Draft Program Kerja MFK 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILILTAS DAN KESELAMATAN



UPT PUSKESMAS PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2022



1



KERANGKA ACUAN PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



1.1 PENDAHULUAN Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Puskesmas. Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.



1.2 LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, pasal 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Puskesmas sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain Puskesmas harus memenuhi persyaratan



lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ( PMK No.43 Tahun 2019) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.



1.3 TUJUAN 1.3.1



TUJUAN UMUM



Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung



1.3.2



TUJUAN KHUSUS



Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja



1.4 KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No.



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



1



Keselamatan dan Keamanan



1) Pembuatan program Keselamatan dan Keamanan fasilitas puskesmas, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi. 2) Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang dan semua area yang beresiko kemananan. 3) Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi. 4) Pimpinan Puskesmas memanfaatkan semua sumber daya yang ada sesuai dengan program. 5) Bila ada badan independen dalam fasilitas pelayanan akan di survei untuk memastikan, badan tersebut mematuhi program keselamatan. 6) Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat.



No.



Kegiatan Pokok



2



Pengamanan Bahan dan Limbah Berbahaya



3



Kewaspadaan menghadapi Bencana



Rincian Kegiatan 7) Melaksanakan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan. 8) Menyusun rencana kerja dan anggaran fasilitas sesuai perundangan yang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif 1) Melakukan identifikasi bahan dan limbah berbahaya, serta mempunyai daftar terbaru bahan berbahaya di Puskesmas 2) Membuat rencana dan melaksanakan untuk penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman bahan bahan limbah berbahaya. 3) Menyusun laporan dan investigasi setiap ada tumpahan atau 4) paparan dan insiden lainnya yang berkaitan dengan bahan bahan dan limbah berbahaya. 5) Menyusun dan melaksanakan rencana penangganan limbah berbahaya serta pembuangannya secara aman sesuai dengan hukum yang berlaku. 6) Menyusun dan melaksanakan prosedur yang benar dalam menggunakan alat perlindungan diri saat menangani tumpahan atau paparan. 7) Mendokumentasikan persyaratan izin, lisensi atau ketentuan staf yang diperbolehkan mengelola bahan dan limbah berbahaya. 8) Menyusun dan menerapkan rencana untuk pemasangan label pada bahan dan limbah berbahaya. 1) Pembuatan program kewaspadaan bencana yaitu melakukan identifikasi kemungkinan bencana.internal dan eksternal, seperti keadaan darurat masyarakat, wabah, bencana alam dan bencana lain. 2) Membuat rencana untuk penanganan



No.



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



3)



4)



4



Penanggulangan Kebakaran



1)



2)



3)



4)



5)



6)



7)



kemungkinan terjadinya kedaruratan bencana. Melaksanakan ujicoba / simulasi bencana di Puskesmas secara tahunan meliputi dan post test tentang ujicoba tersebut. Melakukan survei badan independen terhadap fasilitas pelayanan pasien yang terkait dengan kedaruratan komunitas, untuk meyakinkan bahwa badan independen mematuhi kesiapan menghadapi Membuat rencana dan melaksankan program K3 bidang pengamanan kebakaran secara terus menerus untuk memastikan penghuni Puskesmas aman dari kebakaran, asap dan kedaruratan lain yang bukan kebakaran. Melakukan survei terhadap badan independen yang mengelola K3 mematuhi rencana pengaman kebakaran. Membuat program pengurangan resiko kebakaran dengan cara melakukan assesmen resiko kebakaran saat ada pembangunan di atau berdekatan dengan fasilitas pelayanan dan melakukan deteksi dini terhadap kebakaran dan asap. Membuat pedoman cara melakukan evakuasi / jalan keluar yang aman dari fasilitas jika terjadi kebakaran dan kedaruratan, bukan kebakaran. Puskesmas melaksanakan ujicoba sistem deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran serta pemeliharaannya, serta didokumentasikan. Membuat program pelatihan untuk staf tentang pengamanan kebakaran dan asap sekurang-kurangnya setahun sekali. Puskesmas membuat prosedur dan pelaksanaan serta evaluasi untuk pelarangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf



No. 5



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



Pengelolaan Peralatan Medis 1) Membuat rencana untuk pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi dan inventaris peralatan medis di Puskesmas. 2) Membuat program uji coba alat sesuai dengan penggunaan dan rekomendasi pabrik serta dilayani oleh tenaga yang bersertifikat atau dengan surat tugas. 3) Mengumpukan dan mendokumentasikan hasil pemantauan peralatan media untuk keperluan perencanaan dan perbaikan peralatan medis. 4) Membuat dan melaksanakan prosedur penarikan atau pemusnahan peralatan medis yang di tarik kembali oleh pabrik atau suplier. 5) Menyusun penggunaan setiap produk dan peralatan yang dalam proses penarikan kembali dengan peralatan lain atau peralatan alternatif 1) Memastikan Puskesmas memiliki ketersediaan air dan listrik 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. 2) Melakukan identifikasi area pelayanan yang beresiko tinggi mengalami gangguan listrik dan air, serta melakukan pencegaan bila terjadi gangguan listrik dan air dengan cara membuat perencanaan sumber listrik dan air alternatif bila dalam keadaan emergensi. 3) Membuat jadwal dan melaksanakan ujicoba sumber air dan listrik alternatif sekurang - kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta mendokumentasikan hasil ujicoba tersebut. 4) Mengidentifikasi dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan, ujicoba dan pemeliharaan sistem pendukung, limbah, gas medis, ventilasi dan sistem kunci (tata cara / juknis) secara teratur. 5) Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air dan air di ruang hemodialisa



No.



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan oleh petugas yang kompeten atau otoritas yang berwenang. 6) Melakukan tindak lanjut terhadap dokumentasi hasil monitoring sistem manajemen pendukung, kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai perencanaan dan peningkatan sistem manajemen pendukung



Pendidikan dan Pelatihan Staff



1.5



1) Membuat program dan jadwal pendidikan dari setiap komponen yang tercantum dalam program K3 untuk seluruh staf Puskesmas. 2) Membuat program pelatihan untuk pengunjung, pedagang/vendor, pekerja kontrak dan lainnya yang diidentifikasi oleh Puskesmas 3) Membuat program pendidikan dan pelatihan bagi staf agar staf dapat memahami, mengimplementasikan dalam hal mengoperasikan dan memelihara alat medis serta mengoperasikan sistem utilitas sesuai dengan pekerjaannya. 4) Membuat program pelatihan dan tes bagi ketua K3 serta anggotanya sesuai dengan uraian tugas dan hasil pelatihan serta tes didokumetasikan.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pengusulan dan pembentukan kepanitiaan atau Tim manajemen Fasilitas Keselamatan Puskesmas Pamulang 2. Pelatihan internal dan eksternal tim MFK untuk peningkatkan kompetensi dan komitmen personal (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 3. Mengadakan rapat rutin bulanan tim MFK atau koordinasi dengan pihak lain. 4. Pemilihan dan pembuatan program MFK. 5. Sosialisasi pelaksanaan program MFK Puskesmas Pamulang 6. Laporan Tahunan kegiatan MFK



1.6



SASARAN 1. SDM Puskesmas Pamulang memahami tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Kerja, sekaligus mampu menerapkan Program K3. 2. Pasien dan Keluarga mendapatkan pelayanan yang memuaskan serta keamanan dan keselamatannya terjamin. 3. Prosedur kerja berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien



1.7



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO 1 2 3 4 5 6 7



1.8



KEGIATAN DI TAHUN 2022 Pengusulan dan Pembentukan TIM MFK Pelatihan Internal & Eksternal Mengadakan Rapat Rutin Bulanan Kepanitiaan MFK Mengajuan Pengadaan/Permintaan Fasilitas Penunjang Sosialisasi pelaksanaan program MFK Laporan Tahunan Kegiatan MFK Melakukan Update Inventaris



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 11 12



PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Membuat analisa hasil pelaksanaan evaluasi kegiatan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Pamulang pada akhir. 2. Membuat evaluasi pelayanan dilakukan setiap bulan dan tahunan. 3. Catatan perbaikan dan perencanaan terus menerus dilaksanakan.