Indikator MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MFK



No 1



2



1



3



4



1



2



2 3 4



1



3



2 3 4 1 2 3



4



4



4 5 6 7 1 2



4.1 3 4 1



4.2



2 3 1



2 3



5 4 5 6



7 1 2



5.1 3 4 1 2



6 3 4 1



6.1



2 3 1



2



7



3 4 5 6



1



7.1



2 3



7.2



1 2 1 2



8



3 4 5 6 1



8.1



2



3 1 2



9 3 4



1 2



9.1



3 4 5 6 1 2



9.2



3 4 5 6 1



9.2.1



2 3 4 1 2



9.3



3 4 5



1



2



10 3



4



1 2



11



3 4 1 2



11.1 3 4 1 2



11.2 3



11.2



4



Indikator Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit, mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W) Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang – undangan. (D, W) Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan a) sampai dengan m) di maksud dan tujuan sesuai fasilitas yang ada di rumah sakit dan sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W) Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit. (D,W) Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung , tertulis, meliputi risiko yang ada a) sampai f) di maksud dan tujuan yang merupakan satu program induk atau beberapaprogram terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi 1) sampai dengan 2) di maksud dan tujuan (R) Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya (D,W) Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit,atau sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W) Ada bukti tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam a) sampai d) di maksud dan tujuan. (D,W) Rumah sakit telah menetapkan individu atau organisasi yang kompeten yang ditugasi mengawasi perencanaan dan penerapan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang meliputi a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (R) RS mempunyai program pengawasan terhadap perencanaan dan penerapan manajemen risiko yang disusun oleh individu atau organisasi yang ditunjuk yang meliputi a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti bahwa individu atau organisasi yang ditunjuk sudah mengikuti pelatihan manajemen risiko rumah sakit. (D,W) Ada bukti bahwa individu atau organisasi yang ditunjuk tersebut telah melaksanakan kegiatan yang diatur di a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D,W) Rumah sakit mempunyai regulasi termasuk program tentang pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R) Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan di rumah sakit. (D,W) RS telah melakukan identifikasi area 2 yang berisiko, mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas. (D,W)



Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak dan semua orang yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan. (D,O,W) (lihat juga SKP.1) 56 RS telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan dan telah melaksanakan perbaikan. (D,O,W) RS telah memasang monitoring pada area yang berisiko keselamatan dan keamanannya (O,W) RS telah menyediakan fasilitas yang aman sesuai peraturan per-undang2-an (O,W) Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur tentang asesmen risiko pra konstruksi (PCRA) (Lihat juga PPI 7.5) (R) Rumah sakit melakukan asesmen risiko pra kontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi atau demolis/ pembongkaran yang meliputi a) sampai h) di maksud dan tujuan. (D,W) Rumah sakit mengambil tindakan berdasarkan hasil asesmen risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi dan renovasi. (D,O,W) Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan (lihat juga MFK 3). (D,O,W) RS menyediakan anggaran untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait fasilitas rumah sakit. (lihat juga AP.5 dan AP.6) (D,W) RS menyediakan anggaran utk meningkatkan, memperbaiki atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. (D,O,W) Rumah sakit menyediakan anggaran untuk penerapan PCRA dan ICRA bila ada renovasi, kontruksi dan pembongkaran (D,W) Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur B3 dan limbahnya sesuai katagori WHO dan peraturan perundangan, meliputi a) sampai g) di maksud dan tujuan (Lihat juga AP.5.3.1; AP.5.6; AP.6.3; AP.6.6 dan PKPO.3). (R) Rumah sakit mempunyai daftar B3 dan limbahnya lengkap dan terbaru sesuai kategori WHO dan peraturan perundang-undangan meliputi jenis, lokasi, dan jumlah dari semua bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya. (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.6) (D,O,W) Ada bukti bahwa untuk pengadaan/ pembelian B3, pemasok (supplier) sudah melampirkan MSDS. (D,O,W) Petugas telah menggunakan APD yang benar pada waktu menangani (handling) B3 dan limbahnya dan di area tertentu juga sudah ada eye washer. (lihat juga AP.5.3.1) (O,W) B3 dan limbahnya sudah diberi label/ rambu- rambu sesuai peraturan dan perundang- undangan. (lihat juga PKPO.3 EP 2) (O,W) Ada lap. & analisis tentang tumpahan, paparan/ pajanan (exposure) dan insiden lainnya. (D,W)



Ada bukti dokumentasi persyaratan yang meliputi izin, lisensi, atau ketentuan persyaratan lainnya. (D,W) Rumah sakit mempunyai regulasi untuk penyimpanan dan pengolahan limbah B3 secara benar dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan (lihat juga AP.6.2, EP 4, MFK. 1 EP 3) (R) Penyimpanan limbah B3 sudah mempunyai izin TPS B3 yang masih berlaku dan sesuai dengan perundang - undangan. (D,O,W) Rumah Sakit sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang - undangan (D,O,W) Rumah Sakit mempunyai Instalasi Pengolah B3 dengan izin yang masih berlaku atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan izin sebagai transporter dan pengolah B3 yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang - undangan (D,O,W) RS mempunyai regulasi manajemen disaster meliputi a) sp h) di maksud dan tujuan. (R) RS mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar seperti keadaan darurat di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta kejadian wabah besar yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang signifikan. (D,W) Rumah sakit telah melakukan self assessment kesiapan menghadapi bencana dengan menggunakan hospital safety index dari WHO. (D,W) Instalasi gawat darurat telah mempunyai ruang dekontaminasi sesuai dengan 1) sampai dengan 6) di maksud dan tujuan. (D,O,W) Seluruh program, atau setidaknya elemen-elemen kritis program dari c) hingga h) di maksud dan tujuan MFK.6 disimulasikan setiap tahun. (D, W) Pada akhir setiap simulasi, dilakukan diskusi (debriefing) mengenai simulasi tsb & dibuat laporan dan tindak lanjut (D,W) Peserta simulasi adalah semua pegawai/staf RS, pegawai kontrak dan pegawai dari tenant/ penyewa lahan. (D,W) Rumah sakit mempunyai program proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api, asap atau keadaan darurat non kebakaran lainnya meliputi 1) sampai 5) yang ada di maksud dan tujuan. (R) Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang tertulis, termasuk saat terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah sakit meliputi a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (D,W) Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil asesmen risiko kebakaran. (D,O,W) Rumah sakit mempunyai sistem deteksi dini (smoke detector dan heat detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan (O,W) Rumah sakit mempunyai sistem kebakaran aktif yang meliputi, sprinkle, APAR, hidran dan pompa kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan. (O,W) Rumah sakit mempunyai jalur evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila terjadi kebakaran dan kedaruratan bukan kebakaran. (O,W)



Semua staf mengikuti latihan penanggulangan kebakaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (Lihat juga MFK.11 sampai MFK.11.3). (D,W) Staf dapat memperagakan cara membawa pasien ketempat aman dan mendemonstrasikan bagaimana cara menyelamatkan pasien. (S,W) Sistem dan peralatan pemadam kebakaran diperiksa, diujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didokumentasikan (D,W) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok dan asap rokok, larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf, termasuk larangan menjual rokok di lingkungan rumah sakit. (R) Ada bukti pelaksanaan dan evaluasi dari regulasi tersebut. (D,O,W) Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di RS meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (R) Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh peralatan medis yang digunakan di RS (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (D,W) Ada bukti peralatan medis diperiksa secara teratur. (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5). (D,O,W) Peralatan medis diuji fungsi sejak baru dan sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi pabrik (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (D, W) Ada program pemeliharaan preventif termasuk kalibrasi (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (D,O,W) Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini. (D,W) Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R) Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W) Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai peraturan perundangundangan bila terjadi kematian, cedera serius atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W) Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan sistem utilitas meliputi sekurang-kurangnya a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R) Rumah sakit mempunyai daftar inventaris komponen-komponen sistem utilitasnya dan memetakan pendistribusiannya. (D,W) RS telah melaksanakan jadwal pemeriksaan, testing, pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko dan pengalaman RS sendiri serta sudah dilaksanakan. (D,W) RS telah memberikan label pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan atau sebagian. (O,W)



