0 0 48 KB
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 003/BLKK-PWU/HK/2023
Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama
: Syahbana, S.Ag
Jabatan
: Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum
Alamat
: Jalan Poros Malino. Km. 51 Parangloe Desa Bontokassi Kec. Parangloe Kab. Gowa
Dalam hal ini bertindak atas nama Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama
: Amriadi
Tempat, tanggal lahir : Kampung Kassi, 18 November 1987 Pendidikan terakhir
: SMA
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Jabatan
: Instruktur
Alamat
: Jalan Poros Malino. Km. 51 Parangloe Desa Bontokassi Kec. Parangloe Kab. Gowa
Dalam hal ini bertindak atas nama Pribadi dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pasal 1 Dasar Pelaksanaan Kontrak Kerja 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 4) Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19,); 5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1399); 6) Memorandum of Understanding antara Amriadi sebagai Instruktur dengan Balai Latihan Kerja Komunitas PP Wihdatul Ulum tertanggal 27 Juli 2023. Pasal 2 KESEPAKATAN PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai Instruktur Pelatihan pada Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum, dan demikian PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi Instruktur dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Instruktur. Pasal 3 MASA KERJA Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK
Pasal 4 TATA TERTIB LEMBAGA 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur ketenagaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi :
a) Skorsing, atau b) Pemutusan hubungan kerja (PHK), atau c) Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk pada peraturan pemerintah yang mengaturnya Pasal 5 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a) Melaksanakan tugas secara penuh sebagai Instruktur Pelatihan b) Membantu pelaksanaan dan pengelolaan program Pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instruktur. 2. PIHAK
PERTAMA
berhak
menempatkan
PIHAK
KEDUA
dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan lainnya oleh PIHAK PERTAMA dianggap sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup BLKK PP. Wihdatul Ulum. Pasal 6 PEMBAYARAN HONOR PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan honor kepada PIHAK KEDUA sesuai daftar Anggaran honor Instruktur pada Bantuan Program Pelatihan Tahun Anggaran 2022 setelah dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan. Pasal 7 PERPANJANGAN MASA KONTRAK Setelah
berakhir
jangka
waktu
tersebut,
perjanjian
kerja
ini
dapat
diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat
diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikan melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Pasal 9 Demikian
Surat
Perjanjian
Kontrak
Kerja
ini
dibuat,
disetujui,
dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA. Ditanda tangani di Gowa Pada tanggal 27 Juli 2023 Pihak Pertama
Syahbana, S.Ag
Pihak Kedua
Amriadi