BUMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)“ dengan baik. Shawalat serta salam saya sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat beliau, serta orang-orang mukmin yang tetap istiqamah di jalan-Nya. Saya sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidaklah sempurna. Saya mengharapkan adanya sumbangan pikiran serta masukan yang sifatnya membangun dari pembaca, sehingga dalam penyusunan makalah yang akan datang menjadi lebih baik.



Matangglumpang Dua,



Penulis



1i



Juli 2020



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR........................................................................................i DAFTAR ISI ......................................................................................................ii BAB I



PENDAHULUAN...............................................................................1 A.



Latar Belakang Masalah .............................................................1



B.



Rumusan Masalah .......................................................................2



C.



Tujuan Penulisan..........................................................................2



BAB II PEMBAHASAN..................................................................................3 A.



Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMD)........................3



B.



Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...................3



C.



Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).............4



D.



Apa Saja Ciri-Ciri dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).......................................................................................4



E.



BUMD Sebagai Pusat Laba.........................................................5



BAB III PENUTUP ...........................................................................................7 A.



Kesimpulan .................................................................................7



B.



Saran............................................................................................7



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................8



2 ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada umumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di indonesia dalam menjalankan usahanya dibebankan pada tiga misi yaitu, sebagai pelayanan publik, sebagai sumber pendapatan daerah (PAD), dan juga sebagai agen pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun dalam perkembangan saat ini kinerja BUMD masih rendah. Hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan politis dalam aktivitas perusahaan, dan sifat kegiatan yang tidak dikelola dengan benar sebagai usaha bisnis. Usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari hasil badan usaha milik daerah (BUMD) telah berjalan sejak lama. BUMD tersebut dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Sebagai badan usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbagi menjadi dua kelompok usaha, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencari keuntungan (profit oriented) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberi pelayanan (service). Jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mencari keuntungan mengacu ke mekanisme atau harga pasar, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberi pelayanan berfokus ke penyediaan layanan bagi konsumen, sehingga bisa meraih keuntungan dari pelayanan yang diberikan. (Warta, 2015). Pada umumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjalankan usahanya dibebankan pada tiga misi, yaitu sebagai pelayanan publik, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga sebagai agen pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dalam perkembangan saat ini kinerja 1



BUMD masih rendah. Hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan politis dalam aktivitas perusahaan dan sifat kegiatan yang tidak dikelola dengan benar sebagai usaha bisnis. Usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah berjalan sejak lama. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah (Sholiha, 2015). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan itu bergerak dalam berbagai bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan perbankan (BPD dan Bank Pasar), jasa air bersih (Perusahaan Daerah Air Minum) serta perusahaan daerah yang menyediakan berbagai jasa dan usaha produktif lainnya pada industri, perdagangan dan perhotelan, pertanianperkebunan, perparkiran, percetakan, dan lain-lain. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? 2. Apa Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? 3. Bagaimana Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? 4. Apa Saja Ciri-Ciri dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? 5. Bagaimana Yang dimaksud dengan BUMD Sebagai Pusat Laba? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk Mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 3. Untuk Mengetahui Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 4. Untuk Mengetahui Ciri-Ciri dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 5. Untuk Mengetahui BUMD Sebagai Pusat Laba 2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah, yang diharapkan berperan penting dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya menjadi kekuatan ekonomi daerah karena, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hadir sebagai penggerak pembangunan ekonomi dan menjadi instrument mempercepat pembangunan daerah (Warta, 2015). Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017). B. Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dasar dari hukum yang ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah. Hingga akhirnya keluar PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang di dasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3



(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679. Pada peraturan perundangan-undangan diperbaruhi menimbang bahwa pasal 39 dan pasal 58 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam peraturan menteri. Hingga pada tahun 2018 muncul peraturan pemerintah nomor peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah.



C. Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fungsi dan peran dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi daerahnya adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. 3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. 4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. D. Ciri-Ciri dan Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha. 2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan. 3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. 4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang. 5. Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan. 6. Sebagai



stasbilisator



perekonomian



kesejahteraan rakyat. 4



dalam



rangka



mewujudkan



7. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah). 8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. 9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public. 10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank. 11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili BUMD di pengadilan. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan yaitu :



1.



Memberikan



manfaat



bagi



perkembangan



perekonomian



Daerah;memperoleh laba dan/atau keuntungan.



2.



menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik;



3.



Pemenuhan hajat hidup orang banyak.



4.



Perintis kegiatan-kegiatan usaha.



5.



Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.



6.



Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.



7.



Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.



E. BUMD Sebagai Pusat Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan oleh pemerintah daerah sebagai pusat laba, artinya BUMD atau Perusahaan daerah merupakan unit organisasi dalam tumbuh Pemerintah Daerah yang didirikan untuk menghasilkan 5



Pendapatan bagi Pemerintah Daerah yang mendirikan, dan prestasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diukur berdasarkan perbandingan antara laba yang di hasilkan dengan nilain investasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai investor, Dengan demikian selain wajib menyusun laporan keuangan daerahnya, Pemda suatu Provinsi / kabupaten / kota juga menjadi pemakai laporan keuangan entitas lain yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / Perusahaan daerah di lingkungannya (Halim, 128:2018).



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah, yang diharapkan berperan penting dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk memberikan manfaat



bagi



perkembangan



perekonomian



Daerah



pada



umumnya,



menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017) B. Saran Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis untuk perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



7



DAFTAR PUSTAKA



Halim, Abdul and Muhammad Syam Kusufi.2018.Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat , Cetakan Keempat Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Warta Pengawasan Bpkp. 2015. Mendorong Peningkatan Kinerja BUMD/BLUD. Vol.XXII/Nomor 9/Tahun 2015. ISSN:0854-0519



8