CBR PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU PERSYARATAN LULUS MATA KULIAH KONSEP DASAR PKn DOSEN PENGAMPU : APIEK GANDAMANA, M.Pd



DISUSUN OLEH :



NAMA NIM KELAS



: PUTRI RAMADINI POHAN : 1173311106 : I EKSTENSI 2017



JURUSAN PENDIDIKAN PRA SEKOLAH DAN SEKOLAH DASAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



2018 KATA PENGANTAR        Puji syukur kita panjatkan kehadiratan Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan review book dengan judul untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Konsep Dasar PKn ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterimakasih Dosen mata kuliah Konsep Dasar PKn yang telah memberikan tugas ini kepada penulis. Penulis sangat berharap kiranya report book ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui isi buku beserta kelebihan dan kekurangan dari buku tersebut sebelum membelinya. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam report book ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan report book yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.        Semoga report sederhana ini dapat dipahami dan berguna bagi siapapun yang membacanya terutama penulis. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Medan, Maret 2018



Putri Ramadini pohan



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingakat Sekolah Dasar, menengah, hingga Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini. Karakter bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari pencasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan pondasi atau modal utama bagi seluruh bangsa Indonesia untuk dapat mempelajari, memahami dan mencintai setiap aspek dari Indonesia sendiri. Mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tingkat tinggi di Indonesia juga turut melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, karena mahasiswa merupakan bibit untuk mempertanggung jawabkan Indonesia kedepannya. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Dimasa yang akan datang diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diridan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. B. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan critical book report adalah untuk mengetahui kelebihan maupun kekurangan dari buku Konsep Dasar PKn ini. C. Manfaat 1. Memenuhi tugas critical book report mata kuliah tentang Konsep Dasar PKn. 2. Memahami Konsep Dasar PKn.



BAB II RINGKASAN ISI BUKU A. Identitas Buku



Buku Pedoman Judul buku



: Pendidikan Kewarganegaraan Mewujudkan Masyarakat Madani



Pengarang



: Sarbani Saleh, S.Sos., M.Si



Penerbit



: Ciptapustaka Media Perintis



Th. Terbit



: 2015



Kota terbit



: Bandung



Jumlah hal



: 198 halaman



ISBN



: 978-602-8208-26-0



B. Isi Buku Buku



pedoman



:



PENDIDIKAN



KEWARGANEGARAAN



MEWUJUDKAN



MASYARAKAT MADANI Bab 1 : DASAR DAN IDEOLOGI NASIONAL Rangkuman Bab 1 : A. Pancasila sebagai filsafat dan dasar negara Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.  Nilai dasar Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas uang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.  Nilai instrumental Nilai sebagai pelaksana umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.  Nilai praksis Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benarbenar hidup dalam masyarakat Indonesia. B. Makna pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normtif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan yang demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-perundangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Pancasila sebagai ideology nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang dapat mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkrit dan operasional serta aplikatif



sehingga tidak menjadi slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/1998 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan bernegara. C. Pengalaman pancasila sebagai dasar dan ideologi Pengalaman pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara-cara yang wajar dan manusiawi, yaitu :  Pengalaman secara objektif Pengalaman pancasila secara objektif adalah dengan cara melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan kepada pancasila.  Pengalaman secara subjektif Pengalaman secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai yang berwujud norma etik secara pribadi dan kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Bab 2 : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Rangkuman Bab 2 : A. Pengertian warga negara dan kewajiban Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara adalah sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menujukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. B. Kedudukan warga negara dalam negara 1. Penentu warga negara Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu; a) Asas ius soli : kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan. b) Asas ius sanguinis : kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. 2. Warga negara Indonesia Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :  Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.



 Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Hal-hal yang mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undangundang. 3. Ketentuan undang-undang mengenai warga negara Indonesia Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain : a) Tentang warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :  Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945, sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.  Orang



yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara republik



Indonesia,



apabila ia waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum



kekeluargaan dengan ayahnya.  Orang yang lahir di dalam wilayah republic Indonesia selama kedua orangtuanya tidak diketahui.  Orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang Nomor 62 tahun 1958. b) Tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia antara lain sebagai berikut :  Karena kelahiran dengan prinsip asa isus sanguinis, dan dipakai asa ius soli untuk mencegah terjadinya apatride.  Karena naturalisasi (pewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan republic Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan mentri kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.  Karena akibat perkawinan, yaitu dengan seorang permpuan asing yang kawin dengan seorang warga negara republik Indonesia memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinan berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.



c) Tentang



kehilangan



kewarganegaraan,



dinyatakan



bahwa



negara



kewarganegaraan republik Indonesia hilang karena hal berikut :  Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu.  Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.  Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian daripadanya. C. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut : 



Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27)







Hak membala negara (pasal 27)







Hak bependapat (pasal 28)







Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29)







Hak mendapatkan jaminan kedilan sosial (pasal 34)



Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain : 



Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27)







Kewajiban membela negara (pasal 27)







Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30)



Bab 3 : KONSEP DASAR DEMOKRASI Rangkuman Bab 3 : A. Hakikat demokrasi Ditinjau dari sudut bahasa (etismologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau



orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan untuk diserahi untuk memerintah. B. Demokratisasi Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis. Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu : 



Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis ke penguasa demokrasi.







Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.







Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.







Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik negara.



Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :  Berlangsung secara evalusioner  Proses perubahan secara persuasif bukan koersif  Proses yang tidak pernah selesai C. Demokrasi di Indonesia Menurut Mirriam Budiardjo(1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu :  Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.  Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.  Masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila. D. Sistem politik demokrasi pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut :  Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. disamping adanya pemerintahan pusaat terdapat pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom.  bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.



 presiden adalah kepala warga negara sekaligus kepala pemerintahan. presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.  kabinet atau menteri diangkat oleh presiden. presiden tidak bertanggung jawab kepada presiden. presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.  sistem multipartai. banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir orde baru. pemilu 1999 diikuti 48 partai politik. pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik. E. Pendidikan demokrasi pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi. Bab 4 : HAKIKAT NEGARA HUKUM Rangkuman Bab 4 : A. Pengertian dan tujuan negara Istilah negara merupakan terjemahan dari bebera kata asing : state (inggris), staat (belanda dan jerman) atau etat (perancis). kata-kata tersebut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yanag tegak dan tetap. Pengertian status atau statum lazim diartikan dalam bahasa inggris dengan standing atau station (kedudukan). sedangkan secara terminology, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. B. Unsur-unsur Negara Dalam rumusan konvesnsi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilalyah dan pemerintahan. 



Rakyat



Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 



Wilayah Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasnya mencakup daratan, perairan dan udara.







Pemerintah yang berdaulat Yaitu



adanya



penyelenggara



negara



yang



memiliki



kekuasaan



menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. C. Konsep negara hukum 1. Konstitusi dan Konstitusionalisme Gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu :  Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya;  Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara. 2. Pengertian Negara Hukum Negara



hukum



adalah



negara



yang



penyelenggaraan



kekuasaan



pemerintahannya didasarkan atas hukum. 3. Negara Hukum Formal dan Negara Hukum material Negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara hukum materill (modern) atau dapat disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahannya memiliki keleluasan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. D. Ciri-ciri Negara Hukum Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum eropah continental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum continental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :







Hak asasi manusia







Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang bisa dikenal sebagai Trias Politika.







Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.







Peralihan administra dalam perselisihan.



Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut :  Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.  Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi penjabat.  Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. E. Negara Hukum Indonesia 1. Landasan Yudiris Negara Hukum Indonesia Landasan Negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian penjelesan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara yaitu sebagai berikut : a. Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). b. Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut : 



Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum.







Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.







Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi







prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.







adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR)







Sistem pemerintahannya adalah presidensill.







Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).







Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.







Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.



