Dokumen SML Paling Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANUAL DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PT. KEDELAI MURNI



Disusun



Diperiksa



Ditetapkan



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : ii dari 56



Nama Kelompok :



1. Zalfaa Farahdiva



(0519040033)



2. Amalia Rahma Fauzia



(0519040034)



3. Arum Puspa Dhinar



(0519040036)



4. Diah Ayu Nurjanah



(0519040038)



5. Fajrina Anggani



(0519040039)



6. Maghfirlyanda P. W



(0519040040)



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : iii dari 56



KATA PENGANTAR



Manual Sistem Manajemen Lingkungan (SML) PT Kedelai Murni ini memuat pokokpokok dan kerangka dasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML) PT Kedelai Murni dalam rangka mencapai kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran lingkungan, serta mencapai perbaikan berkelanjutan. Pokok-pokok Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang dimuat dalam manual ini disusun berdasarkan persyaratan standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015. Manual Sistem Manajemen Lingkungan ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.



Surabaya, 23 September 2021



Tim Penyusun



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : iv dari 56



DAFTAR ISI SAMPUL ................................................................................................................................ i KATA PENGANTAR ............................................................................................................ iii DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iv DAFTAR TABEL .................................................................................................................. vii DAFTAR GAMBAR .............................................................................................................. viii DAFTAR LAMPIRAN .......................................................................................................... ix BAB 1 UMUM ........................................................................................................................ 1 1.1 SEJARAH PT KEDELAI MURNI ......................................................................... 1 1.2 PROFIL PT KEDELAI MURNI ............................................................................ 2 1.3 VISI DAN MISI PT KEDELAI MURNI ................................................................ 2 1.4 STRUKTUR ORGANISASI PT KEDELAI MURNI ............................................ 3 BAB 2 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ................................................................ 8 2.1 RUANG LINGKUP................................................................................................. 8 2.2 ACUAN NORMATIF ............................................................................................. 11 2.3 ISTILAH DAN DEFINISI ...................................................................................... 12 2.3.1 Istilah Terkait dengan Organisasi dan Kepemimpinan ............................... 12 2.3.2 Istilah Terkait dengan Perencanaan ............................................................. 13 2.3.3 Istilah Terkait dengan Dukungan dan Operasional ..................................... 14 2.3.4 Istilah Terkait dengan Evaluasi dan Perbaikan Kinerja ............................. 15 2.4 KONTEKS ORGANISASI ..................................................................................... 16 2.4.1 Memahami PT Kedelai Murni dan Konteksnya .......................................... 16 2.4.2 Memahami Kebutuhan dan Harapan Pihak Berkepentingan ..................... 16 2.4.3 Menentukan Ruang Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan................... 20 2.4.4 Istilah Terkait dengan Evaluasi dan Perbaikan Kinerja ............................. 21 2.5 KEPEMIMPINAN .................................................................................................. 24 2.5.1 Kepemimpinan dan Komitmen ..................................................................... 24 2.5.2 Kebijakan Lingkungan.................................................................................. 24



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : v dari 56



2.5.3 Peran, Tanggung jawab, dan Kewenangan Organisasi ............................... 27 2.6 PERENCANAAN .................................................................................................... 30 2.6.1 Tindakan untuk Menangani Risiko dan Peluang ......................................... 30 2.6.2 Sasaran Lingkungan dan Perencanaan untuk Mencapainya ...................... 33 2.7 DUKUNGAN ........................................................................................................... 33 2.7.1 Sumber Daya ................................................................................................. 33 2.7.2 Kompetensi .................................................................................................... 34 2.7.3 Kepedulian ..................................................................................................... 34 2.7.4 Komunikasi .................................................................................................... 35 2.7.4.1 Umum................................................................................................. 35 2.7.4.2 Komunikasi Internal ......................................................................... 36 2.7.4.3 Komunikasi Eksternal ....................................................................... 36 2.7.5 Informasi Terdokumentasi............................................................................ 36 2.7.5.1 Umum................................................................................................. 36 2.7.5.2 Membuat dan Memperbarui ............................................................. 37 2.7.5.3 Kontrol Informasi yang Terdokumen .............................................. 37 2.8 OPERASIONAL ..................................................................................................... 38 2.8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional ............................................... 38 2.8.2 Kesiagaan dan Tanggap Darurat .................................................................. 39 2.9 EVALUASI KINERJA ........................................................................................... 40 2.9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi ........................................ 40 2.9.2 Audit Internal ................................................................................................ 41 2.9.3 Tinjauan Manajemen .................................................................................... 41 2.10 PERBAIKAN......................................................................................................... 42 2.10.1 Umum ........................................................................................................... 42 2.10.2 Ketidaksesuaian dan Tindakan Koreksi ..................................................... 42 2.10.3 Perbaikan Berkelanjutan ............................................................................ 43 IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN ................................................ 44 Divisi Produksi ....................................................................................................... 44



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : vi dari 56



Divisi Pengolahan Limbah ..................................................................................... 47 Divisi Gudang/Penyimpanan Bahan Baku ............................................................ 51 Divisi Quality Control ............................................................................................. 53 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 56



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : vii dari 56



DAFTAR TABEL



Tabel 2.4.2 Harapan Pihak Berkepentingan ......................................................................... 18 Tabel 3. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Produksi ............................... 44 Tabel 4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Pengolahan Limbah ............ 47 Tabel 5. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Gudang/Penyimpanan Bahan Baku .......................................................................................................................... 51 Tabel 6. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Quality Control ..................... 53



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : viii dari 56



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1.4 Struktur Organisasi ........................................................................................... 3 Gambar 2.1 Proses Produksi Tahu........................................................................................ 10 Gambar 2.5.2 Diagram Proses Pengolahan Air Limbah Industri Tahu .............................. 26 Gambar 2.5.3 Struktur Organisasi Tim ISO 14001:2015 ..................................................... 27



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : ix dari 56



DAFTAR LAMPIRAN



PL-HRD-01-2021 (Prosedur Aspek Lingkungan) PL-HRD-02-2021 (Prosedur Kewajiban Penataan) PL-HRD-03-2021 (Prosedur Penetapan TSP) PL-HRD-04-2021 (Prosedur Kebutuhan Kompetensi Pekerja) PL-HRD-05-2021 (Prosedur Komunikasi Internal dan Eksternal) PL-HRD-06-2021 (Prosedur Informasi Terdokumentasi) PL-HRD-07-2021 (Prosedur Perencanaan dan Pengendalian Operasional) PL-HRD-08-2021 (Prosedur Tanggap Darurat dan Kesiagaan) PL-HRD-09-2021 (Prosedur Pemantauan dan Pengukuran) PL-HRD-10-2021 (Prosedur Evaluasi Penataan Peraturan dan Persyaratan) PL-HRD-11-2021 (Prosedur Audit Internal) PL-HRD-12-2021 (Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan) PL-HRD-13-2021 (Prosedur Tinjauan manajemen) IK-HRD-01-2021 (Instruksi Kerja Divisi Produksi) IK-HRD-02-2021 (Instruksi Kerja Divisi Pengolahan Limbah) IK-HRD-03-2021 (Instruksi Kerja Divisi Gudang Penyimpanan Bahan Baku)



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 1 dari 56



BAB 1 UMUM



1.1



SEJARAH PT KEDELAI MURNI PT Kedelai Murni telah berdiri dan mulai memproduksi Tahu di Surabaya sejak tahun 1950. Awalnya PT Kedelai Murni dibuat di Kota Malang dengan pendirinya adalah Achmad dan Siti Aminah dari Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Dari 8 anaknya, yang akhirnya serius dan konsisten adalah Doni Adriyan dan istrinya Isti Fauzia untuk mengurus perusahaan ini. Proses pembuatan Tahu Sehat Surabaya selalu menggunakan bahan-bahan alami dengan proses pemilihan penyimpanan dan pengolahan bahan baku dengan kualitas terbaik. PT Kedelai Murni menggunakan bahan kacang kedelai import dan lokal, dengan grade kualitas terbaik. Setiap Tahu Sehat Surabaya yang diproduksi juga dijamin bebas bahan pengawet/MSG. Tidak kalah penting adalah setiap tahu yang diproduksi oleh PT Kedelai Murni selalu fresh. Tahu Sehat Surabaya di produksi dan dijual pada hari itu juga, sesuai dengan pesanan. PT Kedelai Murni diharapkan dapat memperkenalkan masyarakat tentang tahu yang berkualitas, sehat dan bebas bahan pengawet. Proses produksi tahu dengan cara open kitchen dapat selalu dilihat langsung di Pabriknya di jalan Dharmahusada no 118, Surabaya. Seiring perkembangan dan bertambahnya permintaan pasar, Tahu Sehat Surabaya telah membuka cabang di Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik hingga Bali dan Lombok. Tahu Sehat Surabaya telah di distribusikan dan bisa didapatkan di supermarketsupermarket ternama di Surabaya. Dan perusahaan juga sedang merintis agar bisa mengekspor produk Tahu Sehat Surabaya ke beberapa negara. Berawal dari sebuah usaha kecil, namun dijalani dengan penuh dedikasi. PT Kedelai Murni akhirnya dapat berkembang pesat. Hingga saat ini, PT Kedelai Murni memiliki beragam jenis produk yang dihasilkan, manajemen perusahaan, mutu perusahaan, hingga pengelolaan lingkungan yang semakin maju. Selama perjalanan kurun waktu 70 tahun



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 1.2



1.3



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 2 dari 56



PROFIL PT KEDELAI MURNI Nama Industri



: PT Kedelai Murni



Alamat



: Jalan Dharmahusada no 118, Surabaya



Telepon/Fax



: 031 4756 3920 / 031 4777 8490



E-mail



: [email protected]



Jumlah Pegawai



: 75 orang



Waktu Operasi



: 07.00 – 19.00 WIB



Kapasitas Produksi



: 5 ton



Jenis Produksi



: Tahu Sehat



Luas Lahan



: 10.000 m2



VISI DAN MISI PT KEDELAI MURNI VISI : PT Kedelai Murni sebagai perusahaan terbaik di Indonesia yang menghasilkan tahu bergizi tinggi dengan tempat pengolahan higienis serta sanitasi lingkungan produksi yang baik MISI : 1. Menjalin kerjasama dengan perusahaan kedelai berkualitas baik dari Indonesia maupun luar negeri. 2. Menggunakan bahan berkualitas dan mesin produksi yang handal. 3. Menjamin kualitas produk tahu agar memiliki gizi tinggi, cita rasa yang enak dan bermanfaat bagi kesehatan pelanggan. 4. Melakukan inovasi secara terus menerus dan berkesinambungan. 5. Menerapkan standar lingkungan kerja yang bersih dan higienis. 6. Menjamin sanitasi yang baik dalam lingkungan perusahaan. 7. Menjaga kepuasan pelanggan dalam melakukan proses pembelian produk maupun menikmati produk perusahaan. 8. Memberikan harga yang terjangkau dengan tetap mengutamkan gizi dan kualitas produk.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 1.4



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 3 dari 56



STRUKTUR ORGANISASI PT KEDELAI MURNI



Gambar 1.4 Struktur Organisasi Jobdesk: 1.



Direktur a.



Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan semua keadaan dan maju mundurnya perusahaan.



b.



Melakukan koordinasi dan mengendalikan kegiatan bidang administrasi keuangan, kepegawaian, dan divisi lain.



c.



Memimpin rapat tinjauan manajemen secara berkala berdasarkan sistem manajemen mutu.



d.



Memimpin seluruh divisi perusahaan.



e.



Memelihara hubungan baik dengan pihak eksternal (pemerintah, industri dan masyarakat).



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA f. 2.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 4 dari 56



Melakukan validasi produk baru yang didesain internal industri.



Wakil Direktur Utama a.



Membantu direktur dalam melakukan pengawasan jalannya perusahaan yang dijalankan setiap divisi.



b.



Membantu Direktur dalam menyusun rencana kerja serta anggaran untuk mencapai tujuan perusahaan.



c. 3.



Membantu Direktur dalam memimpin dam mengkoordinir seluruh aktivitas perusahaan.



Direktur Pemasaran a.



Bertugas untuk merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh kegiatan pemasaran perusahaan.



b.



Menyusun stategi dalam pemenuhan target perusahaan, dan cara mencapai target tersebut.



4.



Direktur Operasional a.



Bertanggung jawab terhadap seluruh proses operasional, produksi hingga kualitas hasil produksi.



b.



Bertanggung jawab terhadap pengembangan kualitas produk maupun karyawan yang terlibat.



c.



Melakukan pengecekan, mengawasi dan menentukan semua kebutuhan dalam proses operasional perusahaan.



d.



Mengawasi seluruh karyawan dan memastikan karywan menjalankan tugas sesuai dengan yang diperintahkan.



5.



6.



Direktur Keuangan a.



Bertanggung jawab terhadap kinerja keuangan perusahaan.



b.



Melakukan pelaporan membuat laporan keuangan perusahaan.



c.



Meminimalisir resiko keuangan yang mungkin merugikan perusahaan.



Sekretaris a.



Melaksanakan tugas-tugas administrasi kesekretariatan.



b.



Bertugas membantu para direktur untuk menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan selama proses produksi dan lain-lain.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 5 dari 56



Manajer Pemasaran Lokal a.



Bertanggung-jawab terhadap manajemen bagian pemasaran lokal.



b.



Bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi di Indonesia.



c.



Membina bagian pemasaran lokal dan membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran di Indonesia.



d. 8.



Membuat laporan pemasaran lokal kepada direktur pemasaran.



Manajer Pemasaran Export a.



Bertanggung-jawab terhadap manajemen bagian pemasaran luar negeri.



b.



Bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi di luar negeri



c.



Membina bagian pemasaran lokal dan membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran di luar negeri.



d. 9.



Membuat laporan pemasaran export kepada direktur pemasaran



Manajer Keuangan a.



Bertanggung jawab untuk membantu perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai.



b.



Membuat Perencanaan Umum Keuangan Perusahaan.



c.



Mengatur kebutuhan uang kas perusahaan dan memastikannya sesuai dengan pencatatan yang sudah dilakukan oleh bagian akuntansi.



10. Manajer Akuntansi a.



Memproses dan mengelola laporan keuangan dan mencatat transaksi dari perusahaan.



b.



Membuat laporan keuangan dengan memeriksa dan memastikan semua transaksi perusahaan telah tercatat.



c.



Bertanggung jawab pada pengelolaan data keuangan perusahaan untuk memenuhi tujuan kualitatif perhitungan perpajakan.



d.



Memberikan saran perencanaan finansial pada masa depan yang berdampak terhadap pajak.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 6 dari 56



11. Manajer Produksi a.



Membuat perencanaan dan jadwal proses produksi.



b.



Mengawasi proses produksi agar kualitas, kuantitas dan waktunya sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat.



c.



Bertanggung jawab mengatur manajemen gudang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan persediaan bahan baku, bahan penolong maupuan produk yang sudah jadi di gudang.



d.



Bertanggung jawab mengatur manajemen alat agar fasilitas produksi berfungsi sebagaimana mestinya dan beroperasi dengan lancar.



e.



Membuat laporan secara berkala mengenai kegiatan di bagiannya.



f.



Bertanggung jawab pada peningkatan keterampilan dan keahlian karyawan yang berada di bawah tanggung jawabnya



12. Manajer HSE a.



Memastikan bahwa industri secara efektif melaksanakan program K3 dengan menerapkan prinsip Plan, Do, Check dan Act.



b.



Mengidentifikasi analisa risiko pada pekerjaan dan melakukan rekomendasi.



c.



Memastikan bahwa peralatan kerja, karyawan, kesehatan karyawan dan lingkungan kerja sudah dilakukan pemeriksaan secara berkala.



d.



Melaksanakan pelatihan K3 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada pekerja.



e.



Membuat laporan dan menganalisis data statistik kecelakaan kerja.



f.



Mampu menangani kecelakaan kerja dan penyelidikan penyebabnya.



g.



Memastikan karyawan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.



h.



Mengatasi keadaan darurat yang umum terjadi di perusahaan yakni kebakaran.



i.



Melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan dari hasil evaluasi kejadian darurat



13. Manajer HRD a.



Melakukan perencanaan perekrutan SDM.



b.



Melakukan peningkatan kualitas SDM dengan berbagai pelatihan yang sesuai.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA c.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 7 dari 56



Membimbing karyawan agar mampu membuat perencanaan, implementasi dan penilaian kerja mandiri.



d.



Melakukan evaluasi kepada karyawan.



e.



Memilih dan menyeleksi karyawan sesuai dengan standar dan kebutuhan industri.



14. Manajer RND a.



Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan semua aktifitas research and development untuk tujuan perbaikan dan pengembangan produk perusahaan.



b.



Mengembangkan produk baru dan proses produksi yang lebih baik.



c.



Melakukan riset produk dan riset pasar untuk keperluan R&D.



d.



Bertanggung jawab terhadap solusi dari keluhan dan tren keinginan konsumen.



e.



Menyiapkan dokumen pendaftaran perizinan yang diperlukan.



f.



Menghitung dan mengefisiensikan cost (COGS) produk baru maupun produk yang sudah ada



15. Tim SML ISO 14001:2015 a.



Menyusun dan merevisi dokumen Sistem Manajemen Lingkungan



b.



Berkoordinasi dengan Badan Sertifikasi



c.



Memastikan kepatuhan semua fungsi sesuai standar ISO 14001:2015



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 8 dari 56



BAB 2 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



2.1



RUANG LINGKUP Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001:2015 yang dilakukan pada Industri Tahu Kota Surabaya meliputi: 1. Divisi Produksi, diantaranya: a. Divisi Penyortiran Kedelai Divisi yang melakukan proses pemilihan bahan baku kedelai yang digunakan. Pekerjaan ini menggunakan mesin kerja untuk menyortir kedelai dengan kualitas baik. Tujuannya untuk menjaga kualitas produk tahu dengan baik. b. Divisi Perendaman Kedelai Divisi yang melakukan proses perendaman biji-biji kedelai yang telah disortir menggunakan air bersih didalam suatu bak besar. Perendaman biji akan memperlunak struktur sel sehingga akan mengurangi energi yang diperlukan selama penggilingan. Struktur sel yang lunak juga akan mempermudah ekstraksi sari dari ampasnya. Waktu perendaman tergantung suhu air perendam, umur dan varietas kedelai. Penyerapan air lebih cepat jika menggunakan air panas. Tetapi, pada umumnya proses perendaman dilakukan selama ±3 sampai 12 jam. c. Divisi Penggilingan Kedelai Divisi yang melakukan proses penggilingan biji-biji kedelai dilakukan dengan mesin yang bertujuan untuk memperhalus hasil gilingan kedelai. Pada saat proses penggilingan, ditambahkan air agar dapat mengeluarkan bubur kedelai. Hasil dari proses penggilingan yaitu bubur kedelai kemudian di tampung didalam bak. d. Divisi Pemasakan Kedelai Divisi yang melakukan proses pemasakan kedelai dengan memindahkan bubur kedelai kedalam tungku masak kemudian diberikan air dan ditunggu hingga mendidih. Setelah mendidih di tunggu sampai ± 5 menit agar tidak terlalu panas. Proses ini bertujuan untuk mematikan zat antinutrisi yaitu tripsin inhibitor yang



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 9 dari 56



terdapat dalam kedelai, mempermudah proses ekstraksi atau penggumpalan protein, dan menambahkan keawetan dari tahu. e. Divisi Penyaringan Kedelai Divisi yang melakukan proses penyaringan bubur kedelai yang telah direbus, dalam keadaan panas menggunakan kain blanco atau kain mori kasar dengan dibilas menggunakan air sehingga bubur kedelai dapat terekstrasi. Dari hasil penyaringan menghasilkan limbah yang berupa ampas tahu. Ampas tahu memiliki sifat yang cepat busuk bila tidak cepat diolah sehingga perlu ditempatkan yang cukup jauh dari hasil ekstraksi agar tidak terkontaminasi. f. Divisi Pengasaman atau Penggumpalan Kedelai Divisi



yang



melakukan



proses



pengasaman



atau



penggumpalan



kedelai



menggunakan batu tahu (sioko) atau CaSO4 yaitu batu gips yang sudah dibakar dan ditumbuk halus menjadi tepung, asam cuka 90%, biang atau kecutan, dan sari jeruk. Sisa cairan yang berupa biang atau kecutan yang telah memisah dari gumpalan tahu didiamkan satu malam. Pada umumnya pengrajin menggunakan kembali kecutan ini untuk proses penggumpalan. g. Divisi Pencetakan Tahu Divisi yang melakukan proses pencetakan tahu dengan gumpalan tahu yang telah terbentuk dituangkan kedalam cetakan yang tersedia dan dialasi kain sampai menutupi seluruh permukaan. Setelah cukup dingin, kemudian tahu dipotong menggunakan alat potong sesuai dengan ukuran yang akan dipasarkan. h. Divisi Quality Control Divisi yang melakukan proses quality control dilakukan dengan melakukan pengecekan mengenai hasil tahu yang telah dicetak. Dilakukan dengan melihat warna, bentuk, bau atau aroma, dan kuantitas tahu per porsinya.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 10 dari 56



Gambar 2.1 Diagram Alir Proses Produksi Tahu



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 11 dari 56



2. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) mencakup kondisi tempat kerja, kondisi alat dan mesin kerja, kondisi sanitasi, pengadaan bahan baku, proses pembuatan produk serta proses pembuangan limbah hasil dari proses produksi. 3. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dilakukan oleh Tim SML ISO 14001 dengan pimpinan HSE Manager. 4. Manajemen tertinggi adalah Direktur utama sebagai penanggung jawab dalam penerapan sistem manajemen lingkungan.



2.2



ACUAN NORMATIF Acuan normatif pada penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ini merujuk pada: 1.



Standar Internasional ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan atau SNI ISO 14001:2015 (Persyaratan dengan panduan penggunaan)



2.



SNI ISO 14004: 2016 (Panduan penerapan SML ISO 14001: 2015)



3.



Peraturan Pemerintah RI No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



4.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah



5.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah



6.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen



7.



Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 52 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya



8.



Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air



9.



Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 12 dari 56



10. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah



2.3



ISTILAH DAN DEFINISI 2.3.1 Istilah Terkait dengan Organisasi dan Kepemimpinan 1. Kebijakan Lingkungan adalah maksud dan arah suatu organisasi terkait dengan kinerja lingkungan sebagaimana dinyatakan secara resmi oleh manajemen tertinggi. 2. Organisasi adalah personil atau kelompok orang yang memiliki fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai sasarannya. 3. Pejabat Pengawas Lingkungan Daerah adalah pegawai negeri sipil pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di bidang lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku 4. Pihak berkepentingan adalah personil atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi, atau menganggap dirinya terpengaruh oleh suatu keputusan atau kegiatan. 5. Sistem Manajemen adalah kumpulan unsur organisasi yang saling terkait dan berinteraksi untuk menetapkan kebijakan, sasaran, dan proses untuk mencapai sasaran atau tujuan tersebut. 6. Sistem Manajemen Lingkungan adalah bagian dari sistem manajemen yang digunakan untuk mengelola aspek lingkungan, memenuhi kewajiban penataan, dan menangani risiko serta peluang. 7. Top Management atau Manajemen Tertinggi adalah personil atau kelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi di level tertinggi.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 13 dari 56



2.3.2 Istilah Terkait dengan Perencanaan 1.



Aspek Lingkungan adalah unsur kegiatan atau produk atau jasa dari organisasi yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan.



2.



Dampak Lingkungan adalah perubahan pada lingkungan baik yang merugikan atau menguntungkan, keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh aspek lingkungan suatu organisasi.



3.



Kewajiban Penataan adalah persyaratan hukum yang harus ditaati oleh suatu organisasi dan persyaratan lain yang harus atau dipilih oleh suatu organisasi untuk ditaati



4.



Kondisi Lingkungan adalah keadaan atau karakteristik lingkungan yang ditentukan pada suatu titik waktu tertentu.



5.



Lingkungan adalah keadaan sekeliling dimana suatu organisasi beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan hubungan diantara mereka.



6.



Pencegahan Pencemaran adalah penggunaan proses, praktik, teknik, bahan, produk, jasa atau energi untuk menghindari, mengurangi atau mengendalikan (secara terpisah atau kombinasi) pembentukan, emisi, atau buangan setiap jenis pencemar atau limbah, agar dapat mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.



7.



Persyaratan adalah kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, umumnya tersirat atau wajib.



8.



Risiko adalah pengaruh ketidakpastian.



9.



Risiko dan Peluang adalah pengaruh yang berpotensi merugikan (ancaman) dan pengaruh yang berpotensi menguntungkan (peluang).



10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 11. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 12. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 14 dari 56



13. Sasaran Lingkungan adalah sasaran ditetapkan oleh organisasi konsisten dengan kebijakan lingkungan. 14. Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.



2.3.3 Istilah Terkait dengan Dukungan dan Operasional 1. Daur Hidup adalah tahapan dalam sistem produk (atau jasa) yang berurutan dan saling terkait, mulai dari pengadaan atau pembuatan bahan baku dari sumber daya alam sampai dengan pembuangan akhir. 2. Informasi Terdokumentasi adalah informasi yang disyaratkan untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi dan media penyimpannya. 3. Kompetensi adalah kemampuan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk mencapai hasil yang diharapkan 4. Pengalihan Keluar adalah membuat pengaturan dimana suatu organisasi eksternal melakukan bagian dari fungsi atau proses organisasi. 5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, dan penanganan sampah. 6. Proses adalah serangkaian kegiatan yang saling berhubungan atau berinteraksi yang merubah masukan menjadi keluaran. 7. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 8. Tempat Pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 15 dari 56



2.3.4 Istilah Terkait dengan Evaluasi dan Perbaikan Kinerja 1.



Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup



yang



diperlukan



bagi



proses



pengambilan



keputusan



tentang



penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 2.



Audit adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan tingkat pemenuhan kriteria audit.



3.



Efektifitas adalah sejauh mana rencana kegiatan terealisasi dan hasil yang direncanakan tercapai.



4.