Rumah sakit mempunyai regulasi tentang inventarisasi, pemeliharaan, inspeksi dengan kriteria yang ditentukan untuk sistem utilitas penting yang dilakukan secara berkala (R) Rumah sakit mempunyai daftar sistem utilitas di rumah Sakit dan daftar sistem utilitas penting (D,W) Sistem utilitas dan komponen telah diinspeksi secara teratur /berdasarkan kriteria yang disusun rumah sakit (D,O) Sistem utilitas dan komponen diuji secara teratur berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. (D,W) Sistem utilitas dan komponen dipelihara berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. (D,O) Sistem utilitas dan komponen diperbaiki bila diperlukan (D,O) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang sistem utilitas yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R) Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W) Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu (O,W) Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu. (D,W) Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi (tata kelola risiko). (D,W) Rumah sakit mempunyai sumber listrik dan air bersih alternatif dalam keadaan emergensi. (D,W,O) Rumah sakit mempunyai regulasi uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif sekurangnya 6 bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang- undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air (R) Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih alternatif tersebut. (D,W) Rumah sakit mendokumentasi hasil uji sumber listrik alternatif tersebut. (D,W) Rumah sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik alternatif yang mencukupi. (O,W) Rumah sakit mempunyai regulasi sekurang-kurangnya meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan (R) Rumah sakit telah melakukan monitoring mutu air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi (D,W) RS telah melakukan pemeriksaan air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W) RS telah melakukan pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal yang meliputi pertumbuhan bakteri dan endotoksin dan kontaminasi zat kimia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasi. (D,W) RS telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan mutu air yang bermasalah dan didokumentasikan. (D, W)



Rumah sakit mempunyai regulasi Sistem pelaporan data insiden/kejadian/kecelakaan dari setiap program manajemen risiko fasilitas (R) Ada laporan data insiden/kejadian/ kecelakaan dari setiap program manajemen risiko fasilitas dan sudah dianalisis. (D,W) Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medis, peralatan, sistem dan menurunkan risiko di lingkungan. (D,W,O) Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada direktur RS setiap 3 bulan (lihat juga MFK 3) (D,W) 6 September 2017 RS mempunyai program pelatihan tentang manajemen fasilitas dan keselamatan (R) Edukasi diadakan setiap tahun mengenai setiap komponen dari program manajemen fasilitas dan keselamatan untuk menjamin semua staf dapat melaksanakan dengan efektif tanggung jawabnya. (Lihat juga AP.5.3; AP.6.3) (D,W) Edukasi diikuti oleh pengunjung, suplier, pekerja kontrak dan lain-lain sesuai regulasi rumah sakit (D,W) Pengetahuan staf dites dan disimulasikan sesuai peran mereka dalam setiap program manajamen fasilitas. Kegiatan pelatihan dan hasil pelatihan setiap staf didokumentasikan. (D,W) Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan peran mereka dalam menghadapi kebakaran. (W,S) Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan untuk menghilangkan, mengurangi/ meminimalisir atau melaporkan tentang keselamatan, keamanan dan risiko lainnya. (W,S) Staf dapat menjelaskan dan/atau mempe-ragakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dlmpenyimpanan, penanganan & pembuangan gas medis, serta limbah B3. (W,S) Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal atau eksternal (community). (W,S) Staf diberi pelatihan untuk menjalankan peralatan medis sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S) Staf diberi pelatihan untuk menjalankan sistem utilitas sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S) Staf diberi pelatihan untuk memelihara peralatan medis sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)



Staf diberi pelatihan untuk memelihara sistem utilitas sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes secara berkala.(D,W,S)



Keterangan



SK MFK, List Undang-undang, print undang-undang Print Pedoman MFK Follow up semua berkas perizinan?? Tanda tangan Direktur di setiap SOP, laporan di ttd budir



Pedoman MFK, SK MFK Jadwal, bukti kegiatan HRA ulang belom dilakukan selama gedung depan belum jadi Tidak ada SK Penunjukan Pengawas Pembimbing K3RS (dr.Dwiyan) Rapat Evaluasi 3 bulanan (buat daftar hadir, notulen rapat) Pelatihan bulan November Rapat Evaluasi 3 bulanan (buat daftar hadir, notulen rapat) Print PANDUAN 4. PANDUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



SK K3RS (Tanya Eno) Sedang dalam pembuatan (Hub Ketua MFK)



SOP pemberian iendtitas ke pengunjung dan pegawai Laporan temuan kerusakan/3 bulan (Hub ketua MFK) Penempelan tanda larangan masuk, area berbahaya (Foto) Panduan PCRA (Koordinasi tim PPI - Ernik) Belum ada (Koordinasi tim PPI - Ernik) Belum ada (Koordinasi tim PPI - Ernik) Belum ada (Koordinasi tim PPI - Ernik) Belum ada (Bagian perencaaan) Belum ada (Bagian perencaaan) Belum ada (Bagian perencaaan) Panduan B3 List B3 (laporan timbangan) Sudah minta belum di follow up Pengadaan APD yang sesuai Pemberian label Lembar format laporan pajanan (exposure)



tidak mengerti Panduan pengelolaan limbah B3 Izin tidak ada Izin tidak ada MOU kerjasama pembuangan limbah Panduan manajamen bencana Belum di lakukan identifikasi internal dan external Hospital Safety Index belum ada Sedang dalam pembangunan (berkas denah) Simulasi tanggap bencana (Nov) Pembuatan laporan kegiatan tanggap bencana (Nov) Daftar hadir Simulasi tanggap bencana Panduan Kebakaran Laporan assement kebakaran Tindak lanjut dari laporan Pemasangan water spingkel dan APAR Uji coba water springkel dan APAR Denah jalur evakuasi



Belum dilakukan Belum dilakukan Pengujian water sprinkel Panduan bebeas asap rokok Survey Panduan pengelolaan peralatan medis Daftar inventaris Bukti pemeriksaan alat (tanya bisri) Laporan pengujian alat baru (tanya bisri) Jadwal pemeliharaan alat (tanya bisri) Sertifikat (Ijazah Bisri) Buat form 1. laporan kerusakan alat, 2. penarikan alat, 3. Pelaporan insiden Bukti pelaporan data di atas ke manajemen Buat Form pelaporan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bulanan Panduan Sistem utilitas Daftar inventaris sistem ustilitas (mapping) Buat jadwal uji coba & perawatan Pemberian label instrumen di panel genset



SOP inventaris, pemeliharaan, inspeksi Daftar inventaris sistem utilitas (mapping) Buat tabel cek list pemeriksaan dan uji coba genset, pompa dsb Buat tabel cek list pemeriksaan dan uji coba genset, pompa dsb Buat tabel cek list pemeriksaan dan uji coba genset, pompa dsb Buat laporan kerusakan alat dan laporan tindak lanjut Panduan sistem utilitas



Identifikasi area berbahaya jika sistem utilitas padam Buat pelatihan simulasi padam listrik dan mati air Dokumen genset dan sumber air cadangan SOP uji coba sumber air dan listrik Laporan simulasi air bersih Laporan simulasi mati listrik Foto penampungan bahan bakar untuk genset SOP pemeriksana kualitas air Belum di lakukan pemeriksaan kualitas air Pemeriksaan kuaitas air limbah Laporan hasil uji kualitas air dan rekomendasi



