Contoh SK PPTK Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI PAPUA



BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH JL. SOA SIU DOK II, JAYAPURA – PAPUA – TELP (0967) 531477 – FAXMILE (0967) 531477



KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ....... TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2021 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk melaksanakan kegiatan/sub kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan;



b.



bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan selaku PPTK di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021;



c.



bahwa untuk maksud tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua selaku Pengguna Anggaran.



1.



Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);



2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



Created by Rahfan Mokoginta_RI_2021



Halaman 1 dari 5 halaman



5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 42, ta,bhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara republik Indonesia tahun 2020Nomor 888); 12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021; 13. Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Menunjuk/mengangkat PPTK di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. PPTK sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja, yaitu: 1.



mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang meliputi: a) menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan



Created by Rahfan Mokoginta_RI_2021



Halaman 2 dari 5 halaman



c) melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran. 2.



menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yang meliputi: a) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan; dan c) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.



3.



menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, PPTK bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran.



KEEMPAT



:



Biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : J a y a p u r a Pada tanggal : 10 Februari 2021 KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN



Dr. NUS WEYA, S.PAK., SE., MM PEMBINA TINGKAT I NIP. 19780908 200502 1 005 Tembusan : 1. Gubernur Papua di Jayapura (sebagai laporan); 2. Sekretaris Daerah Provinsi Papua di Jayapura; 3. Inspektur Provinsi Papua di Jayapura; 4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua di Jayapura; 5. Yang bersangkutan; 6. Arsip



Created by Rahfan Mokoginta_RI_2021



Halaman 3 dari 5 halaman



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ………TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2021 DAFTAR NAMA PPTK BERDASARKAN KEGIATAN/SUB KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2021 No 1.



Nama/NIP/Jabatan Nama : …………………….. NIP : …………………….. Jabatan : ……………………..



Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah



Sub Kegiatan



Keterangan



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Bahan Logistik Kantor Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan …………………………………………



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Penyediaan Jasa Surat Menyurat Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor …………………………………………



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Penyediaan Jasa Surat Menyurat Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor …………………………………………



Created by Rahfan Mokoginta_RI_2021



Halaman 4 dari 5 halaman



2.



Nama : …………………….. NIP : …………………….. Jabatan : ……………………..



…………………………………………..



………………………………………… ………………………………………… ………………………………………… …………………………………………



…………………………………………..



………………………………………… ………………………………………… ………………………………………… …………………………………………



…………………………………………..



………………………………………… ………………………………………… ………………………………………… …………………………………………



KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH PROVINSI PAPUA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN



Dr. NUS WEYA, S.PAK., SE., MM PEMBINA TINGKAT I NIP. 19780908 200502 1 005



Created by Rahfan Mokoginta_RI_2021



Halaman 5 dari 5 halaman