Indikator adalah representasi yang terukur dari kondisi atau status operasional, manajemen atau kondisi.



5.



Kesesuaian adalah pemenuhan dari suatu persyaratan.



6.



Ketidaksesuaian adalah tidak terpenuhinya suatu persyaratan.



7.



Kinerja adalah hasil yang terukur.



8.



Kinerja Lingkungan adalah kinerja yang berhubungan dengan manajemen aspek lingkungan.



9.



Pemantauan adalah menentukan status dari suatu sistem, proses atau kegiatan.



10. Pengukuran adalah proses untuk menentukan suatu nilai. 11. Perbaikan Berkelanjutan adalah kegiatan berulang untuk meningkatkan kinerja. 12. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. 13. Tindakan



Korektif



adalah



tindakan



untuk



ketidaksesuaian dan mencegah terulang kembali.



menghilangkan



penyebab



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 2.4



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 16 dari 56



KONTEKS ORGANISASI 2.4.1 Memahami PT Kedelai Murni dan Konteksnya PT Kedelai Murni harus menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan dan yang dapat berpengaruh pada kemampuan untuk mencapai hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungan. lsu tersebut harus mencakup kondisi lingkungan yang terpengaruh oleh atau mampu mempengaruhi PT Kedelai Murni. Isu internal dan eksternal industri PT. Kedelai Murni adalah sebagai berikut :  Isu Internal: (+) Tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat. (+) Industri tahu dengan hasil produksi yang pastinya berkualitas tinggi dan menyehatkan. (-) Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengendalian pencemaran lingkungan.  Isu Eksternal: (+) PT Kedelai Murni dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (+) Peluang penjualan hasil produksi ke luar negeri. (-) Keluhan dari pelanggan.



2.4.2 Memahami Kebutuhan dan Harapan Pihak Berkepentingan Pihak berkepentingan adalah konteks organisasi dan dapat menjadi pertimbangan bagi industri dalam meninjau konteksnya. PT Kedelai Murni disini harus sudah menentukan mengenai beberapa hal berikut : a) Pihak berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan; b) Kebutuhan dan harapan (persyaratan) yang relevan dari pihak berkepentingan; c) Kebutuhan dan harapan yang relevan dari pihak berkepentingan menjadi kewajiban penaatan



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 17 dari 56



PT Kedelai Murni diharapkan sudah memperoleh pemahaman umum atau skala makro mengenai kebutuhan dan harapan yang dinyatakan oleh pihak berkepentingan dari dalam dan luar, yang telah dinilai relevan. Maka dari itu, PT Kedelai Murni harus mempertimbangkan pengetahuan yang diperoleh ketika menentukan mana dari kebutuhan dan harapan tersebut yang harus dipilih untuk ditaati seperti kewajiban penaatan. Jika ada pihak berkepentingan berpendapat bahwa dirinya akan terpengaruh oleh keputusan atau kegiatan PT Kedelai Murni yang berkaitan dengan kinerja lingkungan, maka PT Kedelai Murni wajib mempertimbangkan kebutuhan dan harapan yang relevan. Perlu diketahui, Persyaratan pihak berkepentingan tidak selalu menjadi persyaratan PT Kedelai Murni. Beberapa persyaratan pihak berkepentingan mencerminkan kebutuhan dan harapan yang



bersifat wajib karena persyaratan



tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang, peraturan, izin dan lisensi oleh keputusan pemerintah atau bahkan pengadilan. PT Kedelai Murni disini boleh memutuskan secara sukarela untuk setuju atau akan mengadopsi persyaratan lain dari pihak berkepentingan (misal kontrak kerjasama, atau mengikuti inisiatif sukarela). Setelah PT Kedelai Murni mengadopsinya, persyaratan tersebut menjadi persyaratan PT Kedelai Murni (kewajiban penaatan) dan diperhitungkan ketika merencanakan Sistem Manajemen Lingkungan (SML).



Berikut



contoh tabel



harapan pihak



berkepentingan:



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 18 dari 56



Tabel 2.4.2 Harapan Pihak Berkepentingan No



Jenis Pihak Berkepentingan



Nama Pihak



Identitas Pihak



Alamat Pihak



Harapan Pihak



Berkepentingan Berkepentingan Berkepentingan Berkepentingan



(Internal/Eksternal)



Jenis Harapan Pihak Berkepentingan Persyaratan



Harapan



Komitmen



Wajib



Tidak



Sukarela



Wajib 1



Internal



Anggota



PT Kedelai



Organisasi PT



Murni



Surabaya



Kebutuhan







kolaborasi



Kedelai Murni



dalam isu internal



2



Internal



Pekerja



PT Kedelai Murni



Surabaya



Tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat







MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



3



Internal



Divisi Produksi



-



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



-



PT Kedelai



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 19 dari 56 √



Murni menghasilkan produk tahu dengan kualitas tinggi.



4



Eksternal



Regulator atau



-



-



PT Kedelai



lembaga



Murni dapat



perundang-



memenuhi



undangan



peraturan perundangundangan yang berlaku.



(Sumber: Tim Penyusun, 2021)







MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 20 dari 56



2.4.3 Menentukan Ruang Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan Untuk menentukan ruang lingkup, PT Kedelai Murni harus menentukan batasan dan pemberlakuan sistem manajemen lingkungan. Ketika menentukan lingkup harus mempertimbangkan hal-hal seperti berikut: a) Isu internal dan ekstemal yang dimaksud pada 2.1 yakni isu yang relevan dengan tujuan dan dapat berpengaruh pada kemampuan untuk mencapai hasil yang diharapkan; b) Kewajiban penaatan yang dimaksud pada 2.2 yakni dengan memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan; c) Unit, fungsi dan batasan fisik organisasi; d) Kegiatan, produk dan jasa organisasi; e) Kewenangan dan kemampuan organisasi untuk melakukan pengendalian dan memberikan pengaruh. Lingkup sebenarnya merupakan suatu pernyataan faktual dan mewakili dari operasi organisasi, yang tercakup di dalam batasan sistem manajemen lingkungan organisasi yang seharusnya tidak menyesatkan pihak berkepentingan. Lingkup sistem manajemen lingkungan disini dimaksudkan untuk memperjelas batasan fisik dan keorganisasian dari sistem manajemen lingkungan yang diterapkan, terutama jika PT Kedelai Murni tersebut adalah bagian dari organisasi yang lebih besar. Karena pada dasarnya, suatu organisasi memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan batasannya sendiri. PT Kedelai Murni boleh memilih untuk menerapkan suatu standar di seluruh organisasi, atau hanya bagian tertentu sejauh manajemen puncak dari organisasi tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu sistem manajemen lingkungan. Dalam menetapkan lingkup ini, kredibilitas sistem manajemen lingkungan tergantung pada pilihan batasan keorganisasian. PT Kedelai Murni boleh mempertimbangkan keluasan kendali atau pengaruh yang dapat dilakukan terhadap kegiatan dengan mempertimbangkan perspektif daur hidup. Pelingkupan sebaiknya tidak digunakan untuk mengecualikan kegiatan, produk, jasa, atau fasilitas yang memiliki aspek lingkungan penting, atau untuk menghindari



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 21 dari 56



kewajiban penaatan organisasi. Berikut merupakan ruang lingkup Sistem Manajemen Lingkungan (SML) PT Kedelai Murni yakni meliputi: 1. Sistem Manajemen Lingkungan (SML) diterapkan pada sebagian unit operasi dari PT Kedelai Murni yakni pada bagian produksi diantaranya: a) Divisi Penyortiran Kedelai b) Divisi Perendaman Kedelai c) Divisi Penggilingan Kedelai d) Divisi Pemasakan Kedelai e) Divisi Penyaringan Kedelai f) Divisi Pengasaman atau Penggumpalan Kedelai g) Divisi Pencetakan Tahu h) Divisi Quality Control 2. Persiapan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) mencakup kondisi tempat kerja, kondisi alat dan mesin kerja, kondisi sanitasi, pengadaan bahan baku, proses pembuatan produk, serta proses pembuangan limbah hasil dari proses produksi. 3. Tim penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dilakukan oleh bagian Tim SML dengan pimpinan HSE Manager. 4. Manajemen puncak atau tertinggi adalah direktur utama sebagai penanggung jawab dalam penerapan sistem manajemen lingkungan.



2.4.4 Istilah Terkait dengan Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Untuk mencapai hasil yang diharapkan, termasuk meningkatkan kinerja lingkungannya, PT Kedelai Murni harus menetapkan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki suatu sistem manajemen lingkungan secara berkelanjutan, termasuk proses dan interaksi yang diperlukan, sesuai dengan persyaratan Standar ISO 14001:2015. PT Kedelai Murni juga harus mempertimbangkan pengetahuan yang telah diperoleh ketika menetapkan dan memelihara sistem manajemen lingkungan.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 22 dari 56



Maksudnya yakni PT Kedelai Murni memiliki kewenangan dan akuntabilitas untuk memutuskan bagaimana PT nya akan memenuhi persyaratan suatu standar, termasuk tingkat kerincian dan keluasan persyaratan seperti berikut: a) Menetapkan satu atau lebih proses untuk memperoleh keyakinan bahwa proses tersebut dapat dikendalikan, dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan mencapai hasil yang diharapkan; b) Mengintegrasikan persyaratan sistem manajemen lingkungan ke dalam berbagai proses bisnis, seperti desain dan pengembangan, pengadaan, sumber daya manusia, penjualan dan pemasaran; c) Memasukkan isu yang terkait dengan konteks organisasi dan persyaratan pihak berkepentingan dalam sistem manajemen lingkungan. Selanjutnya Sistem manajemen lingkungan dipantau dan ditinjau secara periodik untuk memberikan arahan yang efektif bagi PT Kedelai Murni dalam menanggapi perubahan isu internal dan eksternal. Model sistem manajemen lingkungan dan proses perbaikan berkelanjutan menggunakan sistem manajemen merujuk pada Pendekatan Rencana-Lakukan-Periksa-Tindaki (PDCA). Berikut model sistem manajemen lingkungan PT Kedelai Murni: a) Rencana 1.



Memahami organisasi dan konteksnya, termasuk kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan.



2.



Menentukan ruang lingkup dan penerapan sistem manajemen lingkungan.



3.



Memastikan kepemimpinan dan komitmen dari Top Management (Direktur Utama).



4.



Menetapkan kebijakan lingkungan.



5.



Memastikan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai.



6.



Menentukan aspek dan dampak lingkungan.



7.



Identifikasi dan memiliki akses terhadap pemenuhan peraturan.



8.



Menentukan resiko dan peluang yang perlu ditangani terkait nomor 1, 6, dan 7.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 9.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 23 dari 56



Rencanakan untuk mengambil aksi menangani resiko dan peluang yang ditentukan pada nomor 8 dan evaluasi efektivitas kegiatan.



10. Menetapkan sasaran lingkungan dan menetapkan indikator dan proses untuk mencapainya. b) Lakukan 1.



Menentukan sumber



daya



yang



disyaratkan



untuk



penerapan dan



pemeliharaan sistem manajemen lingkungan. 2.



Menentukan kebutuhan kompetensi dan kepedulian personil.



3.



Menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal.



4.



Memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi.



5.



Menetapkan, menerapkan, pengendalian operasi, dan pengendalian proses yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan.



6.



Menentukan potensi situasi kedaruratan dan respon yang diperlukan.



c) Periksa 1.



Pemantauan, pengukuran, menganalisa dan mengevaluasi kinerja lingkungan.



2.



Evaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penataan.



3.



Melakukan audit internal secara periodik.



4.



Kajian sistem manajemen lingkungan organisasi untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.



d) Tindaki 1.



Mengambil tindakan yang berurusan dengan ketidaksesuaian.



2.



Mengambil tindakan untuk perbaikan berkelanjutan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 2.5



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 24 dari 56



KEPEMIMPINAN 2.5.1 Kepemimpinan dan Komitmen Kepemimpinan dan komitmen manajemen puncak menjadi penting dalam penerapan sistem manajemen lingkungan kedalam proses bisnis. Setiap PT Kedelai Murni harus memperagakan kepemimpinan dan komitmen terhadap sistem manajemen lingkungan dengan: a) Mengambil akuntabilitas atas keefektifan sistem manajemen lingkungan; b) Memastikan kebijakan dan sasaran lingkungan ditetapkan dan selaras dengan konteks dan arahan strategis PT Kedelai Murni; c) Memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen lingkungan ke dalam proses bisnis PT Kedelai Murni; d) Memastikan sumber daya yang diperlukan untuk sistem manajemen lingkungan tersedia; e) Melakukan komunikasi mengenai pentingnya manajemen lingkungan yang efektif dan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen lingkungan; f) Memastikan sistem manajemen lingkungan mencapai hasil yang diharapkan; g) Mengarahkan dan mendukung personil untuk berkontribusi pada keefektifan sistem manajemen lingkungan; h) Mempromosikan perbaikan berkelanjutan; i) Mendukung peran manajemen yang relevan untuk memperagakan kepemimpinan dalam bidang tanggung. Kepemimpinan dan komitmen tersebut diharapkan PT. Kedelai Murni dapat mencapai hasil yang diharapkan.



2.5.2 Kebijakan Lingkungan Penerapan Kebijakan Lingkungan PT Kedelai Murni dijamin dengan sistem pengelolaan lingkungan yang menyeluruh, disusun berdasarkan standar lingkungan internasional ISO 14001. Pernyataan kebijakan yang ditandatangani oleh pemimpin organisasi yang menyatakan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 25 dari 56



bagi PT Kedelai Murni. Untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan baik diperlukan bukan hanya dari komitmen manajemen puncak, namun diperlukan pula adanya komitmen dari seluruh karyawan, meskipun komitmen manajemen puncak merupakan unsur yang paling penting. PT Kedelai Murni menetapkan kebijakan lingkungan sebagai berikut : 1. Industri tahu PT Kedelai Murni menggunakan peralatan dan metode produksi yang ramah lingkungan. Dalam seluruh kegiatan produksi tahu, PT Kedelai Murnimenjamin bahwa energi dan bahan baku digunakan secara bijak dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan. 2. Para tenaga kerja PT Kedelai Murni senantiasa menghadirkan ide dan teknologi baru untuk mengurangi kontaminasi udara, air, dan tanah, menghemat bahan baku dan menggunakan sumber daya yang dapat diperbarui. 3. Industri tahu PT Kedelai Murni menerapkan prinsip produksi bersih berwawasan lingkungan. Prinsip ini merupakan perwujudan atas komitmen perusahaan untuk mematuhi persyaratan hukum dan persyaratan lain di bidang lingkungan terkait yang dengan aspek lingkungan perusahaan.



PERENCANAAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN



PT Kedelai Murni berkomitmen untuk: 1. Mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang. 2. Mencegah pencemaran udara, air, dan tanah, serta memperbaiki sistem manajemen lingkungan perusahaan secara berkesinambungan. 3. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 26 dari 56



Untuk mewujudkan komitmennya, maka PT Kedelai Murni akan: 1. Selektif dalam memilih, menggunakan, dan mengusahakan sumber daya alam dengan



sungguh-sungguh



dan



ramah



lingkungan



untuk



kepentingan



keberlangsungan kehidupan. 2. Melakukan proses 3R terhadap sumberdaya yaitu Reduse, Reuse, dan Recycle. 3. Mengurangi timbunan sampah yang dihasilkan seperti plastik, kertas, dan kaleng. 4. Mengolah air limbah tahu dengan menggunakan proses biofiler anaerob dan aerob.



Gambar 2.5.2 Diagram proses pengolahan air limbah industri tahu (Said & Wahjono, 1999) 5. Industri tahu PT Kedelai Murni menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 di seluruh area kegiatan perusahaan sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas, produk, dan jasa perusahaan. 6. Seluruh jajaran yang bekerja untuk dan atas nama PT Kedelai Murni wajib mematuhi dan memilihara peraturan terkait dengan lingkungan termasuk kebijakan lingkungan di industri sehingga mendapatkan efektifitas dan penerapan SML



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 27 dari 56



2.5.3 Peran, Tanggung jawab, dan Kewenangan Organisasi Manajemen puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan telah ditentukan, dikomunikasikan dan dipahami dalam organisasi. Manajemen puncak juga memastikan tanggung jawab dan kewenangan dari personil yang bekerja dibawah kendali organisasi dan yang pekerjaannya mempengaruhi sistem manajemen lingkungan, ditetapkan dan dikomunikasikan didalam organisasi. Hal tersebut untuk memastikan apakah penerapan sistem manajemen lingkungan bejalan efektif. Industri tahu PT Kedelai Murni membentuk struktur organisasi agar penerapan sistem manajemen lingkungan berjalan secara sistematis dan efektif. Berikut merupakan struktur organisasi tim ISO 144001:2015 di industri tahu PT Kedelai Murni:



Gambar 2.5.3 Struktur Organisasi Tim ISO 14001:2015



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 28 dari 56



Berikut adalah uraian peran, tanggung jawab, wewenang organisasi: 1. Direktur a. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan semua keadaan dan maju mundurnya perusahaan. b. Melakukan koordinasi dan mengendalikan kegiatan bidang administrasi keuangan, kepegawaian, dan divisi lain. c. Memimpin rapat tinjauan manajemen secara berkala berdasarkan sistem manajemen mutu. d. Memimpin seluruh divisi perusahaan e. Memelihara hubungan baik dengan pihak eksternal (pemerintah, industri dan masyarakat). f. Melakukan validasi produk baru yang didesain internal industry. 2. Direktur Operasional a. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses operasional, produksi hingga kualitas hasil produksi. b. Bertanggung jawab terhadap pengembangan kualitas produk maupun karyawan yang terlibat. c. Melakukan pengecekan, mengawasi dan menentukan semua kebutuhan dalam proses operasional perusahaan. d. Mengawasi seluruh karyawan dan memastikan karywan menjalankan tugas sesuai dengan yang diperintahkan. 3. Direktur Pemasaran a. Bertugas untuk merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh kegiatan pemasaran perusahaan. b. Menyusun stategi dalam pemenuhan target perusahaan, dan cara mencapai target tersebut. 4. Direktur Keuangan a. Bertanggung jawab terhadap kinerja keuangan perusahaan. b. Melakukan pelaporan membuat laporan keuangan perusahaan.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 29 dari 56



c. Meminimalisir resiko keuangan yang mungkin merugikan perusahaan. d. Melakukan evaluasi kepada karyawan. e. Memilih dan menyeleksi karyawan sesuai dengan standar dan kebutuhan industry. 5. Manajer HRD (Ketua Organisasi) a. Melakukan perencanaan perekrutan SDM. b. Melakukan peningkatan kualitas SDM dengan berbagai pelatihan yang sesuai. c. Membimbing karyawan agar mampu membuat perencanaan, implementasi dan penilaian kerja mandiri 6. Sekretaris a. Melaksanakan tugas-tugas administrasi kesekretariatan. b. Bertugas membantu para direktur untuk menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan selama proses produksi dan lain-lain. 7. Seluruh Personil yang Bekerja di bawah Kendali Organisasi a. Merencanakan dan melaksanakan program audit internal serta tinjauan manajemen. b. Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan , perubahan, distribusi, penomoran, dan pemusnahan. c. Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual SML, Prosedur SML, Formulir. Catatan lingkungan, laporan audit dan hasil rapat sistem manajemen lingkungan. 8. Kepala Divisi a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen lingkungan di bidang kerjanya. b. Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen lingkungan di divisi/bidang masing-masing. c. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang lingkungan yang berlaku bagi divisi tersebut telah terpenuhi. d. Berwenang untuk mengeluarkan laporan ketidaksesuaian.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 30 dari 56



e. Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakantindakanyang dapat membahayakan lingkungan di industry tahu PT kedelai murni. 9. Tenaga Kerja a. Bertanggung



jawab



untuk



memenuhi persyaratan sistem



manajemen



lingkungan setiap saat dalam melaksanakan pekerjaannya masing-masing. b. Bertanggung jawab melaporkan pencemaran lingkungan atau tindakan yang dapat mengarah kepada potensi pencemaran lingkungan kepada kepala divisi masing-masing.



2.6



PERENCANAAN 2.6.1 Tindakan untuk Menangani Risiko dan Peluang PT Kedelai Murni harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan. Ketika merencanakan sistem manajemen lingkungan, PT Kedelai Murni harus mempertimbangkan beberapa faktor berikut ini: 1. Isu internal dan eksternal pada 2.1; 2. Persyaratan memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan pada 2.2; 3. Lingkup dari sistem manajemen lingkungan dan menentukan risiko dan peluang, yang terkait dengan:  Aspek lingkungan  Kewajiban penaatan  Isu serta persyaratan lain yang perlu ditangani untuk memberikan jaminan bahwa sistem manajemen lingkungan dapat mencapai hasil yang diharapkan, serta untuk mencegah atau mengurangi pengaruh yang tidak diharapkan, termasuk potensi kondisi lingkungan eksternal yang mempengaruhi PT Kedelai Murni mencapai perbaikan berkelanjutan. Di dalam lingkup sistem manajemen lingkungan, PT Kedelai Murni harus menentukan potensi situasi darurat (yang menimbulkan dampak lingkungan). PT Kedelai Murni harus memelihara informasi terdokumentasi dari:



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 31 dari 56



 Risiko dan peluang yang perlu ditangani  Proses yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa proses tersebut dilaksanakan seperti yang telah direncanakan. A. Aspek Lingkungan Dalam lingkup sistem manajemen lingkungan yang telah ditetapkan, PT Kedelai Murni harus menentukan aspek lingkungan dari kegiatan, produk, dan jasa, yang nantinya dapat dikendalikan/dipengaruhi, serta dampak lingkungan terkait dengan mempertimbangkan perspektif daur hidup. Ketika menentukan aspek lingkungan, PT Kedelai Murni harus memperhitungkan beberapa faktor berikut ini: 1. Perubahan kegiatan, produk dan jasa. Apabila terdapat pengembangan baru atau yang sudah direncanakan juga yang telah dimodifikasi. 2. Kondisi abnormal serta situasi darurat yang dapat terjadi. PT Kedelai Murni harus menentukan aspek lingkungan yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak lingkungan penting, yaitu aspek lingkungan penting, dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan. PT Kedelai Murni harus melakukan komunikasi aspek lingkungan penting kepada berbagai tingkatan. PT Kedelai Murni harus melakukan pemeliharaan terdokumentasi yakni: a) Aspek lingkungan dan dampak lingkungan terkait. b) Kriteria yang digunakan untuk menentukan aspek lingkungan penting. c) Aspek lingkungan penting Dokumen terkait : Prosedur Aspek Lingkungan (PL-HRD-01-2021)



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 32 dari 56



B. Kewajiban Penataan Terkait kewajiban penataan, PT Kedelai Murni harus melakukan beberapa hal berikut ini : a) Menentukan dan memiliki akses kepada kewajiban penaatan yang terkait dengan aspek lingkungan; b) Menentukan bagaimana kewajiban penaatan tersebut dapat diterapkan di PT Kedelai Murni; c) Memperhitungkan kewajiban penaatan pada saat menetapkan, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki secara berkelanjutan sistem manajemen lingkungan. d) PT Kedelai Murni harus memelihara informasi terdokumentasi kewajiban penaatannya. Dokumen terkait : Prosedur kewajiban penataan (PL-HRD-022021)



C. Tindakan Perencanaan Terkait tindakan perencanaan, PT Kedelai Murni harus merencanakan beberapa hal berikut ini: a) Melaksanakan tindakan untuk menangani:  Aspek lingkungan penting  Kewajiban penaatan  Risiko dan peluang yang telah diidentifikasi b) Bagaimana untuk mewujudkan hal berikut:  Mengintegrasikan dan menerapkan tindakan pada proses sistem manajemen lingkungan  Mengevaluasi keefektifan dari tindakannya Ketika



merencanakan



tindakan



tersebut,



PT



Kedelai



Murni



harus



mempertimbangkan pilihan teknologi dan keuangan, serta persyaratan bisnis dan operasional.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 33 dari 56



2.6.2 Sasaran Lingkungan dan Perencanaan untuk Mencapainya Dalam menetapkan sasaran lingkungan, PT Kedelai Murni mempertimbangkan masukan yang mencakup: a) Prinsip dan komitmen kebijakan lingkungan; b) Aspek



lingkungan



penting



(dan



informasi



yang



dikembangkan



dalam



menentukannya); c) Kewajiban penaatan; d) Risiko serta peluang yang perlu untuk ditangani terkait dengan isu dan persyaratan lain yang mempengaruhi Sistem Manajemen Lingkungan Dalam perencanaan untuk mencapai tujuan lingkungan dari Perusahaan, maka PT Kedelai Murni merencanakan : 1. Melaksanakan tindakan untuk menangani aspek lingkungan, kewajiban penaatan, risiko dan peluang dengan mempertimbangkan pilihan teknologi dan keuangan organisasi, serta persyaratan bisnis dan operasional. 2. Mengintegrasikan dan menerapkan tindakan pada proses Sistem Manajemen Lingkungannya, atau proses bisnis lainnya. 3. Mengevaluasi keefektifan dari setiap tindakan Dokumen terkait : Prosedur penetapan TSP (PL-HRD-03-2021)



2.7



DUKUNGAN 2.7.1 Sumber Daya PT Kedelai Murni menentukan dan menyediakan sumber daya termasuk tenaga kerja



yang



diperlukan



untuk



menetapkan,



menerapkan,



memelihara



dan



memeperbaiki sistem manajemen lingkungan secara berkelanjutan. Sumber daya meliputi: a) Sumber daya manusia b) Sumber daya alam c) Infrastruktur d) Teknologi



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 34 dari 56



e) Sistem informasi f) Kompetensi g) Sumber daya keuangan h) Sumber daya eksternal yang tersedia i) Sumber daya spesifik lainnya untuk kegiatan, produk dan jasa



2.7.2 Kompetensi PT Kedelai Murni harus: a) Menentukan kompetensi yang dibutuhkan bagi personil yang melaksanakan pekerjaan di bawah kendali PT Kedelai Murni yang dapat mempengaruhi kinerja lingkungan PT Kedelai Murni dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban penaatan; b) Memastikan bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan kompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman yang sesuai; c) Menentukan kebutuhan pelatihan yang terkait dengan aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungan; d) Jika dapat diberlakukan, melaksanakan tindakan untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan, dan mengevaluasi keefektifan dari tindakan yang dilakukan. PT Kedelai Murni harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti kompetensi. Dokumen terkait : Prosedur Kebutuhan kompetensi pekerja (PL-HRD-04-2021)



2.7.3 Kepedulian PT Kedelai Murni harus memastikan personil yang melaksanakan pekerjaan telah di bawah kendali. Menurut ISO 14001:2015 PT Kedelai Murni harus peduli terhadap beberapa faktor berikut ini: a) Kebijakan lingkungan.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 35 dari 56



b) Aspek lingkungan penting dan dampak lingkungan terkait. Dimana keberadaanya berhubungan dengan pekerjaan. Untuk dampak lingkungan dapat bersifat aktual ataupun potensial. c) Kontribusinya terhadap keefektifan sistem manajemen lingkungan, termasuk manfaat dari peningkatan kinerja lingkungan. d) Implikasi bila terjadi ketidaksesuaian dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan serta tidak memenuhi kewajiban penaatan. 2.7.4 Komunikasi 2.7.4.1 Umum PT Kedelai Murni harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan, termasuk: a) Apa yang akan dikomunikasikan; b) Kapanberkomunikasi; c) Dengan siapa berkomunikasi; d) Bagaimanaberkomunikasi Ketika menetapkan proses komunikasinya, PT Kedelai Murni harus: a) Memperhitungkan kewajiban penaatannya; b) Memastikan informasi lingkungan yang dikomunikasikan konsisten dengan informasi yang dihasilkan di dalam sistem manajemen lingkungan, dan dapat diandalkan. PT Kedelai Murni harus menanggapi komunikasi yang relevan pada sistem manajemen lingkungannya. PT Kedelai Murni harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari komunikasinya. Dokumen terkait: Prosedur komunikasi internal dan eksternal (PL-HRD- 052021).