F. Politik Hukum Indonesia 1. Sasaran politik Hukum Nasional Sasaran yang dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau biasa gender); terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi; kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakatsecara keseluruhan. 2. Arah kebijakan hukum nasional Kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum dan kultur (budaya). 3. Program pembangunan hukum nasional a. Program perencanaan hukum Program ini ditujukan menciptakan persamaan persepsi fari seluruh pelaku pembangunan khususnya dibidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar penegakan dan kepastian hukum tetapi berjalan secara berkesinambungan. b. Program pembentukan hukum Program ini dimaksudkan untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk



berperilaku



tertib



dan



rangka



bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



menyelenggarakan



kehidupan



c. Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya. Program in ditujukan untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pem-berantasan Korupsi, dan lembaga Pemasyarakatan dan praktisi hukum sebagai upaya mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap masayarakat terhadap hukum dan peradilan. d. Program penigkatan kualitas profesi hukum Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas permasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), para praktisi hukum, dan lain sebagainya. e. Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia Program ini ditujukan untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berperilaku sesuai dengan kaidah hukum serta menghormati hak asasi manusia. f. Hubungan negara hukum dengan demokrasi Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Bab 5 : HAK ASASI MANUSIA Rangkuman Bab 5 : A. Pendahuluan Islam adalah agama wahyu yang ajarannya menjadi rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin). Sebagai agama wahyu, ajaran islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik individu dan masyarakat, duniawi dan ukhrawi, maupun jasmani dan rohani. Sebagai pedoman hidup yang bersifat universal, ajaran islam mengatur seluruh aspek kehidupan yang



idealnya harus menyinari cara pandang dan perilaku manusia baik sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. B. Islam dan HAM Istilah Hak Asasi Manusia mulai popular setelah adanya Universal declaration of human right yang disetujui Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua bangsa, berkaitan dengan hak dasar manusia. Menurut kalangan Ulama islam, terdapat dua konsep hak dalam islam : hak manusia (haq al insane), dan hak Allah (haq Allah). HAM dalam islam didasarkan atas premis bahwa aktivitas manusia sebagai khallifah Allah di muka bumi. Bertolak dari pandangan islam tentang manusia yang bersifat theosentris, maka larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran islam yang bersumber dari Al-qur’an dan hadist. HAM dalam perspektif islam bersifat theosentrik, yaitu menempatkan manusia sebagai pengemban amanah Tuhan, yaitu meliputi : Hak Kebebasan Memilih Agama, Hak kebebasan berpendapat, Hak untuk memperoleh kehidupan. C. Islam dan Perdamaian Perdamaian merupakan salah satu tujuan dari hukum islam dalam kaitannya dengan pergaulan internasional. Menurut Daud ali, dkk (1988: 87) ada beberapa perinsip dasar perdamaian, yaitu :  Umat manusia dan bangsa-bangsa didunia berasal dari satu orang yaitu Nabi Adam As. Oleh karena itu harus ditumbuhkan dan dipelihara rasa persaudaraan diantara meraka.  Al-qur’an telah menggariskan satu ketentuan asasi agar manusia senantiasa menghormati perjanjian termasuk juga perjanjian perdamaian.  Menurut Doktrin islam, perang hanya dimungkinkan dalam keadaan-keadaan khusus, yakni apabila pertahanan dan keamanan negara terancam oleh pihak musuh.  Doktrin islam tidak membenarkan dan oleh karena itu melarang paksaan atau kekerasan.



