9 0 51 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... NOMOR : TENTANG DELEGASI WEWENANG KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... MENIMBANG : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan pelaksanaan tugas-tugas di Puskesmas .................... yang berkaitan dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat; b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas diperlukan Surat Keputusan Kepala tentang Delegasi Wewenang Puskesmas .................... Kota ....................; MENGINGAT : 1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran; 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan KEP/25/M.PAN/2/2004;
Aparatur
Negara
RI
Nomor
7. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS .................... KOTA .................... TENTANG DELEGASI WEWENANG Kesatu:
Setiap pelayanan dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan kompetensi dan tupoksi maka dibuatkan pendelegasian kewenangan;
Kedua:
Pendelegasian kewenangan medis pelayanan kesehatan dibuat oleh dokter kepada tenaga paramedis dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
Ketiga:
Pendelegasian kewenangan pemberian obat dibuat oleh apoteker atau asisten apoteker kepada tenaga paramedis dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
Keempat:
Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program dibuat oleh penanggung jawab program kepada pelaksana program atau dari penanggung jawab program kepada penanggung jawab program lainnya sesuai kebutuhan Puskesmas;
Kelima:
Kepala Puskesmas menetapkan pendelegasian kewenangan untuk tenaga khusus yang tidak memiliki kompetensi dengan persyaratan diberikan pelatihan khusus di bidang yang bersangkutan;
Keenam:
Koordinator pelayanan melakukan pemantauan monitoring dan evaluasi terhadap tenaga khusus yang telah ditetapkan;
Ketujuh:
Kepala Tata Usaha melakukan penyiapan format pendelegasian kewenangan dan pengarsipan dokumen pendelegasian kewenangan;
Kedelapan:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN PADA TANGGAL
: DI .................... : 07 Mei 2016
KEPALA PUSKESMAS ....................
…………………..