09-2.3.9.1 SK Delegasi Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... NOMOR : TENTANG DELEGASI WEWENANG KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... MENIMBANG : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan pelaksanaan tugas-tugas di Puskesmas .................... yang berkaitan dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat; b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas diperlukan Surat Keputusan Kepala tentang Delegasi Wewenang Puskesmas .................... Kota ....................; MENGINGAT : 1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran; 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan KEP/25/M.PAN/2/2004;



Aparatur



Negara



RI



Nomor



7. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... TENTANG DELEGASI WEWENANG Kesatu:



Setiap pelayanan dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan kompetensi dan tupoksi maka dibuatkan pendelegasian kewenangan;



Kedua:



Pendelegasian kewenangan medis pelayanan kesehatan dibuat oleh dokter kepada tenaga paramedis dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;



Ketiga:



Pendelegasian kewenangan pemberian obat dibuat oleh apoteker atau asisten apoteker kepada tenaga paramedis dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;



Keempat:



Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program dibuat oleh penanggung jawab program kepada pelaksana program atau dari penanggung jawab program kepada penanggung jawab program lainnya sesuai kebutuhan Puskesmas;



Kelima:



Kepala Puskesmas menetapkan pendelegasian kewenangan untuk tenaga khusus yang tidak memiliki kompetensi dengan persyaratan diberikan pelatihan khusus di bidang yang bersangkutan;



Keenam:



Koordinator pelayanan melakukan pemantauan monitoring dan evaluasi terhadap tenaga khusus yang telah ditetapkan;



Ketujuh:



Kepala Tata Usaha melakukan penyiapan format pendelegasian kewenangan dan pengarsipan dokumen pendelegasian kewenangan;



Kedelapan:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN PADA TANGGAL



: DI .................... : 07 Mei 2016



KEPALA PUSKESMAS ....................



…………………..