SOP Pelaporan Kecelakaan kerja Laporan bulanan Kecelakaan Kerja atau Penyakit akibat kerja ttd Ketua K3RS (dr.Rafael), Pengawas K3RS (dr. dwiyan), Direktur RS (dr.Netty) Laporan bulanan Kecelakaan Kerja atau Penyakit akibat kerja ttd Ketua K3RS (dr.Rafael), Pengawas K3RS (dr. dwiyan), Direktur RS (dr.Netty) Pelatihan K3RS (nov) Pelatihan K3RS (nov) Membuat Video safety induction untuk pengunjung Praktek lapangan Praktek lapangan Praktek lapangan Praktek lapangan Praktek lapangan Pelatihan peralatan medis Pelatihan Sistem utilitas ke security Pelatihan peralatan medis



Pelatihan Sistem utilitas ke security



No



Program 1 Hazard Risk Identifikasi 2 Managemen Resiko 3 Assesment Resiko Bencana 4 Assesment Rsiko Area kebakaran 5 MCU 6 Training - K3RS - Kesiapan menghadapi Bencana - Kegawat daruratan listrik - Kegawat daruratan air - Penggunaan spillkit - Sosialisasi SOP 7 Kalibrasi alat 8 Monitoring fasilitas dan keselamatan 9 Monitoring alat medis bulanan 10 Laporan bulanan K3RS 11 Rapat evaluasi 12 Pemberkasan



JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



JUL



AGU



SEP



OKT



NOV



DES



MFK 5 5



Kebutuhan Spilkit B3 Eye Washer APD B3



LIST PENGADAAN Lokasi Ruang Farmasi, Laboratorim, Radiologi Ruang Farmasi, Laboratorim, Radiologi Ruang Farmasi, Laboratorim, Radiologi, TPS



Keterangan



Topi/helm, masker, pelindung mata, apron, boot, sarung tangan



Standar MFK 1 Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan, perlindungan kebakaran, dan persyaratan pemeriksaan fasilitas. Maksud dan Tujuan MFK 1: lihat SNARS 1



Direktur rumah sakit dan pimpinan lainnya bertanggung jawab untuk perundang - undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku bagi fasilitas rum menerapkan persyaratan yang berlaku, termasuk mempunyai izin dan atau sertifikasi sesuai peraturan perundangan, antara lain izin-izin tersebut d a)     izin mengenai bangunan b)    izin operasional rumah sakit yang masih berlaku c)     Sertifikat laik fungsi (SLF) bila diperlukan d)    Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) e)    izin genset f)     izin radiologi g)     sertifikat sistem pengamanan/pemadaman kebakaran h)    sistem kelistrikan i)      izin incinerator (bila ada) j)      izin tempat pembuangan sementara bahan berbahaya dan beracun (TPS B-3) k)     izin lift (bila ada) l)      izin instalasi petir m)   izin lingkungan



Elemen Penilaian MFK 1 1 Direktur rumah sakit dan mereka



Telusur D



yang bertanggung jawab terhadap



Bukti kumpulan dan daftar dan peraturan perundang - undangan yang dimiliki rumah sakit



manajemen fasilitas di rumah sakit, mempunyai dan memahami



W



peraturan perundang - undangan



Direktur rumah sakit/Tim K3/Bagian Umum/Kepala IPSRS



dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W)



2 Direktur rumah sakit menerapkan



D



1) Bukti kumpulan izin yang masih berlaku



persyaratan yang berlaku dan



2) Bukti kalibrasi



peraturan perundang – undangan.



3) Bukti hasil pemeriksaan dari luar RS



(D, W)



3 Rumah sakit mempunyai izin-izin



W



Bagian Umum/Kepala IPSRS



D



Bukti daftar dan perizinan yang berlaku



W



Bagian Umum/Kepala IPSRS



D



1) Bukti rekapitulasi hasil pemeriksaan dari



sebagaimana diuraikan a) sampai dengan m) di maksud dan tujuan sesuai fasilitas yang ada di rumah sakit dan sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)



4 Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi



pemerintah atau badan eksternal lainnya.



seperti hasil pemeriksaan fasilitas



2) Bukti hasil pemeriksaan tersebut telah



atau catatan pemeriksaan yang



ditindaklanjuti (dapat berbentuk laporan,



dilakukan oleh otoritas setempat



foto-foto, pengeluaran anggaran, dll)



di luar rumah sakit. (D,W) W



Direktur/Bagian Umum



rsyaratan pemeriksaan fasilitas.



nnya yang berlaku bagi fasilitas rumah sakit baik yang merupakan regulasi di tingkat nasional maupun tingkat daerah gan, antara lain izin-izin tersebut dibawah ini :



Dokumen



Skor Ada



Tidak ada List undang - undang



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



3) Bukti pemeriksaan kalibrasi dari luar (Bisri)



10



TL



Izin-izin seperti di atas



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



1) Izin-izin seperti di atas 2) Bukti kalibrasi (Bisri)



Bukti kalibrasi (Bisri)



0



TT



Standar MFK 2



Rumah sakitmempunyai program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang menggambarkan proses pengelolaan risiko yang dapat terjadi pad Maksud dan tujuan MFK 2 : lihat SNARS 1 Program Manajemen Risiko: a) Keselamatan dan keamanan b) Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbahnya c) Penanggulangan bencana (emergensi) d) Proteksi kebakaran (fire safety) – properti dan para penghuni dilindungi dari bahaya kebakaran dan asap e) Peralatan medis – pemilihan, pemeliharaan dan penggunaan teknologi dengan cara yang aman untuk mengurangi risiko



f) Sistem penunjang (utilitas) – pemeliharaan sistem listrik, air dan sistem penunjang lainnya dengan tujuan untuk mengurangi risiko kegag Rumah sakit perlu mempunyai regulasi sebagai berikut : 1)   Regulasi peninjauan dan pembaharuan program-program atau sekurang-kurangnya setahun sekali



2)   Regulasi bahwa tenant/penyewa lahan tersebut wajib mematuhi semuaaspek program manajemen fasilitas yang teridentifikasi dalam a



Elemen Penilaian MFK 2



1 Ada program manajemen risiko



Telusur



R



Program tentang manajemen risiko fasilitas dan



fasilitas dan lingkungan yang dapat



lingkungan meliputi risiko yang ada a) sampai f)



terjadi pada pasien, keluarga, staf



di maksud dan tujuan



dan pengunjung, tertulis, meliputi risiko yang ada a) sampai f) di maksud dan tujuan yang merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi 1) sampai dengan 2) di maksud dan tujuan (R)



2 Program tersebut masih berlaku



D



1) Bukti program manajemen risiko fasilitas



dan sudah diterapkan sepenuhnya



dan lingkungan masih berlaku



(D,W)



2) Bukti penerapan program W



Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS



3 Ada bukti peninjauan dan



D



Bukti review program manajemen risiko



W



Penanggung jawab program manajemen



pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan



dalam lingkungan rumah sakit,



risiko/K3 RS



atau sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W)



4 Ada bukti tenant/penyewa lahan di



D



Bukti audit:



dalam lingkungan rumah sakit



1) Bukti form ceklis



sudah mematuhi semua aspek



2) Bukti pelaksanaan audit



program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi



W



dalam a) sampai d) di maksud dan



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS



tujuan. (D,W)



x Tenant/penyewa lahan



olaan risiko yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, pengunjung dan staf.



mengurangi risiko



an untuk mengurangi risiko kegagalan operasional



asilitas yang teridentifikasi dalam a) sampai d).



Skor



Dokumen Ada Pedoman MFK SK Pedoman



Tidak ada Rencana kegiatan (diskusi dengan ketua)



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



- Bukti laporan kecelakaan kerja bulanan



5



TS



- Bukti rapat evaluasi / 3bulan



0



TT



- Laporan kerusakan fasilitas - Laporan penilaian resiko - Laporan penilaian bencana



10



TL



-



-



0



TT



- Notulen rapat evaluasi/ 3 bulan



10



TL



-



-



0



TT



Standar MFK 3



Ada individu atau organisasi yang kompeten yang ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program manaje a)   mengawasi semua aspek program manajemen risiko b)   mengawasi pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan c)   melakukan edukasi staf d)   melakukan pengujian/testing dan pemantauan program e)   secara berkala menilai ulang dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan f)    menyerahkan laporan tahunan kepada direktur rumah sakit. g)   mengorganisasikan dan mengelola laporan kejadian/insiden, melakukan analisa dan upaya perbaikan.