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 36 dari 56



2.7.4.2 Komunikasi Internal PT Kedelai Murni ini: a) Melakukan komunikasi secara internal tentang informasi yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan diantara berbagai tingkat dan fungsi PT Kedelai Murni termasuk perubahan pada sistem manajemen lingkungan, jika sesuai; b) Memastikan proses komunikasinya yang memungkinkan personil yang melaksanakan pekerjaan dibawah kendali PT Kedelai Murni untuk berkontribusi terhadap perbaikan berkelanjutan.



2.7.4.3 Komunikasi Eksternal PT Kedelai Murni harus melakukan komunikasi secara eksternal tentang informasi yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan, sebagaimana ditetapkan oleh proses komunikasi PT Kedelai Murni dan yang disyaratkan oleh kewajiban penaatan.



2.7.5 Informasi Terdokumentasi 2.7.5.1 Umum Sistem Manajemen Lingkungan suatu perusahaan harus meliputi:  Informasi yang terdokumen yang diwajibkan oleh standar internasional ini  Informasi yang terdokumen yang ditetapkan oleh perusahaan yang diperlukan untuk efektivitas SML Informasi luas yang terdokumen untuk SML dapat berbeda dari satu perusahaan dengan yang lain disebabkan oleh:  Ukuran dari perusahaan dan tipe ativitas, proses, produk, dan layanan  Keperluan untuk mendemostrasikan penyelesaian dari pemenuhan kewajibannya  Kompleksitas dari proses dan interaksi perusahaan  Kompetensi dari orang yang bekerja dibawah control perusahaan tersebut



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 37 dari 56



2.7.5.2 Membuat dan Memperbarui Saat membuat dan memperbarui informasi yang terdokumentasi, perusahaan harus memastikan kesesuaian: a. Identifikasi dan deskripsi (judul, tanggal, penulis, atau nomor referensi) b. Format (bahasa, versi perangkat lunak, grafik) dan media (kertas, elektronik) c. Review dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan



2.7.5.3 Kontrol Informasi yang Terdokumen Informasi yang terdokumen wajib dalam sistem manajemen lingkungan dan standar internasional harus mengontrol dan memastikan: a. Informasi yang tersedia cocok untuk digunakan, dimanapun dan kapanpun saat dibutuhkan b. Informasi cukup terjamin dari kehilangan, kerahasiaan, penggunaan yang tidak tepat, dan sebagainya Untuk kontrol informasi, perusahaan harus menangani kegiatan berikut jika berlaku:  Distribusi, akses, pengangkutan, dan penggunaan  Penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk pemeliharaan keterbacaan  Perubahan yang terkontrol  Penyimpanan dan dislokasi  Informasi luar yang ditentukan organisasi perlu direncanakan dan dioperasikan



dalam



sistem



manajemen



lingkungan



harus



sudah



teridentifikasi, sesuai, dan terkontrol. Dokumen terkait : Prosedur Informasi Terdokumentasi (PL-HRD-06- 2021)



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 2.8



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 38 dari 56



OPERASIONAL 2.8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT. Kedelai Murni menetapkan, menerapkan, mengendalikan, dan memelihara proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan, dan untuk mengimplementasikan tindakan yang diidentifikasi dalam 2.6.1 dan 2.6.2 : a. Menetapkan kriteria operasi untuk proses tersebut. b. Pelaksanaan kontrol dari proses, sesuai dengan kriteria operasi CATATAN : Kontrol dapat mencakup kontrol dan prosedur teknis. Kontrol dapat diimplementasikan sesuai hierarki (misalnya. eliminasi, substitusi, administratif) serta dapat digunakan secara individual atau dalam kombinasi. PT. Kedelai Murni harus mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensi dari perubahan yang tidak disengaja, mengambil tindakan untuk mengurangi efek merugikan, jika diperlukan. PT. Kedelai Murni harus memastikan jika proses outsourcing dikendalikan atau dipengaruhi. Jenis serta tingkat pengendalian atau pengaruh yang akan diterapkan pada proses harus didefinisikan dalam sistem manajemen lingkungan. Konsisten dengan perspektif siklus hidup, PT. Kedelai Murni antara lain: a. Menetapkan



kontrol,



sebagaimana



mestinya,



untuk



memastikan



bahwa



persyaratan lingkungannya dibahas dalam proses desain dan pengembangan untuk produk dengan mempertimbangkan setiap tahap proses produksi tahu. b. Menentukan persyaratan lingkungannya untuk pengadaan produk dan layanan, sebagaimana yang sesuai. c. Mengkomunikasikan persyaratan lingkungannya yang relevan kepada penyedia eksternal, termasuk kontraktor. d. Mempertimbangkan kebutuhan untuk memberikan informasi tentang potensi dampak lingkungan yang signifikan yang terkait dengan transportasi atau pengiriman, penggunaan, perawatan akhir masa pakai dan pembuangan akhir dari produk dan layanannya.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 39 dari 56



PT. Kedelai Murni menyimpan informasi yang terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk meyakinan bahwa proses telah dilakukan sesuai dengan rencana (PL-HRD-07-2021).



2.8.2 Kesiagaan dan Tanggap Darurat PT.



Kedelai



Murni



menetapkan,



menerapkan,



memelihara



dan



mendokumentasikan kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap potensi situasi darurat yang diuraikan lebih rinci dalam prosedur tanggap darurat dan kesiagaan. PT. Kedelai Murni harus: a. Bersiaga untuk tanggap dengan tindakan yang terencana untuk mencegah atau mitigasi dampak lingkungan yang merugikan dari situasi darurat; b. Tanggap terhadap situasi darurat aktual; c. Melaksanakan tindakan untuk mencegah atau mitigasi konsekuensi dari situasi darurat, sesuai dengan besaran kedaruratan dan potensi dampak lingkungan; d. Menguji secara periodik tanggap darurat yang direncanakan, sejauh yang dilakukan; e. Tindakan telah dapat meninjau dan merevisi secara periodik proses dan tindakan tanggap darurat yang telah direncanakan, khususnya setelah terjadi situasi darurat atau setelah dilakukan pengujian; f. Menyediakan informasi yang relevan dan pelatihan yang terkait dengan kesiagaan dan tanggap darurat, jika sesuai, kepada pihak berkepentingan, termasuk personil yang bekerja di bawah kendali PT. Kedelai Murni. PT. Kedelai Murni memelihara informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan (PL-HRD-08-2021).



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA 2.9



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 40 dari 56



EVALUASI KINERJA 2.9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi PT



Kedelai



murni



harus



memantau,



mengukur,



menganalisis,



dan



mengevaluasi kinerja lingkungan di PT Kedelai Murni (PL-HRD-09-2021). PT Kedelai Murni harus menentukan: a. Apa saja yang perlu untuk dipantau dan diukur; b. Metode untuk memantau, mengukur, menganalisis dan evaluasi, jika dapat diberlakukan, untuk memastikan keabsahan hasil; c. Kriteria yang akan digunakan oleh PT Kedelai Murni untuk mengevaluasi kinerja lingkungannya, dan indikator yang sesuai; d. Kapan pemantauan dan pengukuran harus dilaksanakan; e. Kapan hasil pemantauan dan pengukuran harus dianalisis dan dievaluasi. PT Kedelai Murni harus memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran menggunakan peralatan yang terkalibrasi atau terverifikasi dan terpelihara, jika sesuai. PT Kedelai Murni harus mengevaluasi kinerja lingkungannya dan keefektifan sistem manejemen lingkungannya. PT Kedelai Murni harus melakukan komunikasi informasi kinerja lingkungan yang relevan, baik secara internal dan eksternal, sebagaimana telah diidentifikasi dalam proses komunikasi organisasi dan disyaratkan oleh kewajiban penaatan. PT Kedelai Murni harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi. PT Kedelai Murni juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban penaatan (PL-HRD-102021). PT Kedelai Murni harus: a. Menentukan frekuensi dari evaluasi penaatan; b. Mengevaluasi penaatan dan melaksanakan tindakan jika diperlukan; c. Memelihara pengetahuan dan pemahaman dari status penaatan organisasi. PT Kedelai Murni harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti hasil evaluasi penaatan.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 41 dari 56



2.9.2 Audit Internal Industri Tahu PT. Kedelai Murni membuat, melaksanakan, dan memelihara sebuah program audit internal, termasuk metode, tanggung jawab, persyaratan rencana serta laporan dari audit internal. Ketika membuat program audit internal, PT Kedelai Murni mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan perubahan yang mempengaruhi PT Kedelai Murni dan hasil audit sebelumnya. PT Kedelai Murni akan : - Menentukan kriteria dan ruang lingkup audit untuk setiap audit memilih auditor. - Melakukan audit untuk memastikan objektifitas dan ketidakberpihakan proses audit serta memastikan bahwa hasil dari audit telah dilaporkan pada pihat terkait (PL-HRD-11-2021).



2.9.3 Tinjauan Manajemen Tim ISO 14001 menetapkan, menerapkan dan memelihara proses tinjauan sistem manajemen lingkungan PT Kedelai Murni dengan manajemen puncak. Pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian keberlanjutan, kecukupan, serta keefektifan. Tinjauan manajemen mencakup pertimbangan : 1) Status aksi dari tinjauan manajemen sebelumnya. 2) Perubahan dalam : a. Masalah eksternal dan internal yang relevan untuk system manajemen lingkungan b. Kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan, termasuk kewajiban kepatuhan c. Aspek lingkungan yang signifikan d. Risiko dan peluang 3) Sampai manakah tujuan lingkungan tercapai



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 42 dari 56



Keluaran dari tinjauan manajemen adalah sebagai berikut : a. Kesimpulan atas kesesuaian berkelanjutan, kecukupan, dan keefektifan dari sistem manajemen lingkungan. b. Keputusan terkait dengan peluang peningkatan berkelanjutan. c. Keputusan terkait dengan kebutuhan apapun untuk berubah menjadi sistem manajemen lingkungan , termasuk sumber daya. d. Tindakan, jika dibutuhkan, ketika tujuan lingkungan belum tercapai. e. Peluang untuk meningkatkan integrase dari sistem manajemen lingkungan dengan proses bisnis lainnya, jika dibutuhkan. f. Implikasi apapun untuk arah strategis PT. Kedelai Murni PT. Kedelai Murni harus menyimpan informasi yang terdokumentasi sebagai bukti hasil tinjauan manajemen (PL-HRD-13-2021).



2.10 PERBAIKAN 2.10.1



Umum Tim ISO 14001 menetapkan, menerapkan dan memelihara hasil identifikasi peluang untuk perbaikan, sebagai hasil dari: 1. Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja lingkungan dan pemenuhan penataan PT Kedelai Murni terhadap peraturan perundangan terkait lingkungan dan persyaratan dari pihak yang berkepentingan 2. Audit sistem manajemen lingkungan 3. Tinjauan manajemen



2.10.2



Ketidaksesuaian dan Tindakan Koreksi Ketika ketidaksesuaian terjadi, PT Kedelai Murni harus melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bereaksi terhadap ketidaksesuaian dan, jika dapat diberlakukan: 1) Melaksanakan tindakan untuk mengendalikan dan melakukan koreksi;



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 43 dari 56



2) Menangani konsekuensi ketidaksesuaian, termasuk mitigasi dampak lingkungan yang merugikan; b. Mengevaluasi



kebutuhan



tindakan



untuk



menghilangkan



penyebab



ketidaksesuaian, supaya tidak terjadi kembali atau terjadi di tempat lain, dengan: 1) Meninjau ketidaksesuaian; 2) Menentukan penyebab ketidaksesuaian; 3) Menentukan apakah ada ketidaksesuaian yang serupa, atau dapat berpotensi terjadi; c. Menerapkan setiap tindakan yang diperlukan; d. Meninjau keefektifan setiap tindakan korektif yang dilaksanakan; e. Melakukan perubahan pada sistem manajemen lingkungan, jika diperlukan Tim ISO 14001 menetapkan, menerapkan, dan memelihara informasi terkait ketidaksesuaian (PL-HRD-12-2021), yang meliputi : 1. Identifikasi ketidaksesuaian 2. Tindakan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan yang negatif 3. Analisis penyebab ketidaksesuaian 4. Tindakan korektif Tindakan korektif harus sesuai dengan tingkat penting dari pengaruh ketidaksesuaian yang terjadi, termasuk dampak lingkungan. PT Kedelai Murni harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari:



2.10.3







Sifat ketidaksesuaian dan setiap tindakan yang dilakukan berikutnya;







Hasil dari setiap tindakan korektif.



Perbaikan Berkelanjutan Tim ISO 14001 menetapkan, menerapkan, dan memelihara informasi terkait tindakan perbaikan setelah melakukan evaluasi peluang perbaikan dan ketidaksesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 44 dari 56



IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN Industri Tanggal Perubahan ke



: : :



Industri Pembuatan Tahu 23 September 2021 00



Tabel 3. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Produksi No



Aktivitas



Alat, Material



1



2



3



H /S /E



Potensi Bahaya



Penyebab



4



5



Terpeleset



Dampak



Seve rity



Likeli hood



Risk Rating



6



7



8



9



10



Kedelai tumpah



Cidera



2



2



4



Bakteri pada tahu



Iritasi Kulit



2



2



4



Risiko dapat Ditolerir (Y/T) 11



Pengendalian



Pengendalian yang disyaratkan



S Selesai



TS Tidak Selesai



Ket



12



13



14



15



16



Y



REK. ADM



Memasang instruksi kerja yang berisikan standar berat kedelai yang cukup dalam ember







Y



APD



Menggunakan safety gloves yang berbahan lateks







DIVISI PRODUKSI



1.



Memasukkan Berat kedelai Kedelai kedalam ember



S



2.



Kedelai diremas-remas dalam ember perendaman sehingga kulit kedelai terkelupas



H Terpapar Bakteri



Air rendaman



Perlu memasang instruksi kerja, karena sebagian besar pekerja tidak mengetahui takaran kedelai Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



3.



Membuang air yang digunakan untuk mencuci kedelai



Air cucian



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 45 dari 56



S



Ember diangkat tidak seimbang



Pengangkatan ember secara tidak ergonomis



Keseleo



2



5



10



Y



REK. ADM



Memberikan pelatihan mengenai pengangkatan beban secara manual, dan memasang poster disekitar area kerja terkait tata cara pengangkatan beban secara manual







E



Air cucian dibuang sembarang an



Tidak ada tempat khusus pembuangan limbah Bunyi mesin penggiling yang beroperasi mengganggu pendengaran Melamun saat bekerja atau tidak hati-hati



Pencemaran air



2



5



10



T



REK. TEK







Gangguan pendengaran



2



4



8



Y



REK. TEK & APD



Memasang filter pada tempat pembuangan limbah dan menyediakan tempat khusus untuk pembuangan limbah Memasang barrier pada mesin penggiling, menggunakan ear muff atau ear plug saat mesin penhggling beroperasi



Cacat



5



3



15



T



REK ADM



Memasang poster terkait bahaya bekerja tidak safety dan SOP pengoperasian mesin penggilingan







4.



Menyalakan mesin penggiling kedelai



Mesin penggiling



H Bising



5.



Memasukkan kedelai sedikit demi sedikit kedalam mesin penggilingan disertai penambahan sedikit air



Mesin penggiling



S



Tangan terjepit







Perlu memasang poster disekitar area kerja terkait tata cara pengangkatan beban secara manual, karena sebagian besar pekerja masih kurang memahami langkah-langkahnya Kurangnya perhatian pengusaha akan dampak negatif limbah pada pencemaran air Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



6.



7.



8.



9.



10.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 46 dari 56



Pembakaran kayu bakar untuk proses perebusan kedelai Menyaring dan memeras bubur kedelai



Kayu bakar



H



Terpapar asap



Asap hasil pembakaran



Gangguan pernafasan



2



4



8



Y



APD



Menggunakan masker selama bekerja







Air perasan



S



Tidak berhati-hati



Anggota tubuh melepuh



3



3



9



Y



APD



Menggunakan safety gloves yang berbahan lateks







Menuangkan filtrat cair hasil saringan kedalam cetakan Memotong tahu sesuai ukuran



Filtrat cair hasil saringan



E



Air perasan terkena anggota tubuh Filtrat cair tumpah



Filtrat cair terlalu berat



Lingkungan kerja kotor



2



2



4



Y



REK. ADM







Pisau



S



Teriris



Tidak berhati-hati saat memotong



Luka ringan



1



3



3



Y



APD



Memasang safety sign dan instruksi kerja yang berisikan standar berat kedelai yang cukup dalam cetakan Menggunakan safety gloves yang berbahan lateks



E



Tahu terjatuh



Terburu-buru ketika bekerja



Lingkungan kerja kotor



2



2



4



Y



REK. ADM



Memasang poster terkait bahaya bekerja secara tidak safety







Tahu yang Tahu telah dipotong dimasukkan dalam wadah (Sumber: Tim Penyusun, 2021)







Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD



Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 47 dari 56



IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN Industri Tanggal Perubahan ke



: : :



Industri Pembuatan Tahu 23 September 2021 00



Tabel 4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Pengolahan Limbah



No



Aktivitas



Alat, Material



1



2



3



H /S / E 4



Potensi Bahaya



Penyebab



Dampak



Seve rity



Likeli hood



Risk Rating



5



6



7



8



9



10



1.



Memasukkan ampas tahu kedalam alat pengukus atau kukusan



Berat Ampas Tahu



S



Ampas tahu tumpah



2.



Limbah padat tahu atau ampas tahu diremas-remas dalam ember



Air Rendaman



H Terpapar Bakteri



Terpeleset



Cidera ringan



Bakteri pada ampas tahu



Iritasi Kulit



Risiko dapat Ditolerir (Y/T) 11



DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH 2 2 4 Y



2



2



4



Y



Pengen dalian



Pengendalian yang disyaratkan



S Selesai



TS Tidak Selesai



Ket



12



13



14



15



16



REK. ADM



Memasang Instruksi Kerja (IK) yang berisikan standar operasional tentang berat kedelai yang cukup dalam suatu alat pengukus atau kukusan Menggunakan Alat Perlindungan Tangan (APD) utama yakni safety gloves yang wajib berbahan lateks







Perlu memasang Instruksi Kerja (IK), dikarenakan sebagian besar pekerja tidak mengetahui takaran operasional ampas tahu







Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan Aat Pelindung Diri (APD) disaat pelaksanaan peremasan.



APD



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



3.



4.



Membuang air yang digunakan untuk mencuci limbah padat tahu atau ampas tahu



Menyalakan mesin oven saat melakukan pengeringan dengan bantuan alat



Air Cucian



Mesin Oven



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 48 dari 56



S



Ember yang diangkat dalam posisi yang tidak seimbang



Pengangkat- Keseleo an ember tidak ergonomis



2



5



10



Y



REK. ADM



Memberikan pelatihan pengangkatan beban manual serta memasang poster disekitar area kerja terkait tata cara atau standar operasional pengangkatan beban manual







E



Air cucian yang dibuang sembara ngan



Tidak ada tempat khusus pembuangan limbah



Pencemaran air



2



5



10



T



REK. TEK







S



Terkena bagian mesin yang panas



Mesin oven tidak dilapisi dengan bahan anti panas atau tidak berbahan konduktor yang baik



Luka Bakar atau Luka Ringan



2



4



8



Y



REK. TEK & APD



Memasang filter pada tempat pembuangan limbah serta menyediakan tempat khusus untuk pembuangan limbah air cucian Memasang penghantar konduktor yang baik pada mesin oven serta memakai Alat Perlindungan Tangan yakni sarung tangan tahan panas.







Perlu memasang poster disekitar area kerja terkait tata cara pengangkatan beban manual, dikarenakan sebagian besar pekerja masih kurang memahami langkahlangkah pengangkatan beban manual Kurangnya perhatian perusahaan akan adanya dampak negatif limbah pada pencemaran air



Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD yang tepat



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 49 dari 56



5.



Memasukkan ampas tahu yang sudah kering sedikit demi sedikit kedalam mesin penggilingan



Mesin penggiling



S



Tangan terjepit



Melamun saat bekerja atau tidak hati-hati



Cacat



5



3



15



T



REK ADM



Memasang poster terkait bahaya bekerja tidak safety dan SOP pengoperasian mesin penggilingan







6.



Proses aklimatisasi atau seleksi mikroorganisme dalam limbah cair secara kontinyu



Bak pengolahan



E



Limbah cair tumpah



Tidak berhati-hati



Lingkungan kerja kotor



2



5



10



Y



REK TEK



Memasang safety sign dan instruksi kerja yang berisikan standar operasional prosedur







7.



Pengaturan pH agar tertap netral dan campuran dalam kondisi homogen Mengalirkan hasil pengolahan limbah



pH mikroorgan isme



S



Terkena tangan



Tidak berhati-hati



Anggota tubuh melepuh



3



3



9



Y



APD



Menggunakan safety gloves yang berbahan lateks







Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD



Saluran pembuanga n



E



Hasil pengolaha n limbah dibuang sembaran gan



Tidak adanya saluran pembuangan yang mengalir ke tempat yang ditentukan



Pencemar-an air



2



5



10



Y



REK. TEK



Memasang saluran pembuangan pada tempat pembuangan limbah







Kurangnya perhatian perusahaan akan adanya dampak negatif limbah pada pencemaran air



8.



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



9.



Memasukkan air limbah kedalam bak aerasi



Bak aerasi



E



Air limbah tumpah



10.



Memasukkan air limbah kedalam selokan oksidasi



Selokan oksidasi



E



Air limbah tumpah



(Sumber: Tim Penyusun, 2021)



Tidak adanya saluran khusus untuk menuju bak aerasi Tidak adanya saluran khusus untuk menuju selokan oksidasi



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 50 dari 56



Lingkungan kerja kotor



2



5



10



Y



REK TEK



Memasang saluran khusus pada tempat pembuangan air limbah







Kurangnya perhatian perusahaan akan adanya dampak negatif limbah pada pencemaran air



Lingkungan kerja kotor



2



5



10



Y



REK. TEK



Memasang selokan khusus pada tempat pembuangan air limbah







Kurangnya perhatian perusahaan akan adanya dampak negatif limbah pada pencemaran air



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 51 dari 56



IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN Industri : Industri Pembuatan Tahu Tanggal : 23 September 2021 Perubahan ke : 00 Tabel 5. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Gudang/Penyimpanan Bahan Baku No



Aktivitas



Alat, Material



1



2



3



1.



Memind ahkan bahan baku menggunakan forklift



Forklift



H /S /E



Potensi Bahaya



Penyebab



4



5



6



S



Terpeleset Tertimpa bahan baku, tergores forklift, tabrakan forklift



Dampak



Seve rity



Likeli hood



Risk Rating



Risiko dapat Ditolerir (Y/T)



Pengendalian



Pengendalian yang disyaratkan



S Selesai



TS Tidak Selesai



Ket



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



DIVISI GUDANG/PENYIMPANAN BAHAN BAKU • Kesalahan pada Cidera, 2 5 10 T REK. • Operator forklift wajib mengikuti saat luka ADM pelatihan, sehingga dapat mengoperasikan sobek mengoperasikan forlift dengan forklift benar dan aman • Pekerja mengalami • Operator melakukan pemeriksaan kelelahan menyeluruh sebelum • Kurangnya mengoperasikan forklift, termasuk pengetahuan memeriksa baterai atau cairan mengenai prosedur hidrolik pada forklift penggunaan • Mengoperasikan forklift sesuai forklift dengan dengan prosedur aman APD • Menggunakan sabuk pengaman pada saat mengoperasikan forklift







Perlu membuat instruksi kerja penggunaan alat, karena sebagian besar pekerja tidak mengetahui prosedur menggunakan forlift dengan aman dan benar



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



2.



3.