 Doktrin islam mengajarkan agar perdamaian itu dimulai dari hubungan perorangan. Antara satu orang dengan orang yang lain, hendaknya dibina perdamaian itu.  Untuk mencapai perdamaian seluruh dunia yang didambakan oleh setiap orang yang normal, ajaran islam telah menggariskan agar setiap pemerintahan dilandasi oleh nilai-nilai moral. D. Masyarakat dalam islam: Menerima kemajemukan 1. Istilah masyarkat dalam Al-qur’an Untuk kajian ini, penggunaan istilah untuk masyarakat islam dalam al-qur’an adalah Al-ummah. Menurut Shihab (1996: 325), kata ummat diambil dari kata “amma”, “yaummu” yang berarti menuju atau menumpu dan meneladani. 2. Karakteristik masyarkat islam Setiap masyarakat memiliki ciri khas atau karakteristik pribadi dan sistem nilai dalam kehidupannya. Mereka melangkah berdasarkan kesadaran tentang hal tersebut. Inilah yang melahirkan watak dan kepribadiannya yang khas. Dalam hal ini, Al-qur’an menjelaskan kata ummah dalam konteks ciri masyarakat islam, yaitu : “Demikinlah, kami jadikan indah (dimata) setiap masyarakat perbuatan mereka” (QS. Al-An’am: 108) Bab 6 : KETAHANAN NASIONAL Rangkuman Bab 6 : A. Pengertian ketahanan nasional Ada tiga wujud atau wajah dari ketahanan nasional yang dikenal (Chaidir Basrie, 2002) sebagai berikut : 1.



Ketahanan Nasional sebagai kondisi.



2.



Ketahanan Nasional sebagai metode.



3.



Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Keberadaan ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik



Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya dengan wawasan nusantara. B. Perkembangan konsep ketahanan nasional di Indonesia



1. Sejarah lahirnya ketahana nasional Sesungguhnya konsepsi ketahanan nasional memiliki latar belakang sejarah khas dalam kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an khususnya pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Pada masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari negara uni soviet dan cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasa Indo Cina sehingga satu persatu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Bahkan, infiltrasi komunis mulai masuk ke Thailand, Malaysia, dan Singapura. Dengan sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsepsi ketahana di Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan kedalam GBHN. 2. Ketahanan nasional dalam GBHN Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973, yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1972 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan nasional berikut perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988. Pada GBHN 1993 terjadi perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Konsep ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis yang merupakan integrasi dasi kondisi setiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut :  Untuk setiap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin di capai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam maka pembagunan nasional diselenggarakan



melalui



pendekatan



ketahanan



nasional



yang



mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.



 Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi setiap aspek kehidupan bangsa dan negara.  Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan. 3. Unsur-unsur ketahanan nasional Unsur kekuatan/ketahanan nasional menurut Hans J. Morgenthou. Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu : a) Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam, b) Faktor berubah (dynamics factor) terdiri atas kemampuan industry, militer, demografi, karakter nasional,moral nasional, dan kualitas diplomasi. C. Pembelaan Negara 1. Pengertian bela negara Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara membela negara ternyata bukan hanya kewajiban tetapi juga hak setiap warga negara terhadap negaranya. Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercermin secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Perubahan kedua yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 2. Peraturan dan Perundang-Undangan Bela Negara Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara secara terusrat dapat diketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut :  Pasal 27 ayat (3) UUD 1945  Pasal 30 UUD 1945 3. Keikutsertaan warga negara dalam bela negara a. Bela negara secara fisik Menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional dan pelatihan Dasar kemiliteran. b. Bela negara secara nonfisik



Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. 4. Identifikasi ancaman terhadap bangsa dan negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ancaman mencakup ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 digunakan satu istilah yaitu ancaman. 5. Bentuk ancaman Adapun bentuk-bentuk ancaman militer, yaitu : 



Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.







Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.







Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.







Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.







Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuahan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.







Pemberontakan bersenjata.



