11 0 195 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS DURIAN DEPUN Jalan Puskesmas No.22 RT. 05 Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DURIAN DEPUN KABUPATEN KEPAHIANG
NOMOR: TENTANG INOVASI PROGRAM PUSKESMAS DURIAN DEPUN KABUPATEN KEPAHIANG KEPALA PUSKESMAS DURIAN DEPUN
Menimbang
: a. Bahwa untuk meningkatkan kinerja perlu adanya ide-ide yang kreatif dalam pelayanan puskesmas b. Bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Durian Depun Kabupaten Kepahiang.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
No. 39
tahun 2003 tentang pembentukan
kabupaten lebong dan kepahiang di propinsi bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349); 2. Undang –undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Undang-Undang
No. 36
tahun 2009 tentang kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 5. Peraturan menteri kesehatan nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanann kesehatan perorangan (berita negara republik indonesia tahun 2012 nomor 22);
6. keputusan menteri kesehatan nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; 7. K e p u t u s a n
Menteri
836/Menkes/SK/IX/2008
Kesehatan
Nomor:
Tentang
Pedoman
Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, 8. K e p u t u s a n
Menteri
828/Menkes/SK/VI/2005
Kesehatan Tentang
Nomor:
Peteunjuk Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten/Kota, 9. Peraturan daerah nomor 04 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten kepahiang (lembaran daerah kabupaten kepahiang nomor 04 tahun 2010)
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Kesatu
: Inovasi program sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan Kepala Puskesmas Durian Depun Kabupaten Kepahiang ini
Kedua
: Inovasi program dapat digunakan untuk percontohan dalam perbaikan dan meningkatkan kegiatan program
Ketiga
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Durian Depun, . Kepala Puskesmas Durian Depun
ERTARINI,SKM. NIP. 196407281984122001
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DURIAN DEPUN NOMOR : TENTANG : INOVASI PROGRAM DI PUSKESMAS DURIAN DEPUN
INOVASI PROGRAM PUSKESMAS DURIAN DEPUN TAHUN 2015
No
PROGRAM
INOVASI
PENANGGUNG JAWAB
1
P2 M
Pembentukkan Kader Tb Desa
Sukanti
2
KESLING
Jimpitan Di Desa Simpang Kota Bingin
Nurlaili,Skm
3
GIZI
Sweeping Bayi/Balita Oleh Kader
Feny Roliana,Amg
4
KIA
Pemberian Door Prize Ibu Hamil
Fenti Susanti,Amd.Keb
Durian Depun, . Kepala Puskesmas Durian Depun
ERTARINI,SKM. NIP. 196407281984122001