Menyusun bahan baku ke rak menggunakan teknik manual handling



Bahan baku



S



Tertimpa bahan baku



Memilah Bahan H Terpapar bahan baku bakteri baku yang yang kadalusudah arsa kadaluarsa (Sumber: Tim Penyusun, 2021)



Teknik manual handling yang tidak tepat



Kontaminasi fisik, kimia, biologi dari lingkungan sekitar



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Cidera



Kerugian finansial



2



1



2



2



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 52 dari 56



4



3



Y



Y



APD



Menggunakan safety gloves



REK. ADM



Mengadakan safety breafing mengenai teknik manual handling dnegan benar



REK. TEK



Mendesain ulang teknik manual handling dan menggantinya dengan pengangkatan mekanis, misalnya menggunakan trolley Melakukan pengecekan bahan baku secara berkala



REK ADM







Kurangnya perhatian pekerja dan pengusaha akan pentingnya penggunaan APD







Perlu adannya pengecekan secara teliti pada saat penerimaan bahan baku



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 53 dari 56



IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN Industri Tanggal Perubahan ke



: : :



Industri Pembuatan Tahu 23 September 2021 00



Tabel 6. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan Divisi Quality Control No



Aktivitas



Alat, Material



1



2



3



H /S /E



Potensi Bahaya



Penyebab



4



5



6



1.



Memeriksa karakteristik kedelai



Kedelai



S



Kedelai tumpah/ tercecer di lantai



Tumpah karena beban berlebih pada wadah



2.



Melakukan Uji kadar protein kedelai



Gelas ukur, tabung reaksi, erlenmeyer, mortal, alu



S



Pecahnya peralatan uji



Tersenggol, terpeleset



Dampak



Seve rity



Likeli hood



Risk Rating



Risiko dapat Ditolerir (Y/T)



Pengendalian



Pengendalian yang disyaratkan



S Selesai



TS Tidak Selesai



Ket



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



DIVISI QUALITY CONTROL Terpeleset, 2 2 4 Y cidera



Luka sobek



2



3



6



Y



REK. ADM



Memasukkan kedelai kedalam ember dengan kapasitas yang sesuai







APD & REK. ADM



Menggunakan safety shoes, memasang poster K3, Menyusun peralatan pada tempat yang sesuai







Perlu memasang instruksi kerja, karena sebagian besar pekerja tidak mengetahui takaran kedelai Perlu adanya instruksi kerja, Karena sebagian besar pekerja belum mengetahui tata cara pengujian kadar protein kedelai



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



UDK VELP 142



S



Konsleting Kabel listrik terkelupas



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Kebakaran Korban jiwa



Salah dalam Sakit proses organ pengolahan pencernaan



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 54 dari 56



4



3



12



T



REK. ADM



Inspeksi peralatan secara berkala







3



1



3



Y



REK. ADM



Inspeksi berkala pada saat proses pengolahan/produksi tahu, menyediakan instruksi kerja







3.



Melakukan uji organoleptik produk tahu



Tahu



H Tahu terasa tidak enak



4.



Melakukan uji kadar protein produk tahu



UDK VELP 142



S



Konsleting Kabel listrik terkelupas



Kebakaran , korban jiwa



4



3



12



T



REK. ADM



Inspeksi peralatan secara berkala







Gelas ukur, tabung reaksi, erlenmeyer, mortal, alu



S



Pecahnya peralatan uji



Luka sobek



2



3



6



Y



APD & REK. ADM



Menggunakan safety shoes, memasang poster K3, Menyusun peralatan pada tempat yang sesuai







Tersenggol, terpeleset



Perlu adanya penggantian kabel yang sudah rusak agar tidak terjadi bahaya Perlu adanya inspeksi dan instruksi kerja, karena dapat terjadinya kurang konsentrasi saat bekerja Perlu adanya penggantian kabel yang sudah rusak agar tidak terjadi bahaya Perlu adanya instruksi kerja, Karena sebagian besar pekerja belum mengetahui tata cara pengujian kadar protein kedelai



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



5.



Melakukan uji kadar abu produk tahu



Tahu



E



Tanur listrik



S



S



(Sumber: Tim Penyusun, 2021)



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 55 dari 56



Salah dalam Produk proses tahu pengolahan menumpuk dan memenuhi area produksi Konsleting Kabel Kebakaran listrik terkelupas , korban jiwa



2



1



2



Y



REK. ADM



Adanya safety briefing sebelum dimulai pekerjaan







Perlu adanya safety briefing, karena dapat mengingatkan pekerja dalam melakukan produksi yang baik dan benar



4



3



12



T



REK. ADM



Inspeksi peralatan secara berkala







Suhu tinggi



2



2



4



Y



APD



Memakai safety shoes, baju kerja yang panjang







Perlu adanya penggantian kabel yang sudah rusak agar tidak terjadi bahaya Pekerja harus menggunakan APD yang lengkap, karena proses kerja tanur yang menggunakan suhu tinggi



Protein tahu kurang baik



Proses kerja Heat Tanur listrik stress



MANUAL SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU KOTA SURABAYA



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: MANUAL-SML-IPT-001 : : 23 September 2021 : 56 dari 56



DAFTAR PUSTAKA Hutami, R. A. (2019) “KAJIAN MINIMISASI LIMBAH CAIR PADA INDUSTRI TAHU X DAN Y, BANTUL, DI YOGYAKARTA,” Doctoral dissertation: Universitas Islam Indonesia. Pujiono, B.N., Tama, I. P., & Efranto, R. Y. (2013) “Analisis Metode Hazard and Operability Study (HAZOP) Melalui Perangkaian OHS Risk Assessment and Control (Studi Kasus: Area PM-1 PT. Ekamas Fortuna),” Jurnal Rekayasa dan Manajemen Sistem Industri, 1 (2), p253-263. Ramadhan, F. (2017) “Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Menggunakan Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control (HIRARC),” In Prosiding Seminar Nasional Riset Terapan SENASSET (pp. 164-169). Said, N. I., & Wahjono, H. D. (1999). Teknologi pengolahan air limbah tahu-tempe dengan proses biofilter anaerob dan aerob. Directorate of Environmental Technology: Jakarta.



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur Identifikasi JUDUL Aspek dan Dampak Lingkungan No. Dokumen PL-HRD-01-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



08 Oktober 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 12



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN



TANDA TANGAN



Manajer HRD



DIPERIKSA OLEH NO



NAMA



JABATAN



1.



Zalfaa Farahdiva



HSE



2.



Amalia Rahma Fauzia



HSE



3.



Arum Puspa Dhinar



HSE



4.



Diah Ayu Nurjanah



HSE



5.



Fajrina Anggani



HSE



6.



Maghfirliyanda Putri



HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 12



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 3 dari 12



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TANGGAL HALAMAN



URAIAN YANG



URAIAN



DISAHKAN



DIUBAH



PERUBAHAN



OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 4 dari 12



TUJUAN Tujuan prosedur ini merupakan acuan untuk melaksanakan penilaian aspek dan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada di Industri PT Kedelai Murni. Prosedur ini juga sebagai pedoman penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program Sistem



Manajemen



Lingkungan. 2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup lingkup kegiatan identifikasi, evaluasi, dan penetapan kendali terhadap aspek dan dampak lingkungan yang ada dalam seluruh area produksi Industri PT Kedelai Murni.



3.



REFERENSI - SNI ISO 14001:2015 klausul 6.1 (Tindakan untuk menangani risiko dan peluang) - AS/NZS 4360:2004



4.



DEFINISI 4.1



Lingkungan merupakan keadaan disekitar atau sekeliling dimana suatu organisasi sedang beroperasi, termasuk didalamnya yakni udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia, dan hubungan diantara mereka.



4.2



Aspek lingkungan merupakan unsur kegiatan/produk/jasa dari organisasi yang berinteraksi atau yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.



4.3



Kondisi lingkungan merupakan karakteristik/keadaan lingkungan yang mana ditentukan oleh suatu titik waktu.



4.4



Dampak lingkungan merupakan perubahan pada lingkungan, baik yang bersifat merugikan atau menguntungkan, secara keseluruhan, atau sebagian yanag disebabkan oleh lingkungan organisasi.



4.5



Sasaran lingkungan merupakan target yang ditetapkan oleh organisasi secara konsisten dengan suatu kebijakan lingkungan.



4.6



Risiko dan peluang merupakan suatu pengaruh yang memiliki potensi yang bersifat merugikan (ancaman) dan menguntungkan (peluang).



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 5 dari 12



4.7



Likelihood merupakan suatu istilah untuk frekuensi kejadian suatu risiko.



4.8



Severity merupakan suatu istilah tingkat keparahan suatu risiko.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) Direktur Utama (Manajemen Puncak) 1) Memantau proses identifikasi aspek dan dampak lingkungan yang dilaksanakan oleh tim identifikasi.



b) Manajer HRD & General Affair (Ketua Organisasi) 1) Membentuk tim identifikasi aspek dan dampak lingkungan.



c) Tim ISO 14001 1) Menyiapkan form identifikasi aspek dan dampak lingkungan (FR-HRD-03-2021). 2) Mendokumentasikan pelaksanaan identifikasi aspek dan dampak lingkungan serta hasil identifikasi. 3) Melakukan pelaporan hasil identifikasi aspek dan dampak lingkungan kepada manajemen puncak. 4) Melakukan koordinasi dengan tim identifikasi aspek, dan dampak lingkungan apabila terdapat pembaharuan terkait proses dan peralatan.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN 6.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 6 dari 12



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur identifikasi aspek dan dampak lingkungan di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 7 dari 12



URAIAN PROSEDUR 1.



Mengidentifikasi kegiatan di Industri PT Kedelai Murni a) Menentukan input dan output dari setiap proses kegiatan b) Mengidentifikasi aspek lingkungan dari masing-masing kegiatan tersebut



2.



Mengidentifikasi peralatan dan material yang digunakan dalam kegiatan tersebut.



3.



Mengidentifikasi kegiatan tersebut termasuk dalam aspek H (Health atau Kesehatan) atau S (Safety atau Keselamatan) atau E (Environtment atau Lingkungan).



4.



Mengidentifikasi potensi bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. a) Unsafe Action Merupakan tindakan tidak aman seperti proses kerja, kurangnya komunikasi, kesalahan proses kerja, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, ketidakpedulian pekerja, stress kerja, penurunan konsentrasi, kurangnya motivasi kerja, dan kurangnya kepuasan kerja. b) Unsafe Condition Merupakan kondisi tidak aman seperti lingkungan tidak nyaman, keadaan lingkungan kerja yang terlalu panas atau dingin, kurangnya fasilitas kerja, kegagalan fungsi alat kerja, kegagalan sistem pengendalian, dan ketidaksesuaian alat/mesin.



5.



Mengidentifikasi penyebab dari potensi bahaya tersebut.



6.



Mengidentifikasi dampak dari potensi bahaya.



7.



Penilaian tingkat keparahan (R) yang mengacu pada tabel Tingkat Keparahan (Severity).



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 8 dari 12



Tabel 1. Tingkat Keparahan (Severity) Consequences/ Severity Level



Uraian



1



Tidak signifikan



2



Kecil



3



Sedang



4



Berat



5



Bencana



Keparahan Cidera



Hari Kerja



Kejadian tidak menimbulkan kerugian atau cidera pada manusia



Tidak menyebabkan kehilangan hari kerja



Menimbulkan cidera ringan ,kerugian kecil dan tidak menimbulkan dampak seriusterhadap kelangsungan bisnis Cidera berat dan dirawat dirumah sakit, tidak menimbulkan cacat tetap, kerugian finansial sedang Menimbulkan cidera parah dan cacat tetap dan kerugian finansial besar serta menimbulkan dampak serius terhadap kelangsungan usaha Mengakibatkan korban meninggal dan kerugian parah bahkan dapat menghentikan kegiatan usaha selamanya



Masih dapatbekerja pada hari / shift yang sama Kehilangan hari kerja dibawah 3 hari Kehilangan hari kerja 3 hari atau lebih Kehilangan hari kerja selamanya



(Sumber : UNSW Health and Safety, 2008) Tabel 2. Aspek Tingkat Keparahan (Severity) Tingkat Keparahan



Aspek Keselamatan dan



Lingkungan Hidup



Kesehatan V



Banyak kematian



 Aspek lingkungan telah diatur dalam peraturan perundangan



atau berdampak



lingkungan terkait (misalnya persyaratan baku mutu lingkungan,



signifikan (>50 jiwa)



perijinan, dll)  Persyaratan telah dipenuhi dalam setahun terakhir



IV



Kematian



 Aspek lingkungan telah diatur dalam peraturan perundangan



tunggal/kondisi cacat



lingkungan terkait (misalnya persyaratan baku mutu lingkungan,



(>30%) terjadi pada



perijinan, dll)



satu atau lebih dari satu orang



 Persyaratan telah dipenuhi dalam setahun terakhir



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN



III



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-01-2021 : : 08 Oktober 2021 : 9 dari 12



Kondisi sedang



Dampak yang ditimbulkan:



(cacat 2



Perlu



A+B



Perlu



A+B+C



Perlu



Tidak ada persyaratan khusus



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PENETAPAN TUJUAN SASARAN DAN PROGRAM LINGKUNGAN 3.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-03-2021 : : 08 Oktober 2021 : 9 dari 10



Aspek signifikan yang memerlukan TSP, memiliki skor penilaian kebutuhan meliputi : -



Memiliki skor poin A lebih dari satu Misal pada aspek (x) skor penilaian kebutuhan yakni opsi teknologi (A), keuangan (A) dan persyaratan operasional & bisnis (C), maka aspek tersebut dinyatakan memerlukan adanya TSP



-



Memiliki skor B lebih dari 2 Misal pada aspek (x) skor penilaian kebutuhan yakni opsi teknologi (B), keuangan (B) dan persyaratan operasional & bisnis (B), maka aspek tersebut dinyatakan memerlukan adanya TSP



-



Memiliki skor A + 2B Misal pada aspek (x) skor penilaian kebutuhan yakni opsi teknologi (B), keuangan (A) dan persyaratan operasional & bisnis (B), maka aspek tersebut dinyatakan memerlukan adanya TSP



-



Memiliki skor A+B+C Misal pada aspek (x) skor penilaian kebutuhan yakni opsi teknologi (A), keuangan (B) dan persyaratan operasional & bisnis (C), maka aspek tersebut dinyatakan memerlukan adanya TSP



4.



Merumuskan dan mengajukan program lingkungan/idea improvement untuk aspek lingkungan yang memerlukan TSP kepada Manajer HRD dan General Affair dan top management untuk disetujui, apabila tdak memerlukan TSP maka tetap dilakukan pengendalian SOP secara rutin.



5.



Melaksanakan tujuan, sasaran dan program lingkungan yang telah ditetapkan menjadi approval idea improvement dalam format pelaksanaan tujuan, sasaran, dan program lingkungan



6.



Tim ISO 14001 mengkaji dan mengevaluasi laporan hasil pelaksanaan tujuan, sasaran, dan program lingkungan yang dibuat oleh kepala divisi, kemudian melaporkan kepada top management



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PENETAPAN TUJUAN SASARAN DAN PROGRAM LINGKUNGAN 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-03-2021 : : 08 Oktober 2021 : 10 dari 10



Apabila sasaran lingkungan yang dibuat sudah tercapai, maka dilakukan evaluasi perubahan status kategori aspek lingkungan dalam formulir identifikasi aspek dan dampak lingkungan



8.



Apabila hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, maka kepada divisi disarankan mengulang kembali dan melakukan investigasi tahapan penilaian kebutuhan TSP dengan formulir ketidaksesuaian



9.



Apabila



setelah



melakukan



pengulangan



tahapan,



dan



tetap



ditemukan



ketidaksesuaian, maka dilakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan program lingkungan baru 10. Menyimpan data dan informasi selama pelaksanaan tujuan, sasaran dan program lingkungan.



8.



LAMPIRAN Form Penilaian Kebutuhan TSP



(FL-HRD-06-2021)



Form Pelaksanaan TSP



(FL-HRD-07-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PENETAPAN TUJUAN SASARAN DAN PROGRAMLINGKUNGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: : : :



FL-HRD-06-2021 08 Oktober 2021 1 dari 2



FORMULIR PENILAIAN KEBUTUHAN, SASARAN, DAN PROGRAM LINGKUNGAN Industri Tanggal Revisi



No. Aktivitas Dampak 1.



: PT KEDELAI MURNI : 08 Oktober 2021 : 00



Peraturan perundangan



Opsi



Kebutuhan TSP



Idea Improvement



Persyaratan Teknologi Keuangan Perlu/tidak Operasional Ada Memasukk Lingkunga Perda Kota Ada dan Rp Perlu Memasang persyaratan an air n kerja Surabaya No. mudah 5.000.000 Saluran Khusus khusus dari limbah ke menjadi 02 Tahun 2004 diterapkan padaTempat Top dalam bak kotor Tentang Pembuangan Management aerasi Pengelolaan Air Limbah PT Kedelai Kualitas Air Murni dan Pengendalian Pencemaran Air



Approval idea improvement _



Disetujui oleh Top Management



Penanggung Jawab



(Tim ISO 14001)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PENETAPAN TUJUAN SASARAN DAN PROGRAMLINGKUNGAN



No. 1.



Divisi Pengolahan Limbah Industri



Pencapaian



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Evaluasi Kinerja



Mempu mengatasi kualitas air Lebih Tanggap Lagi yang memiliki tingkat kekeruhan terhadap Dampak Negatif diatas 50 % dengan aroma yang dari Pencemaran yang tidak sedap menggunakan filtrasi Ditimbulkan dari Aktivitas Industri



: : : :



Perubahan TSP Perlu/tidak Tidak



FL-HRD-07-2021 08 Oktober 2021 2 dari 2



Disetujui oleh Top Managemet



Penanggung Jawab



(Tim ISO 14001)



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur Kebutuhan JUDUL Kompetensi Tenaga Kerja No. Dokumen PL-HRD-04-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



08 Oktober 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA 1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-04-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 5



TUJUAN Tujuan prosedur kebutuhan kompetensi tenaga kerja PT Kedelai Murni, meliputi: a) Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi bagi tenaga kerja PT Kedelai Murni yang bekerja dibawah kendali Sistem Manajemen Lingkungan (SML); b) Menentukan kompetensi yang dibutuhkan bagi personil yang melaksanakan pekerjaan di bawah kendali PT Kedelai Murni yang dapat mempengaruhi kinerja lingkungan PT Kedelai Murni dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban penaatan; c) Memastikan bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan kompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman yang sesuai; d) Menentukan kebutuhan pelatihan yang terkait dengan aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungan; e) Jika dapat diberlakukan, melaksanakan tindakan untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan, dan mengevaluasi keefektifan dari tindakan yang dilakukan.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini adalah seluruh tenaga kerja PT Kedelai Murni yang bekerja dibawah kendali Sistem Manajemen Lingkungan (SML)



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 7.2 (Kompetensi)



4.



DEFINISI a) Kompetensi adalah kemampuan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk mencapai hasil yang diharapkan. Contohnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman yang sesuai.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA 5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-04-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 5



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) Manajer HRD 1. Menentukan daftar kompetensi dan kepedulian lingkungan tenaga kerja Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang dibutuhkan PT Kedelai Murni 2. Mengkaji kompetensi dan kepedulian lingkungan tenaga kerja yang ada apakah sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan terkait terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) 3. Mengidentifikasi daftar



kebutuhan



pelatihan



kompetensi



dan



kepedulian



lingkungan tenaga kerja terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) 4. Membuat jadwal dan melaksanakan pelatihan kompetensi dan kepedulian lingkungan yang dibutuhkan terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) 5. Mengevaluasi hasil pelatihan kompetensi dan kepedulian lingkungan yang telah dilaksanakan, apakah sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan terkait terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) 6. Menyimpan data dan informasi dokumen terkait kompetensi dan pelatihan. b) Kepala Divisi 1. Membuat daftar kompetensi tenaga kerja PT Kedelai Murni 2. Melaporkan daftar kompetensi tenaga kerja yang bekerja dibawah kendali PT Kedelai Murni kepada Manajer HRD 3. Mengkomunikasikan dan mengkoordinir tenaga kerja yang bekerja dibawah kendali PT Kedelai Murni untuk mengikuti pelatihan terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) 4. Mengkaji ulang kompetensi dan kepedulian lingkungan tenaga kerja yang ada, apakah sudah efektif dalam melakukan tindakan.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA 6.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-04-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 5



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur kebutuhan kompetensi tenaga kerja di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-04-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 5



URAIAN PROSEDUR a) Kepala divisi membuat daftar kompetensi tenaga kerja yang bekerja dibawah kendali PT Kedelai Murni, daftar kompetensi ini berisi riawayat pendidikan, pengalaman di bidang lingkungan dan keikutsertaan pelatihan (FL-HRD-08-2021) b) Kepala divisi melaporkan daftar kompetensi para tenaga kerja yang bekerja dibawah kendali PT Kedelai Murni kepada Manajer HRD untuk ditinjau mengenai kebutuhan pelatihan c) Manajer HRD menentukan kompetensi terkait kinerja Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang dibutuhkan bagi tenaga kerja PT Kedelai Murni (FL-HRD-09-2021) d) Mengkaji kompetensi tenaga kerja yang ada, apakah telah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML) e) Apabila belum sesuai antara kompetensi yang dimiliki tenaga kerja PT Kedelai Murni dengan kompetensi yang dibutuhkan terkait Sistem Manajemen Lingkungan (SML), maka Manajer HRD membuat daftar kebutuhan pelatihan terkait dengan aspek lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) f) Apabila sudah sesuai, maka Manajer HRD menyimpan data dan informasi terkait kompetensi tenaga kerja di PT Kedelai Murni g) Setelah membuat daftar kebutuhan pelatihan, Manajer HRD membuat jadawal pelaksanaan dan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja PT Kedelai Murni h) Manajer HRD mengevaluasi hasil pelatihan kompetensi yang telah dilaksanakan dengan (FL-HRD-10-2021) apabila hasil evaluasi menunjukkan pelatihan tidak efektif, maka Manajer HRD membuat ulang daftar kebutuhan pelatihan dan kepedulian terhadap lingkungan i) Apabila hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan pelatihan telah efektif terhadap kinerja Sistem Manajemen Lingkungan (SML), maka Manajer HRD menyimpan data dan informasi terkait pelatihan.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA



8.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-04-2021 : : 08 Oktober 2021 : 5 dari 5



LAMPIRAN Form Daftar Kompetensi Tenaga Kerja PT Kedelai Murni



(FL-HRD-08-2021)



Form Data Kompetensi Tenaga Kerja PT Kedelai Murni



(FL-HRD-09-2021)



Form Evaluasi Pelatihan/Training



(FL-HRD-10-2021)



PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA FORM DAFTAR KOMPETENSI TENAGA KERJA



Nama No.



Tenaga



Divisi



Jabatan



Kerja 1.



Budi



Quality Control



Staf Officer



2.



Anton



Produksi



3.



Yoga



Gudang/ Penyimpanan Bahan Baku



Penggiling kedelai Staf



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Riwayat Pendidikan



: FL-HRD-08-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Kompetensi Pelatihan



S1 Teknik Pelatihan Pangan managing qualify in business process SMA Tidak ada S1 Manajemen



Pelatihan FIFO



Pengalaman di bidang lingkungan



Tidak ada



Tidak ada Tidak ada



PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA FORM DATA KOMPETENSI TENAGA KERJA



No.



Nama Tenaga Kerja



1.



Budi



2.



Anton



3.



Yoga



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-09-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Divisi



Kebutuhan Pelatihan



Quality Control Produksi



Quality Control Plan dan SML ISO 14001:2015



Pelatihan Penggilingan tahu sesuai SOP dan SML ISO 14001:2015 Gudang/ Production Planning and Inventory Control dan dan Penyimpanan Bahan SML ISO 14001:2015 Baku



PROSEDUR KEBUTUHAN KOMPETENSI TENAGA KERJA FORM EVALUASI PELATIHAN/TRAINING



No.



Peserta Pelatihan



1.



Budi



2.



Anton



3.



Yoga



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Divisi



Pelatihan



Quality Control Produksi



Quality Control Plan dan SML ISO 14001:2015 Pelatihan Penggilingan tahu sesuai SOP dan SML ISO 14001:2015 Production Planning and Inventory Control dan dan SML ISO 14001:2015



Gudang/ Penyimpanan Bahan Baku



: FL-HRD-10-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Hasil Evaluasi Efektif √ √ √



Tidak Efektif



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur JUDUL Komunikasi Internal Dan Eksternal No. Dokumen PL-HRD-05-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



08 Oktober 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 7



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN



TANDA TANGAN



Manajer HRD



2. 3.



DIPERIKSA OLEH NO



NAMA



JABATAN



1.



Zalfaa Farahdiva



HSE



2.



Amalia Rahma Fauzia



HSE



3.



Arum Puspa Dhinar



HSE



4.



Diah Ayu Nurjanah



HSE



5.



Fajrina Anggani



HSE



6.



Maghfirliyanda Putri



HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1. 2. 3.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 7



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 3 dari 7



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TANGGAL HALAMAN



URAIAN YANG



URAIAN



DISAHKAN



DIUBAH



PERUBAHAN



OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 4 dari 7



TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah sebagai acuan dalam proses komunikasi internal dan eksternal yang dibutuhkan dan relevan dengan SMK3 dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) pada PT. Kedelai Murni dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain terkait K3L dan memastikan informasi lingkungan yang dikomunikasikan konsisten dengan informasi yang dihasilkan SMK3 dan SML, dan dapat diandalkan.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini adalah seluruh kegiatan komunikasi internal dan eksternal PT. Kedelai Murni. Prosedur ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja PT. Kedelai Murni.



3.



REFERENSI  Panduan (Manual) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.  Persyaratan SML ISO 14001:2015 Klausul 7.4



4.



