048 SK Pembentukan Komite Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU NOMOR: 049/RSKI/KEP/XII/2013 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM KASIH IBU DENPASAR DIREKTUR RSU KASIH IBU Menimbang



: 1. 2. 3.



Mengingat



Bahwa Komite Keselamatan Pasien sangat diperlukan keberadaannya dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di Rumah Sakit; Bahwa dengan adanya perubahan personil di Komite Keselamatan Pasien, maka perlu untuk melakukan perubahan keputusan Direktur tentang susunan organisasi Komite Keselamatan Pasien di RSU Kasih Ibu Denpasar; Bahwa adanya Komite Keselamatan Pasien di RSU Kasih Ibu, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); SK Menkes RI Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws); SK Dirjen YanMed Nomor HK.00.06.2.3.730 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komite Medik di Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis Rumah Sakit; Akte Notaris PT. Kasih Medikatama No. 03 tanggal 1 November 2007 tentang pendirian PT. Kasih Medikatama. Perubahan Struktur Organisasi RSU Kasih Ibu Denpasar sesuai dengan SK Komisaris Utama PT.Kasih Medikatama No. 001/PTKM/SK/V/2013 dan SK Direktur RSU Kasih Ibu Denpasar nomor:009/RSKI/KEP/V/2013 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM KASIH IBU DENPASAR



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga Keempat



: :



Kelima



:



Susunan Organisasi Komite Keselamatan Pasien RSU di RSU Kasih Ibu, terdiri dari Pelindung, Ketua, Diklat, Pelaporan, Investigasi, Manajemen Resiko, Sekretaris, dan Anggota. Uraian Tugas dan Susunan Organisasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama adalah seperti pada Lampiran Keputusan ini Pengaturan tugas-tugas lebih lanjut, dilakukan oleh Ketua Komite Keselamatan Pasien Ketua Keselamatan Pasien berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Direktur Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : Denpasar Pada Tanggal : 30 Desember 2013 RSU KASIH IBU DENPASAR



Tembusan : 1. Komisaris Utama PT. Kasih Medikatama 2. Direktur PT Kasih Medikatama 3. Ka. Divisi di Lingkungan RSU Kasih IbuYang bersangkutan 4. Arsip



dr. I Gusti Ngurah Rai, MM Direktur



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSU KASIH IBU NOMOR: 049/RSKI/KEP/XII/2013 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM KASIH IBU DENPASAR



A.



SUSUNAN ORGANISASI KOMITE PATIENT SAFETY Pelindung : dr. I gusti Ngurah Rai, MM Ketua : dr. Kadek Dwi Widhyari Diklat : Swandajani B. Mahamurty, S.Psi Pelaporan : 1. I Gusti Ayu Suartini, Amd 2. dr. Dewi Asrini 5. Investigasi : 1. Ketut Bintari 2. Ns. Ni Putu Purnamawati, S.Kep 3. dr. IG.AA Anom Wahyuni 4. I Pt. Adi kususma, S.Fam.Apt 5. dr. Nengah Sujana 6. Manajemen Resiko : dr. Kadek Dwi Cahyawan Dr. Made Purwahana 7. Sekretaris : Putu Ayu Anggira Pratami, SKM.Mars 8. Anggota : 1. I Wayan Depa Suriantara IGD Lokal 2. dr. Christiani IGD Lokal 3. I Nyoman Arya Wisnadhi IGD Asing 4. Ni Wayan Suwartini Ruang Inap Lantai II 5. Luh Miniasih Ruang Inap Lantai III 6. Ketut Nandini Paviliun Ramayana 7. Sri Susanti Paviliun Ramayana 8. I Gusti Ayu Suartini Paviliun Ayodya 9. Ni Made Sukaisih Bedah Sentral 10. Putu Satya Dharma Utama Bedah Sentral 11. Ni Ketut Bintari ICU/ICCU 12. Nyoman Wiratini ICU/ICCU 13. dr. IG.AA Anom Wahyuni MCU/Regristasi 14. Sri Untari Poliklinik 15.I.Pt Adi Kusuma, S.Fam.Apt Farmasi 16. I Gede Sugiana, S.Si.Apt Farmasi 17. Dra. Luh Dewi Tresnawati Rumah Tangga 18. Ni Putu Anarianta VK / Ruang Bayi 19. Gusti Ayu Ratih Jayanti Ruang Bayi 20. Ni Nyoman Trisna Maharani Laboratorium 21. I Wayan Ariec Sugiantara Radiologi 22. IB. Komang Kusuma Wijaya, SH Lingkungan 23.AA. Gede Raka Susila, SE Sarana 1. 2. 3. 4.



B.



URAIAN TUGAS KOMITE KESELAMATAN PASIEN 1. KETUA KKPRS: a. Membentuk TKPRS yang mengkordinasikan dan melaksanakan program Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. b. Mendukung dan memimpin anggota dalam melaksanakan program keselamatan pasien. c. Pimpinan melakukan rapat koordinasi multidisiplin untuk kasus sulit secara rutin. d. Pimpinan melakukan ronde keselamatan pasien secara rutin. e. Menyiapkan anggaran program Keselematan Pasien.



2.



PELAPORAN a. Membuat alur komunikasi san system pelaporan yang jelas dan tersosialisasi ke seluruh anggota/ staff ketika terjadi suatu insiden (KPC – Sentinel). b. Membuat pelaporan yang tercatat dalam register dan dianalisis untuk pembelajaran dan pencegahan terulang, dilakukan rutin oleh TKPRS.



3.



INVESTIGASI a. Melakukan walk around tiap minggu pada hari kamis ke unit-unit secara bergilir. b. Melakukan analisa terhadap laporan, frekwensi, tipe, dan tingkat keparahan insiden. c. Membuat suatu mekanisme penangananresiko secara reaktif : RCA. d. Bersama KKPRS melakukan pembelajaran dari insiden dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan.



4.



MANAJEMEN RESIKO a. Mengembangkan suatu system pengelolaan resiko, melakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah. b. Membuat program proaktif untuk mengidentifikasi resiko : HFMEA.



5.



DIKLAT a. Rumah sakit menyelenggarakan diklat berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staff/anggota. b. Mengintegrasikan topic KP dalam in-service training. c. Rumah sakit mempunyai program orientasi yang memuat topic Keselamatan Pasien bagi staff baru/pindahan.



6.



ANGGOTA a. Menggerakan kegiatan Keselamatan Pasien di Instalasi/unitnya. b. Memantau kegiatan Keselamatan Pasien di Instalasi /unitnya. c. Mendorong kesadaran melapor kejadian Keselamatan Pasien dan identifikasi risiko di instalasi/unitnya. d. Melaporkan dan menganalisa trend insiden Keselamatan Pasien dan risiko di instalasi/unitnya e. Melakukan usaha investigasi sederhana dan melakukan perbaikan terhadap insiden dan risiko. f. Mengkoordinasikan usaha perbaikan dengan unit lain dalam rumah sakit.



Ditetapkan di : Denpasar Pada Tanggal : 14 Juli 2014 RSU KASIH IBU



dr. I Gusti Ngurah Rai, MM Direktur