11 SK Pelayanan Sterilisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN BALA KESELAMATAN



RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU Jl. Veteran No.6 Tel. (022) 423 1550 Bandung 40112 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG NOMOR : 093/RSUB/DIR/SK/VII/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG, Menimbang



:



Mengingat



:



1 Bahwa penyakit menular ancaman serius . bagi kesehatan masyarakat; Bahwa rumah sakit menjadi tempat 2 dengan tingginya insiden penyakit yang . disebabkan mikro-organisme yang dengan mudah menyebar dari pasienn ke pasien melalui petugas, peralatan dan bahan lain yang digunakan untuk perawatan pasien; Bahwa suplai peralatan dan bahan-bahan 3 untuk penggunaan medis yang steril . memainkan peran penting dalam upaya mengurangi penyebaran penyakit dalam pelayanan keehatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan 4 sebagaimana dimaksud dalam (1), (2) dan . (3) perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Bungsu Bandung.



1. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 90/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran



YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN BALA KESELAMATAN



RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU Jl. Veteran No.6 Tel. (022) 423 1550 Bandung 40112 e-mail : [email protected]



5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1045/Menkes/Per/XI/2008 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG.



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI. Kebijakan Pelayanan Sterilisasi di RSU Bungsu Bandung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama sebagai acuan Pelayanan sterilisasi di RSU Bungsu Bandung Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini



Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 2 Juli 2018 Direktur RSU Bungsu Bandung



YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN BALA KESELAMATAN



RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU Jl. Veteran No.6 Tel. (022) 423 1550 Bandung 40112 e-mail : [email protected]



Dr. Parulian Debby



Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Direktur RSU Bungsu Bandung : 093/RSUB/Dir/SK/VII/2018 : KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU BANDUNG



KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI A. KEBIJAKAN 1. Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik a. Perencanaan b. Pengadaan c. Pencucian d. Pengemasan e. Pemberian tanda f. Proses sterilisasi g. Penyimpanan dan distribusi 2. Perencanaan Perencanaan kebutuhan alat medik dan linen yang disterilkan dilakukan oleh bagian CSSD RSU Bungsu Bandung dengan koordinasi unit pengguna. 3. Pengadaan Pengadaan alat dan bahan yang berhubungan dengan bagian sterilisasi dilakukan oleh bagian CSSD RSU Bungsu Bandung melalui gudang pengadaan logistik dan farmasi. 4. Pencucian a. Pencucian dan pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan. b. Pencucian dan atau dekontaminasi yang tidak dilakukan di unit sterilisasi pusat, dilakukan sama dan atas supervisi PPI c. Semua peralatan yang kotor harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses desinfeksi/sterilisasi. d. Setelah dibilas air mengalir alat dikeringkan/diangin-anginkan supaya kering. 5. Pengemasan a. Setiap melakukan setting instrument, alat kesehatan/linen harus disesuaikan dengan fungsinya. b. Setiap kemasan set alat/ set instrumen diberi daftar nama alat dan jumlahnya.



YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN BALA KESELAMATAN



RUMAH SAKIT UMUM BUNGSU Jl. Veteran No.6 Tel. (022) 423 1550 Bandung 40112 e-mail : [email protected]



c. Pengemasan linen menggunakan duk besar dan pemberian nama set linen disetiap bungkusnya. d. Bahan medis steril (kassa, lidi kapas, dll) disiapkan CSSD sesuai permintaan unit pengguna. 6. Pemberian tanda Memberi tanda labeling, indikator luar pada instrument, alat kesehatan/linen dan BHP yang menyatakan tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa. 7. Proses sterilisasi Melakukan sterilisasi terhadap instrument/alat kesehatan berdasarkan jenis alat kesehatan yaitu sebagai berikut : a. Alat kesehatan/ instrument yang terbuat dari stanlis steel disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45 menit b. Alat kesehatan yang terbuat dari katun / kassa / kapas disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45 menit c. Melakukan pemeriksaan terhadap alat kesehatan/ instrument yang telah disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses sterilisasi dengan maksimal. 8. Penyimpanan dan Distribusi a. Ruang penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator Akses terbatas. b. Ada alat pengukur suhu, suhu :18 - 22 0 C , kelembaban : 35 % - 75 % c. Alat instrument yang telah dilakukan proses sterilisasi disimpan dirak penyimpanan kemudian dilakukan distribusi. d. Pendistribusian dilakukan oleh petugas CSSD yang diserahkan kepada petugas ruangan. B. MONITORING DAN EVALUASI Melihat dan mengamati indikator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain : 1. Indikator biologi dilakukan secara teratur dan terus menerus (1 minggu sekali). 2. Indikator kimia / label monitoring yang dipasang pada setiap kemasan yang akan disterilkan ( setiap siklus ) 3. Bowie dick test dilakukan secara teratur dan terus menerus ( setiap hari ). 4. Pemeriksaan kultur mikroorganisme yang diambil dari sample kemasan oleh etugas laboratorium ( setiap 6 bulan sekali ).



Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 2 Juli 2018 Direktur RSU Bungsu Bandung



Dr. Parulian Debby