12 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ONEKORE JL.Udayana – Ende No.Telepon 082 236 810 175 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE Nomor : 27/SK.03/PKM.OK/V/2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ONEKORE, Menimbang
:
a. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya; b. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi bertanggung jawab terhadap keamanan layak pakai semua peralatan medis maupun nonmedis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Onekore;
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI.
Kesatu
:
Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah : Bendahara Barang Puskesmas Onekore Tahun 2017.
Kedua
:
Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan 6 bulan sekali.
Ketiga
:
Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan untuk jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid, menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur, dan menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya.
Keempat
:
Pengelolaan peralatan dilakukan oleh penanggung jawab poli/unit di puskesmas, kalibrasi dilakukan oleh tim kalibrasi eksternal dalam jangka waktu 6 bulan atau disesuaikan jadwal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Kelima
:
Pengelolaan peralatan dan kalibrasi meliputi alat-alat medis.
Keenam
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan, akan diubah sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di : Ende Pada tanggal
: 25 Mei 2017
KEPALA PUSKESMAS ONEKORE,
ARKADIUS DOMINGGO