Elemen Penilaian MFK 3



1 Rumah sakit telah menetapkan



Telusur



R



Regulasi tentang penetapan penanggung jawab



individu atau organisasi yang



manajemen risiko fasilitas dilengkapi dengan



kompeten yang ditugasi



uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang



mengawasi perencanaan dan penerapan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang meliputi a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (R)



2



Rumah sakit mempunyai program



R



pengawasan terhadap



Program pengawasan terhadap manajemen risiko



perencanaan dan penerapan manajemen risiko yang disusun oleh individu atau organisasi yang ditunjuk yang meliputi a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (R)



3 Ada bukti bahwa individu atau



D



organisasi yang ditunjuk sudah



Bukti sertifikat pelatihan manajemen risiko dalam file kepegawaian



mengikuti pelatihan manajemen risiko rumah sakit. (D,W)



W



Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS



4



Ada bukti bahwa individu atau



organisasi yang ditunjuk tersebut



D



Bukti laporan kegiatan penanggung jawab



program



telah melaksanakan kegiatan yang diatur di a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D,W)



W



Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS



dan pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan.



Skor



Dokumen Ada Pedoman MFK SK K3RS revisi (tanya Hendi)



Tidak ada



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



Sertifikat platihan dr. dwiyan & dr. maya oktober



10



TL



- Bukti laporan kecelakaan kerja bulanan



5



TS



- Bukti rapat evaluasi / 3bulan



Pedoman MFK



Rencana kegiatan sama dengan MFK 2 (diskusi dengan ketua)



0



TT



- Laporan kerusakan fasilitas - Laporan penilaian resiko - Laporan penilaian bencana



Standar MFK 4 Rumah Sakit mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan melalui penyediaan fasilitas fisik dan menciptakan Maksud dan tujuan MFK 4 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian MFK 4 1 RS mempunyai regulasi termasuk program tentang pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R) 2 Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W)



3



4



RS telah melakukan identifikasi



Telusur R



D



W



Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS Bagian umum



D



Bukti daftar risiko (risk register) keselamatan



area-area yang berisiko mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas. (D,W)



W



Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS Bagian umum



Regulasi pemberian identitas pada



D



Bukti identitas yang diberikan kepada penunggu



dan keamanan



penunggu pasien, pengunjung



pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf



(termasuk tamu), staf rumah sakit,



rumah sakit, pegawai kontrak dan semua orang



pegawai kontrak dan semua orang



yang bekerja di rumah sakit



yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan (lihat juga SKP1). (D,O,W)



O



W



5



Regulasi tentang: 1) Pedoman pengorganisasian unit kerja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan 2) Program keselamatan dan keamanan RS Bukti penetapan unit kerja disertai pedoman pengorganisasian



Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan dan telah melaksanakan



D



Lihat penggunaan identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak - Staf RS - Satpam - Penunggu pasien - Pengunjung RS, dll Bukti pemeriksaan fasilitas: 1) Bukti form ceklis 2) Bukti pelaksanaan pemeriksaan



perbaikan. (D,O,W)



6



Rumah sakit telah memasang



O



Lihat hasil pemeriksaan dan kondisi bangunan dan fasilitas RS



W



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja



O



Lihat CCTV terpasang di area yang ditetapkan



monitoring pada area yang berisiko keselamatan dan keamanannya



7



berisiko keselamatan dan keamanan



(O,W)



W



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja/Satpam



RS telah menyediakan fasilitas



O



Lihat bangunan dan fasilitas RS yang berisiko



yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



terhadap keselamatan dan keamanan



Standar MFK 4.1 RS melakukan asesmen risiko prakonstruksi, pada waktu merencanakan pembangunan/ kontruksi, pembongkaran atau renovasi. Maksud dan Tujuan MFK 4.1 : Lihat SNARS 1 Asesmen risiko pra kontruksi (PCRA) meliputi: a) kualitas udara b) pengendalian infeksi (ICRA) c) utilitas d) kebisingan e) getaran f) bahan berbahaya g) layanan darurat, seperti respon terhadap kode h) bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan, dan layanan. Elemen Penilaian MFK 4.1 1



RS mempunyai regulasi yang



Telusur R



Regulasi tentang asesmen pra konstruksi



D



Bukti pelaksanaan asesmen risiko pra konstruksi



mengatur tentang asesmen risiko pra konstruksi (PCRA) (Lihat juga PPI 7.5) (R) 2



RS melakukan asesmen risiko pra kontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi atau demolis/ pembongkaran yang meliputi a) sampai h) di maksud dan tujuan. (D,W)



(PCRA) W



- Bagian umum/IPSRS/Unit kerja - Komite PPI/IPCN



3



RS mengambil tindakan berdasarkan hasil asesmen risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi dan renovasi. (D,O,W)



D



PCRA O W



4



RS memastikan bahwa kepatuhan



Bukti pelaksanaan tentang hasil tindak lanjut



Lihat lokasi pembongkaran, konstruksi dan renovasi (bila ada) - Bagian umum/IPSRS/Unit kerja - Komite PPI/IPCN



D



Hasil audit kepatuhan kontraktor terhadap



O



implementasi PCRA meliputi: 1) Bukti form ceklis 2) Bukti pelaksanaan audit Lihat lokasi pembongkaran, konstruksi dan renovasi (bila ada) - Bagian umum/IPSRS/Unit kerja - Komite PPI/IPCN



kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan (lihat juga MFK 3). (D,O,W )



W



Standar MFK 4.2 RS merencanakan dan menyediakan anggaran untuk perbaikan sistem-sistem penting bangunan atau komponen-komponen lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan fasilitas dan peraturan perundangan serta anggaran untuk mengurangi risiko sebagai dampak dari renovasi, kontruksi dan penghancuran /demolis bangunan. Maksud dan tujuan MFK 4.2 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian MFK 4.1 1



RS menyediakan anggaran untuk



Telusur D



Bukti tentang tersedia anggaran



W



Kepala Keuangan/Kepala Perencanaan



D



Bukti tentang tersedia anggaran untuk



memenuhi peraturan perundang-



2



3



undangan yang terkait fasilitas RS (lihat juga AP.5 dan AP.6) (D,W) RS menyediakan anggaran untuk meningkatkan, memperbaiki atau



meningkatkan, memperbaiki atau mengganti



mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. (D,O,W)



sistem, bangunan



Rumah sakit menyediakan



O



Lihat kondisi gedung dan fasilitas



W D



Kepala Keuangan/Ka IPSRS/Bagian umum Bukti tentang tersedia anggaran untuk



anggaran untuk penerapan PCRA



pelaksanaan PCRA dan ICRA



dan ICRA bila ada renovasi, kontruksi dan pembongkaran



W



Kepala Keuangan/Ka IPSRS



(D,W)



Komite PPI/IPCN



asilitas fisik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf. Dokumen Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10



TL



5 0



TS TT



10



TL



5



TS



0



TT



Ada Pedoman MFK SK K3RS



Tidak ada Rencana kegiatan sama dengan 2 ketua) (diskusi MFK dengan



Pedoman MFK SK K3RS



Identifikasi area beresiko (diskusi dengan ketua)



SOP pemberian identitas Foto kartu pengunjung Foto kartu penunggu pasien Identitas staf



10



TL



5 0



TS TT



Laporan bulanan kerusakan K3RS Form ceklis



10



TL



5 0



TS TT



10



TL



5 0



TS TT



Pemasangan CCTV



Tinjauan lapangan



Dokumen



Skor



Ada



Tidak ada



10



TL



Buat Panduan PCRA & SK  panduan PCRA



0



TT



(Kolaborasi PPI)



