2.3.15.5. SOP Audit Penilaian Kinerja Pengelola Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA KEUANGAN No. Dok No. Revisi SOP Tanggal Halaman



: /A/II/SOP/2017 : : 05 MEI 2017 : 1-2



PUSKESMAS KTK KOTA SOLOK 1.Pengertian



Dr.Ermalindawati NIP. 19730526 200501 2 006 :



a.



Audit Kinerja Adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen



b.



Audit Keuangan adalah Audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.



2.Tujuan



:



1.



Memastikan pelaksanaan, ruang lingkup, tanggung jawab dan fungsi serta pengelolaan keuangan terkendali.



2.



Memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi



3.Kebijakan



:



Surat Keputusan Kepala Puskesmas KTK No.185.45/Pusk-KTK/I/2017 tentang Penunjukan Tim Audit Kinerja Keuangan Puskesmas KTK.



4.Referensi



:



1.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



5.Prosedur



:



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Sistem Akuntansi;



1.



Kepala Puskesmas membentuk tim audit pengelola keuangan,



2.



Anggota tim yang diberi tugas membuat surat pemberitahuan pelaksanaan audit kinerja pengelola keuangan,



3.



Tim audit kinerja pengelola keuangan melaksanakan audit dengan melakukan pengecekan terhadap catatan-catatan dan prosedur-prosedur serta kegiatan operasi, pelaksaan kegiatan pengelola keuangan,



4.



Tim audit meminta pembuktian dari pelaksanaan kegiatan operasional pengelola keuangan,



5.



Tim audit melakukan pembandingan dan melakukan analisa dari hasil pelaksanaan kegiatan pengelola keuangan,



6.



Tim audit meminta penjelasan dari hasil kegiatan pengelola keuangan,



7.



Unit pengelola keuangan menjelaskan pertanyaan yang diminta oleh tim audit,



8.



Tim audit mencatat hasil temuan audit kinerja pengeloa keuangan, berupa informasi signifikan dan factual yang didukung bukti-bukti objektif yang mengandung potensi perbaikan/nilai tambah bagi puskesmas,



9.



Tim audit menulis temuan audit dituliskan dalam formulir temuan audit yang telah disatandarkan,



10. Tim audit melaporkan hasil temuan audit kepada kepala Puskesmas, 11. Kepala Puskesmas menerima laporan hasil audit kinerja pengelola keuangan, 12. Kepala Puskesmas bersama tim audit menyusun rencan tindak lanjut terhadap temuan hasil audit kinerja pengelola keuangan, 13. Kepala Puskesmas menyetujui rencana tindak lanjut atas temuan hasil kinerja pengelola keuangan, 14. Kepala Puskesmas menyampaikan tindak lanjut atas temuan hasil kinerja pengelola keuangan. 6.Bagan Alir



: Pembentukan tim audit keuangan



Surat pemberitahuan ke pengelola keuangan



Pengecekan terhadap kegiatan pengelolaan keuangan



Pelaksanaan audit keuangan



Menganalisa hasil kegiatan pengelola an keuangan



Mencatat hasil temuan dalam formulir temuan audit



Kepala puskesmas mengambil tindak lanjut dari hasil temuan



7.Unit terkait



:



8.Dokumen terkait



:



9.Rekaman historis



:



perubahan



1.



Kepala Puskesmas



2.



Tim Audit Keuangan



3.



Pengelola Keuangan .



Melaporkan hasil audit keuangan ke kepala puskesmas



Laporan keuangan



No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberikan