3.8 SK Akses Terhadap Rekam Medis Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LARANGAN Jl.Raya Larangan KM 08 69383 E-mail : [email protected] Website : pkmlarangan.pamekasankab.go.id KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LARANGAN Nomor : 440 /197/SK/III/432.301.1.14/2016 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



Menimbang



Mengingat



KEPALA UPT PUSKESMAS LARANGAN, : a. Bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar. b. Bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Larangan tentang Akses Terhadap Rekam Medis : 1. 2. 3. 4.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LARANGAN TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS : Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan in : Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Pertama adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pamekasan Pada tanggal : 10 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Larangan Kabupaten Pamekasan,



ZAITUN ERNAWATI



KERSANA TIM KESLEMATAN PASIEN PUSKESMAS KERSANA A. TIM KESELAMATAN PASIEN Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Kersana adalah sebagai berikut : 1. Ketua : dr. Imam Setiyoso 2. Sekretaris : Romlah 3. Anggota : - Heri Siswanto - Carti - Reni Rahayu - Narti - Nurjanah - Mariana B. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan pasien untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; 2. Mengembangkan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 3. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 4. Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi Puskesmas; 5. Melakukan pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien; 6. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien; 7. Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas; dan 8. Mengirim laporan kegiatan secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Insiden KERSANA TIM KESLEMATAN PASIEN PUSKESMAS KERSANA A. TIM KESELAMATAN PASIEN Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Kersana adalah sebagai berikut : 1. Ketua : dr. Imam Setiyoso 2. Sekretaris : Romlah 3. Anggota : - Heri Siswanto - Carti - Reni Rahayu - Narti - Nurjanah - Mariana B. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan pasien untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; 2. Mengembangkan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 3. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 4. Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi Puskesmas; 5. Melakukan pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien; 6. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien; 7. Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas; dan 8. Mengirim laporan kegiatan secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Inside