10



TL



5 0



TS TT



Membuat PCRA renovasi  gedung depan (Kolaborasi PPI)



10



TL



5 0



TS TT



10



TL



5 0



TS TT



Bukti tindak lanjut dari PCRA  (foto) (Kolaborasi PPI)



Buat form cek list  pemantauan Laporan audit 



Dokumen



Skor



Ada



Tidak ada Bukti anggaran MFK (koordinasi dengan bagian keuangan)



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



Bukti anggaran MFK (koordinasi dengan bagian keuangan)



0



TT



- harus ada list anggaran PCRA & ICRA



Bukti anggaran MFK (koordinasi dengan bagian keuangan)



Elemen Penilaian MFK 5 1 RS mempunyai regulasi yang



Telusur R



mengatur B3 dan limbahnya sesuai



Regulasi tentang pengelolaan bahan B3 dan limbahnya termasuk MFK 5.1 EP 1



katagori WHO dan peraturan perundangan, meliputi a) sampai g) di maksud dan tujuan (Lihat juga AP.5.3.1; AP.5.6; AP.6.3; AP.6.6 danPKPO.3). (R) 2 RS mempunyai daftar B3 dan



D



limbahnya lengkap dan terbaru



Bukti berupa daftar B3 dan limbahnya meliputi jenis, lokasi, dan jumlahnya



sesuai kategori WHO dan peraturan perundang-undangan



O



Lihat tempat penyimpanan B3 dan limbahnya



W



x Penanggung jawab program manajemen



meliputi jenis, lokasi, dan jumlah dari semua bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya. (lihat juga



risiko/K3 RS



AP.5.5, dan AP.6.6) (D,O,W)



x Penanggung jawab unit kerja terkait



3 Ada bukti bahwa untuk



D



Bukti pelaksanaan pengadaan pembelian B#



pengadaan/pembelian B3,



disertai dengan MSDS yang tersedia disetiap



pemasok (supplier) sudah



tempat penyimpanan B3 sesuai PKPO 3



melampirkan MSDS. (D,O,W) O



Lihat tempat penyimpanan B3 dan MSDSnya



W



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS x Penanggung jawab unit kerja terkait x Kepala farmasi/Kepala laboratorium/Kepala radiologi



4 Petugas telah menggunakan APD



O



1) Lihat ketersediaan dan penggunaan APD



yang benar pada waktu menangani



yang benar pada waktu menangani



(handling) B3 dan limbahnya dan



(handling) B3 dan limbahnya



di area tertentu juga sudah ada



2) Lihat ketersediaan eye washer ditempat



eye washer. (lihat juga AP.5.3.1)



penyimpanan B3 cair



(O,W) W



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS x Penanggung jawab unit kerja terkait



5 B3 dan limbahnya sudah diberi label/rambu-rambu sesuai peraturan dan perundang-



O



Lihat label B3 ditempat penyimpanan B3 dan limbahnya



undangan. (lihat juga PKPO.3 EP 2)



W



(O,W)



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS x Penanggung jawab unit kerja terkait



6



Ada laporan dan analisis tentang



D



tumpahan, paparan/pajanan



Bukti laporan tumpahan, paparan/pajanan (exposure) dan insiden lainnya.



(exposure) dan insiden lainnya. (D,W)



W



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS x Penanggung jawab unit kerja terkait



7 Ada bukti dokumentasi



D



Bukti izin IPAL, izin TPS B3, izin incinerator/



persyaratan yang meliputi izin,



MOU dengan pihak ketiga bila pengolahan B3



lisensi atau ketentuan persyaratan



dilakukan oleh pihak lain, beserta izin



lainnya. (D,W)



transporter W



x Penanggung jawab program manajemen risiko/K3 RS x Penanggung jawab unit kerja terkait



Standar MFK 5.1



Rumah Sakit mempunyai sistem penyimpanan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun cair dan padat yang benar sesuai dengan per perundang-undangan. Maksud dan tujuan MFK 5.1 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian MFK 5.1



1 RS mempunyai regulasi untuk



Telusur R



Sesuai MFK 5 EP 1



D



Bukti izin TPS B3 masih berlaku



O



Lihat TPS B3



W



Staf terkait



D



Bukti izin IPAL atau izin pembuangan limbah cair



penyimpanan dan pengolahan limbah B3 secara benar dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan (lihat juga AP.6.2, EP 4, MFK. 1 EP 3) (R)



2 Penyimpanan limbah B3 sudah mempunyai izin TPS B3 yang masih berlaku dan sesuai dengan perundang - undangan.(D,O,W)



3 Rumah Sakit sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah



(IPLC)



(IPAL) dengan izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan



O



Lihat IPAL RS



W



x Penanggung jawab sanitasi RS



perundang - undangan (D,O,W) x Petugas pelaksana IPAL/staf terkait



4



RS mempunyai Instalasi Pengolah



D



Bukti izin pengolah limbah B3 atau bukti MOU



B3 dengan izin yang masih berlaku



dengan pihak ketiga yang mempunyai :



atau melakukan kerja sama



1) izin operasional pihak ketiga



dengan pihak ketiga dengan izin



2) izin transporter disertai manifest/ bukti



sebagai transporter dan pengolah



pemusnahan pihak ketiga



B3 yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang -



O



undangan (D,O,W)



Lihat dokumen terkait pengelolaan limbah B3/lokasi pengelolaan limbah B3 di RS



W



x Penanggung jawab sanitasi RS x Petugas pelaksana IPAL/staf terkait



Dokumen



Skor 10



TL



-



-



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Ada Panduan B3 RSUD Cilincing



Tidak ada



SOP Pelabelan SOP Laporan Pajanan SOP Pemusnahan SOP Penyimpanan



List daftar B3



MSDS (Kunjungan Lokasi penyimpanan B3) - Farmasi - Radiologi - Laboratorium - Gudang



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



APD kusus penangan B3 Eye washer



Labeling B3 Foto



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Buat laporan bulanan Kecelakaan kerja



Izin IPAL Izin TPS B3



adat yang benar sesuai dengan peraturan



Dokumen



Skor 10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



Ada Panduan B3 RSUD Cilincing



Tidak ada



SOP Pemusnahan SOP Penyimpanan



Izin TPS



Izin IPAL



10



TL



5



TS



0



TT



MOU kerjsama pemusnahan limbah



Standar MFK 6



RS mengembangkan, memelihara, program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster dan bencana alam atau lainnya yang memilik Maksud dan tujuan MFK 6 : Lihat SNARS 1 Manajemen Disaster antara lain berisi proses : a)     menentukan jenis, kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman dan kejadian b)    menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bila terjadi bencana c)     menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut d)    menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian e)    mengelola sumber daya selama kejadian, termasuk sumber-sumber alternatif f)     mengelola kegiatan klinis selama kejadian, termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian g)     mengidentifikasi dan penetapan peran dan tanggung jawab staf selama kejadian (juga lihat MFK 11.1 EP 4)



h)    mengelola keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dengan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyedia Ruang dekontaminasi di IGD sesuai peraturan perundang - undangan sebagai berikut : 1)    ruangan ini ditempatkan di sisi depan/luar ruang gawat darurat atau terpisah dengan ruang gawat darurat 2)    pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis 3)    bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar 4)    bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air 5)    konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai 6)    ruangan dilengkapi dengan wastafel (sink) dan pancuran air (shower)



Elemen Penilaian MFK 6 1



1. RS mempunyai regulasi



Telusur R



1) Regulasi tentang manajemen disaster RS



manajemen disaster meliputi a)



2) Regulasi tentang adanya ruang



sampai h) di maksud dan tujuan.(R)



dekontaminasi dalam pedoman pelayanan IGD sesuai MFK 6 EP 4



2 2. RS mengidentifikasi bencana



D



Bukti identifikasi risiko bencana internal dan



internal dan eksternal yang besar



eksternal, berupa hasil hazard and vulnerability



seperti keadaan darurat di



assessment (HVA)



masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta



W



Tim Penanggulangan bencana RS



kejadian wabah besar yang bisa



Penanggungjawab manajemen risiko



menyebabkan terjadinya risiko



Tim K3RS



yang signifikan. (D,W)



3



3. Rumah sakit telah melakukan self



D



assessment kesiapan menghadapi



Bukti pelaksanaan Self Assessment Hospital Safety Index



bencana dengan menggunakan hospital safety index dari WHO.



