6 0 83 KB
PENCATATAN, PELAPORAN, DAN PENGARSIPAN No. Dokumen : 870/116/SOP/PKM-PKD/V/2023 No. Revisi SOP
:
Tanggal Terbit : 02 Juni 2023 Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS
ASEP RUSWANDI,A.MD.KEP.,SKM
PASIRKUDA
NIP.197002041991031008
1. Pengertian
Pencatatan, Pelaporan, dan Pengarsipan merupakan kegiatan administrasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan obat di Puskesmas.
2. Tujuan
1. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan. 2. Sumber data untuk melekukan pengaturan dan pengendalian. 3. Sumber data untuk pembuatan laporan
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Pasirkuda
No.
870/042/SK/PKM-PDK/V/2023 Tentang Kebijakan Pelayanan farmasi di UPTD Puskesmas Pasirkuda. 4. Referensi
1. Permenkes Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.26 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
5. Prosedur/ Langkah-langkah
A. Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat. 1. Laporan Pemakaian dan Permintaan Obat (LPLPO) a. LPLPO dibuat setiap akhir bulan yang bersangkutan ; b. Membuat laporan pengeluaran sehingga didapat stock akhir ; c. Untuk obat yang jumlah stock akhirnya dibawah stock optimum,maka Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai tersebut akan diminta ke Instalasi
Kefarmasian Kabupaten (IFK) d. Membuat laporan Kasus 10 (sepuluh) penyakit terbesar 2. Laporan Ketersediaan a. Laporan Ketersediaan dibuat setiap akhir bulan setelah pembuatan LPLPO b. Laporan tersebut harus sesuai dengan LPLPO dengan mencantumkan harga sesuai Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). 3. Laporan Penggunaan Obat Narkotika dan Psikotropika a. Laporan tersebut dibuat setiap bulan oleh pengelola obat dilakukan melalui aplikasi SIPNAP (Sistem Penggunaan Obat Narkotika dan Psikotropika) Kemenkes secara Online; 4. Laporan Penggunaan Obat Rasional (POR) dan Pemberian Informasi Obat a. Laporan tersebut dibuat setiap bulan oleh pengelola obat; 1
5. Laporan Stock Opname a. Laporan Stock Opname tersebut dibuat pertiga bulan disesuaikan dengan ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada akhir Triwulan b. Laporan dibuat oleh Pengelola Obat B.Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat disampaikan ke Instalasi Farmasi Kabupaten Setiap 1 (Satu) Bulan Sekali C. Laporan-laporan Kefarmasian yang dibuat diarsipkan selama jangka waktu 3 Tahun. 7. Bagan Alir 8.
Hal-hal
yang -
perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Apoteker, Tenaga Medis Pengelola Obat
Dokumen Terkait
Rekam Medik, Resep
11. Rekam historis
No
perubahan
1.
Yang dirubah Referensi
Isi perubahan Permenkes Nomor 26
tahun
2020
tentang Perubahan
atas
Permenkes Nomor 74 tahun 2016
2
Tanggal mulai diberlakuakan 02 Juni 2023