Bab 7 : MASYARKAT MADANI Rangkuman Bab 7 : A. Sejarah masyarakat madani Wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat eropa barat yang megalami proses transformasi dari pola kehidupan feudal menuju kehidupan masyarakat industry kapirtatis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dipahami mulai dari Cicero sampai Antonio Gramsci dan de Toquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato



serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. B. Pengertian masyarakat madani Masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari negara yang merupakan satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang public, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralism dan pengolahan yang mandiri. C. Karakteristik masyarakat madani 



Free public sphere







Demokratis







Toleran







Pluralisme







Keadilan sosial



D. Pengembangan masyarakat madani Adapun yang dimaksudkan dengan pengembangan masyarakat madani adalah supaya mewujudkan cita-cita dan karakteristik masyarakat madani sehingga kehidupan masyarakat yang diinginkan benar-benar terwujud. Oleh sebab itu, ada lembaga-lembaga yang diperlukan dan berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa agar tidak menyimpang dari cita-cita masyarakat madani. Sebagaimana halnya, dengan masih adanya berbagai kebijakan yang diskrimnatif sehingga mengekalkan semakin banyaknya masyarakat tertindas. Dengan demikian, diperlukan kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.



BAB III PEMBAHASAN 



Buku pedoman



Kelebihan Buku Adapun kelebihan dari buku ini adalah bagian isi substansinya atau isi materi yang ada didalam buku ini lengkap. Secara garis besar materi yang terdapat dalam buku ini meliputi: Dasar dan Ideologi nasional, Hak dan Kewajiban warga negara, Konsep dasar demokrasi, Hakikat Negara Hukum, Hak asasi manusia, Ketahanan Nasional, Masyarakat Madani. Pembahasan materi tersebut dibahas secara ringkas, dalam suatu pengertian suatu pembahasan pasti membuat menurut pendapat ahli serta ada kutipan dari sumber buku yang lain. Pada buku ini ada terdapat pembahasan tentang Hak Asasi Manusia, di dalam buku ini lebih banyak mengkaji kearah Islamnya dalam HAM tersebut. Dalam pembahasan itu bahwasanya HAM itu lebih banyak kaitannya dalam Agama islam, buku ini sangat bagus karena dengan membuat pembahasan tentang HAM yang dikaitkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga pembaca juga bisa menambah wawasaan dalam dalil menurut para ulama serta ayat Al-Qur’an yang dibuat di dalam buku ini. Bahasanya yang mudah untuk dipahami, cover buku lebih berwarna dan menarik, Setiap halaman buku begitu tertata rapi dimulai dari halaman judul, kata pengantar, daftar isi, pembahasan, daftar pustaka. Dalam buku ini juga dilengkapi oleh adanya tentang penulis yang memudahkan penulis untuk me-review book. Buku ini juga ada dilengkapi dengan tugas soal-soal yang mengenai materi Kekurangan Buku Adapun kekurangan dari buku ini adalah dalam buku ini mencantumkan kaitan materi dengan ayat Al-Qur’an, tetapi dalam buku ini hanya saja membuat arti ayat Al-Qur’an tersebut, seharusnya ayat Al-Qur-annya dibuat saja agar bisa menambah wawasan serta mengingat ayat Al-Qur’an tersbut.



BAB IV PENUTUP Kesimpulan Di dalam buku ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat penulis uraikan berdasarkan sudut pandang penulis yaitu,Adapun kelebihan bahasanya mudah di pahami ,isi pembahasaan hampir lengkap karena di dalamnya dibahasa dengan jelas .Dan di tambah lagi dengan adanya bahasa yang tidak terlalu monoton. Menurut saya, Buku yang paling cocok dipilih untuk buku pembalajaran maupun pegangan untuk gurunya sendiri yaitu buku dengan judul Pendidikan Kewarganegaraan Mewujudkan Masyarakat Madani . Berbagai pembahasan tentang Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, dan lain-lain. Saran Penulis menyarankan kepada pembaca untuk menggunakan buku Pendidikan Kewarganegaraan Mewujudkan Masyarakat Madani. Dan isi buku ini sangat menarik, Karena didalamnya dilengkapi untuk memperjelas setiap materi di setiap bab nya sehingga lebih mudah di mengerti oleh pembaca.



DAFTAR PUSTAKA Saleh, Sarbani. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Mewujudkan Masyarakar Madani. Bandung : Citapustaka Media Perintis.