DEFINISI a) Komunikasi adalah proses penyampaian informasi baik secara internal maupun eksternal terkait informasi yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan. b) Komunikasi internal adalah proses penyampaian informasi kepada seluruh tingkatan fungsional organisasi (seluruh unit di industri) terkait kinerja sistem manajemen lingkungan, kebijakan lingkungan, dan informasi lainnya yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan c) Komunikasi eksternal adalah proses penyampaian informasi terkait sistem manajemen lingkungan kepada pihak eksternal yang berkepentingan misal supplier bahan baku tahu dan pelanggan. d) Komunikasi secara lisan adalah komunikasi melalui lisan, seperti: melalui rapat, briefing, sosialisasi, dan penyuluhan. e) Komunikasi secara tulis adalah komunikasi melalui tulisan, seperti : memo, surat, dan papan pengumuman.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 5 dari 7



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) TIM ISO 14001 1) Bertanggung jawab dalam membuat agenda pertemuan rutin terkait komunikasi internal dan eksternal. 2) Mempersiapkan data dan informasi sebagai topik pembahasan dalam komunikasi internal dan eksternal, formulir daftar hadir, dan formulir notulen rapat. 3) Bertanggungjawab dalam melaksanakan komunikasi internal dan eksternal 4) Bertanggungjawab dalam menyimpan informasi yang terdokumentasi sehubungan dengan pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal. b) Kepala Divisi 1) Sebagai wadah dalam menampung keluhan/masalah dari tenaga kerja di industri terhadap kinerja sistem manajemen lingkungan.



6.



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur komunikasi internal dan eksternal di PT Kedelai Murni: a) Komunikasi Internal



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 6 dari 7



b) Komunikasi Eksternal



7.



URAIAN PROSEDUR a) Komunikasi Internal 1)



Tim ISO 14001 membuat agenda pertemuan rutin terkait internal, jadwal rutin tersebut dilaksanakan secara periodik selama satu tahun empat kali atau tiga bulan sekali yang diuraikan dalam formulir monitoring komunikasi.



2)



Tim ISO 14001 mempersiapkan form daftar hadir, form notulen rapat, dan informasi data sebagai topik pembahasan dalam komunikasi internal, topik ini meliputi:  Kebijakan lingkungan  Aspek lingkungan penting/signifikan  Tujuan, sasaran, dan program lingkungan aspek penting  Hasil audit



3)



Tim ISO 14001 melaksanakan komunikasi internal kepada tenaga kerja yang bekerja dibawah kendali industri serta top management melalui media lisan (briefing, sosialisasi, dan rapat tinjauan manajemen)



4)



Setiap tenaga kerja berhak menyampaikan keluhan/masalah dalam kinerja sistem



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-05-2021 : : 08 Oktober 2021 : 7 dari 7



manajemen lingkungan melalui email, lisan, kotak saran, dan lain-lain maupun perwakilan kepada industri, yang selanjutnya di verifikasi kebenaran masalah oleh tim ISO 14001 dalam prosedur ketidaksesuaian. 5)



Seluruh data dan informasi/rekaman hasil kounikasi internal disimpan oleh tim ISO 14001 sebagai informasi terdokumentasi.



b) Komunikasi Eksternal 1)



Tim ISO 14001 membuat agenda pertemuan rutin terkait komunikasi eksternal dengan pihak eksternal yang berkepentingan (supplier bahan baku dan pelanggan), agenda rutin ini dilaksanakan secara berkala selama satu tahun sekali, yang diuraikan dalam formulir momitoring komunikasi (FL-HRD-14-2021)



2)



Tim ISO 14001 menyediakan, dan menanggapi permintaan data dan informasi dari pihak eksternal yang berkepentingan, dalam hal ini data dan informasi yang diminta oleh pihak eksternal yang berkepentingan adalah data yang sesuai dengan fungsi dan kewenangan pihak yang berkepentingan, misal : kebijakan lingkungan hasil kinerja lingkungan untuk mencapai sasaran.



3)



Pelaksanaan komunikasi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk :  Surat/fax, email  Komunikasi langsung melalui telepon  Rekaman hasil komunikasi eksternal baik berupa tulisan maupun lisan dijadikan sebagai informasi terdokumentasi dan disimpan sebagai bukti komunikasi eksternal oleh Tim ISO 14001



8.



LAMPIRAN Formulir Daftar Hadir



(FL-HRD-11-2021)



Formulir Monitoring Komunikasi



(FL-HRD-12-2021)



Formulir Notulen Rapat



(FL-HRD-13-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-11-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Lampiran 1. Formulir Daftar Hadir



Agenda



: Rapat Rutin



Tanggal Pelaksanaan



: 25 Januari 2022



Waktu Pelaksanaan



: 09.00 Wib



Tempat Pelaksanaan



: Ruang Pertemuan



No.



Nama



Email



Divisi



1



Arini



[email protected]



Produksi



2



Indah



[email protected]



QC



3



Gunawan



[email protected]



Gudang



4



Julian



[email protected]



5



Napoleon



[email protected] Produksi



Tanda Tangan



Pengolahan Limbah



Mengetahui Penanggung Jawab



(Tim ISO 14001)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-12-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Lampiran 2. Formulir Monitoring Komunikasi



No.



Uraian Kegiatan Komunikasi



1



Sosialisasi kebijakan SMK3L terbaru kepada karyawan



2



Pengenalan produk tahu terbaru



3



Pemahaman alat produksi terbaru



Jenis Komunikasi (Internal/ Eksternal) Internal



Peserta



Tanggal Tempat Pelaksana Keterangan Pelaksanaan an



100 karyawan divisi pengolahan limbah



25 Januari 2022



Ruang Pertemuan



Eksternal



50 konsumen



1 Februari 2022



Ruang Sosialisasi



Internal



20 Karyawan divisi produksi



3 Maret 2022



Area produksi



Seluruh karyawan divisi pengolahan limbah telah memahami kebijakan SMK3L PT Kedelai Murni terbaru Seluruh konsumen telah mengetahui produk tahu terbaru dengan cita rasa yang khas Seluruh karyawan divisi produksi telah mengetahui dan memahami cara penggunaan alat produksi terbaru



Mengetahui Penanggung Jawab (Tim ISO 14001)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Lampiran 3. Formulir Notulen Rapat



Agenda



: Membahas Peningkatan target penjualan tahu yang ingin dicapai



Tanggal Pelaksanaan



: 1 Desember 2021



Waktu Pelaksanaan



: 10.00 Wib



Tempat Pelaksanaan



: Ruang Pertemuan



DESKRIPSI NOTULENSI RAPAT  Evaluasi penjualan tahun 2021 yakni penjualan telah memenuhi target yang diharapkan, namun produk tahu hanya ada di Kota besar  Target : Produk tahu ada di kota besar dan kota kecil di Indonesia  Strategi Branding :  Memasang iklan pada platform online yang sedang Hits yakni Tiktok, ig, dan Youtube  Melakukan kerja sama dengan minimarket dan  Memberi harga promo saat Hari Besar  Melakukan redesain ulang kemasan agar lebih menarik  Keputusan hasil rapat : Melakukan strategi branding sesuai kesepakatan dan akan dilakukan evaluasi tiap 2 bulan untuk memonitor jalannya pemasaran produk



Mengetahui Penanggung Jawab



(Tim ISO 14001)



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



JUDUL



Prosedur Informasi Terdokumentasi



Manajer HRD



08 Oktober 2021



No. Dokumen



PL-HRD-06-2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Revisi



00



DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI 1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 9



TUJUAN Tujuan prosedur informasi terdokumentasi adalah untuk memastikan bahwa pengendalian semua informasi terdokumentasi di PT Kedelai Murni dilakukan sesuai ISO 14001:2015 yang diperlukan untuk keefektivan sistem manajeman lingkungan.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini adalah seluruh pengelolaan informasi terdokumentasi PT Kedelai Murni



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 7.5 (Informasi Terdokumentasi)



4.



DEFINISI a) Informasi terdokumentasi adalah informasi yang dikendalikan dan dipelihara oleh PT Kedelai Murni. Informasi terdokumentasi dapat berupa prosedur, instruksi kerja, foto kegiatan, formulir, dan sebagainya. b) Instruksi kerja adalah serangkaian tahapan dalam menjalankan suatu aktivitas spesifik yang dijalankan oleh petugas tertentu c) Pemelihara informasi terdokumentasi adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memutakhirkan informasi terdokumentasi yang ditentukan d) Pengendalian adalah proses dalam menjamin, memelihara, dan mengendalikan informasi yang terdokumentasi yang dibutuhkan dalam sistem manajemen lingkungan e) Prosedur adalah serangkaian cara untuk melaksanakan sebuah proses



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI 5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 9



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penanggung jawab informasi terdokumentasi adalah departemen HRD, yakni pemilik dari proses yang dituangkan ke dalam informasi terdokumentasi tersebut. Tanggung jawab departemen HRD adalah mendaftarkan informasi terdokumentasi baru serta perubahan dan/atau revisi dari informasi terdokumentasi tersebut kepada tim ISO.



6.



ATURAN UMUM 1. Hierarki Informasi Terdokumentasi Jenis



Isi 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Manual



Kata pengantar Daftar isi Daftar tabel Daftar gambar Daftar lampiran Umum a. Sejarah b. Profil c. Visi dan misi d. Struktur organisasi 7. Sistem manajemen lingkungan a. Ruang lingkup b. Acuan normative c. Istilah dan definisi d. Konteks organisasi e. Kepemimpinan f. Perencanaan g. Dukungan h. operasional



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 3 dari 9



1. Lembar pengesahan 2. Daftar distribusi dokumen terkendali 3. Daftar perubahan dokumen 4. Tujuan 5. Ruang lingkup 6. Referensi 7. Definisi 8. Tugas dan tanggung jawab 9. Diagram alir 10. Uraian prosedur 11. Lampiran 12. Status revisi dokumen Sesuai kebutuhan



Prosedur



Formulir



2. Diagram alir (flowchart) -



Diagram alir umumnya digunakan pada informasi terdokumentasi bagian prosedur



-



Simbol diagram alir yang digunakan yaitu : Nama simbol Kapsul/terminator



Kotak/process



Belah ketupat/decision



Anak panah/arrow



Segilima/off-page connector



Bentuk simbol



Fungsi Mendeskripsikan kegiatan mulai dan berakhir Mendeskripsikan proses atau kegiatan eksekusi Mendeskripsikan kegiatan pengambilan keputusan Mendeskripsikan arah proses kegiatan Mendeskripsikan hubungan antar symbol yang berbeda halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 4 dari 9



3. Template



Setiap dokumen diberikan header seperti contoh dengan bagian-bagian yaitu : -



Logo perusahaan



-



Nama dokumen



-



Nomor dokumen



-



Revisi



-



Tanggal pembuatan



-



Halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 5 dari 9



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur informasi terdokumentasi di PT Kedelai Murni :



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI 8.



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 6 dari 9



URAIAN PROSEDUR 1) Pembuatan dokumen internal a. Dokumen yang dimaksud yakni dokumen yang termasuk dalam kategori informasi terdokumentasi dalam kinerja sistem manajemen lingkungan, adapun daftar dokumen diuraikan lebih rinci dalam (FL-HRD-14-2021) b. Pengisian formulir permintaan/kebutuhan dokumen disarankan apabila terdapat kebutuhan dalam pembuatan dokumen baru, namun formulir ini tidak dianjurkan apabila dalam situasi pengembangan sistem baru/perubahan sistem secara menyeluruh, dalam kasus ini disarankan dengan pembentukan tim/panitia dalam penerapannya 2) Penomoran dokumen, prosedur, dan formulir a. No. Dokumen terkait dokumen manual lingkungan yaitu MANUAL SML IPT Keterangan : SML



= Sistem Manajemen Lingkungan



IPT



= Industri Pembuatan Tahu



b. Format penomoran prosedur dan formulir, meliputi: Penomoran dokumen SML



:



Y-X-00



Penomoran dokumen prosedur



:



Y-X-Z-T



Penomoran dokumen formulir



:



Y-00-Z-T



Keterangan : Y = kode dokumen X = penanggung jawab Z = nomor klausul T = tahun pembuatan dokumen 00 = nomor urut dokumen



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 7 dari 9



Kode dokumen MANUAL



:



Dokumen Manual



PL



:



Dokumen Prosedur



FL



:



Dokumen Formulir



D



:



Direktur



SML



:



Tim SML



HRD



:



Human Resources Development



GM



:



General Manager



QHSE



:



Quality, Health, Safety, and Environment



SPV



:



Supervisor



Penanggung jawab



c. Penomoran revisi 00 dalam kop dokumen manual, prosedur dan formulir mengartikan bahwa dokumen diterbitkan pertama kali d. Setiap dokumen yang diterbitkan harus diberi stempel ASLI dengan tinta warna merah pada sampul/cover dokumen dan dicatat dalam formulir daftar dokumen asli (FL-HRD-15-2021) 3) Aturan pengesahan dokumen Dokumen Manual



Disusun Oleh Sekretaris SML



Diperiksa Oleh



Diterapkan Oleh



Top Manajemen



Kepala Divisi



Lingkungan Prosedur



Sekretaris



SML/



Manajemen



Top Manajemen



Kepala Divisi



SML/



Manajemen



Top Manajemen



Kepala Divisi



HRD Instruksi



Sekretaris HRD



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 8 dari 9



4) Status Dokumen a. Dokumen asli Dokumen yang disimpan oleh Manajer HRD sebagai dokumenmaster, dokumen ini ditandai dengan stempel ASLI dengan tinta warna merah pada cover dokumen. b. Dokumen Tidak Berlaku Dokumen yang sudah tidak berlaku, karena terdapat pembaharuan dokumen. Dokumen ini ditandai dengan stempel TIDAK BERLAKU dengan tinta warna merah. Dokumen internal tidak berlaku disimpan oleh Manajer HRD sampai 3 revisi terakhir dan sebagai rekaman bukti. c. Dokumen Salinan Terkendali Salinan dokumen asli yang didistribusikan kepada pengguna dokumen yang tercantum dalam Daftar Dokumen Internal sebagai panduan penerapan sistem. Dokumen ini ditandai dengan stempel SALINAN TERKENDALI dengan tinta warna merah dan dituliskan nomor salinan sesuai dengan nomor penggunaan dokumen seperti yang tercantum dalam Daftar Dokumen Internal. Manajer HRD akan menarik Salinan resmi yang tidak berlaku apabila ada revisi baru. Stempel SALINAN TERKENDALI tidak digunakan jika distribusi dokumen melalui sistem online. d. Dokumen Salinan Tidak Terkendali Salinan dokumen yang didistribusikan kepada pihak-pihak yang tidak tercantum dalam Daftar Dokumen internal, ditandai dengan stempel UNTUK INFORMASI dengan tinta warna merah yang ada dalam cover dokumen. Manajer HRD tidak akan menarik Salinan ini yang sudah tidak berlaku apabila ada revisi baru.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-06-2021 : : 08 Oktober 2021 : 9 dari 9



5) Penarikan dan Pemusnahan Dokumen Tidak Berlaku a. Apabila terdapat perubahan dokumen, maka dokumen asli dan dokumen salinan terkendali yang sebelumnya dinyatakan sebagai dokumen tidak berlaku, dan harus ditarik kembali pada masing-masing pengguna b. Dokumen asli sebelumnya diberi tanda TIDAK BERLAKU dengan stempel tinta warna merah dan dokumen salinan terkendali lama ditarik kembali pada Manajer HRD untuk dimusnahkan. Dokumen yang dimusnahkan didata pada Daftar Pemusnahan Dokumen (FL-HRD-19-2021) 6) Manajer HRD dalam hal ini menarik, menyimpan, dan memusnahkan dokumen tidak berlaku



9.



LAMPIRAN Formulir Daftar Dokumen



(FL-HRD-14-2021)



Formulir Daftar Dokumen Asli



(FL-HRD-15-2021)



Formulir Daftar Dokumen Salinan Terkendali



(FL-HRD-16-2021)



Formulir Daftar Dokumen Salinan Tidak Terkendali



(FL-HRD-17-2021)



Formulir Daftar Permintaan Pembuatan/Perubahan Dokumen



(FL-HRD-18-2021)



Formulir Daftar Pemusnahan Dokumen



(FL-HRD-19-2021)



Formulir Format Cover Dokumen



(FL-HRD-20-2021)



Formulir Format Stempel Dokumen



(FL-HRD-21-2021)



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR DOKUMEN



No.



1



No. Dokumen



Judul Dokumen



Manual Dokumen MANUAL-SML- Sistem Manajemen IPT-001 Lingkungan PT Kedelai Murni



: FL-HRD-14-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



No. Revisi



Status Dokumen



Pemegang Dokumen



00



asli



HRD



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 14001



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR DOKUMEN ASLI



No. 1



No. Dokumen MANUAL-SML-IPT001



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-15-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Tanggal Berlaku Manual Dokumen Sistem 23 September Manajemen Lingkungan 2021-23 September PT Kedelai Murni 2022 Judul Dokumen



No. Revisi 00



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 14001



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR DOKUMEN SALINAN TERKENDALI



No. 1



No. Dokumen IK-HRD-01-2021



Judul Dokumen Instruksi Kerja Divisi Produksi



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Tanggal Berlaku 05 Desember 2021



: FL-HRD-16-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



No. Revisi



Pengguna



00



SPV



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 14001



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR DOKUMEN SALINAN TIDAK TERKENDALI



No. 1



No. Dokumen IK-HRD-02-2021



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-17-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Judul Dokumen



Tanggal Berlaku



Pengguna



Instruksi Kerja Divisi Pengolahan Limbah



5 Desember 2021



SPV



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 14001



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR PERMINTAAN PEMBUATAN/PERUBAHAN DOKUMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-18-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



No. Dokumen



: IK-HRD-03-2021



Judul Dokumen



: Instruksi Kerja Divisi Gudang Penyimpanan Bahan Baku



Revisi ke-/tanggal



: 01/8 Desember 2021



Bagian/poin



IV/4.1-4.2



Usulan perubahan Uraian perubahan



Alasan perubahan



Kata di bidang seharusnya digabung menjadi dibidang



Karena penulisan tersebut tidak sesuai dengan EYD



Peninjauan dokumen Setuju dengan usulan diatas  Hasil tinjauan



Kepala divisi



Tidak setuju dengan usulan diatas dengan alasan…..



Tim ISO 14001



Manajer HRD & general affair



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 14001



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR DAFTAR PEMUSNAHAN DOKUMEN



No. 1



No. Dokumen FL-HRD-21-2021



Judul Dokumen Formulir Format Stempel Dokumen



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-19-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



No. Revisi



Status Dokumen



00



Asli



Mengetahui Penanggung Jawab



TIM ISO 1400



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR FORMAT COVER DOKUMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-20-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



JUDUL DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INDUSTRI TAHU SEHAT SURABAYA



LOGO PERUSAHAAN



DIPERIKSA



DISUSUN



DITETAPKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



PROSEDUR INFORMASI TERDOKUMENTASI FORMULIR FORMAT STEMPEL DOKUMEN



ASLI



: FL-HRD-21-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



SALINAN TERKENDALI No. :



Tinta merah, ukuran font 36 pt Tinta merah, ukuran 28 & 14 pt



TIDAK BERLAKU



SALINAN TIDAK TERKENDALI



No. :



No. :



Tinta merah, ukuran font 28 & 14 pt



Tinta merah, ukuran 28 & 14 pt



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur Perencanaan dan JUDUL Pengendalian Operasional No. Dokumen PL-HRD-07-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



02 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 7



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



1. 2. 3.



DIPERIKSA OLEH NO



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



1. 2. 3.



DISETUJUI OLEH NO 1. 2. 3.



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 2 dari 7



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 3 dari 7



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TANGGAL HALAMAN



URAIAN YANG



URAIAN



DISAHKAN



DIUBAH



PERUBAHAN



OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL 1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 4 dari 7



TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam melakukan perencanaan dan pengendalian pada kegiatan operasional



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini berlaku bagi seluruh fungsi terkait yang mempunyai aspek dan dampak signifikan di Industri PT. Kedelai Murni.



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 8.1 (Perencanaan dan Pengendalian Operasional)



4.



DEFINISI a) Pengendalian operasional adalah pengendalian kegiatan yang terkait dengan aspek/dampak lingkungan signifikan, pengendalian operasional dapat



berupa



administrative control dan engineering control b) Instruksi kerja merupakan langkah-langkah untuk melaksanakan klausul berdasarkan manual c) Aspek/ dampak signifikan adalah suatu aspek lingkungan yang dapat menimbulkan satu atau lebih dampak lingkungan yang tidak dapa ditoleransi dampaknya 5.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) Tim ISO 14001 1) Mengidentifikasi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lain terkait dengan pengendalian aspek lingkungan 2) Menyusun daftar peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berhubungan dengan sistem manajemen lingkungan di industri PT Kedelai Murni dan yang akan diterapkan 3) Mengkomunikasikan dan mengajukan persetujuan kepada Top Management terkait penetapan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang akan diterapkan dalam industri PT Kedelai Murni



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 5 dari 7



4) Mengkomunikasikan kepada Manajer HRD dan General Affair untuk menaati terkait peraturan perundangan yang ditetapkan 5) Mengevaluasi dan mengkaji ulang peraturan dan persyaratan untuk selalu mutakhir/up to date 6) Menyimpan data dan informasi terkait peraturan perundangan dan persyaratan lain yang wajib ditaati. b) Kepala Divisi 1) Bertanggungjawab dalam memantau tenaga kerja di PT Kedelai Murni terkait dengan pengendalian operasional



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



6.



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 6 dari 7



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur perencanaan dan pengendalian operasional di PT Kedelai Murni:



Mulai



Mengidentifikasi kegiatan yang membutuhkan pengendalian operasional berdasarkan aspek kategori aspek lingkungan signifikan



Mengidentifikasi pengendalian opersional yang dibutuhkan untuk mengendalian aspek/dampak lingkungan yang signifikan di PT Kedelai Murni



Membuat dan menetapkan instruksi kerja



Menerapkan control operasional untuk kegiatan di industri PT Kedelai Murni



Memantau dan mengevaluasi keefektifan control operasional dan instruksi kerja



Selesai



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL 7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-07-2021 : : 02 November 2021 : 7 dari 7



URAIAN PROSEDUR 1)



Mengidentifikasi kegiatan yang membutuhkan pengendalian operasional berdasarkan aspek lingkungan signifikan yang membutuhkan tujuan, sasaran, dan program lingkungan



2)



Mengidentifikasi pengendalian operasional yang dibutuhkan , kontrol operasional termasuk dalam tiga ketegori : - Engineering control : Instalalsi pengolahan limbah cair, TPS Limbah Padat, TPS Limbah B3 - Administrative control : Mengadakan safety briefing sebelum pekerjaan dimulai, prosedur SML, instruksi kerja - Alat pelindung Diri : seragam kerja, safety shoes, dan masker



3)



TIM ISO 14001 membuat dan menetapkan Instruksi Kerja (IK) kegiatan produksi di industri PT Kedelai Murni sebagai bentuk pengendalian operasional



4)



Pelaksanaan pengendalian operasional ditujukan kepada tenaga kerja yang ditunjuk dalam Instruksi Kerja



5)



Kepala divisi memantau pelaksanaan pengendalian operasional kepada tenga kerja yang ditunjuk dalam Instruksi Kerja dan tim ISO 14001 mengevaluasi secara berkala.



8.



9.



DOKUMEN TERKAIT 1. Prosedur Kebutuhan Kompetensi



(PL-HRD-06-2021)



2. Prosedur Audit Internal



(PL-HRD-11-2021)



3. Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan



(PL-HRD-12-2021)



LAMPIRAN 1. Instruksi Kerja Kegiatan Produksi PT Kedelai Murni  Instruksi Kerja Divisi Produksi



(IK-HRD-01-2021)



 Instruksi Kerja Divisi Pengolahan Limbah



(IK-HRD-02-2021)



 Instruksi Kerja Divisi Gudang/Penyimpanan Bahan Baku



(IK-HRD-03-2021)



PT KEDELAI MURNI



INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



INSTRUKSI KERJA



JUDUL



Instruksi Kerja Divisi Produksi



No. Dokumen IK-HRD-01-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



05 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



I. METODE/ALAT 1.1. Metode 1.1.1. 1.1.2. 1.1.3. 1.1.4. 1.1.5. 1.1.6. 1.1.7. 1.1.8.



Penyortiran Kedelai Perendaman Kedelai Penggilingan Kedelai Pemasakan Kedelai Penyaringan Kedelai Pengasaman atau Penggumpalan Kedelai Pencetakan Tahu Quality Control



1.2. Alat 1.2.1. 1.2.2. 1.2.3. 1.2.4. 1.2.5 1.2.6. 1.2.7. 1.2.8. 1.2.9. 1.2.10 1.2.11 1.2.12 1.2.13 1.2.14 1.2.15 1.2.16 1.2.17



Mesin Sortasi Tipe Bak Perendaman Kedelai Mesin Giling Kedelai Tungku Masak Kompor Tabung Gas Elpiji Kain Blanco atau Kain Mori Kasar Cetakan Tahu Pisau dan Tampah Wadah Ayakan Panci Baskom Pengukus Rak Fermentasi Alat Pelubang Plastik Alat Pelindung Diri 1.2.17.1. Safety shoes 1.2.17.2. Baju kerja 1.2.17.3. Masker 1.2.17.4. Safety Gloves 1.2.17.5. Safety Googles atau Kacamata Pelindung



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 2 dari 10



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 3 dari 10



II. PENGERTIAN 2.1



Penyortiran Kedelai adalah proses pemilihan bahan baku kedelai yang digunakan. Pekerjaan ini menggunakan mesin kerja untuk menyortir kedelai dengan kualitas baik.



2.2



Perendaman Kedelai adalah proses perendaman biji-biji kedelai yang telah disortir menggunakan air bersih didalam suatu bak besar.



2.3



Penggilingan Kedelai adalah proses penggilingan biji-biji kedelai dilakukan dengan mesin yang bertujuan untuk memperhalus hasil gilingan kedelai.



2.4



Pemasakan Kedelai adalah proses pemasakan kedelai dengan memindahkan bubur kedelai kedalam tungku masak kemudian diberikan air dan ditunggu hingga mendidih. Setelah mendidih di tunggu sampai ± 5 menit agar tidak terlalu panas.