W



Tim Penanggulangan bencana RS/Tim K3RS



(D,W)



4



Instalasi gawat darurat telah



Penanggung jawab manajemen risiko D



Bukti denah ruang dekontaminasi



O



Lihat fasilitas dekontaminasi di IGD



W



Ka IGD



mempunyai ruang dekontaminasi sesuai dengan 1) sampai dengan 6) di maksud dan tujuan. (D,O,W) Staf IGD Standar MFK 6.1 RS melakukan simulasi penanganan/ menanggapi kedaruratan, wabah dan bencana Maksud dan tujuan MFK 6.1 : Lihat SNARS 1



Elemen Penilaian MFK 6.1



1



Seluruh program, atau setidaknya



Telusur



D



elemen-elemen kritis program



Bukti pelaksanaan simulasi kesiapan



menghadapi kedaruratan, wabah dan bencana



dari c) hingga h) di maksud dan tujuan MFK 6 disimulasikan setiap



W



tahun. (D, W)



Kepala unit terkait Tim penanggulangan bencana RS Staf RS



2



Pada akhir setiap simulasi,



D



Bukti pelaksanaan diskusi (debriefing)



W



Kepala unit terkait



dilakukan diskusi (debriefing) mengenai simulasi tersebut dan dibuat laporan dan tindak lanjut



Tim penanggulangan bencana RS



(D,W)



Staf RS Peserta simulasi



3



Peserta simulasi adalah semua



D



Bukti daftar peserta simulasi



W



Diklat



pegawai/staf rumah sakit, pegawai kontrak dan pegawai dari tenant/penyewa lahan. (D,W)



Peserta simulasi



na alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi dimasyarakat



rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien.



Dokumen Skor 10



Ada TL



Tidak ada Panduan Manajemen Disaster Update Pedoman Pelayanan IGD tentang dekontaminasi



-



-



0



TT



(koordinasikan dengan dr. Andri)



10



TL



Pembuatan HVA



5



TS



0



TT



Pembentukan tim Penanggulangan Bencana SK Penunjukan



10



TL



-



-



0



TT



Self Assessment Hospital Safety Index



10



TL



5



TS



0



TT



Denah ruang dekontaminasi gedung baru



Dokumen Skor



Ada



Tidak ada



10



TL



Undangan, daftar hadir, pretest & post-test, laporan  kegiatan pelatihan kesiapan  menghadapi bencana



5



TS



Foto kegiatan



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



Lembar diskusi Foto kegiatan



10



TL



Daftar hadir pelatihan



5



TS



0



TT



Jadwal acara pelatihan ada sesi diskusi



Standar MFK 7 RS merencanakan dan menerapkan suatu program untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan sarana evakuasi yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Maksud dan tujuan MFK 7 : Lihat SNARS 1 Asesmen risiko meliputi : a)



tekanan dan risiko lainnya di kamar operasi



b)



sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap



c)



daerah berbahaya (dan ruang di atas langit-langit di seluruh area) seperti kamar linen kotor, tempat pengumpulan sampah, ruang penyimpanan oksigen



d) sarana evakuasi e)



dapur yang berproduksi dan peralatan masak



f)



londri dan linen



g)



sistem tenaga listrik darurat dan peralatan



h) gas medis dan komponen sistem vakum Berdasarkan hasil asesmen risiko rumah sakit agar menyusun program untuk: 1) pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko, seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti oksigen; 2) penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun, di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien 3) penyediaan sarana evakuasi yang aman dan tidak terhalangi bila terjadi kebakaran; 4) penyediaan sistem peringatan dini, deteksi dini, seperti detektor asap, alarm kebakaran, dan patroli kebakaran (fire patrols) 5) penyediaan mekanisme pemadaman api, seperti selang air, bahan kimia pemadam api (chemical suppressants), atau sistem sprinkler.



Elemen Penilaian MFK 7 1



Rumah sakit mempunyai program



Telusur R



Program tentang proteksi kebakaran



D



Bukti hasil asesmen risiko kebakaran/fire risk



proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api, asap atau keadaan darurat non kebakaran lainnya meliputi 1) sampai 5) yang ada di maksud dan tujuan. (R)



2



Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang



safety assessment (FRSA) antara lain berupa



tertulis, termasuk saat terdapat



ceklis asesmen risiko kebakaran



proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas



W



Penanggung jawab/Tim kebakaran RS/Tim



rumah sakit meliputi a) sampai



penanggulangan bencana/K3RS



dengan h) di maksud dan tujuan. (D,W)



3 Rumah sakit telah menindaklanjuti



D



hasil asesmen risiko kebakaran.



Bukti tindak lanjut asesmen risiko



kebakaran/fire risk safety assessment (FRSA)



(D,O,W) O



Lihat proteksi kebakaran aktif dan pasif



W



Penanggung jawab/Tim kebakaran RS/Tim penanggulangan bencana



4



Rumah sakit mempunyai sistem



O



Lihat fasilitas sistem deteksi dini (smoke



deteksi dini (smoke detector dan



detector dan heat detector) dan alarm



heat detector) dan alarm



kebakaran



kebakaran sesuai dengan peraturan perundang -undangan



W



(O,W)



5



Rumah sakit mempunyai sistem



Penanggung jawab /Tim Kebakaran RS/Tim Penanggulangan bencana/K3RS



O



kebakaran aktif yang meliputi,



Lihat fasilitas sistem kebakaran aktif antara lain: sprinkle, APAR, hidran dan pompa kebakaran.



sprinkle, APAR, hidran dan pompa kebakaran sesuai peraturan



W



perundang-undangan. (O,W)



6



Rumah sakit mempunyai jalur



Penanggung jawab/Tim Kebakaran RS/Tim Penanggulangan bencana/K3RS



O



Lihat jalur evakuasi



W



Penanggung jawab /Tim Kebakaran RS/Tim



evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila terjadi kebakaran dan kedaruratan bukan kebakaran.



Penanggulangan bencana



(O, W) Standar MFK 7.1



RS menguji secara berkala rencana proteksi kebakaran dan asap, termasuk semua alat yang terkait dengan deteksi dini dan pemadaman serta men Maksud dan tujuan MFK 7.1 : Lihat SNARS 1



Elemen Penilaian MFK 7.1



1



Semua staf mengikuti pelatihan



Telusur



D



penanggulangan kebakaran



Bukti pelaksanaan pelatihan penanggulangan



kebakaran



minimal 1 (satu) kali dalam setahun (Lihat juga MFK.11 sampai dengan MFK 11.3). (D,W)



W



Staf RS Diklat



2



Staf dapat memperagakan cara



S



Peragaan evakuasi pasien ketempat aman



W



Staf RS



D



Bukti pemeriksaan, uji coba, dan pemeliharaan



membawa pasien ketempat aman dan mendemonstrasikan bagaimana cara menyelamatkan pasien. (S,W)



3



Sistem dan peralatan pemadam kebakaran diperiksa, diujicoba dan



peralatan pemadam kebakaran



dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan



W



IPSRS/Bagian umum/K3RS



didokumentasikan (D,W) Standar MFK 7.2 RS merupakan kawasan tanpa rokok dan asap rokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan tujuan MFK.7.2 : Lihat SNARS 1



Elemen Penilaian MFK 7.2 1



Rumah sakit mempunyai regulasi



Telusur R



tentang rumah sakit sebagai



Regulasi tentang penetapan RS sebagai kawasan bebas rokok



kawasan tanpa rokok dan asap rokok, larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf, termasuk larangan menjual rokok di lingkungan rumah sakit. (R)



2



Ada bukti pelaksanaan dan



D



Bukti evaluasi kepatuhan larangan merokok



O



Lihat lingkungan RS



W



Staf RS/K3RS/Satpam



evaluasi dari regulasi tersebut. (D,O,W)



Pengunjung RS



Dokumen Skor 10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



Ada Panduan Bencana Kebakaran



Tidak ada



SOP Kebakaran



Assesment Resiko Area Kebaran - Dapur - Genset (Buat laporan)



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Laporan tindak lanjut assesment resiko (sertakan foto pemasangan APAR di area beresiko)



Observasi fasilitas: Smoke ditector Heat detector



Observasi fasilitas Water sprinkle APAR



Observasi: Tanda exit



Peta jalur evakuasi



si dini dan pemadaman serta mendokumentasikan hasil ujinya.



