Analisis Konteks Tp. 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Analisis konteks sebagai tahapan awal dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, analisis kontek meliputi kegiatan (a) mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program, dan (c) menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite madrasah, dewan pendidikan, pendma, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah : a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. b. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 1



f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Undang-undang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan (SNP), peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan telah disusun, disosialisasikan, digandakan, dan disebarluaskan ke satuan pendidikan dan pihak-pihak yang terkait. Di samping itu Kementerian Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan tambahan termasuk petunjuk pelaksanaan dan rambu-rambu lainnya untuk menunjang pemahaman SNP. Adanya peraturan, aturan tambahan, dan pedoman-pedoman yang merupakan payung hukum dalam pengelolaan pendidikan, diharapkan agar satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam upaya memenuhi pencapaian SNP. Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh satuan pendidikan dalam hal memahami dan menterjemahkan SNP sehingga satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam meyusun analisis konteks yang meliputi analisis perundang-undangan, analisis lingkungan dan kebutuhan siswa serta analisis sumber daya manusia dari pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam penyusunan laporan analisis konteks terlebih dahulu dilakukan analisis standar nasional pendidikan, analisis kondisi satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan. Dengan adanya juknis ini diharapkan satuan pendidikan dapat terbantu dalam proses pemahaman dan pemenuhan SNP sehingga satuan pendidikan mampu menyusun program dan melaksanakannya. Di samping itu dalam analisis konteks ini juga mengitegrasikan dengan program Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.



2



B.Dasar Kebijakan 1.



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);



3.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;



4.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;



5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.62 Tahun 2014tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;



6.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.63 Tahun 2014tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;



7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;



8.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;



10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 3



12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal; 14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah; 15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implemenatsi Kurikulum Pada Madrasah; 16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamNomor 5162 Tahun 2018TentangPetunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah; 17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamNomor 5163 Tahun 2018TentangPetunjuk Teknis Pengembangan PembelajaranPada Madrasah; 18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamNomor 5164 Tahun 2018tentangPetunjuk Teknis Penyusunan Rencana PelaksanaanPembelajaran Pada Madrasah; 19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah; 20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021; 21. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah; 22. Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2014 tentang Muatan Lokal; 23. Rencana Kegiatan Madrasah (RKM) dan Hasil Rapat Tim Pengembang Kurikulum MTs.........Tahun Pelajaran 2022/2023; C.Tujuan dan Manfaat



1. Untuk mengetahui kondisi riil gambaran profil madrasah dalam pencapaian SNP 4



2. Untuk menemukan data tentang kelemahan dan kelebihan madrasah 3. Untuk menentukan tindak lanjut demi perkembangan madrasah 4. Untuk menyusun kurikulum yang ideal bagi madrasah.



5



BAB II HASIL ANALISIS KONTEKS A. Analisis Standar Nasional Pendidikan (analisis perundangundangan) 1. Analisis Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian. Sehubungan dengan urian tersebut, dalam proses pembelajaran, banyak guru yang tidak merencanakan pembelajaran dengan baik. Hal terbukti guru tidak menguasai Rencana Proses Pembelajaran dengan baik. Hal ini dikarenakan guru tidak memahami 6



tentang Kompetensi Inti dari empat domain. Bahkan, ketika pembelajaran akan diakhiri dengan penilaian akhir semester masih ada guru yang belum tahu KI yang seharusnya dikuasainya dalam mata pelajaran yang diampunya. Padahal, KI ini yang akan diuraikan menjadi Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi. Sementara itu, guru di MTs.........masih banyak yang belum memahami standar isi. Hal ini yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tidak mengacu pada Revisi Kurikulum 2013. Akibatnya, Sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 kurang adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran. No.



Komponen



1.



Landasan



2.



PerundangUndangan



3.



Pengembangan Kurikulum



4.



