Surat Perjanjian Kontrak Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 003/BLKK-PWU/HK/2023



Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama



: Syahbana, S.Ag



Jabatan



: Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum



Alamat



: Jalan Poros Malino. Km. 51 Parangloe Desa Bontokassi Kec. Parangloe Kab. Gowa



Dalam hal ini bertindak atas nama Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama



: Amriadi



Tempat, tanggal lahir : Kampung Kassi, 18 November 1987 Pendidikan terakhir



: SMA



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Jabatan



: Instruktur



Alamat



: Jalan Poros Malino. Km. 51 Parangloe Desa Bontokassi Kec. Parangloe Kab. Gowa



Dalam hal ini bertindak atas nama Pribadi dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pasal 1 Dasar Pelaksanaan Kontrak Kerja 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006



Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 4) Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19,); 5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1399); 6) Memorandum of Understanding antara Amriadi sebagai Instruktur dengan Balai Latihan Kerja Komunitas PP Wihdatul Ulum tertanggal 27 Juli 2023. Pasal 2 KESEPAKATAN PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai Instruktur Pelatihan pada Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) PP. Wihdatul Ulum, dan demikian PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi Instruktur dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Instruktur. Pasal 3 MASA KERJA Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK



Pasal 4 TATA TERTIB LEMBAGA 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur ketenagaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi :



a) Skorsing, atau b) Pemutusan hubungan kerja (PHK), atau c) Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk pada peraturan pemerintah yang mengaturnya Pasal 5 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a) Melaksanakan tugas secara penuh sebagai Instruktur Pelatihan b) Membantu pelaksanaan dan pengelolaan program Pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instruktur. 2. PIHAK



PERTAMA



berhak



menempatkan



PIHAK



KEDUA



dalam



melaksanakan tugas dan pekerjaan lainnya oleh PIHAK PERTAMA dianggap sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup BLKK PP. Wihdatul Ulum. Pasal 6 PEMBAYARAN HONOR PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan honor kepada PIHAK KEDUA sesuai daftar Anggaran honor Instruktur pada Bantuan Program Pelatihan Tahun Anggaran 2022 setelah dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan. Pasal 7 PERPANJANGAN MASA KONTRAK Setelah



berakhir



jangka



waktu



tersebut,



perjanjian



kerja



ini



dapat



diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat



diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikan melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Pasal 9 Demikian



Surat



Perjanjian



Kontrak



Kerja



ini



dibuat,



disetujui,



dan



ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA. Ditanda tangani di Gowa Pada tanggal 27 Juli 2023 Pihak Pertama



Syahbana, S.Ag



Pihak Kedua



Amriadi