Dokumen



Skor



Ada



Tidak ada



10



TL



Undangan, daftar hadir, pretest & post-test, laporan  kegiatan pelatihan kesiapan  menghadapi bencana



5



TS



Foto kegiatan



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Uji coba water sprinkel (foto, laporan uji coba) Bukti isi ulang tabung APAR



Dokumen



Skor 10



Praktek evakuasi



TL



-



-



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Ada Panduan area bebas rokok



Tidak ada



Masukan dalam pembahasan laporan K3RS



Standar MFK 8 RS merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya. Maksud dan tujuan MFK 8 : Lihat SNARS 1 Untuk menjamin peralatan medis dapat digunakan dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan : a)     melakukan inventarisasi peralatan medis yang meliputi peralatan medis yang dimilik oleh RS, peralatan medis kerja sama b)    melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur c)     melakukan uji fungsi peralatan medis sesuai penggunaan dan ketentuan pabrik d)    melaksanakan pemeliharaan preventif dan kalibrasi Elemen Penilaian MFK 8 1



2



RS mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5). (R) Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh



Telusur R



D



peralatan medis yang digunakan



3



di rumah sakit (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5). (D,W)



W



Ada bukti peralatan medis



D



diperiksa secara teratur (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) .(D,O,W) O W



4



4. Peralatan medis diuji fungsi sejak baru dan sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi pabrik (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (D, W)



D



W



5



5. Ada program pemeliharaan



D



preventif termasuk kalibrasi (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5).(D,O,W) O W



6



Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini.(D,W)



D



W Standar MFK 8.1



RS memiliki sistem untuk memantau dan bertindak bila ada pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, recall Maksud dan tujuan MFK 8.1 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian MFK 8.1 1



RS mempunyai sistem pemantauan



Telusur R



dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R)



2



RS membahas pemberitahuan



D



peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W) W



3



RS telah melaporkan seluruh



insiden keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan



D



bila terjadi kematian, cedera serius atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W)



W



ram untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan



dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan : meliputi peralatan medis yang dimilik oleh RS, peralatan medis kerja sama operasional (KSO) milik pihak lain



enggunaan dan ketentuan pabrik



Telusur



Skor



Regulasi tentang pengelolaan peralatan medis



10



TL



disertai program pemeliharaan preventif dan kalibrasi sesuai EP 5



0



TT



1) Bukti daftar inventaris peralatan medis 2) Bukti identifikasi risiko peralatan medis



10 5



TL TS



0



TT



Bukti ceklis dan hasil pemeriksaan peralatan



10



TL



medis



5



TS



0



TT



Bukti pelaksanaan dan hasil uji fungsi peralatan



10



TL



medis



5 0



TS TT



Penanggung jawab Peralatan Medis/IPSRS/K3RS



Lihat fisik peralatan medis di unit pelayanan Penanggung jawab peralatan medis/IPSRS Operator peralatan medis Kepala unit pelayanan



Penanggung jawab peralatan medis/IPSRS Operator peralatan medis Kepala unit pelayanan



Bukti pelaksanaan pemeliharaan preventif dan



10



TL



kalibrasi peralatan medis



5 0



TS TT



10 5 0



TL TS TT



Lihat bukti pemeliharaan preventif dan kalibrasi Penanggung jawab peralatan medis/IPSRS Teknisi alat medis/operator peralatan medis Kepala unit pelayanan Bukti pelaksanaan kegiatan oleh staf yang kompeten (yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat pelatihan) x Penanggung jawab peralatan medis/IPSRS x Teknisi alat medis



ndak bila ada pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, recall, laporan insiden, masalah dan kegagalan Telusur Regulasi tentang pemantauan dan penarikan kembali (recall) peralatan medis (PAB 7.4)



Skor 10



TL



-



-



0



TT



Bukti pertemuan yang membahas hasil



10



TL



pemantauan peralatan medis yang berbahaya,



5



TS



alat medis dalam penarikan (under recall),



0



TT



Bukti pelaporan insiden keselamatan (sentinel)



10



TL



terkait peralatan medis ke internal dan



5



TS



eksternal ke Komite Nasional Keselamatan



0



TT



laporan insiden, masalah dan kegagalan pada peralatan medis disertai bukti hasil pemantauan Kepala bidang penunjang medis Para pimpinan terkait Penanggung jawab peralatan medis Operator peralatan medis



Pasien RS dan KARS Penanggung jawab peralatan medis Ka unit kerja dimana insiden keselamatan terjadi Operator peralatan medis/teknisi peralatan medis



al (KSO) milik pihak lain



Dokumen Ada



Tidak ada Panduan pengelolaan alat medis (Koordinasi dengan Bisri)



Daftar inventaris alat medis Identifikasi resiko (Koordinasi dengan Bisri)



Laporan pemeriksaan bulanan Pemasangan chart pemeriksaan alat medis di setiap ruangan



Laporan hasil uji fungsi peralatan medis



Laporan pemeriksaan & kalibrasi



Ijazah Bisri



insiden, masalah dan kegagalan Dokumen Ada



Tidak ada SOP Penarikan alat medis



Masukan dalam laporan/ 3 bulanan (Koordinasi dengan MFK 2,3)



Laporan insiden keselamatan yang berhubungan dengan alat medis (koordinasi MFK 2,3)



Standar MFK 9 RS menetapkan dan melaksanakan program untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem penunjang) berfungsi efisien dan Maksud dan tujuan MFK 9 : Lihat SNARS 1 Regulasi pengelolaan sistem utilitas meliputi: a. Ketersediaan air dan listrik 24 jam setiap hari dan dalam waktu tujuh hari dalam seminggu secara terus menerus. b. Membuat daftar inventaris komponen-komponen sistem utilitas dan memetakan pendistribusiannya dan melakukan update secara berkala. c. Pemeriksaan dan pemeliharaan serta perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftar inventaris. d. Jadwal pemeriksaan, testing, pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko dan pengalaman rumah sakit. e. Pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan atau sebagian f. Komponen listrik yang digunakan rumah sakit sesuai dengan standar dan peraturan perundangundangan Elemen Penilaian MFK 9 1



Rumah sakit mempunyai regulasi



Telusur R



pengelolaan sistem utilitas meliputi sekurang-kurangnya a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R)



2



RS mempunyai daftar inventaris



D



komponen-komponen sistem utilitasnya dan memetakan



3



pendistribusiannya. (D,W)



W



RS telah melaksanakan jadwal



D



pemeriksaan, testing, pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat



W



risiko dan pengalaman rumah sakit sendiri serta sudah dilaksanakan. (D,W)



4



RS telah memberikan label pada



O



tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman



W



darurat secara keseluruhan atau sebagian. (O,W)



Standar MFK 9.1 Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas Maksud dan tujuan MFK 9.1 : Lihat SNARS 1



Elemen Penilaian MFK 9.1 1



RS mempunyai regulasi tentang



Telusur R



inventarisasi, pemeliharaan, inspeksi dengan kriteria yang ditentukan untuk sistem utilitas penting yang dilakukan secara berkala (R)



2



RS mempunyai daftar sistem



D



utilitas di rumah sakit dan daftar sistem utilitas penting (D,W) W



3



Sistem utilitas dan komponen



D



telah diinspeksi secara teratur/berdasarkan kriteria yang disusun RS (D,O) O



4



Sistem utilitas dan komponen diuji



D



secara teratur berdasarkan kriteria



5



yang sudah ditetapkan. (D,W)



W



Sistem utilitas dan komponen



D



dipelihara berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. (D,O) O



6



Sistem utilitas dan komponen



D



diperbaiki bila diperlukan (D,O) O



Standar MFK 9.2 Sistem utilitas rumah sakit menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber alternatif p kegagalan.