Struktur Kurikulum



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2021/2022 Landasan kurikulum 2013 untuk kelas VII, VIII dan IX  Permendikbud nomor 20 tahun 2016 untuk SKL, standar isi nomor 21 dan 24 tahun 2016, standar proses nomor 22 tahun 2016 dan standar penilaian nomor 23 tahun 2016 untuk mata pelajaran agama dan struktur kurikulum menggunakan KMA nomor 165 tahun 2014 revisi September 2016  Permendikbud nomor 36, dan 37 tahun 2020 sebagai penyempurna permendikbud nomor 24 tahun 2016 Pengembangan dalam implementasi Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII dan IX memakai kurikulum 2013 revisi 2017 Ada penambahan KD TIK yang tercantum dalam 7



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 Landasan kurikulum 2013 untuk kelas VII , VIII dan IX  Permendikbud nomor 36, dan 37 tahun 2020 sebagai penyempurna permendikbud nomor 24 tahun 2016.  KMA 183 tahun 2019  KMA 184 tahun 2019  Surat Keputusan Dirjen Pendis no 5164 Tahun 2018 tentang Pengembangan RPP  Surat Keputusan Dirjen Pendis no 5163 tahun2018 tantang pengembangan Pembelajaran  Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 5162 tentang Penilaian Hasil Belajar  Pengembangan dalam implementasi Kurikulum 2013  Kurikulum Darurat Covid-19 Ada penambahan KD TIK yang tercantum dalam permendikbud nomor 37 tahun 2020: Mata Pelajaran Informatika pada Madrasah



No.



Komponen



5.



Ketuntasan Belajar



6.



Penilaian



7.



Kenaikan Kelas dan Kelulusan



8.



RPP



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2021/2022 permendikbud nomor 37 tahun 2020: Mata Pelajaran Informatika pada Madrasah dimuat dalam kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 MTs dimuat dalam kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. Struktur Kurikulum berdasarkan KMA No. 184 tahun 2019 dan KI KD mapel Agama pada PMA No.183 tahun 2019



Ketuntasan Belajar untuk semua mata pelajaran disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum 2013 dengan minimal baik untuk semua domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan boleh menggunakan KKM yang sama dalam seluruh mata pelajaran Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning



Ketuntasan Belajar untuk semua mata pelajaran disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum 2013 dengan minimal baik untuk semua domain sikap, berpedoman Juknis Penilaian 5162 Tahun 2018



Kenaikan kelas disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Semua RPP disusun berdasarkan pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik dengan model pembelajaran Discovery learning, Berbasis Problem Solving, Berbasis Proyek dan cooperative learning dan disajikan pengetahuan yang faktual, konseptual, dan prosedural serta metakognitif pada (kelas …… dan …..), yang mencakup domain sikap, 8



Penilaian hasil belajar ada 3 macam yaitu assessment of learning, assessment for learning dan assessment as learning berdasarkan Juknis penilaian SK dirjen Pendis no 5162 tahun 2018 Kenaikan kelas disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian dan Berdasarkan Juknis penilaian SK Dirjen Pendis No 5162 Tahun 2018 Penyusunan RPP berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 dan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam juknis 5164 tahun 2018 tentang rencana pelaksanaaan pembelajaran pada madrasah Dan juknis penilaian hasil belajar …….. (5162) Dan Juknis pengembangan pembelajaran pada madrasah Nomor 5163 Tahun 2020



No.



9.