2.5



Penyaringan Kedelai adalah proses penyaringan bubur kedelai yang telah direbus, dalam keadaan panas menggunakan kain blanco atau kain mori kasar dengan dibilas menggunakan air sehingga bubur kedelai dapat terekstrasi.



2.6



Pengasaman atau Penggumpalan Kedelai adalah proses pengasaman atau penggumpalan kedelai menggunakan batu tahu (sioko) atau CaSO4 yaitu batu gips yang sudah dibakar dan ditumbuk halus menjadi tepung, asam cuka 90%, biang atau kecutan, dan sari jeruk.



2.7



Pencetakan Tahu adalah proses pencetakan gumpalan tahu yang telah terbentuk dituangkan kedalam cetakan yang tersedia dan dialasi kain sampai menutupi seluruh permukaan.



2.8



Quality Control adalah proses pengecekan mengenai hasil tahu yang telah dicetak. Dilakukan dengan melihat warna, bentuk, bau atau aroma, dan kuantitas tahu per porsinya.



2.9



Mesin sortasi adalah mesin yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas sortasi dan mutu benih kedelai yakni dapat mencapai 500 kg input benih/jam.



2.10



Bak Perendaman Kedelai adalah peralatan yang digunakan untuk merendam kedelai baik kedelai mentah maupun kedelai yang sudah direbus, mempunyai kapasitas daya tampung sampai 80 kg kedelai, sudah menggunakan bahan stainless steel sus 304 yang food grade.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 4 dari 10



2.11



Mesin Giling Kedelai adalah alat yang digunakan untuk menggiling biji kedelai menjadi tepung kedelai.



2.12



Tungku masak adalah alat yang penting dalam pemasakan secara tradisional.



2.13



Kompor adalah alat masak yang digunakan untuk menghasilkan panas tinggi. Kompor mempunyai ruang tertutup / terisolasi dari luar sebagai tempat bahan bakar diproses untuk memberikan pemanasan bagi barang-barang yang diletakkan di atasnya.



2.14



Tabung gas elpiji adalah tabung bertekanan yang dibuat dari plat baja karbon canai panas, digunakan untuk menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) dengan kapasitas pengisian antara 3 kg (7,3 liter) sampai dengan 50 kg (108 liter). Elpiji adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane (C3), butane (C4) atau keduanya (mix elpiji).



2.15



Kain blanco atau kain mori kasar adalah kain yang digunakam untuk penyaringan kedelai atau saat proses penyaringan bubur kedelai yang telah direbus dalam keadaan panas.



2.16



Cetakan tahu adalah alat yang digunakan untuk membentuk tahu seperti yang diinginkan.



2.17



Pisau dan tampah adalah alat yang digunakan untuk memotong tahu sesuai dengan ukuran yang akan dipasarkan.



2.18



Wadah adalah alat yang digunakan untuk menampung kacang kedelai.



2.19



Ayakan adalah alat yang digunakan untuk menangkap kulit dan memutar air.



2.20



Panci adalah alat masak yang terbuat dari logam (alumunium, baja, dll) dan berbentuk silinder atau mengecil pada bagian bawahnya.



2.21



Baskom adalah alat yang digunakan untuk menampung air.



2.22



Pengukus adalah alat yang digunakan pada saat pengolahan bahan pangan melalui pemanasan menggunakan uap air dalam wadah tertutup.



2.23



Rak fermentasi adalah alat yang terbuat dari kayu atau bambu yang kuat yang dibuat secara bertingkat dengan jarak antar tingkat minimum 30 cm yang bertujuan untuk keleluasaan udara panas bergerak keatas.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 5 dari 10



2.24



Alat Pelubang Plastik adalah kawat yang ujungnya diruncingkan dan diberi gagang kayu.



2.25



Safety shoes adalah alat yang berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki.



2.26



Baju kerja adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung badan dari bahaya apapun saat bekerja.



2.27



Masker adalah alat yang berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja ditempat dengan kualitas udara buruk, misalnya tempat yang berdebu.



2.28



Safety Gloves adalah alat yang berfungsi sebagai alat pelindung tangan saat bekerja serta menjaga kebersihan produk.



2.29



Safety googles atau kacamata pelindung adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung mata ketika melakukan pekerjaan.



III. REFERENSI 3.1. Taufan, A., Novrinaldi, N., & Hanifah, U. (2013). Rancangbangun dan Pengujian Tungku Berbahan Bakar Gas untuk Industri Tahu Tradisional Berbasis Produksi Bersih. Agritech: Jurnal Fakultas Teknologi Pertanian UGM, 33(4), 442-449. 3.2



Tastra, I. K. (2017) . TEKNOLOGI PASCAPANEN BENIH KEDELAI.



3.3



Septivani, N. (2012). Proses Produksi di Pabrik Tabung Elpiji. ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications, 3(1), 565-572.



3.4



Kusnayat, A., Puspitasari, S. Y., Herdiani, A., Hafidh, M. Y. A., Sardi, I. L., & Martini, S. (2019). IMPLEMENTASI ALAT PENGUPAS DAN PENYARING KULIT ARI KACANG KEDELAI UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PRODUKSI TEMPE CV. MITRA PANGAN SEJAHTERA, BANDUNG. Charity, 2(1).



3.5



Manurung,G., Sumbogo,T.A., Lensun,R.A. (2014). PELATIHAN USAHA TAHU TEMPE: Seri Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta . Amerta Publishing



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



IV.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 6 dari 10



3.6



DENI, ANDRIAN (2018) IMPLEMENTASI PENGGUNAAN ALAT KESELAMATAN KERJA SAFETY SHOES PADA STAF OPERASIONAL PT.BAHARI SANDI PRATAMA CABANG CILEGON-BANTEN. Diploma thesis, POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG.



3.7



Djayanti, S. (2015). Kajian penerapan produksi bersih di industri tahu di Desa Jimbaran, Bandungan, Jawa Tengah. Jurnal Riset Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, 6(2), 75-80.



3.8



Erawati,E., Musthofa,M. (2013). REKAYASA TEKNOLOGI UNTUK PERBAIKAN PROSES PRODUKSI TAHU YANG RAMAH LINGKUNGAN. Universitas Muhamadiyah Surakarta.



KUALIFIKASI PELAKSANA 4.1. Pekerja yang telah memiliki pengalaman di bidang produksi pembuatan tahu. 4.2. Pekerja yang telah memiliki pengalaman di bidang produksi pembuatan tahu.



V.



INSTRUKSI KERJA 5.1



Penyortiran Kedelai 5.1.1. Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.1.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.1.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.1.4 Biji kedelai dilakukan proses persortir-an atau pemilihan terlebih dahulu. Tujuannya yakni agar mendapatkan kedelai dengan kualitas yang baik dan terbebas dari kotoran. 5.1.5 Kemudian dimasukkan ke ember yang didalamnya sudah berisi air mengalir. 5.1.6 Dalam proses pembuatan tahu, penyortiran kedelai akan sangat menentukan hasil akhir dari produksi. Di industri ini menggunakan kedelai import dengan kualitas I yang ditandai dengan warna dan ukuran kedelai yang seragam, dalam keadaan mengkilat dan kulitnya tidak berkerut.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 7 dari 10



5.2.



Perendaman Kedelai 5.2.1. Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.2.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.2.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.2.4 Melakukan perendaman kedelai selama 6-12 jam agar kedelai dapat menyerap air sehingga kulitnya lunak dan mudah untuk dikupas atau menghasilkan dispersi dan suspensi. Perendaman juga bertujuan untuk mempermudah proses penggilingan sehingga hasil bubur dari penggilingan tersebut dapat kental. Biji kedelai juga telah dibersihkan dari kotoran, misalnya kerikil, butiran tanah, kulit, ataupun batang kedelai 5.2.5 Cara untuk mengupas kulitnya yakni dengan diremas-remas dalam air. 5.2.6 Kemudian kedelai rendaman dibuang airnya lalu dicuci dengan air sebanyak empat kali. Setiap pencucian menggunakan 60 L air.



5.3.



Penggilingan Kedelai 5.3.1 Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.3.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.3.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.3.4 Kedelai yang sudah dilakukan perendaman, lalu ditambahkan air panas serta selanjutnya dimasukkan kedalam alat penggiling sesuai dengan variabel 1 : 2 atau 1 : 4. 5.3.5 Cara penggilingannya adalah dimasukkan ke dalam penggilingan yang digerakan generator. Pada saat penggilingan ditambah air sebanyak dua kali berat kedelai (+50 L). Sebaiknya digunakan air mendidih untuk mempertinggi rendaman dan menghilangkan bau langu kedelai. 5.3.6 Biji-biji kedelai kemudian tergiling menjadi halus dan menjadi bubur putih yang kemudian ditampung dalam wadah anti karat, misalnya wadah berbahan plastik, aluminium, atau stainless steel. 5.3.7 Penggilingan merupakan tahapan yang penting dalam pembuatan tahu.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 8 dari 10



5.4.



Pemasakan Kedelai 5.4.1. Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.4.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.4.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.4.4 Proses pemasakan ini bertujuan untuk menonaktifkan zat antinutrisi kedelai dan meningkatkan nilai cerna serta mendenaturasi protein dari kedelai sehingga protein mudah terkoagulasi saat penambahan asam. 5.4.5 Caranya yakni bubur kedelai dimasukan ke dalam wajan besar lalu dipanaskan diatas tungku, lalu diberi sedikit air atau 150 L, selama pendidihan akan keluar busa, sehingga perlu dilakukan pengadukan. Perlu untuk diingat, volume air bersih yang ditambahkan = volume bubur kedelai yang akan diencerkan. Pengadukan terus dilakukan agar pencampuran terjadi secara merata dan memperluas antar muka tumbukan. Waktu untuk proses pendidihan ini kurang lebih 15-40 menit. 5.4.6 Perebusan harus dilakukan pada api yang besar.



5.5



Penyaringan Kedelai 5.5.1 Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.5.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.5.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.5.4 Bubur kedelai disaring agar diperoleh sari kedelai. Proses penyaringan ini dapat dilakukan berulang kali. 5.5.5 Caranya adalah dalam keadaan panas bubur kedelai disaring dengan penambahan air panas sekitar 100 liter hingga diperoleh air penyaringan yang jernih. Hasil saringan ditampung dalam bak penggumpalan. Atau dapat juga dengan cara bubur kedelai diletakkan diatas kain mori kasar yang ada di dalam panci, setelah itu kain mori ditutup lalu diletakan diantara penjepit papan kayu yang berada pada permukaan panci. Papan kayu diletakkan sekuat-kuatnya agar semua air terperas semua.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 9 dari 10



5.5.6 Selanjutnya kedelai yang telah diekstraksi, disaring terus menerus sehingga didapatkan ampas yang disebut ampas kering. Ampas tadi disisihkan dan biasanya dimanfaatkan untuk makanan ternak atau pembuatan dasar tempe gembus.



5.6



Pengasaman atau Penggumpalan Kedelai 5.6.1 Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.6.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.6.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.6.4 Cairan sari kedelai yang masih panas (± 700C) ditambah dengan asam cuka/ jantu atau asam asetat sebesar 1% dan 5% untuk mengendapkan dan menggumpalkan protein sehingga dapat memisahkan whey dengan gumpalan. Selanjutnya, dicampur pelan-pelan dan sedikit demi sedikit. Proses penggumpalan biasanya terjadi selama 5-15 menit. Dimana cairan kedelai yang semula berwarna putih susu akan pecah dan di dalamnya terbentuk butiran-butiran protein yang akhirnya akan bergabung membentuk gumpalan dan mengendap ke dasar bak. Setelah itu, cairan akan menjadi bening. Secepatnya cairan bening dipindahkan ke tempat penyimpanan cairan bekas.



5.7



Pencetakan Tahu 5.7.1 Menyiapkan mesin dan peralatan beserta benda kerja serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.7.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan terlebih dahulu. 5.7.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar pekerjaan. 5.7.4 Gumpalan tadi kemudian dibungkus dengan kain. Tiap bungkus berisi 120 g, lalu dilakukan pemadatan sampai berbentuk kotak. 5.7.5 Dibiarkan bubur tahu dalam cetakan selama 10-15 menit atau sampai cukup keras (tidak hancur bila diangkat) dan air yang menetes dari cetakan sedikit. Setelah benar-benar padat, bungkus kain dibuka kemudian ditiriskan.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PRODUKSI



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-01-2021 : : 05 November 2021 : 10 dari 10



5.7.6 Potong tahu sesuai dengan ukuran yang dikehendaki. Potonganpotongan tahu dapat direndam dalam air dingin dalam bak yang terbuat dari logam tahan karat. 5.8



Quality Control 5.8.1 Menyiapkan mesin dan peralatan serta memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap. 5.8.2 Memeriksa kondisi mesin dan memastikan mesin siap untuk digunakan. 5.8.3 Memastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar tempat kerja. 5.8.4 Produk tahu siap untuk dilakukan tahapan finishing dengan pewarnaan, pengemasan, pasteurisasi, dan penggorengan untuk mempertahankan mutu tahu. 5.8.5 Untuk tahu yang cacat atau tidak lolos tahap pengecekan, akan disingkirkan atau disendirikan. Tidak lolos untuk dijual.



VI.



INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN 6.1 Tahu yang dihasilkan sudah sesuai dengan bentuk dan rasa yang diinginkan atau parameter yang telah ditentukan 6.2 Tahu yang dihasilkan tidak terdapat cacat dan memiliki nilai gizi yang tinggi. 6.3 Tidak terjadi kecelakaan kerja ketika proses produksi tahu berlangsung. 6.4 Terdapat laporan produksi pembuatan tahu .



VII.



LAMPIRAN -



PT KEDELAI MURNI



INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidakterkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



INSTRUKSI KERJA JUDUL



Instruksi Kerja Divisi Pengolahan Limbah



No. Dokumen IK-HRD-02-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



05 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH I.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-02-2021 : : 05 November 2021 : 1 dari 5



METODE/ALAT 1.1 Metode 1.1.1



Pengolahan Limbah Padat



1.1.2



Pengolahan Limbah Cair Sistem Anaerobik



1.1.3



Pengolahan Limbah Cair Sistem Aerobik



1.2 Alat 1.2.1



Safety Shoes



1.2.2



Baju Kerja



1.2.3



Sarung Tangan



1.2.4



Kaca Mata



1.2.5



Bak Aerasi



1.2.6



Wadah Kukus



1.2.7



Oven



1.2.8



Papan Penjemur



1.2.9



Mesin Penggiling



1.2.10 Selang 1.2.11 pH meter 1.2.12 Bioreaktor Anaerob 1.2.13 Bak Sedimentasi



II.



PENGERTIAN 2.1



Alat pelindung diri adalah Perlengkapan yang harus dipakai pekerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya dari bahaya dan resiko yang ada di tempat kerja



2.2



Ampas tahu merupakan hasil samping dalam proses pembuatan tahu yang yang berbentuk padat



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH 2.3



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-02-2021 : : 05 November 2021 : 2 dari 5



Bak sedimentasi adalah wadah yang berperan dalam memisahkan partikel tersuspensi (TSS) dari air limbah melalui pengendapan secara gravitasi



2.4



Bioreaktor Anaerob adalah suatu alat yang digunakan untuk proses yang terdapat



kegiatan



dari



mikroorganisme



dimana



digunakan



untuk



menghasilkan biogas 2.5



Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya



2.6



Limbah cair adalah sisa dari serangkaian proses pengolahan tahu dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan dapat menurunkan kualitas lingkungan.



2.7



Mesin penggiling adalah alat yang digunakan untuk menghaluskan ampas tahu yang telah dikeringkan



2.8



Oven adalah sebuah peralatan berupa ruang termal terisolasi yang digunakan untuk pemanasan atau pengeringan suatu ampas tahu atau bahan.



2.9



Papan penjemur adalah suatu alat yang berfungsi sebagai tempat peletakan ampas tahu untuk dikeringkan di bawah sinar matahari.



2.10 Pengolahan limbah secara aerobik adalah proses pengolahan limbah yang memanfaatkan mikroorganisme aerobik, dengan menggunakan oksigen sebagai energi untuk metabolisme dari bakteri tersebut. 2.11 Pengolahan limbah cair secara anaerobik adalah suatu metabolisme tanpa menggunakan oksigen dan dilakukan oleh bakteri anaerobik 2.12 Pengolahan limbah padat merupakan proses pengolahan ampas tahu menjadi tepung yang bisa digunakan untuk pembuatan aneka panganan yang enak,



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-02-2021 : : 05 November 2021 : 3 dari 5



bergizi, dan bernilai ekonomi cukup tinggi. 2.13 PH meter adalah sebuah alat elektronik yang berfungsi untuk mengukur pH suatu cairan



III.



REFERENSI 3.1 Disyamto, dkk. 2014. Pengolahan Limbah Cair Indstri Tahu Menggunakan Tanaman Thypa Latifolia Dengan Proses Fitoremediasi. JOM FTEKNIK 1, 1. 3.2 Kaswinarni, F. 2007. Kajian Teknis Pengolahan Limbah Padat Dan Cair Industri Tahu. Universitas Diponegoro, Semarang. 3.3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindangan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 3.5 Peraturan Perundan-undangan Nomor 20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air 3.6 SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015



IV.



KUALIFIKASI PELAKSANA 4.1 Pekerja yang telah memiliki pengalaman di bidang pengolahan limbah 4.2 Pekerja yang telah memiliki pengetahuan tentang pengolahan limbah



V.



INSTRUKSI KERJA 5.1. Pengolahan Limbah Padat (Ampas Tahu) 5.1.1. Pakai alat pelindung diri yang baik dan lengkap 5.1.2. Pastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar pekerjaan



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-02-2021 : : 05 November 2021 : 4 dari 5



5.1.3. Sejumlah limbah padat tahu (ampas tahu), diperas airnya kemudian kukus ± 15 menit. 5.1.4. Ampas yang sudah dikukus, diletakkan diatas nyiru atau papan 5.1.5. Selanjutnya dijemur diterik matahari ataupun dikeringkan dengan oven 5.1.6. Apabila dilakukan pengeringan dengan oven, dipakai temperatur 100oC selama 24 jam 5.1.7. Setelah kering dihaluskan dengan cara digiling di mesin penggiling 5.1.8. Simpan tepung tahu ditempat yang kering



5.2. Pengolahan Limbah Cair Sistem Anaerobik 5.2.1. Pakai alat pelindung diri yang baik dan lengkap 5.2.2. Pastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar pekerjaan 5.2.3. Limbah cair tahu diaklimatisasi 5.2.4. Limbah cair yang telah diaklimatisasi kemudian ditambahkan mikroorganisme dalam suasana pH netral yaitu 7 5.2.5. Campuran dihomogenkan dan dilakukan pengaturan pH agar tetap netral (pH 7) 5.2.6. Dimasukkan campuran limbah cair tahu dengan mikroorganisme dalam bioreaktor anaerob 5.2.7. Sialirkan gas nitrogen, kemudian tutup rapat bioreaktor. 5.2.8. Setelah 48 jam ditambahkan inokulum dan NaOH hingga nilai pH menjadi 7 5.2.9. Setiap 3 hari selama 40 hari dilakukan pengamatan pH, laju volumetrik gas dan pengambilan sampel untuk pengukuran COD, VSS, VFA. 5.2.10. Mengalirkan hasil pengolahan limbah ke saluran pembuangan



5.3 Pengolahan Limbah Cair Sistem Aerobik 5.3.1. Pakai alat pelindung diri yang baik dan lengkap 5.3.2. Pastikan tidak ada barang-barang yang mengganggu atau menimbulkan potensi bahaya disekitar pekerjaan 5.3.3. Limbah cair tahu diaklimatisasi



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI PENGOLAHAN LIMBAH



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-02-2021 : : 05 November 2021 : 5 dari 5



5.3.4. Aklimatisasi dilakukan dengan mengalirkan limbah secara kontinyu pada bak pengolahan 5.3.5. Memasukkan air limbah ke dalam bak aerasi. 5.3.6. Keluaran dari bak aerasi ditampung dalam bak sedimentasi dengan waktu tinggal divariasi 5.3.7. Air jernih hasil sedimentasi diambil 30 ml untuk dianalisa COD dengan metode titrasi 5.3.8. Memasukkan air limbah dalam selokan oksidasi 5.3.9. Mengalirkan hasil pengolahan limbah ke saluran pembuangan



VI.



INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN 6.1. Air limbah telah sesuai dengan parameter yang telah ditentukan/ standar yang berlaku 6.2. Tepung memiliki nilai gizi yang tinggi 6.3. Tidak adanya aroma yang kurang sedap lokasi pembuangan limbah cair 6.4. Tidak terjadinya kecelakaan di area proses pengolahan limbah 6.5. Laporan pengolahan limbah padat dan limbah cair



VII.



LAMPIRAN







PT KEDELAI MURNI



INSTRUKSI KERJA DIVISI GUDANG PENYIMPANAN BAHAN BAKU



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



INSTRUKSI KERJA Instruksi Kerja Divisi Gudang JUDUL Penyimpanan Bahan Baku No. Dokumen IK-HRD-03-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”







Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



05 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI GUDANG PENYIMPANAN BAHAN BAKU I.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-03-2021 : : 05 November 2021 : 2 dari 5



METODE/ ALAT 1.1



Metode 1. Insfrastruktur Penyimpanan 2. Sistem Penyimpanan 3. Sistem Pencatatan



1.2



Alat 1. Safety helmet 2. Masker 3. Wearpack 4. Safety gloves 5. Safety shoes 6. Kart stock barang



II.



PENGERTIAN 2.1



Alat pelindung diri adalah Perlengkapan yang harus dipakai pekerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya dari bahaya dan resiko yang ada di tempat kerja.



2.2



Ampas tahu merupakan hasil samping dalam proses pembuatan tahu yang yang berbentuk padat



2.3



Kartu stock barang adalah laporan dari semua kuitansi dan pengeluaran stok dari departemen gudang. Tanggung jawab penjaga inventori dan gudang untuk mencatat setiap stok yang masuk dan keluar dari gudang



III.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI GUDANG PENYIMPANAN BAHAN BAKU IV.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-03-2021 : : 05 November 2021 : 3 dari 5



KUALIFIKASI PELAKSANA 4.1



Pekerja yang telah memiliki pengalaman di bidang Gudang Penyimpanan Barang minimal 1 tahun



4.2



V.



Pekerja yang telah memiliki pengetahuan di bidang Gudang Penyimpanan Barang



INSTRUKSI KERJA 5.1



Insfrastruktur Penyimpanan 5.1.1 Pakai alat pelindung diri yang baik dan lengkap 5.1.2 Area dan fasilitas penyimpanan harus didesign sedemikian rupa sehingga menjamin kondisi penyimpanan yang baik, seperti harus bersih, bebas dari banjir, bebas dari sampah, debu, unggas, serangga, hama, kebocoran atau pecahan, mikrorganisme dan kontaminasi silang. Pemeliharaan secara berkala harus dilakukan untuk menjamin fasilitas penyimpanan selalu dalam kondisi yang baik 5.1.3 Infrastruktur dan peralatan yang tersedia di gudang merujuk pada persyaratan minimum yang telah ditetapkan oleh perusahaan 5.1.4 Memiliki sirkulasi udara yang baik 5.1.5 Dilengkapi dengan penerangan yang cukup untuk dapat melakukan kegiatan dengan aman dan benar 5.1.6 Dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai untuk penyimpanan kedelai yang memerlukan pengamanan maupun kondisi penyimpanan khusus 5.1.7 Program pemeliharaan area dan fasilitas penyimpanan harus dibuat secara tertulis yang merinci frekuensi pembersihan dan metode yang dipakai 5.1.8 Dilakukan pengamanan fisik khusus untuk ruang penyimpanan maupun untuk seluruh bangunan



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI GUDANG PENYIMPANAN BAHAN BAKU 5.2



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-03-2021 : : 05 November 2021 : 4 dari 5



Sistem Penyimpanan 5.2.1 Kepala Logistik harus menyimpan kedelai pada tempat yang sesuai dengan persyaratan dan suhu penyimpanan yang telah ditentukan oleh pabrikan dan/atau peraturan pemerintah yang berlaku 5.2.2 Kepala Logistik harus memperhatikan instruksi penyimpanan yang tertera 5.2.3 Penyimpanan kedelai di gudang harus berdasarkan kategori 5.2.4 Sistem



penyimpanan



dan



penempatan



barang



hendaknya



harus



memperhatikan kemudahan dalam memonitor 5.2.5 Sistematika penyusunan kedelai dalam penyimpanan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya kedelai yang memiliki masa kadaluarsa (sudah masuk masa ED) dikumpulkan tersendiri dan diberi tanda-tanda yang jelas agar selalu dapat dimonitor 5.2.6 Kelompok tiap jenis kedelai harus terpisah dengan jelas dan disimpan secara rapi / teratur untuk mencegah resiko tercampur dan pencemaran serta memudahkan pemeriksaan ataupun pemeliharaan dan pengambilannya 5.2.7 Stock kedelai disimpan dalam susunan dan urutan yang rapi, hendaknya diusahakan ada jarak antara tiap urutan yang memungkinkan adanya aliran udara 5.2.8 Kedelai-kedelai yang disimpan harus terhindar dari kondisi-kondisi yang dapat mengurangi atau merusak kualitas barang, misalnya :  Terkena sinar matahari secara langsung  Debu  Terkena barang yang menyebabkan terjadinya kontaminasi  Gangguan tikus/ serangga lain yang dapat merusak kemasan atau kualitas kedelai



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA DIVISI GUDANG PENYIMPANAN BAHAN BAKU 5.3



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: IK-HRD-03-2021 : : 05 November 2021 : 5 dari 5



Sistem Pencatatan 5.3.1 Sistem pencatatan pada kartu gudang dilakukan oleh Petugas Gudang dengan memperhatikan: 1. Jenis Kedelai 2. Tanggal 3. Kuantitas 4. Expired Date 5. Tingkat Kelembaban 5.3.2 Pencatatan kartu stock barang wajib dilakukan untuk kedelai-kedelai yang disimpan pada lokasi yang tetap 5.3.3 Alokasi untuk Penempatan Kedelai



VI.



