Contoh SK Tim Pembina Uks Lembaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PESISIR SELATAN



MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 PESISIR SELATAN Jl. Raya Pasar Baru – Asam Kumbang Koto Berapak. Telp. (0756)7462093 Kode Pos : 25652 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA MAN 1 PESISIR SELATAN NOMOR : /Ma 03.1.3/PP.00.6/07/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 PESISIR SELATAN KABUPATEN PESISIR SELATAN KEPALA MADRASAH Menimbang



Mengingat



a.: bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas; b. bahwa pembinaan dan pengembangan UKS adalah upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b., perlu membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah dengan Keputusan Bupati. :



1. 2.



3. 4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : I/U/SKB/2003 Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003 Nomor : MA/230/2003 Nomor : 26 tahun 2003 Tentang Pokok Kebijakan Pembinaan & Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah Keputusan Bupati Kab Pesisir Selatan No : 400/206/Kpts/BPT-PS/2017 tentang Pembentukan Tim Pembina Monitoring dan Evaluasi Usaha Kesehatan Sekolah.



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA MAN 1 PESISIR SELATAN TENTANG TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah MAN 1 Pesisir Selat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas : a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan atau diberikan oleh Tim Pembina UKS b. Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS disekolah dan perguruan agama. c. Mengadakan penilaian / evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan sesuai ketentuan dengan tembusan kepada instansi terkait. Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah



KEEMPAT



: Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Dana Anggaran Pendapatan Daerah, Kemitraan dan Swadaya Masyarakat



KELIMA



a.: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan b.



Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali Ditetapkan di : Koto Berapak Pada Tanggal : 15 Juli 2019 PLt. KEPALA



ZULAMRI, S. Ag NIP. 197210052007011036



Tembusan : 1. Ketua TP UKS Kabupaten Pesisir Selatan 2. Ketua TP UKS Kementerian Agama Kab. Pesisir Selatan 3. Ketua TP UKS Kecamatan Bayang 4. Kepala UPT Puskesmas Koto Berapak 5. Ketua Komite MAN 1 Pesisir Selatan 6. Arsip



Lampiran Keputusan Kepala MAN 1 Pesisir Selatan Nomor : /Ma 03.1.3/PP.00.6/07/2019 Tanggal : 15 Juli 2019 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH ( TP-UKS ) MAN 1 PESISIR SELATAN NO 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16. 17.



NAMA 2 ILHAM R.PUTRA , S.STP ZULAMRI,S. Ag ERDISON, SE SUHARMAN ISHAK, MA SAWALUDIN, S. Pd ERITA SRI SUFRENI, S.Pd ALIONO IMAM MALELO ELNASRI, SHM



KEPANITIAN



KETERANGAN



3 Pembina



4 Camat Bayang



Ketua Sekretaris I / Pembina UKS Sekretaris I / Pembina UKS Sekretaris II / Pembina UKS Sekretaris II / Petugas UKS Sekretaris III / Komite Sekolah



Plt. Kepala Madrasah Kaur TU WK Siswa WK Sarana Pembina Osis Komite Kepala Puskesmas Petugas Puskesmas Petugas Puskesmas Bidan Koto Berapak Guru Guru Guru Guru Guru Staf TU



YOSI HARISNA, S. Phi EZA MIDIA, S.Pd.I SEVEN MARZEN, S. Pd. SUHAI ADLI, S. Pd. EZA DIRNIA, S.Pd.I ASEP SAIFUL MUTTAQIN



KEPALA MAN 1 PESISIR SELATAN



ZULAMRI, S. Ag NIP. 197210052007011036