Komponen



Kalender Pendidikan



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2021/2022 pengetahuan, dan keterampilan dengan menerapkan penilaian autentik. Kalender Pendidikan memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Nomor 3063 tahun 2019



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023



Kalender Pendidikan memakai pedoman surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Nomor 2491 tahun 2020



2. Analisis Standar Kompetensi Lulusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan standar kompetensi lulusan berdasarkan jenjang pendidikan yang berbeda. SKL tersebut menguraikan rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari jenjang pendidikan yang berbeda. Dalam dimensi pengetahuan untuk tingkatan madrasah terdapat empat pembagian materi berupa: Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif yang tidak terdapat pada jenjang pendidikan yang di bawahnya. Jika dijelaskan dengan kalimat yang sederhana materi yang disajikan dalam pembelajaran sehrausnya terbagi menjadi empat rumusan. Empat rumusan tersebut adalah: (1) Materi faktual merupakan bentuk materi yang nyata dalam kehidupan seharihari; (2) Materi konseptual merupakan materi konsep. Peserta didik dapat menjelaskan definisi materi tersebut dengan kalimat sendiri; (3) Materi prosedural merupakan urutan cara melakukan sesuatu dengan benar; dan (4) Materi metakognitif merupakan materi yang menjadikan peserta didik dapat menghasilkan suatu produk. Di MTs......... masih banyak guru tidak membuat keempat rumusan materi pengetahuan yang diamanatkan oleh peraturan dalam perencanaan dan proses pembelajaran. Hal ini yang mengakibatkan standar kelulusan tidak dapat tercapai dengan baik. 9



3. Analisis Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan tentang proses pembelajaran. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan yang tidak hanya terpaku pada 5M tetapi bisa menggunakan model yang lain dan pendekatan yang dipakai tetap saintifik. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsipprinsip sebagai berikut: a)



Perbedaan individual peserta didik,



b) Partisipasi aktif peserta didik, c)



Berpusat pada peserta didik,



d) Pengembangan budaya membaca dan menulis, e)



Program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi, dan



f)



Penilaian, dan sumber belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru di MTs.........masih perlu



penyempurnaan. RPP tidak mengadung pembelajaran pendidikan karakter, tidak ada penilaiannya, tidak ada remidi, dan pengayaan. Ada beberapa KD yang tidak tercantum 10



dalam RPP. Apalagi standar proses harus sesuai dengan Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2019 adanya pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Higher Order Thingking Skill (HOTS), Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative (4C) dalam pembelajaran serta menggunakan model pembelajaran yang telah direkomendasikan penggunaannya. 4. Analisis Standar Penilaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjelaskan bentuk dan teknik penilaian pada masingmasing domain: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Di MTs......... banyak guru yang belum melaksanakan sosialisasi rancangan penilaian pada peserta didik. Kelemahan yang banyak terjadi pada penilaian sikap adalah guru belum mengoptimalkan dalam menggunakan jurnal observasi, serta belum menganalisis penilaian sikap dan keterampilan. B. Analisis Kondisi Satuan Pendidikan Berdasarkan analisis standar tersebut, ditemukan banyak kelemahan dalam satuan pendidikan di MTs.......... Temuan tersebut akan digunakan acuan dalam penyusunan Kurikulum MTs......... Tahun pelajaran 2022/2023. Diantaranya belum tertibnya administrasi dan belum maksimalnya pelaksanaan supervisi baik pendidik maupun tenaga kependidikan. C.Analisis Kondisi Guru dan Peserta Didik Satuan Pendidikan 1) Analisis kebutuhan siswa Lingkungan MTs......... adalah madrasah menuju madrasah unggul, sehingga diperlukan muatan lokal yang mendukung pengetahuan tentang lingkungan hidup sesuai dengan misi MTs........., tetapi RPP yang dibuat oleh masih sedikit yang terintegrasi dengan pelaksanaan literasi dan program yang lainnya.



Demikian juga dengan siap



peserta didik yang kurang mencerminkan peserta didik madrasah menuju madrasah unggul hebat dan bermartabat Guru di MTs......... yang berjumlah....telah mengausai pembelajaran dengan baik tetapi masih ada kekuarangan baik segi kualitas maupun kuantitas.



11



Siswa MTs.........yang berjumlah....menginginkan kondisi lingkungan madrasah yang menyenangkan. Padahal area tanah yang dimiliki madrasah seluas ...... m2 sehingga satuan pendidikan perlu menyediakan kondisi yang kondosif sesuai dengan kebutuhan. No.