MONITORING 6.1



Supervisor gudang melakukan pengawasan terkait kebersihan bahan baku yang disimpan dan pengeluaran bahan baku



VII.



INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN 7.1 Laporan penyimpanan bahan baku 7.2 Tidak adanya kecelakaan kerja di area penyimpanan bahan baku 7.3 Stok bahan baku sesuai dengan kebutuhan perusahaan 7.4 Bahan baku telah tertata rapi sesuai tempatnya



VIII.



LAMPIRAN -



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur Tanggap Darurat dan JUDUL Kesiagaan No. Dokumen PL-HRD-08-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



02 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



NO 1. 2. 3.



NO 1. 2. 3.



NO 1. 2. 3.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NAMA JABATAN



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 8



TANDA TANGAN



NAMA



DIPERIKSA OLEH JABATAN



TANDA TANGAN



NAMA



DISETUJUI OLEH JABATAN



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021



DAN KESIAGAAN



NO 1. 2. 3. 4.



Halaman



: 2 dari 8



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI DIVISI SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



NO



TGL



HLM



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 3 dari 8



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN URAIAN YANG URAIAN DIUBAH PERUBAHAN



DISAHKAN OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 4 dari 8



TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah sebagai acuan sistematis dalam melakukan tanggap darurat pada semua tenaga kerja di PT. Kedelai Murni.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini adalah seluruh kegiatan dan sistem tanggap darurat dalam menghadapi keadaan darurat yang telah teridentifikasi dan kemungkinan terjadi di lingkungan PT. Kedelai Murni. Prosedur ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja dan penghuni perusahaan yang terkait dalam perencanaan rancangan tindakan pencegahan terhadap situasi darurat di PT. Kedelai Murni.



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 8.2 (Tanggap darurat dan kesiagaan)



4.



DEFINISI a) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam api berkapasitas kecil yang mudah dibawa dan dapat digunakan oleh satu orang untuk memadamkan api pada awal terjadi kebakaran. b) APD (Alat Pelindung Diri) adalah peralatan keselamatan yang terkait dengan bencana alam atau kebakaran. c) DAMKAR (Pemadam Kebakaran) adalah kesatuan unit pemadam kebakaran termasuk personil dan peralatannya untuk menanggulangi kebakaran kantor, perumahan dan lahan. d) Keadaan darurat adalah keadaan darurat yang terjadi gangguan besar pada kegiatan industri PT. Kedelai Murni dan berpengaruh besar terhadap lingkungan baik di dalam maupun di luar PT. Kedelai Murni.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 5 dari 8



e) Tim tanggap darurat adalah tim yeng dibentuk oleh tim ISO 14001 yang bertugas dalam menangani keadaan darurat di industri PT. Kedelai Murni, tim ini diharuskan mengikuti pelatihan di awal pembentukan tim. f) Titik Kumpul adalah tempat yang dianggap aman untuk berkumpul bila ada evakuasi terhadap semua personil (karyawan, penghuni perumahan dan mitra kerja maupun tamu/pengunjung) di dalam areal perusahaan. g) Tim Tanggap Darurat adalah Personil yang telah diberi pelatihan untuk pelaksanaan tanggap Darurat darurat dan pencegahannya.



5.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) TIM ISO 14001 1) Bertanggung jawab dalam membuat jadwal, menginformasikan, dan melaksanakan training / sosialisasi tanggap darurat kepada semua tenaga kerja, pelaksanaan ini harus disetujui oleh top management. Training / sosialisasi tersebut meliputi; informasi safety sign, penggunaan alat dan sistem tanda bahaya, layout jalur evakuasi, instruksi keadaan darurat, dan informasi nomor telepon darurat. 2) Membentuk tim tanggap darurat yang siaga terhadap keadaan darurat. 3) Mengkoordinasikan evaluasi kecelakaan dengan tim tanggap darurat.



b) Tim Tanggap Darurat 1) Melakukan investigasi kondisi darurat. 2) Melakukan tindakan tanggap darurat sebagai metode penyelesaian kondisi darurat. 3) Apabila terdapat korban, maka tim tanggap darurat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) / first aid pada korban kcelakaan. 4) Mengkoordinasikan dengan petugas medis PT. Kedelai Murni untuk pertolongan lanjut korban kecelakaan. 5) Mendokumentasikan lokasi terjadinya kecelakaan sebagai bukti di tempat.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 6 dari 8



c) Tim ISO 14001 bekerja sama dengan tim tanggap darurat 1) Melakukan evaluasi setelah terjadinya kecelakaan. 2) Menerapkan tindakan perbaikaan hasil evaluasi.



d) Security 1) Membantu dalam mengamankan lokasi terjadinya kecelakaan. 2) Menjaga bukti-bukti agar tidak terekspose secara salah ke media.



6.



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur tanggap darurat dan kesiagaan di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 7 dari 8



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



7.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : 7 dari 8



URAIAN PROSEDUR a) Persiapan Kesiagaan 1) Menetapkan prosedur evakuasi 2) Melakukan training/sosialisasi tanggap darurat pada semua tenaga kerja 3) Melakukan simulasi tanggap darurat bagi tim tanggap darurat b) Pelaksanaan penanganan kondisi darurat 1) Pelaporan Tenaga kera / saksi yang berada di lokasi / sekitar lokasi kondisi darurat melaporkan kepada tim tanggap darurat 2) Investigasi kondisi darurat Tim tanggap darurat melakukan investigasi pada lokasi darurat 3) Pelaksanaan tanggap darurat atas kondisi darurat yang terjadi Tim tanggap darurat mengaktifkan “alarm” tanda bahaya di sekitar lokasi kondisi darurat, mengevakuasi tenaga kerja yang berada pada lokasi kecelakaan, dan melakukan tindakan cepat penyelesaian kecelakaan. 4) Koordinasi dengan tim medis Apabila terdapat korban dalam kecelakaan, tim tanggap darurat melakukan pertolongan pertama pada korban dan mengkoordinasikan tim medis untuk pertolongan lanjut 5) Koordinasi dengan security Tim tanggap darurat melakukan koordinasi dengan security untuk mengamankan lokasi, dan menjaga bukti-bukti agar tidak terekspose dengan salah ke media 6) Dokumentasi Tim tanggap darurat mendokumentasikan lokasi terjadinya kecelakaan / keadaan darurat sebagai bukti kecelakaan



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-08-2021 : : 02 November 2021 : dari 8



c) Evaluasi kecelakaan / kondisi darurat Tim ISO 14001 melakukan koordinasi dengan tim tanggap darurat untuk mengevaluasi atas terjadinya kecelakaan / keadaan darurat d) Simulasi tindakan perbaikan hasil evaluasi oleh tim tanggap darurat



8.



LAMPIRAN Form Jadwal Training/Sosialisasi Tanggap Darurat Form Laporan Keadaan Darurat



(FL-HRD-22-2021) (FL-HRD-23-2021)



Form Instruksi Kerja Tanggap Darurat



(FL-HRD-24-2021)



Form Tim Tanggap Darurat



(FL-HRD-25-2021)



Form Periksa Perlengkapan Tanggap Darurat



(FL-HRD-26-2021)



Form Penggunaan Pintu Darurat



(FL-HRD-27-2021)



Form Kehadiran Kejadian Darurat di Titik Kumpul



(FL-HRD-28-2021)



Form Daftar No. Telepon Penting



(FL-HRD-29-2021)



Form Berita Acara Kejadian Keadaan Darurat



(FL-HRD-30-2021)



Form Evaluasi Kejadian Keadaan Darurat



(FL-HRD-31-2021)



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR JADWAL TRAINING/SIMULASI TANGGAP DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-22-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Tabel 1. Formulir Jadwal Training/ Simulasi Tanggap Darurat



No.



Nama



Jumlah PIC



Tahun:



Simulasi Peserta



Evaluasi (Uraian)



Bulan (*) Jan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Keterangan(*) : 🗸 (Terlaksana)



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nov



Des



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR LAPORAN KEADAAN DARURAT Tabel 2. Formulir Laporan Keadaan Darurat Jenis Kejadian : ✓ Kecelakaan



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Keadaan Darurat



Lokasi Kejadian



: Bengkel Kayu



Waktu Kejadian



: 9 Desember 2021



Jam : 10.00



Tanggal Laporan



: 9 Desember 2021



Jam : 10.30



1) Jenis/Potensi



:



: FL-HRD-23-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Harta Benda Gangguan Lingkungan ✓ Kebakaran/Ledakan Gangguan Keamanan Lain-lain



2) Penyebab/Pelaku



: Nama Umur



3) Saksi Mata



4) Korban



:



: Andi : 35 tahun



Jenis Kelamin Alamat



: Pria : Surabaya



Nama



: Galang



Jenis Kelamin



: Pria



Umur



: 37 tahun



Departemen



: Safety



Jenis Kelamin



: Pria : Surabaya



: Nama Umur



: Ken : 30 tahun



Alamat



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR INSTRUKSI KERJA TANGGAP DARURAT PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR TIM TANGGAP DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-24-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-25-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Tabel 3. Formulir Instruksi Kerja Tanggap Darurat Nama Prosedur



: instruksi kerja tanggap darurat



Pengertian



: Keadaan darurat adalah keadaan yang terjadi gangguan besar pada kegiatan indsutri PT Kedelai Murni dan berpengaruh besar terhadap lingkungan baik didalam maupun diluar PT Kedelai murni



Tujuan



: prosedur ini sebagai acuan sistematis dlm melakukan tanggap darurat pada semua tenaga kerja di PT Kedelai murni



Kebijakan



: tim iso 140001, tim tanggap darurat, tim iso 140001 bekerja sama dengan tim tanggap darurat, security



Instruksi Kerja



: 1. Persiapan Kegiatan 2. Pelaksanaan penanganan kondisi darurat 3. evaluasi kecelakaan / kondisi darurat 4. simulasi Tindakan perbaikan hasil evaluasi oleh tim tanggap darurat



Tabel 4. Formulir Tim Tanggap Darurat No.



1.



Nama Lengkap



Lian Dirgantara



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



(*) Keterangan : A : Pemadam Kebakaran



Nomor ID



170925



Jabatan



supervisor



Usia (Tahun)



Deskripsi



38 tahun



Pengawasan pekerjaan



Kompetensi Utama (*)



Jabatan P3k (B)



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR PERIKSA PERLENGKAPAN TANGGAP DARURAT B : Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-26-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Tabel 5. Formulir Periksa Perlengkapan Tanggap Darurat No.



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Nama



Jumlah (Satuan)



Lokasi



Perlengkapan



No ID. Perlengkapan



APAR



63784



5 buah



Bengkel kayu



Kondisi (*)



A



Rencana Tindakan



Hasil



Penanggung



Tindakan



Jawab



Tidak adanya APAR di bengkel Kayu



Penempatan 5 buah APAR di bengkel Kayu



Hasan



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR PENGGUNAAN PINTU DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-27-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



(*) Keterangan A : Baik B : Sedang/Butuh Maintenance C : Buruk/Rusak Tabel 6. Formulir Penggunaan Pintu Darurat Door Opening Detail (Detail Pembukaan Pintu ) Time to Open (Waktu Dibuka)



Time to Closed (Waktu Ditutup)



Reason to Open (Alasan Dibuka)



Name (Nama)



Door Opening Identity (Identitas Pembuka Pintu)



Acknowledge (Mengetahui)



ID Number (Nomor ID)



Name & Signanture



Departement (Departemen)



(Nama dan Tanda Tangan)



10.10



12.00



Karena terdapat fire alarm yang berbunyi



Bejo



32421



Produksi



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR KEHADIRAN KEJADIAN DARURAT DI TITIK KUMPUL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



Tabel 7. Formulir Kehadiran Kejadian Darurat di Titik Kumpul ✓ Kejadian Sifat : Simulasi Darurat Tempat : Hari/ Tanggal : Senin / 9 Desember 2021 Waktu Kedatangan : 10.45 No Nama Lengkap



Nomor ID



Departemen



: FL-HRD-28-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



PIC



:



Jenis Kejadian Darurat



: Kebakaran



Kondisi Kesehatan



Paraf



(Uraian) 1.



Naufal



89675



Keuangan



Luka Bakar ringan



1.



2



3



4



5



6



7



8



9



10



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR DAFTAR NOMOR TELEPON PENTING



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-29-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR BERITA ACARA KEJADIAN KEADAAN DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-30-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Tabel 8. Formulir Daftar Nomor Telepon Penting No. Nama Instansi



1.



Damkar (Pemadam Kebakaran)



Alamat



JL. Mastrip 34



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Tabel 9. Formulir Berita Acara Kejadian Keadaan Darurat



Office Ext.



043680



Home



08971520



Hari/Tanggal Kejadian



: 9 Desember 2021



Waktu



: 10.00



Lokasi



: Bengkel Kayu ✓ : Kebakaran



Kategori Keadaan Darurat



Kecelakaan Kerja Fatal



Ledakan



Wabah Penyakit/Keracunan



Gempa Bumi



Lain-lain: ……



Tumpahan Uraian Keadaan Darurat (Termasuk Kondisi Keparahan)



:



Bermula dari Andi yang menyalakan korek, lalu korek Andi terjatuh dan menyambar batang kayu yang ada dibawahnya Lalu Smoke detector mendeteksi asap yang cukup banyak , heat detector mendeteksi panas yang cukup tinggi Lampu pada fire alarm control panel akan menunjukan lokasi/zona terjadinya kebakaran Ketika alarm tidak berbunyi karena disebabkan oleh kerusakan yang terjadi pada peralatan pemadam / asap belum menjangkau smoke detector dan panas belum mencapai heat detector dalam batas tertentu



Banyak korban yang terjebak didalam bengkel dan korban banyak yang luka luka dan ada juga yang meninggal. Dokumen pun banyak juga yang terbakar Petugas PBK yang menerima laporan terjadinya kebakaran segera menuju lokasi terjadinya kebakaran dan melakukan pemadaman Tindakan Langsung



Korban Jiwa



: - melakukan Tindakan pemadaman Penggunaan alat pemadam yang tersedia secara efektif dan efisien Melokalisir area kebakaran dengan melakukan Tindakan evakuasi terhadap manusia dan penyelamatan dokumen penting ✓ Meninggal Dunia (…) Hilang ( ) Luka Berat



( ) Luka Ringan ( ) Selamat



PROSEDUR TANGGAP DARURAT DAN KESIAGAAN FORMULIR EVALUASI KEJADIAN KEADAAN DARURAT



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-31-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Tabel 10. Fornulir Evaluasi Kejadian Keadaan Darurat Jenis Kejadian



Waktu Kejadian



:



✓ Kebakaran Ledakan Hari



: Senin



Tanggal



: 9 Desember 2021



: Waktu Deteksi Awal



: Bengkel Kayu



Dilaporkan Oleh



: Fuji



: TTD Mulai Bekerja, Pukul (*)



Korrban/Dampak yang Ditimbulkan



Banyak korban yang mengalami : luka bakar dan ada yang meninggal dunia.



TTD Selesai Bekerja, Pukul (*)



Kebakaran Ledakan Lain-lain: ……



: 10.00



Lokasi



Penanganan Keadaan Darurat



No.



Gempa Bumi Tumpahan



: :



Aspek Penilaian



Nilai (**)



Keterangan (Perbaikan dan Pencegahan)



1 a.



Kebakaran bengkel kayu



3



Melakukan inspeksi secara berkala, mematuhi tata tertib saat di bengkel yaitu tidak menyalakan korek



b. 2 a. b. (*) Keterangan TTD : Tim Tanggap Darurat (**) Keterangan 1 : Sangat Buruk 2 : Buruk



3: Cukup 4 : Baik



5 : Sangat Baik



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



JUDUL



Prosedur Pemantauan dan Pengukuran



Manajer HRD



27 November 2021



No. Dokumen



PL-HRD-09-2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Revisi



00



DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 2 dari 7



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN Manajer HRD



TANDA TANGAN



DIPERIKSA OLEH NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



NAMA Zalfaa Farahdiva Amalia Rahma Fauzia Arum Puspa Dhinar Diah Ayu Nurjanah Fajrina Anggani Maghfirlyanda P. W



JABATAN HSE HSE HSE HSE HSE HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 3 dari 7



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 4 dari 7



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TGL



HLM



URAIAN YANG DIUBAH



URAIAN PERUBAHAN



DISAHKAN OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 5 dari 7



1. TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah sebagai acuan sistematis dalam memastikan terkait aspek dan dampak lingkungan di PT Kedelai Murni dipantau kesesuaiannya dengan persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku. 2. LINGKUP Parameter dan indikator lingkungan serta peralatan pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan sistem manajemen lingkungan PT. Kedelai Murni. 3. REFRENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi).



14001:2015



klausul



9.1



4. DEFINISI  Pemantauan merupakan suatu kegiatan pengamatan dan penilaian secara periodik dan sistematik.  Pengukuran merupakan suatu kegiatan pemantauan yang menggunakan alat dan menghasilkan data kuantitatif.  Analisis merupakan penyelidikan terhadap suatu proses untuk mengetahui keadaan sebenarnya.  Evaluasi merupakan hasil dari analisis pengukuran dampak dan efektifitas dari suatu proses berkaitan dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dilakukan perbaikanTindakan Korektif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah penyebab tersebut terulang kembali 5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  Tim ISO 14001 A. Bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi terkait kebutuhan pemantauan dan pengukuran sesuai dengan sasaran lingkungan aspek penting/signifikan tiap divisi PT Kedelai Murni B. Menentukan pekerja yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengukuran C. Menentukan jadwal pelaksanaan pemantauan dan pengukuran D. Menerima laporan hasil pemantauan dan pengukuran dari personil yang bertugas E. Melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengukuran



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN







No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 6 dari 7



F. Menyimpan data/dokumen/laporan yang dibutuhkan selama pelaksanaan pemantauan dan pengukuran Personil yang bertugas A. Mengkalibrasi alat ukur sebelum digunakan untuk memantau dan mengukur B. Membuat laporan hasil pemantauan dan pengukuran



6. FLOWCHART PROSES Berikut flowchart prosedur pemantauan dan pengukuran di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-09-2021 : : 27 November 2021 : 7 dari 7



7. URAIAN PROSEDUR A. Identifikasi kebutuhan pemantauan dan pengukuran Tim ISO 14001 mengidentifikasi kebutuhan pemantauan dan pengukuran sesuai dengan sasaran lingkungan yang ditetapkan dalam mengendalikan aspek lingkungan penting/signifikan. B. Penentuan personil yang bertugas Tim ISO 14001 menentukan personil untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran, personil tersebut dapat berasal dari internal atau eksternal PT Kedelai Murni C. Penetapan jadwal pelaksanaan pemantauan dan pengukuran Tim ISO 14001 membuat jadwal pelaksanaan pemantauan dan pengukuran yang dilakukan oleh personil yang bertugas D. Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran - Personil yang bertugas mengkalibrasi alat ukur dan pantau sebelum bertugas - Personil dalam melaksanakan pemantauan dan pengukuran diharapkan memakai alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhan pengukuran dan pemantauan - Personil melaksanakan pemantauan dan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim ISO 14001 - Personil membuat laporan hasil pemantauan dan pengukuran dan diserahkan kepada tim ISO 14001 E. Evaluasi hasil pemantauan dan pengukuran Tim ISO 14001 mengevaluasi hasil pemantauan dan pengukuran sebelum rapat tinjauan manajemen, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka tim ISO 14001 diarahkan membuat laporan ketidaksesuaian pada prosedur ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan F. Penyimpanan prosedur dan laporan Tim ISO 14001 menyimpan dan memelihara prosedur pemantauan dan pengukuran, laporan hasil pemantauan serta pengukuran sebagai informasi yang terdokumentasi



8. LAMPIRAN Form Hasil Pemantauan dan Pengukuran



(FL-HRD-32-2021)



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN FORMULIR HASIL PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN Item No



Tahun Bulan



Pemantauan &



: FL-HRD-32-2021 : : 27 November 2021 : 1 dari 1



PIC 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



KET



12



Pengukuran 1. Kualitas air



Keruh Ber- Bau Bau Terda- Jernih Jentik- Tidak Jernih Jernih Jernih, Jernih, Zalfaa lumut pat namun jentik berlu- tanpa tanpa bersih, bersih, (HSE) jentik- masih hilang mut bau bau dan dan jentik bau tidak tidak bau bau



Mengalami peningkatan kualitas air dikarenakan telah dilakukan filtrasi



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSYARATAN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR Prosedur Evaluasi JUDUL Penataan Peraturan dan Persyaratan No. Dokumen PL-HRD-10-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



17 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 1 dari 8



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1. 2. 3.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN Manager HRD



TANDA TANGAN



DIPERIKSA OLEH NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



NAMA Zalfaa Farahdiva Amalia Rahma Fauzia Arum Puspa Dhinar Diah Ayu Nurjanah Fajrina Anggani Maghfirlyanda P.W.



JABATAN HSE HSE HSE HSE HSE HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 2 dari 8



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 3 dari 8



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TGL



HLM



URAIAN YANG DIUBAH



URAIAN PERUBAHAN



DISAHKAN OLEH



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



1.



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 4 dari 8



TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain, serta mengidentifikasi tindakan perbaikan terhadap penataan peraturan perundangan maupun peryaratan lain.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini yaitu diterapkan seluruh kegiatan yang terjadi di lingkungan PT. Kedelai Murni yang memiliki aspek atau dampak lingkungan.



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 9.1.2 (Evaluasi Penataan)



4.



DEFINISI a) Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baiksecara langsung maupun tidak langsung b) Aspek lingkungan adalah segala bentuk aktivitas, kegiatan, produksi yang dilakukan dan dapat menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan. c) Tindakan perbaikan adalah tindakan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemuakan atau situasi yang tidak dikehendaki.



5.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) TIM ISO 14001 1) Bertanggung jawab membuat dan menentukan jadwal frekuensi evaluasi penataan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain yang ditetapkan 2) Membuat dan menyiapkan formulir evaluasi penataan 3) Mengevaluasi penataan PT Kedelai Murni terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain yang telah ditetapkan 4) Melaporkan hasil evaluasi kepada kepala divisi dan manajemen puncak



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 5 dari 8



5) Menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mencapai penataan 6) Melakukan dokumentasi dan menyimpan hasil evaluasi b) Kepala Divisi 1) Menerapkan tindakan yang diperlukan untuk mencapai penataan. 2) Memelihara pengetahuan serta pemahaman dari status penataan industi PT Kedelai murni. 6.



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur evaluasi penataan peraturan dan persyaratan di PTKedelai Murni:



Mulai



Membuat dan menentukan jadwal/frekuensi evaluasi penataan



Membuat dan menyiapkan formulir evaluasi penataan



Mengevaluasi penataan industri PT Kedelai Murni terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain yang ditetapkan



A



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 6 dari 8



A



Sudah selesai



Melaporkan hasil evaluasi kepada kepala divisi dan top management



Menentukan tindakan yang diperlukan untuk emncapai penataan



Menerapkan tindakan yang diperlukan dan memelihara pengetahuan serta pemahaman dari status penataan industri PT Kedelai Murni



Selesai



7.



URAIAN PROSEDUR a) Persiapan 1) Tim ISO 14001 membuat dan menentukan jadwal/frekuensi secara periodik terkait pelaksanaan evaluasi penataan 2) Tim iSO 14001 membuat dan menyiapkan formulir evaluasi penataan (FL-HRD-332021) b) Pelaksanaan evaluasi 1) Mengevaluasi penataan industri PT Kedelai Murni terhadap peraturan perundangan serta persyaratan lain yang ditetapkan 2) Melaporkan hasil evaluasi penataan kepada ketua organisasi dan manajemen puncak



No. Dokumen Revisi Tanggal PROSEDUR EVALUASI PENATAAN PERATURAN DAN PERSAYARATAN Halaman SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



: PL-HRD-10-2021 : : 17 November 2021 : 7 dari 8



3) Apabila hasil evaluasi penataan kepada ketua organisasi dan manajemen puncak tidak 4) sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang ditetapkan, maka tim ISO 14001 perlu untuk menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mencapai penataan. Hal ini mungkin mensyaratkan komunikasi dengan instansi pembuat peraturan dan kewajiban penataan. 5) Apabila hasil evaluasi penataan telah sesuai dengan peraturan dan persyaratan lain yang ditetapkan, maka data dan informasi terkait evaluasi didokumentasikan dan disimpan 6) Menerapkan tindakan yang diperlukan/kewajiban penataan baru serta memelihara pengetahuan dan status penataan industri PT Kedelai Murni oleh kepala divisi. c) Penyimpanan dokumen Tim ISO 14001 menyimpan dokumen seluruh informasi yang terdokumentasi terkait pelaksanaan dan hasil evaluasi penataan 8.



LAMPIRAN Formulir Evaluasi Penataan



(FL-HRD-33-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN FORMULIR EVALUASI PENATAAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-33-2021 : : 17 November 2021 : 8 dari 8



Lampiran 1. Formulir Evaluasi Penataan Tanggal Pelaksanaan : 2 Januari 2022



NO



Divisi



Peraturan



Penerapan Peraturan Sesuai



1.



Divisi Pengolahan Limbah Industri



Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kawasan Industri



Tindakan yang diperlukan dalam memenuhi penataan



Tidak sesuai Meningkatkan mutu air limbah Industri Tahu PT Kedelai Murni



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR AUDIT INTERNAL



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR JUDUL



Prosedur Audit Internal



No. Dokumen PL-HRD-11-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



05 November 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 1 dari 14



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO



NAMA



JABATAN



1.



Sigit Widodo



Maneger HRD



TANDA TANGAN



DIPERIKSA OLEH NO



NAMA



JABATAN



1.



Zalfaa Farahdiva



HSE



2.



Amalia Rahma Fauzia



HSE



3.



Arum Puspa Dhinar



HSE



4.



Diah Ayu Nurjanah



HSE



5.



Fajrina Anggani



HSE



6.



Maghfirlyanda P. W.



HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO



NAMA



1.



Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 2 dari 14



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 3 dari 14



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TANGGAL HALAMAN



URAIAN YANG



URAIAN



DISAHKAN



DIUBAH



PERUBAHAN



OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL 1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 4 dari 14



TUJUAN Tujuan dari prosedur ini adalah sebagai acuan untuk membuat program dan melaksanakan Audit Internal, memeriksa Sistem Manajemen Lingkugan yang telah dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan dan prosedur yang ditetapkan ISO 14001:2015 serta mengetahui dan mencegah penyimpangan lebih dini terhadap pelaksanaan sistem.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari prosedur ini meliputi : Pembuatan Program, Pembentukan tim, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pemantauan Tindakan Perbaikan Audit Internal Sistem Manajemen Lingkungan di Lingkungan PT Kedelai Murni



3.



REFERENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 Klausul 9.2 (Audit Internal)



4.



DEFINISI a) Audit Internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit yang dibentuk oleh Departemen QHSE terhadap Departemen di lingkungan PT Kedelai Murni untuk peningkatan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) b) Auditor adalah personil yang mempunyai kualifikasi (telah mengikuti pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Lingkungan ) dan mampu untuk melaksanakan audit. c) Ketua Tim Audit adalah personil yang mampu memimpin pelaksanaan audit dan melaporkan hasil audit dan evaluasi tindakan perbaikan kepada Direktur PT Kedelai Murni. d) Auditi adalah personil Departemen yang diaudit. e) Program Audit adalah kumpulan satu audit atau lebih yang direncanakan pada waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu. f) Rencana Audit adalah penjelasan dari kegiatan dan pengaturan audit di lapangan g) Lingkup Audit adalah jangkauan dan batasan audit. h) Kriteria Audit adalah kumpulan kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan. i) Temuan Audit adalah hasil dari evaluasi bukti audit yang terkumpul terhadap kriteria audit. j) Konklusi Audit adalah hasil audit yang disediakan oleh tim audit setelah mempertimbangkan bukti audit dan semua temuan audit



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 5 dari 14



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) Top Management (Direktur Utama) 1) Menerima laporan pelaksana audit 2) Mengesahkan program Audit Internal 3) Menentukan pelaksanaan program audit/supersive



b) Tim Auditor 1) Merencanakan dan membuat program audit internal 2) Mempertimbangkan status dan kepentingan proses yang diaudit, serta hasil audit sebelumnya baik intenal maupun ekstenal 3) Menyusun rencana dan formulir jadwal audit internal 4) Menyiapkan daftar pertanyaan menggunakan formulir checklist audit internal dan peralatan audit yang diperlukan 5) Mengikuti pertemuan pembuka dan penutup 6) Menyepakati jadwal audit dengan auditee 7) Memantau pelaksanaan hingga tindak lanjut pada hasil temuan 8) Memverifikasi dan menyatakan perbaikan hasil temuan audit selesai/tertutup 9) Memutakhirkan data dengan menggunakan rekaman formulir pemantauan



c) Auditee 1) Mendampingi tim Audit selama pelaksanaan audit Internal 2) Mengikuti pertemuan pembuka dan penutup 3) Menerima laporan pelaksanaan Audit Internal 4) Melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagai tindakan lanjut hasil temuan 5) Melaporkan perkembangan tindakan perbaikan hasil temuan kepada tim auditor 6) Membuat rencana tindakan baru untuk dilaporkan kepada tim auditor apabila tindakan perbaikan sebelumnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan rencana



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



6.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 6 dari 14



FLOWCHART PROSES Flowchart atau diagram alir pada prosedur Audit Internal di PT Kedelai Murni adalah sebagi berikut :



Mulai



Top Management Pembuatan program audit internal



Tim auditor Penyusunan rencana audit



Tim Auditor Penyusunan daftar pertanyaan



Tim auditor dan auditee Pelaksanaan audit internal



Tim auditor Penyusunan laporan audit internal



Top Management dan auditee Menerima laporan audit internal



Auditee Tindakan perbaikan



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 7 dari 14



Tim auditor Pemantauan dan verifikasi



SELESAI



7.



URAIAN PROSEDUR 1) Pembuatan program audit internal o Program audit internal dibuat setip tahun dengan menggunakan formulir program audit internal o Menetapkan unit kerja yang akan diaudit dan jadwal pelaksanaa o Lingkup audit disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam penerapan sistem manajemen lingkungan 2) Penyusunan rencana audit o Ketua tim auditor menyusun rencana formulir jadwal audit internal yang disampaikan kepada auditeepaling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan o Tim audit menyiapkan daftar pertanyaan menggunakan formulir checklist audit internal dan peralatan audit yang diperlukan o Unit kerja yang akan diaudit menunjuk satu personil untuk mendampingi tim audit selama pelaksanaan o Menyampaikan kepada unit kerja yang akan diaudit bersamaan dengan penyampaian rencana pelaksanaan audit internal apabila tenaga kerja ahli pendamping diperlukan 3) Pelaksanaan audit intenal o Audit internal dimulai dengan pertemuan dengan pemilik proses untuk memastikan bahwa rencana audit telah selesai dan siap o Auditor mengumpulkan informasi selama audit 4) Penyusunan dan penerbitan laporan pelaksanaan audiyt internal



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-11-2021 : : 05 November 2021 : 8 dari 14



o Tim auditor menyusun laporan pelaksanaan audit internal paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan audit, dan dilengkapi dengan formulir yang diperlukan saat audit (formulir hasil temuan audit dan salinan formulir tindakan perbaikan dan pencegahan yang dirangkum dalam formulir pemantauan tindakan lanjut ketidaksesuaian) o Laporan ini disampaikan sebagai bahan pembahasan dalam tinjauan manajemen o Sekretariat menyimpan dan memelihara rekaman tindakan perbaikan dan pencegahan yang dibuat oleh tim auditor 5) Tindakan perbaikan Formulir tindakan perbaikan yang dibuat oleh tim auditor disampaikan dalam rapat tinjauan menajemen untuk ditetapkan dan disetujui oleh top management 6) Pemantauan tindakan perbaikan o Tim auditor melakukan pengawasan dan verifikasi hasil temuan audit internal o Tim auditor mencatat hasil verifikasi temuan audit pada formulir tindakan perbaikan dan pencegahan pada rekaman formulir pemantauan tindakan lanjut ketidaksesuaian dinyatakan selesai/tertutup 8.



LAMPIRAN 1. Formulir Program Audit Internal



(FL-HRD-34-2021)



2. Formulir Jadwal Audit Internal



(FL-HRD-35-2021)



3. Formulir Checklist Audit Internal



(FL-HRD-36-2021)



4. Formulir Laporan Pelaksanaan Audit Internal



(FL-HRD-37-2021)



5. Formulir Pemantauan Tindakan Lanjut Audit Internal



(FL-HRD-38-2021)



6. Formulir Hasil Temuan Audit Internal



(FL-HRD-39-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-34-2021 : : 05 November 2021 : 9 dari 14



Lampiran 1. Formulir Program Audit Internal Tahun No



Lokasi Audit 1



1.



Keterangan



Bulan 2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Ruang Produksi PT Kedelai Murni



_



Keterangan :



= Rencana Audit



= Tindakan Perbaikan dilaksanakan



= Tinjauan Manajemen



= Close Out Dibuat Oleh :



Disetujuai Oleh :



Diperikasa Oleh:



Tim Auditor



Top Management



Auditee



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR AUDIT INTERNAL



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-35-2021 : : 05 November 2021 : 10 dari 14



Lampiran 2. Formulir Jadwal Audit Internal No



Divisi



Auditee



Auditor Internal



Lokasi



Waktu



Tanggal Pelaksanaan Opening Meeting



1.



Produksi



Arya Naufal



Pemantauan



Closing Meeting



Ani Ruang 09.00 – 20 Januari 12 15 Desember Suherman Produksi 12.00 WIB 2022 Desember 2022 PT 2022 Kedelai Murni



Mengetahui, Tim Auditor



(



)



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Formulir Checklist Audit Internal



: FL-HRD-36-2021 : : 05 November 2021 : 11 dari 14



Lampiran 3 Formilir Checklist Audit Internal Tanggal



: 2 Desember 2021



Unit Kerja



: Divisi Produksi



No 1.



Item Cek/Verifikasi



Ref



Audititee



Hasil*



Keterangan



Mesin Penggiling Kedelai



SNI ISO 14001 : 2015 Klausul 9.2 (Audit Internal)



Doni Suherman



Dalam Kedaan Baik



_



Notes: *) Beri tanda centang (✔) atau NC Centang (✔) = Apabila item telah sesuai dengan persyaratan NC = Apabila belum sesuai dengan persyaratan



Mengetahui, Tim Auditor



(



)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Formulir Laporan Pelaksanaan Audit Internal



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-37-2021 : : 05 November 2021 : 12 dari 14



Lampiran 4 . Formulir Laporan Pelaksanaan Audit Internal 1. Tanggal pelaksanaan audit



: 20 Januari 2022 s/d 12 Desember 2022



2. Tim Auditor



:



Ketua



: Ani Suherman



Anggota



:-



3. Hasil Audit



:-



Hasil Audit Sesuai Aktivitas yang



Klausul *)/



diaudit



Dok. Ref.



Membuang air yang digunakan untuk mencuci limbah padat tahu atau ampas tahu



Keterangan



Tidak Sesuai



Perlu memasang poster di sekitar area kerja terkait dengan tata cara pengangkatan beban manual, dikarenakan sebagian besar pekerja masih kurang memahami langkah-langkah pengangkatan beban manual



4. Rekomendasi /saran untuk perbaikan :



Dibuat oleh, Tim Auditor



(



)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Formulir Pemantauan Tindakan Lanjut Audit Internal



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-38-2021 : : 05 November 2021 : 13 dari 14



Lampiran 5 Formulir Pemantauan Tindakan Lanjut Audit Internal Status per tanggal



: 2 Februari



Sumber*



: SNI ISO 14001 : 2015



No



1.



Uraian



Rencana



Target



Penanggung



Ketidaksesuaian



Tindakan



Waktu



Jawab



Lanjut



Selesai



Memasang selokan khusus pada tempat pembuangan air limbah



1 Bulan



Tidak adanya saluran khusus air limbah menuju ke selokan oksidasi sehingga menyebabkan air limbah tumpah



Tim Auditor



Status



Keterangan



-



Belum terlaksana



Notes : *) diisi dengan tinjauan manajemen /hasil audit internal/lainnya



Dibuat oleh, Tim Auditor



(



)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Formulir Hasil Temuan Audit Internal



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-39-2021 : : 05 November 2021 : 14 dari 14



Lampiran 6. Formulir Hasil Temuan Audit Internal



Lokasi audit/Divisi



: Divisi Produksi



Tanggal pelaksana



: 2 Desember 2021



No



Area/Bagian



Urauian



Kategori Temuan NC



Arae Produksi Tidak ada tempat khusus pembuangan limbah bekas air cucian kedelai



Keterangan



Klausul/elemen/dokumen



Temuan



1.



Ref.



Obs



SNI ISO SISTEM MENAJEMEN LINGKUNGAN 14001 : 2015 Klausul 9.2 (Audit Internal)



_



Keterangan : NC



: Non Conformity / Tidak Sesuai



Obs



: Observation Dibuat oleh, Tim Auditor



(



)



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja PROSEDUR



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



JUDUL



Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan



Manajer HRD



02 November 2021



No. Dokumen



PL-HRD-12-2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Revisi



00



DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 2 dari 7



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN Manajer HRD



TANDA TANGAN



DIPERIKSA OLEH NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



NAMA Zalfaa Farahdiva Amalia Rahma Fauzia Arum Puspa Dhinar Diah Ayu Nurjanah Fajrina Anggani Maghfirlyanda P. W



JABATAN HSE HSE HSE HSE HSE HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 3 dari 7



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 4 dari 7



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TGL



HLM



URAIAN YANG DIUBAH



URAIAN PERUBAHAN



DISAHKAN OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 5 dari 7



1. TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah sebagai acuan sistematis dalam menetapkan dan memelihara pelaksanaan tindakan lanjut dari ketidaksesuaian yang terjadi dengan melakukan tindakan perbaikan di PT. Kedelai Murni. 2. LINGKUP Prosedur ini diterapkan pada seluruh kegiatan di PT. Kedelai Murni. 3. REFRENSI SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 14001:2015 klausul 10.2 (Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan). 4. DEFINISI  Ketidaksesuaian adalah kondisi implementasi sistem manajemen lingkungan yang tidak sesuai dengan persyaratan standar sistem manajemen lingkungan atau persyaratan lain.  Tindakan Korektif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah penyebab tersebut terulang kembali  Perbaikan Berkelanjutan adalah kegiatan yang secara sistematis dan berulang untuk meningkatkan kinerja lingkungan. 5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  Tim ISO 14001 A. Bertanggung jawab dalam menerima informai ketidaksesuaian, membuat laporan ketidaksesuaian, dan menyimpan laporan ketidaksesuaian B. Mengevaluasi dokumen pendukung lain dan mengkaji ulang informasi ketidaksesuaian yang dilaporkan, untuk informasi dari hasil pengukuran dan hasil audit tidak perlu dikaji ulang serta menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti C. Memantau tindakan lanjut dan pencegahan dari laporan ketidaksesuaian dan memastikan tindakan koreksi berjalan dengan baik D. Mengkoordinasikan dengan tim audit terkait verifikasi status laporan ketidaksesuaian



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN 



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 6 dari 7



Kepala Divisi PT Kedelai Murni A. Bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengelola tindakan koreksi dan pencegahan secara efektif B. Menetapkan target waktu selesai dalam menangani ketidaksesuaian C. Melakukan analisis dan evaluasi dari hasil pemantauan dan pengukuran



6. FLOWCHART PROSES Berikut flowchart prosedur ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-12-2021 : : 02 November 2021 : 7 dari 7



7. URAIAN PROSEDUR A. Pelaporan Ketidaksesuaian Sumber informasi ketidaksesuaian meliputi: hasil audit lingkungan, hasil pemantauan dan pengukuran, hasil observasi tenaga kerja, laporan evaluasi kinerja lingkungan dan laporan dari pihak yang berkepentingan B. Tim ISO 14001 melakukan evaluasi data dan/atau dokumen pendukung, serta mengkaji ulang informasi ketidaksesuaian C. Tim ISO 14001 membuat dan memelihara laporan ketidaksesuaian pada formulir pemantauan tindakan lanjut ketidaksesuaian D. Tim ISO 14001 menyampaikan laporan ketidaksesuaian kepada masing-masing divisi PT Kedelai Murni sebagai lokasi munculnya ketidaksesuaian untuk disetujui E. Masing-masing divisi melakukan evaluasi rutin terhadap aspek dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan unit kerja F. Masing-masing divisi melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan secara efektif dengan mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi penyebab masalah ketidaksesuaian, mempertimbangkan tindakan lanjut dalam menangani serta mencegah penyebab ketidaksesuaian terulang kembali G. Pelaksanaan penanganan kondisi darurat - Tim ISO 14001 bersama dengan tim audit memantau pelaksanaan dan penyelesaian tindakan perbaikan dan pencegahan bahaya lanjutan - Masing-masing divisi menyampaikan kemajuan progres tindakan perbaikan dan pencegahan bahaya lanjuta kepada Tim ISO 14001 H. Verifikasi status laporan ketidaksesuaian - Tim ISO 14001 bersama dengan tim audit memverifikasi status laporan ketidaksesuaian dengan menyatakan bahwa laporan selesai atau ditutup (FLHRD-40-2021) - Tim ISO 14001 menyimpan data dan/atau dokumen yang dibutuhkan saat pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan bahaya lanjutan



8. LAMPIRAN Form Verifikasi Tindakan Perbaikan



(FL-HRD-40-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN FORMULIR VERIFIKASI TINDAKAN PERBAIKAN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-40-2021 : : 02 November 2021 : 1 dari 1



Divisi



: Quality Cotrol



Standar Acuan



: Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air



Tanggal Audit



: 9 Desember 2021



Tanggal Verifikasi



: 15 Desember 2021 Tim Audit



No. 1. 2. 3.



Nama Zalfaa Amalia Diah



Jabatan Tim SML ISO 14001 Verifikasi status tindakan perbaikan



No 1.



Acuan Ketidaksesuaian



Uraian Ketidaksesuaian



Penyebab



Tindakan Perbaikan



Peraturan Daerah  Penggunaan air  Minimnya  Perusahaan Kota Surabaya yang memiliki budget, menyediakan No. 2 Tahun 2004 tingkat kurangnya tempat khusus tentang kekeruhan ketegasan untuk filtrasi Pengelolaan diatas 50% dari pihak air yg akan Kualitas Air dan dengan aroma perusahaan digunakan Pengendalian yg tidak sedap  Kurangnya dan yg akan Pencemaran Air menjadi  Pembuangan pengetahuan air limbah tidak akan dampak limbah sesuai standar negatif dari ditempat yg berbeda tanpa pencemaran penyaringan air  Dilakukan pengecekan secara berkala pada proses filtrasi



Tanggal penyelesaian tindakan perbaikan 13 Desember 2021



Verifikasi Status Selesai



PT KEDELAI MURNI



PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



Catatan : -



Jika revisi baru diterbitkan, maka edisi lama dinyatakan tidak berlaku



-



Salinan tercetak (hardcopy) tidak dicakup oleh perubahan (dianggap salinan tidak terkendali)



-



Pengajuan revisi dari masing – masing direktorat/ divisi harus berdasarkan persetujuan MR untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja



PROSEDUR JUDUL



Prosedur Tinjauan Manajemen



No. Dokumen PL-HRD-13-2021 Revisi 00 DOKUMEN TIDAK TERKENDALI JIKA TIDAK “TERDAPAT STEMPEL COPY”



Disusun Oleh



Tanggal Ditetapkan



Manajer HRD



08 Oktober 2021



Disetujui Oleh



No. Distribusi



Direktur



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 8



LEMBAR PENGESAHAN DIBUAT OLEH NO 1.



NAMA Sigit Widodo



JABATAN



TANDA TANGAN



Manajer HRD



2. 3.



DIPERIKSA OLEH NO



NAMA



JABATAN



1.



Zalfaa Farahdiva



HSE



2.



Amalia Rahma Fauzia



HSE



3.



Arum Puspa Dhinar



HSE



4.



Diah Ayu Nurjanah



HSE



5.



Fajrina Anggani



HSE



6.



Maghfirliyanda Putri



HSE



TANDA TANGAN



DISETUJUI OLEH NO 1. 2. 3.



NAMA Doni Adriyani



JABATAN Direktur Utama



TANDA TANGAN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 2 dari 8



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI NO 1. 2. 3. 4.



DIVISI



SALINAN DOKUMEN



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 3 dari 8



DAFTAR PERUBAHAN DOKUMEN NO



TANGGAL HALAMAN



URAIAN YANG



URAIAN



DISAHKAN



DIUBAH



PERUBAHAN



OLEH



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



1.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 4 dari 8



TUJUAN Tujuan Prosedur ini dibuat sebagai panduan untuk menyelenggarakan tinjauan manajemen secara konsisten dan efektif pada PT Kedelai Murni dalam kurun waktu yang telah direncanakan untuk memastikan kesinambungan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem menajemen mutu.



2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penerapan prosedur ini adalah semua tahapan penyelenggaraan tinjauan manajemen mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pemantauannya.



3.



REFERENSI  Panduan (Manual) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.  Persyaratan SNI ISO SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN14001:2015 Klausul 9.3 (Tinjauan Manajemen)  Persyaratan SMK3 PP No. 50/ 2012, Elemen 1.3 Tinjauan Ulang dan Evaluasi



4.



DEFINISI a) Manajemen adalah Pihak yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada suatu bagian di PT Kedelai Murni b) Tinjauan manajemen adalah Kegiatan manajemen untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Terpadu pada selang waktu yang terencana dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya secara berkelanjutan serta menilai peluang peningkatan Sistem Manajemen Terpadu, termasuk kebijakan dan sasaran terpadu perusahaan c) Kebijakan Mutu adalah keseluruhan maksud dan tujuan perusahaan yang telah dinyatakan secara resmi oleh pimpinan puncak yang terkait dengan mutu. d) Sasaran Mutu adalah sesuatu yang dicari atau dituju oleh perusahaan yang berkaitan dengan mutu



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



5.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 5 dari 8



URAIAN UMUM 1. Rapat tinjauan manajemen dilakukan setelah pelaksanaan audit internal (minimal sekali dalam setahun) 2. Topik pembahasan rapat tinjauan manajemen, meliputi : -



Hasil audit internal



-



Evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan dan peraturan lingkungan



-



Pencapaian sasaran lingkungan terhadap aspek lingkungan penting/signifikan



-



Kinerja implementasi sistem manajemen lingkungan



-



Tindakan perbaikan berkelanjutan



-



Saran dan rekomendasi untuk peningkatan kinerja lingkungan



3. Rapat tinjauan manajemen dipimpin oleh top management (direktur utama atau wakil direktur) dan dihadiri oleh seluruh kepala unit kerja (khususnya tim ISO 14001, supervisor, tim auditor, dan audite) 6.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB a) TIM ISO 14001 1) Membuat jadwal rutin tinjauan manajemen dengan top management 2) Mengidentifikasi kebutuhan agenda pembahasan dalam tinjauan manajemen 3) Mempersiapkan materi paparan sesuai agenda terkait yang akan disampaikan dalam tinjauan manajemen 4) Menyiapkan formulir yang dibutuhkan pada rapat tinjauan manajemen, yang meliputi : formulir daftar hadir, formulir hasil tinjauan manajemen 5) Mencatat hasil rapat tinjauan manajemen menggunakan formulir hasil tinjauan manajemen, yang meliputi : uraian permasalahan/ketidaksesuaian, rencana tindakan lanjut/perbaikan, target waktu penyelesaian tindakan lanjut, personil atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan hasil tinjauan manajemen



b) Top Management 1) Mengkoordinasikan dengan tim ISO 14001 terkait pelaksanaan rapat tinjauan manajemen 2) Menginformasikan kepada peserta rapat tinjauan manajemen terkait jadwal agenda rapat



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 6 dari 8



3) tinjauan manajemen 4) Memantau pelaksanaan hasil tinjauan manajemen 7.



FLOWCHART PROSES Berikut flowchart atau diagram alir prosedur tinjauan manajemen di PT Kedelai Murni:



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



8.



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 7 dari 8



URAIAN PROSEDUR 1)



Identifikasi kebutuhan agenda rapat tinjauan manajemen Identifikasi ini berdasarkan temuan hasil audit, hasil ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kinerja lingkungan yang mempengaruhi pencapaian tujuan lingkungan



2)



Persiapan materi paparan yang akan disampaikan dalam rapat Materi paparan yang disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen meliputi :



3)



-



Hasil audit



-



Aspek lingkungan signifikan



-



Temuan ketidaksesuaian



Informasi pelaksanaan rapat tinjauan manajemen kepada peserta rapat Informasi rapat tinjauan manajemen diinformasikan melalui media psoter, pengumuman, email, undangan, dan lain-lain



4)



Pengisian formulir daftar hadir oleh peserta rapat tinjauan manajemen Sebelum pelaksanaan rapat tinjauan manajemen, peserta rapat diharuskan mengisi daftar hadir rapat sebagai rekaman bukti rapat tinjauan manajemen



5)



Penyampaian materi paparan Penyampaian materi paparan dijelaskan oleh tim ISO 14001 kepada peserta rapat



6)



Diskusi terkait materi paparan Diskusi materi paparan bertujuan untuk menentukan tindakan perbaikan terhadap temuan ketidak sesuaian dari kinerja sistem manajemen lingkungan.



7)



Keputusan akhir terkait topik pembahasan disetuji oleh seluruh peserta rapat tinjauan manajemen, keputusan ini telah melalui pertimbangan beberapa faktor yang relevan dengan kondisi di PT kedelai Murni.



8)



Pencatatan hasil rapat tinjauan manajemen pada formulir hasil rapat tinjauan manajemen oleh tim ISO 14001



9)



Pengesahan hasil rapat tinjauan manajemen ditandai dengan tanda tangan pengesahan oleh top management pada formulir hasil rapat tinjauan manajemen.



10) Penyimpanan berkas informatif terkait rapat tinjauan manajemen, meliputi : daftar hadir rapat, dan formulir hasil rapat tinjauan manjemen, penyimpanan data dan informasi ini



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: PL-HRD-13-2021 : : 08 Oktober 2021 : 8 dari 8



dilakukan oleh tim ISO 14001 11) Pemantauan pelaksanaan hasil rapat tinjauan manajemen Pemantauan dilakukan secara berkala dengan formulir hasil pemantauan tindakan lanjut ketidaksesuaian. 9.



LAMPIRAN Formulir Hasil Rapat Tinjauan Manajemen



(FL-HRD-41-2021)



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN



No. Dokumen Revisi Tanggal Halaman



: FL-HRD-41-2021 : : 08 Oktober 2021 : 1 dari 1



Lampiran 1. Formulir Hasil Rapat Tinjauan Manajemen



NOTULEN RAPAT Agenda kegiatan



: Pembahasan kualitas peralatan produksi



Tanggal Pelaksanaan



: 25 November 2021



Waktu Pelaksanaan



: 09.00 Wib



Tempat Pelaksanaan



: Ruang pertemuan



Peserta



: 5 Karyawan QC, 5 Karyawan produksi



No. 1



Pembahasan



Masalah/Ketidaksesuaian



Keputusan



Tanggung J awab



Kerusakan mesin pres



Mesin pres tahu pada



Membeli mesin



Doni (Div. QC)



tahu



bagian cetakan terdapat



pres tahu yang



Dito (Div. Produksi)



lubang sehingga



baru



menyebabkan produk tahu memiliki bentuk yang tidak sesuai/buruk, rangka mesin yang mengalami goyah dan sudah terdapat karat menyebabkan porduk tahu memiliki kualitas uanh tidak sesuai dengan standar perusahaan



Mengetahui



(Ketua Tim ISO 14001)



Mengesahkan,



(Top Management)