5 0 77 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARANGREJO Jl. Dahlia Nomor 13 Desa KarangrejoTelp.0355-328810 TULUNGAGUNG 66253
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR : 440 /
/103.26/2017
TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI TAHUN 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG, Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; b. Bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab
Mengingat
Pengelola Barang. 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
:
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
KABUPATEN
TULUNGAGUNG
TENTANG
PENANGGUNG
JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI TAHUN KESATU
:
2017 Menetapkan NAMA, NIP, GOL/RUANG, penanggung jawab pengelola peralatan dan kalibrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
KEDUA
:
ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tulungagung Pada tanggal, KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
Hari Uminarti, S.Kep., Ners NIP. 19661207 198901 2 001
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO NOMOR
: 440/
TANGGAL
:
/103.26/2017
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI PUSKESMAS KARANGREJO NO 1
NAMA Dwi Susanti, A.Md.Kep
NIP 13730301 200701 2 014
PANGKAT/GOL Pengatur, II/c
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PERALATAN DAN KALIBRASI 1. Membuat daftar inventaris peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan program 2. Menerima, menyimpan, memelihara peralatan Puskesmas 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan barang inventaris 4. Membuat rencana kalibrasi alat kesehatan 5. Melakukan pemeriksaan standar jumlah, jenis, dan kondisi alat 6. Melakukan pemeliharaan peralatan sesuai program kerja 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
Hari Uminarti, S.Kep., Ners NIP. 19661207 198901 2 001
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO NOMOR
: 440/
TANGGAL
:
/103.26/2017
SUSUNAN TIM PENYEDIAAN OBAT-OBAT EMERGENSI DI UNIT-UNIT PELAYANAN PUSKESMAS KARANGREJO NO
NAMA
JABATAN
1 2 3 4 5
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
Hari Uminarti, S.Kep., Ners NIP. 19661207 198901 2 001