1.



2.



Komponen



Kebutuhan lembaga/satuan pendidikan



Kebutuhan siswa



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2021/2022  Pelaksanaan ujian dengan menggunakan computer dan smartpone untuk kegiatan UAMBN dan Ujian Semester.  Ujian Madrasah dengan sistem daring



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023



Pelaksanan seluruh Ujian Madrasah dengan CBT



 Suasana belajar siswa sejuk,rindang dan Suasana belajar siswa sejuk, menyenangkan dengan rindang dan menyenangkan program Madrasah Literasi dan Madrasah sehat.



2) Analisis Ketersediaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Secara umum MTs......... masih kekurangan tenaga pendidik, baik tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran agama Islam, Seni Budaya, Sejarah, dan pembina pengembangan diri. Selain tenaga pendidik, tenaga kependidikan masih kurang untuk mengelola keuangan dan administrasi. No.



1.



2.



Kurikulum MTsTahun Pelajaran 2021/2022



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023



Pendidik



 Pendidik berjumlah…  Berijazah S1 berjumlah ….S2 berjumlah….  Yang sudah sertifikasi....  Yang belum sertifikasi...



Tenaga Kependidikan



Jumlah tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya berjumlah…. Tetapi untuk tenaga Kapus/Kalab belum sesuai dengan ijazah



 Pendidik berjumlah…  Berijazah S1 berjumlah ….S2 berjumlah….  Yang sudah sertifikasi....  Yang belum sertifikasi... Tenaga kependidikan yang sesuai dengan keahliannya berjumlah….,Tetapi untuk tenaga kapus belum sesuai dengan ijasah untuk tahun ini menambah ...... tenaga ahli /pustakawan Perlu penambahan: 1. RuangKelas: ..... 2. RuangLab.: ..... 3. Ruang Perpus.: ..... 4. Kamar mandi/Toilet Guru: .......



Komponen



Daya dukung sarana dan prasarana



     



Jumlah ruang kelas.... Jumlah ruang kelas... Jumlah ruang kelas.... Total................... Jumlah ruang Kamad.... Jumlah ruang Guru.... 12



No.



Komponen



Kurikulum MTsTahun Pelajaran 2021/2022



 Jumlah ruang Lab....  Jumlah ruang Perpus....  Jumlah Kamar mandi/Toilet Guru....  Jumlah Kamar mandi/Toilet siswa....



13



Kurikulum MTs Tahun Pelajaran 2022/2023



5. Kamar Siswa: ..... 6. ...........



mandi/Toilet



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari uraian tersebut banyak ditemukan kelemahan yang menghambat proses pembelajaran, baik standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan,maupun sikap peserta didik serta kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka terlaksananya program Ayo Membangun Madrasah B. Rekomendasi



1. Tugas pokok serta kompetensi Kepala Madrasah khususnya yang terkait dengan manajerial, evaluasi, dan kewirausahaan perlu ditingkatkan.



2. Pelaksanaan pembelajaran pada masa darurat pandemi Covid-19 disesuaikan dengan situasi dan kondisi lembaga masing-masing mengacu pada informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember serta mengikuti protokol kesehatan.



3. Pengembangan kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023 harus ada penekanan untuk membuat perencanaan sendiri bagi setiap guru yang berdasarkan regulasi yang terbaru baik dari Kementerian Agama maupun Kemendikbud terutama regulasi tentang Kurikulum Darurat maupun Kurikulum Merdeka.



4. Sosialisasi Sistem penilaian pada jenjang MTs sesuai dengan regulasi yang berlaku. 5. Muatan lokal Bahasa Jawa diaplikasikan dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari. 6. Menentukan program unggulan di madrasah . 7. Penambahan tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang diperlukan. 8. Persiapan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka tahun pelajaran 2023/2024



14