat dilakukan melalui aplikasi SIPNAP (Sistem Penggunaan Obat Narkotika dan Psikotropika) Kemenkes secara Online; 4. Laporan Penggunaan Obat Rasional (POR) dan Pemberian Informasi Obat a. Laporan tersebut dibuat setiap bulan oleh pengelola obat; 1



5. Laporan Stock Opname a. Laporan Stock Opname tersebut dibuat pertiga bulan disesuaikan dengan ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada akhir Triwulan b. Laporan dibuat oleh Pengelola Obat B.Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat disampaikan ke Instalasi Farmasi Kabupaten Setiap 1 (Satu) Bulan Sekali C. Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat diarsipkan selama jangka waktu 3 Tahun. 7. Bagan Alir 8.



Hal-hal



yang -



perlu diperhatikan 9. Unit Terkait



Apoteker, Tenaga Medis Pengelola Obat



Dokumen Terkait



Rekam Medik, Resep



11. Rekam historis



No



perubahan



1.



Yang dirubah Referensi



Isi perubahan Permenkes Nomor 26



tahun



2020



tentang Perubahan



atas



Permenkes Nomor 74 tahun 2016



2



Tanggal mulai diberlakuakan 02 Juni 2023