Maksud dan tujuan MFK 9.2 : Lihat SNARS 1 Untuk mempersiapkan diri terhadap keadaan darurat seperti ini, rumah sakit agar mempunyai regulasi yang antara lain melipu a) mengidentifikasi peralatan, sistem, dan area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, (lemari es), bantuan hidup/Ventilator, dan air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat) b) c) d) e)



menyediakan air bersih dan listrik 24 jam setiap hari dan 7 hari seminggu. menguji ketersediaan dan kehandalan sumber tenaga listrik dan air bersih darurat /pengganti/backup mendokumentasikan hasil-hasil pengujian memastikan bahwa pengujian sumber alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 bulan atau lebih serin produsen, atau kondisi dari sumber listrik dan air. Elemen Penilaian MFK 9.2



1



RS mempunyai regulasi tentang sistem utilitas yang meliputi a)



Telusur R



sampai dengan e) dimaksud dan tujuan. (R)



2



Air bersih harus tersedia selama 24



O



jam setiap hari, 7 hari dalam



3



seminggu. (O,W)



W



Listrik tersedia 24 jam setiap hari,



O



7 hari dalam seminggu. (O,W)



W



4



RS mengidentifikasi area dan



D



pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu. (D,W) W



5



RS berusaha untuk mengurangi



D



risiko bila hal itu terjadi (tata kelola risiko). (D,W)



W



6



RS mempunyai sumber listrik dan



D



air bersih alternatif dalam keadaan emergensi. (D,O,W)



O W



Standar MFK 9.2.1 Rumah sakit melakukan uji beban listrik dan sumber air alternatif. Maksud dan tujuan MFK 9.2.1 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian MFK 9.2 1



RS mempunyai regulasi uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif sekurangnya 6 bulan sekali atau lebih sering bila



Telusur R



diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air (R)



2



RS mendokumentasi hasil uji coba



D



sumber air bersih alternatif tersebut. (D,W) W



3



RS mendokumentasi hasil uji



D



sumber listrik alternatif tersebut. (D,W) W



4



RS mempunyai tempat dan jumlah



O



bahan bakar untuk sumber listrik alternatif yang mencukupi. (O,W) W



memastikan semua sistem utilitas (sistem penunjang) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaika



ri dan dalam waktu tujuh hari dalam seminggu secara



ponen sistem utilitas dan memetakan secara berkala. ikan semua komponen utilitas yang ada di daftar



semua sistem utilitas berdasar kriteria seperti pengalaman rumah sakit. itas untuk membantu pemadaman darurat secara



kit sesuai dengan standar dan peraturan perundang-



Telusur Regulasi tentang pengelolaan sistem utilitas



Skor 10



TL



-



-



0



TT



Bukti daftar inventaris sistem utilitas dan



10



TL



lokasinya



5



TS



0



TT



1) Bukti hasil pemeriksaaan



10



TL



2) Bukti hasil testing/pengujian



5



TS



3) Bukti hasil pemeliharaan sistem utilitas



0



TT



10



TL



Bagian umum/rumah tangga Ka IPSRS/Penanggung jawab utilitas



Ka IPSRS/ Penanggung jawab utilitas



Lihat label pada tuas-tuas kontrol utilitas Ka IPSRS/ Penanggung jawab utilitas



kan sistem utilitas



5



TS



0



TT



Telusur Regulasi tentang sistem utilitas penting/utama



Skor 10



TL



-



-



0



TT



1) Bukti daftar inventaris sistem utilitas



10



TL



2) Bukti daftar inventaris sistem utilitas



5



TS



penting/ utama



0



TT



Bukti inspeksi sistem utilitas penting:



10



TL



1) Bukti form ceklis



5



TS



2) Bukti pelaksanaan inspeksi



0



TT



10



TL



5



TS



Ka IPSRS/Penanggung jawab utilitas



0



TT



Bukti pelaksanaan pemeliharaan/bukti hasil



10



TL



pemeliharaan sistem utilitas penting



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Ka IPSRS/PJ utilitas



Lihat ke sistem utilitas penting di RS Bukti hasil uji coba sistem utilitas penting



Lihat ke sistem utilitas penting di RS Bukti perbaikan sistem utilitas Lihat ke sistem utilitas penting di RS



ir bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem,



rat seperti ini, rumah sakit agar mempunyai regulasi yang antara lain meliputi : a yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, rumah sakit mengidentifikasi area yang membutuhkan penera ir bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat)



tiap hari dan 7 hari seminggu. ber tenaga listrik dan air bersih darurat /pengganti/backup



natif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundangan di daerah, r an air. Telusur



Skor



Regulasi tentang sistem utilitas termasuk



10



TL



kerjasama dengan penyedia air bersih bila



-



-



terjadi gangguan



0



TT



Lihat penampungan persediaan air bersih



10



TL



Penanggung jawab air bersih RS



5



TS



0



TT



Staf RS Pasien Lihat sumber listrik utama dan sumber listrik



10



TL



alternatif di RS termasuk UPS pada alat-alat



5



TS



tertentu misalnya ventilator dan server sentral



0



TT



1) Bukti identifikasi area berisiko bila terjadi



10



TL



kegagalan listrik



5



TS



2) Bukti identifikasi area berisiko bila terjadi



0



TT



Bukti telah dilakukan upaya-upaya untuk



10



TL



mengurangi risiko bila terjadi kegagalan listrik



5



TS



maupun air di area paling berisiko, termasuk



0



TT



1) Bukti pelaksanaan kajian kebutuhan sumber



10



TL



listrik dan air bersih alternatif dalam



5



TS



keadaan emergensi



0



TT



Penanggung jawab listrik RS Staf RS Pasien



kegagalan air Ka IPSRS Ka Sanitasi



kerjasama dengan penyedia air bersih bila terjadi gangguan Ka IPSRS Ka Sanitasi



2) Bukti kontrak kerjasama dengan penyedia air bersih bila terjadi gangguan Lihat ke genset dan sumber air bersih alternatif Ka IPSRS Ka Sanitasi



er air alternatif.



Telusur Regulasi tentang uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif



Skor 10



TL



-



-



0



TT



Bukti dokumentasi pelaksanaan uji coba sumber



10



TL



air bersih alternatif



5



TS



0



TT



Ka unit Sanitasi Petugas air bersih Bukti dokumentasi pelaksanaan uji coba sumber



10



TL



listrik alternatif



5



TS



0



TT



Ka IPSRS Petugas genset Lihat tempat penyimpanan bahan bakar untuk



10



TL



genset



5



TS



0



TT



Petugas genset



ng meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan dari sistem utilitas.



Dokumen Ada



Tidak ada



Dokumen Ada



Tidak ada



air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi atau



akit mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan, pendinginan



ersyaratkan oleh peraturan perundangan di daerah, rekomendasi Dokumen Ada



Tidak ada



Dokumen Ada



Tidak ada