Ep 2 SK Penanggung Jawab Pengelolaan Peralatan Dan Kalibrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ONEKORE JL.Udayana – Ende No.Telepon 082 236 810 175 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE Nomor : 27/SK.03/PKM.OK/V/2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ONEKORE, Menimbang



:



a. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya; b. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi bertanggung jawab terhadap keamanan layak pakai semua peralatan medis maupun nonmedis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Onekore;



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ONEKORE TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI.



Kesatu



:



Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah : Bendahara Barang Puskesmas Onekore Tahun 2017.



Kedua



:



Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan 6 bulan sekali.



Ketiga



:



Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan untuk jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid, menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur, dan menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya.



Keempat



:



Pengelolaan peralatan dilakukan oleh penanggung jawab poli/unit di puskesmas, kalibrasi dilakukan oleh tim kalibrasi eksternal dalam jangka waktu 6 bulan atau disesuaikan jadwal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.



Kelima



:



Pengelolaan peralatan dan kalibrasi meliputi alat-alat medis.



Keenam



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan, akan diubah sebagaimana semestinya.



Ditetapkan di : Ende Pada tanggal



: 25 Mei 2017



KEPALA PUSKESMAS ONEKORE,



ARKADIUS DOMINGGO