3.8.8.1 Sop Pelepasan Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELEPASAN INFORMASI



SOP UPTD PUSKESMAS MANGKANG



1.



Pengertian



2. 3.



Tujuan Kebijakan



4.



Referensi



5.



Prosedur



No. Dokumen : .../SOP/UKP/ No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 1 dari 2 Tanda Tangan Kepala Puskesmas



dr. AZMI SYAHRIL FANDI NIP.19830615 200903 1 005



Pelepasan informasi medis adalah prosedur melepaskan, mengungkapkan data atau informasi medis. Terlindungnya hak pasien terhadap kerahasiaan data rekam medis. Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mangkang Nomor C/VII/SK/XII/17/704 tentang Pelepasan Informasi a. Kaidah autonomy, bahwa pasienlah yang memutuskan boleh atau tidaknya akses terhadap informasi kesehatannya. b. Kaidah beneficence, bahwa informasi hanya diungkapkan kepada individu yang membutuhkan dalam rangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau untuk kepentingan pasien. c. Kaidah nonmalificence, bahwa informasi tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang dan yang mungkin merugikan pasien. d. Kaidah justice, bahwa informasi harus menerapkan ketentuan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Petugas rekam medis : a. Menerima permintaan pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau atas perintah pengadilan. b. Jika pasien berumur dibawah 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua pasien atau wali. c. Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien sendiri dengan melakukan cek kartu identitas pasien. d. Apabila permintaan dikuasakan orang lain wajib disertai surat kuasa bermaterai dari pasien, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy identitas pasien/pemohon informasi. e. Apabila permintaan pelepasan informasi berasal dari pihak lain/pihak ketiga ( misal : perusahaan, asuransi, dll) harus disertai Surat Kuasa bermaterai cukup dari pasien dan Fotocopy Identitas Pasien. f. Apabila permintaan informasi untuk kepentingan penelitian maka informasi tanpa disertai identitas pemilik data. g. Menyampaikan informasi untuk kepentingan asuransi kesehatan, pemberi kerja dan lain-lain dengan memegang prinsip need know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan akurat. h. Melepas informasi untuk intern dan ekster dengan berpegang pada SOP peminjaman berkas rekam medis. i. Melepas informasi untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada SOP permintaan resume medis.



j.



6.



Pasien, Keluarga, Pengadilan, Asuransi dan Pihak lain yang melakukan permintaan pelepasan informasi dapat mengambil informasi yang di minta dalam waktu 3x24 jam.



Diagram alir Permintaan pelepasan informasi



Cek identitas pasien (Jika pasien